Ditemukan 71974 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Peninjauan kembali
Putus : 26-07-2022 — Upload : 11-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 703 PK/Pid.Sus/2022
Tanggal 26 Juli 2022 — Dr. STEREN SILAS SAMBERI
13136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • engabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana Dr. STEREN SILAS SAMBERI tersebut
Putus : 11-02-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 95 PK/PID/2013
Tanggal 11 Februari 2014 — NORHASAN bin H. LASIMUN
4114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana : NORHASAN bin H. LASIMUN tersebut ;
    PUTUSANNo. 95 PK/PID/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam pemeriksaan peninjauan kembali telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terpidana :Nama : NORHASAN bin H.
    Maka dengan demikian putusan Judex Factiyang dibenarkan Mahkamah Agung pada halaman 8 adalah merupakansuatu kekhilafan Hakim yang nyata ;Menimbang, bahwa atas alasanalasan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut MahkamahAgung berpendapat :Bahwa alasanalasan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana tersebut dapat dibenarkan, karena JudexJuris telah salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagaiberikut :Bahwa berdasarkan keterangan Aspiyah binti
    kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dikabulkan, akan tetapiPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tetap dijatuhi pidana, makabiaya perkara pada semua tingkat peradilan dan pada pemeriksaanpeninjauan kembali dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana ;Memperhatikan Pasal 406 ayat (1) KUHP, UndangUndang No. 8 Tahun1981, UndangUndang No. 48 Tahun 2009, UndangUndang No. 14 Tahun 1985sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang No. 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan
    UndangUndang No. 3 Tahun 2009 sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana : NORHASAN bin H.
    Membebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebutuntuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan dan padapemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratusrupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 oleh Sri Murwahyuni,S.H.,M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, Dr. H.M. Syarifuddin, S.H.,M.H. dan Sumardijatmo, S.H.
Putus : 26-03-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 539 PK/Pdt/2012
Tanggal 26 Maret 2014 —
2311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali H. MOHAMMAD IQNAK, S.H., C.N., tersebut;
    Aminullah Elhady, Rektor UniversitasMuhammadiyah Jember, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 20 Januari 2012;Para Termohon Peninjauan Kembali ll dahulu Termohon PeninjauanKembali dan Turut Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasidan Turut Termohon Kasasi/Tergugat dan turut Tergugat/ParaTerbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata PemohonPeninjauan Kembali ll dahulu Pemohon Peninjauan Kembali/PemohonKasasi/Penggugat
    ., tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa sesudah Putusan Mahkamah Agung Nomor 539PK/Pdt/2007., tanggal 15 September 2009 yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap tersebut, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding pada tanggal 16 Juli 2010 kemudianterhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali /Pemohon Kasasi/Penggugat
    Nomor 08/Pdt.PK/2011/PN., yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jember, permohonan tersebut disertaidengan memori peninjauan kembali yang memuat alasanalasan yang diterimadi Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 21 Desember 2011itu juga;Bahwa memori peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Ildahulu Pemohon Peninjauan Kembali /Pemohon Kasasi/Penggugat/ Pembandingtersebut telah diberitahukan kepada para Termohon Peninjauan Kembali Il dahuluTermohon Peninjauan Kembali dan
    Turut Termohon Peninjauan Kembali/TermohonHal. 12 dari 14 Hal.
    Putusan Nomor 539 PK/Pdt/2012Kasasi dan Turut Termohon Kasasi/Tergugat dan Turut Tergugat/Para Terbandingpada tanggal 16 Januari 2012;Bahwa kemudian para Termohon Peninjauan Kembali Il dahulu TermohonPeninjauan Kembali dan Turut Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi danTurut Termohon Kasasi/Tergugat dan Turut Tergugat/Para Terbanding mengajukantanggapan memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan PengadilanJember pada tanggal 1 Februari 2012;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan
Putus : 30-05-2013 — Upload : 11-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 17 PK/TUN/2013
Tanggal 30 Mei 2013 — H. BAMBANG SUDJONO bin SUMIDJO vs. KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA SEMARANG dahulu bernama DINAS PENDAFTARAN PENDUDUK DAN CATATAN SIPIL KOTA SEMARANG, DK
18578 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : H. BAMBANG SUDJONO bin SUMIDJO tersebut;
    Bahwa Penetapan Pengadilan AgamaGarut tersebut sangat merugikan Tergugat II Intervensi maka diajukanlahpermohonan peninjauan kembali.
