Ditemukan 31367 data
33 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
hukum tersebut di atas Judex Facti telahsalah dalam menerapkan hukum karena sudah sangat nyata bahwaantara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi Kesepakatan jual beliatas tanah sengketa dan apalagi Sertipikat Hak Milik yang semula atasnama Penggugat ( Made Sudana) telah beralih menjadi atas namaTergugat (Nyoman Darmada, SH) vide bukti T.I7 yang kemudianPenggugat mengingkari kembali jual beli atas tanah sengketa a quo danberdasarkan ketentuan Pasal 1322 KUH Perdata dengan tegasmengatakan bahwa "Kekhilafan
tidak mengakibatkan batalnya suatuperjanjian selain apabila kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat barangyang menjadi pokok perjanjian";.
22 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajakyang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23694/ PP/M.XVII/16/2010 tanggal 20 Mei 2010 tersebut di atas, maka Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis HakimPengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebuttelah salah dan keliru atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan (errorfacti) dalam membuat Putusan Pengadilan Pajak.3.
danPajak Pertambahan Nilai sebesar Rp160.531.865,00 tidak dapat dipertahankan "3 Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajakyang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23694/ PP/M.XVII/16/2010tanggal 20 Mei 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telahmemeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan
11 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa menurut Pemohon Kasasi/Penggugat, Majelis Hakim TingkatBanding telah membuat kesalahan/kekhilafan yang nyata di dalampenerapan hukum yaitu penerapan hukum pembuktian tingkat bandingkarena halhal sebagai berikut: Bahwa pasal 30 ayat 1 (b) UndangUndangNo. 5 tahun 2004 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 14 tahun1985 tentang Mahkamah Agung berbunyi sebagai berikut: "MahkamahAgung dalam tingkat Kasasi membatalkan Putusan atau penetapanpengadilanpengadilan dari semua lingkungan karena : salah
Bahwa kekhilafan Majelis Hakim tampak nyata, karena sama sekali tidakmempertimbangkan alat bukti yang diajukan Pemohon Kasasi/Penggugatbaik bukti surat maupun keterangan saksisaksi. Bahwa bukti surat TR 1, TR2 dan TR 3 (hal. 27 Putusan Nomor : 408/Pdt.G/2007/PA.Kab.
73 — 45
Syarat sahnya sebuah perjanjian adalah sebagai berikut :I Kesepakatan para pihak dalam perjanjian ;II Kecakapan para pihak dalam perjanjian ;III Suatu hal tertentu ;TV Suatu sebab yang halal ;Kesepakatan berarti adanya persesuaian kehendak dari para pihak yang membuatperjanjian, sehingga dalam melakukan suatu perjanjian tidak boleh ada paksaan,kekhilafan dan penipuan (dwang, dwaling, bedrog).
Syarat sahnya sebuah perjanjian adalah sebagai berikut :a Kesepakatan para pihak dalam perjanjian ;b Kecakapan para pihak dalam perjanjian ;c Suatu hal tertentu ;d Suatu sebab yang halal ;Kesepakatan berarti adanya persesuaian kehendak dari para pihak yang membuatperjanjian, sehingga dalam melakukan suatu perjanjian tidak boleh ada paksaan,kekhilafan dan penipuan (dwang, dwaling, bedrog).