    dengan saksama dan diterima pada tanggal 21November 2012, tetapit Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan jawabanmemori peninjauan kembali sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalamperaturan perundangundangan;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukandalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, makaoleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara
    formal dapat diterima;ALASAN PENINJAUAN KEMBALIMenimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:I Permohonan Peninjauan Kembali Diajukan Dalam Tenggang WaktuMenurut UndangUndang;e Bahwa, sebagai alasan yang melatarbelakangi diajukanpermohonan peninjauan kembali diajukan sehubungan denganPutusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor28/B/2012/PT.TUN.SBY tanggal 9 April 2012, ada beberapa haldiantaranya:1Bahwa
    Sehingga sampaidengan saat inipun secara resmi pihak Pemohon Peninjauan Kembalibelum menerima amar pemberitahuan putusan tingkat banding dimaksud,sehingga upaya hukum permohonan peninjauan kembali diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali melalui Kepaniteraan Pengadilan TataUsaha Negara Semarang pada tanggal 7 November 2012 dan karenanyapermohonan peninjauan kembali diajukan masih berpedoman pada Pasal69 UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Pasal 132 jo. UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 jo.
    Pemohon Peninjauan Kembali : H.BAMBANG SUDJONO bin SUMIDJO, tersebut tidak beralasan sehingga harusditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali ditolak, makaPemohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah harus dihukum untukmembayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang
Putus : 25-01-2021 — Upload : 08-03-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6 PK/Pdt.Sus-Pailit/2021
Tanggal 25 Januari 2021 — PT PRUNABON INTERNATIONAL SUPLIES VS SOENYOTO, S.H., M.H
395192 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT PRUNABON INTERNATIONAL SUPLIES tersebut;
    ,permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan kembali yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat tersebutpada tanggal 21 September 2020 itu juga;Bahwa alasanalasan peninjauan kembali telah disampaikan kepadaTermohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 September 2020, kemudianTermohon Peninjauan Kembali mengajukan jawaban alasan peninjauankembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga JakartaPusat pada tanggal 2 Oktober 2020 yang pada pokoknya menolakpermohonan
    peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembalia quo telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukandalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 295,Halaman 6 dari 9 hal.
    SusPailit/2021296, 297 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, oleh karena itu permohonanpemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 21 September 2020 yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknyamendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat adanya novum (bukti baru)berupa:1.
    Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali (PT PRUNABON INTERNATIONALSUPLIES);2.
    14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali PT PRUNABON INTERNATIONAL SUPLIEStersebut; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat untukmembayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali ini yangditetapkan sejumlah Rp10.000.000,00
Putus : 27-05-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 625 PK/Pdt/2014
Tanggal 27 Mei 2015 — PERUSAHAAN DAERAH PASAR SURYA KOTA SURABAYA VS GEORGE HANDIWIYANTO, S.E., M.H
5535 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PERUSAHAAN DAERAH PASAR SURYA KOTA SURABAYA
    Termohon Peninjauan Kembali dan = TurutTermohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat/T erbandingHal. 1 dari 19 hal.
    No. 625 PK/Pdt/2014tersebut disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal12 Juni 2012 (hari itu juga);Bahwa memori peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan kembali/Pemohon Kasasi/Tergugat I/ Pembanding tersebut telah diberitahukan kepadaTermohon Kasasi/Penggugat/Terbanding dan Turut Termohon Kasasi/TergugatIl/Pembanding II masingmasing pada tanggal 25 Juni 2012 dan 27 Juni 2012;Menimbang, bahwa permohonan
    No. 625 PK/Pdt/2014Bahwa tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalamPutusan Judex Juris dan Judex Fact;Bahwa alasan peninjauan kembali hanya pengulangan dailildalil yangtelah secara tepat dan benar dipertimbangkan Judex Facti dan Judex Juris;Bahwa selain itu, alasan peninjauan kembali Pemohon tidak termasuksalah satu alasan untuk mengajukan peninjauan kembali sebagaimanadimaksud oleh Pasal 67 huruf (a) sampai huruf (f) UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan
    Pasar SuryaKota Surabaya) tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembalidihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauankembali ini;Memperhatikan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang
    /Soltoni Mohdally, S.H., M.H.Panitera Pengganti,Biaya Peninjauan Kembali: ttd./Rita Elsy, S.H., M.H.1. Meteral........ eee RD 6.000,002. REdaKS1L...... ieee eee ee eee es Rp 5.000,003. Administrasi Peninjauan Kembali.....Rp2.489.000,00Jumlah Rp2.500.000,00UNTUK SALINANMAHKAMAH AGUNG RI.a.n PaniteraPanitera Muda Perdata,Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH.NIP. 19610313 198803 1 003Hal. 19 dari 19 hal. Put. No. 625 PK/Pdt/2014
Putus : 21-10-2014 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 207 PK/Pdt/2014
Tanggal 21 Oktober 2014 — 1. TUAN HAJI MUHAMMAD NUZUL, S.H, DK VS HAJJAH DUMASARI LUBIS
3815 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali 1. Tn. H. MUHAMMAD NUZUL, S.H.,, 2. Ny. Hj. SAFRIZA, tersebut;
    Putusan Nomor 207 PK/Pdt/2014Bahwa kemudian Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding mengajukantanggapan memori peninjauan kembali yang diterima di KepaniteraanPengadilan Negeri Bangkinang pada tanggal 24 Februari 2014;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat
    , maka pihak yang satunya (Termohon Peninjauan Kembali)tidak berhak untuk menuntut terhadap pihak yang lainnya (Pemohon 1),Hal. 24 dari 29 Hal.
    Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali, karenapeijanjian kerjasama antara pihak Termohon Peninjauan Kembali dan pihakPemohon Peninjauan Kembali ini bersifat swasta murni, sehingga tidakbisa dikatakan telah metanggar UndangUndang Jabatan Notaris, Pasal 17ayat (1) huruf (f), dan juga sama sekali tidak bersifat merugikan pihakTermohon Peninjauan Kembali secara finansial, oleh karena itu, lahirnyaAkta, Nomor 208, tanggal 30 Januari 2006 ini menurut hukum adalah sahdan mengikat dan tidak bisa dibatalkan
    dapat dibenarkan, dengan alasan setelahmeneliti memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembaliHal. 27 dari 29 Hal.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para PemohonPeninjauan Kembali 1. Tn. He. MUHAMMAD NUZUL, S.H.,, 2. Ny. Hj.SAFRIZA, tersebut;2. Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Para PemohonKasasi/Tergugat dan Turut Tergugat l/Para Pembanding untukmembayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali inisejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 oleh Dr.H.
Putus : 04-10-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 645 PK/Pdt/2019
Tanggal 4 Oktober 2019 — M. YUSUN, dkk vs AWALUDDIN ALIAS AMAQ ROSI BIN H. USMAN, dkk
6834 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. M. YUSUN, 2. HAMIYAH, 3. SALAMUDDIN, 4. MASHUR, 5. RAHMA, tersebut;
    Kembali diajukan permohonan peninjauan kembalipada tanggal 22 Maret 2019 sebagaimana ternyata dari Akta PernyataanPermohonan Peninjauan Kembali Nomor 5/Pdt.PK/2019/PN Sel., junctoNomor 41/Pdt.G/2017/PN Sel., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan NegeriSelong, permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan kembalidan tambahan memori peninjauan kembali yang memuat alasanalasan yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 22 Maret2019 dan tanggal 18 Juni 2019:Halaman 5
    Nomor 645 PK/Pdt/2019Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 22 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkandari putusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknyamendalilkan
    Menolak eksepsi dari Para Termohon Peninjauan Kembali;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan jawaban Para Penggugat (sekarang Para PemohonPeninjauan Kembali);2. Menghukum Para Termohon Peninjauan Kembali untuk membayarbiaya perkara yang timbul akibat perkara ini;3.