125 — 37
ekspor yangbenar sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Terbanding;bahwa perubahan dan pembatalan PEB:Bahwa peraturan perundangundangan yang mengatur perubahan atas kesalahan data PEBdan pembatalan PEB diatur antara lain dalam:Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar TerhadapBarang EksporPasal 13 ayat(1) : Eksportir dapat mengajukan permohonan perubahan ataskesalahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah diserahkan sepanjang kesalahantersebut terjadi karena kekhilafan
yang nyata;ayat (2) : Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, apabila:a. kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat Beadan Cukai; ataub. telah mendapat penetapan Pejabat Beadan Cukai.Penjelasan : kekhilafan yang nyata adalah kesalahan atau kekeliruan yang bersifatmanusiawi dalam suatu pemberitahuan pabean ekspor yang sering terjadi dalam bentukkesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kesalahan penerapan peraturan yangseharusnya tidak perlu terjadi, dan tidak mengandung persengketaan
285 — 125 — Berkekuatan Hukum Tetap
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 5 Oktober 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa terdapat putusan yang bertentangan satu dengan yang lain sertadalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
Harus Al Rasid), danTergugat langsung menguasai tanah objek sengketa;Bahwa ditemukan adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yangnyata karena Tergugat II telah membeli secara sah di hadapan PPATdengan Akta Nomor 57 tanggal 31 Januari 2011 atas tanah objeksengketa a quo dari Tergugat yang secara nyata menguasai fisiktanah;Bahwa atas tanah yang menjadi objek sengketa a quo saat ini telahterbit 17 (tujuh belas) Sertifikat Hak Milik dan sejak jual beli tersebuttanah objek sengketa telah dikuasai oleh
59 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
secara formil permohonan peninjauan kembali inisepatutnya dapat diterima ;Dalam putusan' kasasi tersebut, Majelis Hakim kasasitelah khilaf atau telah melakukan suatu kekeliruan yangnyata nyata karena tidak memeriksa, meneliti baikperkara yang diajukan maupun peraturan perundangundangan yang berlaku dan terkait dengan perkara ini ;Bahwa dengan demikian putusan kasasi sebagaimana yangdimaksud secara hukum harus' dinyatakan tidak sah danharus dibatalkan, karena Mahkamah Agung telah melakukansuatu. kekhilafan
Putusan No. 55PK/Pdt/201014Oktober 2000 ;Bahwa Mahkamah Agung RI selaku judex juris telahmelakukan kekeliruan dan kekhilafan yang nyata dengantidak memperhatikan fakta yuridis yang ada serta tidakberdasarkan keadilan menurut hukum dan Undang Undangdimana pihak Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali telahmelakukan ingkar janji, yaitu) melanggar surat pernyataanyang dibuat tanggal 5 Agustus 2005 yaitu~ tidak akanmengajukan gugatan perdata dikemudian hari kepada TANSIUK DJOEN/Pemohon Peninjauan Kembali
120 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
pemeriksa dan pemutus peninjauankembali berpendapat lain, mohon Putusan yang seadiladilnyaberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembalitersebut, Para Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontramemori peninjauan kembali tanggal 26 Oktober 2017 yang menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa tentang adanya kekhilafan
54 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 89 PK/PID.SUS/20172.Bahwa terdapat kekhilafan Hakim yang nyata, dimana di dalamdakwaan subsidiair yaitu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1)UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupundi dalam pertimbangannya, berbeda dengan putusan Judex Factiyang hanya menyatakan tanpa hak dan melawan hukummenguasai dan menyediakan Narkotika Golongan dalam bentuktanaman (vide putusan perkara Nomor 236/Pid. Sus/2016/PN.M tr.
Bahwa kekhilafan Judex Facti dalampenerapan hukum sangat nyata, jelas dan akurat bahwa didalam petitum mengadili putusan Terdakwa dinyatakan bersalahkarena tanpa hak dan melawan hukum menguasai danmenyediakan Narkotika Golongan dalam bentuk tanaman(vide Putusan Perkara Nomor 236/Pid. Sus/2016/PN. Mtr.,tertanggal 23 Agustus 2016 halaman 33;Bahwa di dalam dakwaan maupun pertimbangan Judex Facti,Pemohon Peninjauan Kembali disangka telah melakukan tindakpidana Narkotika jenis shabushabu.
53 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
kembali tersebut secaraformal dapat diterima;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali/Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding dalam memori peninjauankembali tersebut pada pokoknya ialah:1.Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2015 K/Pdt/2015 tanggal 30Desember 2015, yang menolak permohonan kasasi dari Pemohon PeninjauanKembali dahulu Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi, sebagaimanapertimbangan hukum pada halaman 9 alinea kKedua dan halaman 10 alineapertama, sebagai kekhilafan
membayar kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahuluPenggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi uang, sejumlah Rp417.700.000,00(empat ratus tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah) x 2 = Rp835.400.000,00(delapan ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah), secara tunaidan sekaligus, sesuai menurut bukti P.2, P.3, P.4 dan P.5;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan olehkarena tidak terdapat kekhilafan
32 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan olehMajelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyatanyatatersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidaksesuai dengan hukum dan perundangundangan yang berlaku sehinggamenghasilkan putusan yang tidak adil;Halaman 5 dari 15 halaman. Putusan Nomor 244/B/PK/Pjk/2012II.