    Menyatakan bahwa tanah sengketa adalah milik Para PemohonPeninjauan Kembali;Bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, ParaTermohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali pada tanggal 5 April 2019 dan tambahan kontra memori peninjauankembali tanggal 1 Juli 2019 yang pada pokoknya menolak permohonanpeninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan
    peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan,oleh karena setelah meneliti memori peninjauan kembali, tambahan memoripeninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali serta tambahankontra memori peninjauan kembali dihubungkan dengan pertimbangan judexJuris, ternyata tidak terdapat suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyatadalam putusan judex juris dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Para Tergugat dapat membuktikan objek sengketa diperolehdengan cara membeli (vide bukti T , Il, Ill 1) yaitu
Putus : 25-10-2021 — Upload : 31-03-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 719 PK/Pdt/2021
Tanggal 25 Oktober 2021 — H. TAHAR BIN UMAR, DK vs. NURDIN ALIAS NURDIN DJAFAR (almarhum), DKK
404 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para PemohonPeninjauan Kembali: I. H. TAHAR BIN UMAR dan II. KHALID BINTAHAR UMAR tersebut;
Putus : 18-03-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 962/B/PK/PJK/2013
Tanggal 18 Maret 2014 — GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMDA NUSA TENGGARA BARAT) vs. PT. NEWMONT NUSA TENGGARA
1960 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMDA NUSA TENGGARA BARAT) tersebut tidak dapat diterima ;
Putus : 21-12-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 220 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 21 Desember 2018 — RITA VS PT DELAMI GARMENT INDUSTRIES, yang diwakili oleh Direktur Thomas Farial
7741 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali RITA tersebut tidak dapat diterima; 2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
    PUTUSANNomor 220 PK/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:RITA, bertempat tinggal di Jalan Petamburan IV RT 005RW 004, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang,Jakarta Pusat;Pemohon Peninjauan Kembali;Lawan:PT DELAMI GARMENT INDUSTRIES, yang diwakili olehDirektur Thomas Farial, berkedudukan di Jalan Alaydrus Nomor19
    , Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada FransDeandra Tarigan, Legal Dept, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 1 Mei 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat telah mengajukan gugatan di depan persidangan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memohonkepada Pengadilan untuk memberikan
    ,permohonan tersebut diikuti dengan alasanalasannya yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat pada tanggal itu juga;Bahwa alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepada TermohonPeninjauan Kembali pada tanggal 4 Mei 2018, kemudian Termohon PeninjauanKembali mengajukan jawaban alasan peninjauan kembali yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat pada tanggal 4 Juni 2018;Menimbang, bahwa terlepas
    Nomor 220 PK/Pdt.SusPHI/2018kembali, dan dengan memperhatikan pula hasil sidang pleno kamar perdataterbaru sebagaimana termuat dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018 makaMajelis berpendapat bahwa: Sesungguhnya dalam perkara perselisihan hubungan industrial tidak adaupaya hukum peninjauan kembali; Bahwa oleh karena dalam perkara perselisihan hubungan industrial tidakada upaya hukum peninjauan kembali, maka permohonan peninjauankembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dianggap tidakmemiliki landasan
    Menyatakan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali RITA tersebut tidak dapat diterima;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Agungpada hari Jumat, tanggal 21 Desember 2018 oleh Maria Anna Samiyati, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, Sugeng Santoso, S.H., M.M., M.H., dan Dr. Fauzan, S.H., M.H.
Putus : 19-03-2015 — Upload : 26-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 PK/Pdt/2015
Tanggal 19 Maret 2015 — 1. LIE SUI KING alias ACI SUKING, DK VS HILDEGARDIS SUNUR
620 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. LIE SUI KING alias ACI SUKING dan 2. LING LING tersebut;
Putus : 20-06-2017 — Upload : 19-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 70 PK/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 20 Juni 2017 — PT SULENCO BOULEVARD INDAH VS PT BANK OCBC NISP, Tbk. (d/h PT Bank NISP, Tbk.),
362183 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan permohonan peninjauan kembali ke II dari Pemohon Peninjauan Kembali ke II PT SULENCO BOULEVARD INDAH tersebut tidak dapat diterima
    Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/TermohonPailit dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal28 Februari 2017 diajukan permohonan peninjauan kembali ke II pada tanggal 6Maret 2017 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembalike Il Nomor 01/Srt.Pdt.Pailit/2010/PN.Mks yang dibuat oleh Panitera PengadilanNegeri Makassar, permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauankembali ke Il yang memuat alasanalasan yang diterima di KepaniteraanPengadilan Pengadilan
    Nomor 70 PK/Padt.SusPailit/2017Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali ke II telah disampaikankepada Termohon Peninjauan Kembali ke II/Termohon Kasasi/Pemohon Pailitpada tanggal 10 Maret 2017, kemudian Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Pemohon Pailit mengajukan jawaban alasan peninjauankembali ke Il yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar padatanggal 16 Maret 2017;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali ke dari PemohonPeninjauan Kembali ke Il dengan alasan adanya
    kembali ke Il (kedua) a quo tanggal 6Maret 2017, maka tenggang waktu mengajukan peninjauan kembali ke II telahHalaman 13 dari 15 hal.
    kembali ke II (dua)tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembaili ke IIdari Pemohon Peninjauan Kembali ke II dinyatakan tidak dapat diterima, makaPemohon Peninjauan Kembali ke Il harus dihnukum untuk membayar biayaperkara pada pemeriksaan peninjauan kembali ke II;Memperhatikan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang UndangNomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang
    Menyatakan permohonan peninjauan kembali ke Il dari PemohonPeninjauan Kembali ke Il PT SULENCO BOULEVARD INDAH tersebut tidakdapat diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali ke Il /Termohon Pailit untukmembayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali ke II yangditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Selasa tanggal 20 Juni 2017 oleh Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., HakimHalaman 14 dari 15 hal.
Putus : 28-06-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 422 PK/Pdt/2018
Tanggal 28 Juni 2018 — HOZIN, DKK lawan HAERANI dan MAKSUT, DK
195 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali: 1.HOZIN, 2.MASUD, 3.ABDUSSALAM, dan 4.NURHASANAH tersebut;
    Agus Salim, Gang Serang,Nomor 32, Jember, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal31 Januari 2018;Para Pemohon Peninjauan Kembali;LawanHAERANI, bertempat tinggal di Lingkungan Gladak Pakem,Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember;Termohon Peninjauan Kembali;1.DanMAKSUT, bertempat tinggal di Jalan Basuki Rahmat, RT003, RW 003, Lingkungan Gladak Pakem, KecamatanSumbersari, Kabupaten Jember;Halaman 1 dari 8 hal. Put. Nomor 422 PkK/Pdt/2018.2.
    yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 7 Februari 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yangnyata kKemudian memohon putusan sebagai berikut:1.
    Nomor 422 PK/Pdt/2018.Atau:Bilamana Majelis Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa perkarapeninjauan kembali ini berpendapat lain, agar kiranya dijatuhkan putusanyang seadiladilnya menurut hukum;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 22 Februari 2018 yang pada pokoknya menolakpermohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan
    ABDUSSALAM, dan 4.NURHASANAH tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembalidari Para Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Para PemohonPeninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalampemeriksaan peninjauan kembali ini;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para PemohonHalaman 7 dari 8 hal. Put. Nomor 422 PkK/Pdt/2018.Peninjauan Kembali: 1. HOZIN, 2. MASUD, 3. ABDUSSALAM, dan 4.NURHASANAH tersebut;2. Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat peninjauankembali sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Kamis tanggal 28 Juni 2018 oleh Prof. Dr.
Putus : 23-06-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 205 PK/Pdt/2016
Tanggal 23 Juni 2016 — HADIAN RAMADHAN, S.E., dk. VS KOPERASI SIMPAN PINJAM “JASA” (KOSPIN “JASA”), DKK.
5211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. HADIAN RAMADHAN, S.E., 2. Ny. HADIAN RAMADHAN, S.E. alias SUSI RACHMAWATI, S.E. tersebut
    Nomor 205 PK/Pdt/2016KEPALA KANTOR BPN~ JAKARTA ~~ SELATAN;berkedudukan di Jalan Prapanca Nomor 9, Jakarta Selatan;Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para TermohonKasasi/Para Tergugat/Para Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata Para PemohonPeninjauan Kembali dahulu Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat/ParaPembanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadapPutusan Mahkamah Agung Nomor 2010 K/PDT/2013
    Kembali Nomor 44/Pdt.G/2010/ PNPkI. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan, permohonantersebut disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggalitu juga;Bahwa memori peninjauan kembali dari Para Pemohon PeninjauanKembali/Para Termohon Kasasi/Para Tergugat/Para Terbanding tersebut telahdiberitahukan kepada:1.
    permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Halaman 13 dari 17 hal.