VII/16/2011 tanggal 14 April 2011, maka PemohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan inimenyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telahmemeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dankeliru atau setidaknyatidaknya telah membuat suatu kekhilafan dalammembuat pertimbanganpertimbangan hukumnya dengan mengabaikandasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga haltersebut nyatanyata telah dilanggar Asas Kepastian Hukum dalambidang perpajakan di Indonesia
61 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
beserta alasanalasannya diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan olehUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;ALASAN PENINJAUAN KEMBALIMenimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :I Dalam Putusan Judex Juris Terdapat Suatu Kekhilafan
Juris menafsirkan ketentuantersebut tanpa pertimbangan yang matang dimana hanya melihat kapan tanggalpemberitahuan sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Putusan BandingPerkara a quo tanpa melihat sejak kapan Putusan Banding Perkara a quoditerima dan diketahui oleh Pemohon Kasasi sekarang Pemohon PeninjauanKembali;e Bahwa oleh karena pertimbangan hukum Judex Juris yang kelirutersebut mengakibatkan putusan yang diambilnya sangat merugikan PemohonKasasi sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dan terdapat kekhilafan
57 — 57
namun hingga saat ini Para Tergugat belum mengembalikanuang titipan tersebut kepada Penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1338 KUH Perdata yangpada pokoknya menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat oleh pihak pihak adalahmerupakan undang undang dan mengikat bagi pihak pihak yang mengadakannya,perjanjian tersebut juga telah memenuhi ketentuan pasal 1320 KUH Perdata tentangsyarat sahnya suatu perjanjian, kecuali perjanjian tersebut dilaksanakan denganadanya paksaan, penipuan atau kekhilafan
sehingga dapat batal demi hukumatau dibatalkan ;Menimbang, bahwa oleh karena perjanjian antara Penggugat dan ParaTergugat sebagaimana tertera dalam bukti P 1 berdasarkan faktafakta dipersidangantidak ada unsur paksaan, penipuan ataupun kekhilafan, maka kepada Penggugat danPara Tergugat wajib melaksanakan isi perjanjian yang tertera dalam bukti P 1tersebut dan perjanjian tersebut mengikat bagi keduanya ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatasselanjutnya Majelis Hakim
69 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembalitersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 21 Juli 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
Nomor 116 PK/Pdt/2018Bahwa alasanalasan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah membacadan meneliti memori peninjauan kembali tanggal 21 Juli 2017 dan kontramemori peninjauan kembali tanggal 14 September 2017 dihubungkandengan putusan Judex Juns yang membatalkan putusan Judex Facti, tidakditemukan suatu kekhilafan hakim dan atau suatu kekeliruan yang nyatadengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa kewenangan memeriksa dan mengadili perkara
24 — 5
yang bernama ZAINAL ABIDIN, sebagaimana ternyata dari kutipan aktenikah No. 116/04/IV/2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama KecamatanPandaan, Kabupaten Pasuruan, tanggal 02 April 2010 ;Bahwa selama dalam perkawinan tersebut telah dilahirkan anak bernama : JEHANHAFIZAR AZAINAL, lakilaki, anak ke1 ( satu ) lahir di Pasuruan pada hari SeninKliwon, Jam 19.30 Wib tanggal 20 Juni 2011 ( Vide Surat Keterangan Lahir dari KepalaDesa Ngadimulyo ) ;Bahwa oleh karena ketidak mengertian dan kealpaan / kekhilafan
bernama S DANU HARJOWARSITO ditulis juga10DANU HARJO WARSITO dengan seorang perempuan bernama SALMAH, sebagaimanaternyata dari Kutipan akta Nikah No. 408/VII/1978 uyang dikeluarkan oleh Kantor UrusanAgama Kecamatan Sukorejo Kbupaten Pasuruan tertanggal 07 071978 ;Bahwa selama dalam pernikahan tersebut telah dilahirkan seorang anak perempuan bernamaMITHA TUNZIAH ,(Pemohon ) anak ke II,lahir di Muara Lakitan pada hari Sabtu , tanggal10 Agustus 1985 ;Bahwa oleh karena tidak mengertian dan kealpaan/kekhilafan