    Nomor 205 PK/Pdt/2016Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Para Pemohon PeninjauanKembali: HADIAN RAMADHAN, S.E. dan kawan tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dariPara Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Para Pemohon PeninjauanKembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaanpeninjauan kembali ini;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon PeninjauanKembali: 1. HADIAN RAMADHAN, S.E., 2. Ny. HADIAN RAMADHAN, S.E.alias SUSI RACHMAWATI, S.E. tersebut;2.
Putus : 21-10-2014 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 225 PK/PDT/2014
Tanggal 21 Oktober 2014 — PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA cq. GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT cq. WALIKOTA SUKABUMI vs KAKAY MUHIDIN, dkk.
6429 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, c.q. PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA, c.q. GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT, c.q. WALIKOTASUKABUMI tersebut
    Nomor 225 PK/Pdt/2014memuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeritersebut pada hari itu juga;Bahwa memori peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembalidahulu Pemohon Kasasi juga Termohon Kasasi Il/Tergugat I/Pembandingtersebut telah diberitahukan kepada Para Termohon Peninjauan Kembali dahuluPara Termohon Kasasi/Para Pemohon Kasasi Il/Para Penggugat/ParaTerbanding pada tanggal 15 April 2013;Bahwa kemudian Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para TermohonKasasi/ Para Pemohon
    Permohonan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat !)
    Kembali) sejak persidangan awal hinggaperkara ini pada tingkat/tahap Peninjauan Kembali.
    23/Perj/Huk/1974 dan Perjanjian Nomor:Hk.021.1.1/10/Perj/1979;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapatdibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori peninjauan kembali dan kontramemori peninjauan kembali dihubungkan dengan putusan Judex Juris (dalamtingkat kasasi) dan Judex Facti dalam perkara a quo ternyata tidak terdapatadanya kekhilafan Hakim ataupun kekeliruan yang nyata dalam putusan
    JudexJuris karena pertimbangannya telah tepat;Bahwa terbukti adanya perbuatan wanprestasi yang telah dilakukanoleh Pemohon Peninjauan Kembali karena Pemohon Peninjauan Kembalitanpa disertai tindakan/prosedur yang sah menurut hukum dengan sengajamengadakan perjanjian baru dengan Turut Termohon Peninjauan Kembali IIsementara perjanjian dengan CV Pandawa belum berakhir/tidak terpenuhi;Bahwa suratsurat bukti Pemohon Peninjauan Kembali bukan novumHal. 24 dari 26 hal.
Putus : 13-12-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 239 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 13 Desember 2018 — PT SAN XIONG STEEL INDONESIA, yang diwakili oleh Direktur, Chen Jihong VS 1. JUNAIDI, dkk.
9845 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT SAN XIONG STEEL INDONESIA, tersebut tidak dapat diterima; 2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
    MRyacudu, Komp.Pembangunan A5, Nomor 111, Waydadi, Sukarame, BandarLampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Juli2018;Pemohon Peninjauan Kembali;Lawan:1. JUNAIDI, bertempat tinggal di Jalan Raya Sukarno Hatta,Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, KabupatenLampung Selatan;2. JULI WAHYUDI, bertempat tinggal di Desa Tarahan,Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan;3. JAKA RENGGA LESMANA, bertempat tinggal di TanjungRatu, RT 002, RW 001, Kecamatan Katibung, KabupatenLampung Selatan;4.
    Nomor 239 PK/Pdt.SusPHI/2018Lampung Selatan;Kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada WiwinHefrianto, dan kawan kawan, Para Pengurus Dewan PimpinanWilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ProvinsiLampung, beralamat di Jalan Aziz Cindar Bumi Nomor 30,Kelurahan Pelita, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Agustus 2018;Para Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari
    putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan, ParaTermohon Peninjauan Kembali/Para Penggugat telah mengajukan gugatandi depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Tanjungkarang dan memohon kepada Pengadilan untuk memberikanputusan sebagai berikut:Dalam Provisi/Putusan Sela:1.2.Mengabulkan gugatan provisi/putusan sela Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Tergugat telah lalai dan belum membayarkan upahPenggugat untuk periode bulan Oktober 2015
    Nomor 239 PK/Pdt.SusPHI/2018maka dalam perkara hubungan industrial tidak ada upaya hukumpeninjauan kembali;Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara hubunganindustrial tidak ada upaya hukum peninjauan kembali maka permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali a quo harusdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun
    Menyatakan permohonan' peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali: PT SAN XIONG STEEL INDONESIA, tersebuttidak dapat diterima;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 13 Desember 2018 oleh Dr. H. Zahrul Rabain,S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, H.