58 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
PemohonPeninjauan Kembali/semula Terdakwa kepada saksi Sastra Gunawan apakahpalsu atau tidak benar, adalah berkaitan dengan perkara pidana, dan untukmemperkuat bukti bahwa suratsurat dimaksud palsu atau tidak, harus diujidengan Laboratorium Kriminal (Labkrim) yang sah selanjutnya diputuskanmelalui perkara pidana yang berkekuatan hukum tetap.Dalam hal ini, Hakim dalam menjatuhkan putusannya hanya didasarkan ataskeyakinan saja maka dalam hal seperti ini Mahkamah Agung berkesimpulan,Hakim telah melakukan kekhilafan
dalam putusannya maka pemohon/semulaTerrdakwa harus dibebaskan.Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :Mengenai alasanalasan keI dan keII :Bahwa tidak ternyata ada kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusanJudex Juris Nomor : 1708 K/Pid/2009, karena halhal yang relevan secara yuridis telahdipertimbangkan dengan benar, yaitu rangkaian kebohongan atau tipu muslihat yangdilakukan Terdakwa telah mengakibatkan saksi Sastra Gunawan menderita kerugiansebesar Rp1.000.000.000,00
45 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam Putusan Terdapat Kekhilafan Hakim atau Kekeliruan yang Nyata,Serta Telah Mengabulkan Suatu Hal Yang Tidak Dituntut Atau LebihDaripada Yang Dituntut;1.Bahwa, Terdapat Kekhilafan Majelis Hakim atau kekeliruan yang nyatapada tingkat pertama maupun banding, karena Majelis Hakim di tingkatpertama dalam putusannya halaman 15 alinea pertama menyebutkanMenimbang bahwa selain buktibukti surat Penggugat juga mengajukan3 (tiga) orang saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpahdi depan persidangan
77 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa permohonan peninjauan kembaili ini didasarkan pada Pasal 67 huruf fUndangUndang No.14 Tahun 1985, karena dalam putusan MahkamahAgung maupun Pengadilan Tinggi Denpasar yang dimohonkan peninjauankembali ini telah atau terdapat kekhilafan Hakim dalam memberikankeputusan, sehingga keputusan tersebut menyalahi kaedahkaedah hukumadat yang berlaku di wilayah Bali knususnya di Gianyar ;2.
Bahwa, kekhilafan Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang dibenarkan olehHakim Agung pada Mahkamah Agung adalah pertimbangan PengadilanHal. 8 dari 12 hal. Put. No. 398 PK/Pdt/2003Tinggi Denpasar hal. 9, 10, dimana di dalam pertimbangan tersebutPemohon dibebankan untuk membuktikan sesuatu padahal bebanpembuktian tersebut seharusnya ditujukan kepada Termohon / Penggugatkarena merekalah yang mendalilkan sesuatu. Pertimbangan PengadilanTinggi yang dianut dalam hukum acara perdata ;8.
278 — 168 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 26 April 2012, terdapat kekhilafan atau kekeliruan yangnyata dan telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian;Bahwa setelah Pemohon Kasasi/ Penggugat memperhatikan secara saksamaseluruh Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor142/6/2011/PHI.Mdn., tanggal 26 April 2012, ternyata pertimbangan dan amar PutusanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 142/6/2011/PHI.Mdn., tanggal 26 April 2012 telah terdapat kekhilafan atau kekeliruan
79 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
masih berlangsung, hasilnyaakan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukumatau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara ituditerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;2 Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telahterbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yangdinyatakan telah terbukti itu ternyata telah bertentangan satu dengan yanglain;3 Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan
Hakimatau sesuatu kekeliruan yang nyata;Bahwa berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang cacat hukum,yakni apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atausesuatu kekeliruan yang nyata, maka Pemohon Peninjauan Kembali akanmengajukan alat bukti baru (novum), yaitu berupa Surat Dukungan/simpatisan dari masyarakat, terlampir sebagai berikut:Bontang, 10 November 2008Hal. 15 dari 18 hal.