Putus : 21-11-2018 — Upload : 25-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 808 PK/Pdt/2018
Tanggal 21 Nopember 2018 — PT LAMINDO SAKTI lawan PT PAKARTI TIRTOAGUNG dan PT BANK NEGARA INDONESIA 46 (PERSERO) Tbk
325137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali PT LAMINDO SAKTI,tersebut;Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1275 K/Pdt/2016 tanggal 16 Agustus 2016;
    pada tanggal 21 Maret 2018;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,Halaman 8 dari 14 hal.
    Nomor 808 PK/Pdt/2018diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 21 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkandari putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruanyang nyata kemudian memohon putusan sebagai berikut
    kembali tersebut, TermohonPeninjauan Kembali dan Turut Termohon Peninjauan Kembali masingmasing telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 4Juli 2018 dan tanggal 27 April 2018 yang pada pokoknya menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tersebut dapat dibenarkandengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa telah terdapat kekhilafan
    Bahwa Pembatalan Perjanjian secarasepihak dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan (videPasal 1266 KUH Perdata);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MahkamahAgung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PTLAMINDO SAKTI dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1275K/Pdt/2016 tanggal 16 Agustus 2016 serta Mahkamah Agung akan mengadilikembali perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang
    Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali PT LAMINDO SAKTI, tersebut;2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1275 K/Pdt/2016tanggal 16 Agustus 2016;MENGADILI KEMBALI:Dalam Provisi: Menolak gugatan Provisi Penggugat;Halaman 12 dari 14 hal. Put.
Putus : 24-02-2021 — Upload : 05-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7 PK/Pdt.Sus-KPPU/2021
Tanggal 24 Februari 2021 — I. PT ASTRA HONDA MOTOR, DK VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
10046 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: I. PT ASTRA HONDA MOTOR dan II. PT YAMAHA INDONESIA MOTOR MANUFACTURING tersebut tidak dapat diterima;
Putus : 12-01-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 675 PK/Pdt/2016
Tanggal 12 Januari 2017 — PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI DALAM NEGERI cq. GUBERNUR PROVINSI PAPUA BARAT cq. PEMERINTAH KABUPATEN FAKFAK, VS FERNANDES ANGRIDJAYA
3118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI DALAMNEGERI cq. GUBERNUR PROVINSI PAPUA BARAT cq. PEMERINTAH KABUPATEN FAKFAK tersebut
    tanggal 18 Agustus 2014 yang telah berkekuatan hukumtetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahuluPenggugat/Terbanding/Termohon Kasasdengan posita gugatan sebagai berikut:1.
    kembali pada tanggal 23 Juni 2016sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor8/Akta/Pdt.G/2012/PN.Ffkyang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Fakfak,permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuatalasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut padaHalaman 7 dari 16 Hal.
    Nomor 675 PK/Pdt/2016tanggal 23 Juni 2016Bahwa memori peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi tersebut telah diberitahukankepada Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasipada tanggal27 Juni 2016;Bahwa kemudian Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat/ Terbanding/Termohon Kasasi mengajukan tanggapan memori peninjauan kembali yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Negert akfak pada tanggal16 Juli 2016;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan
    Nomor 675 PK/Pdt/2016tersebut pada dasarnya berisi perbedaan pendapat antara Pemohon PeninjauanKembali dengan Judex Facti/Judex Juris mengenai terjadinya ingkar janji olehPemohon Peninjauan Kembali;Bahwa perbedaan antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan JudexJuris/Judex Facti bukan merupakan kekhilafan atau kekeliruan hakim dalammengadili suatu perkara;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonanpeninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan KembaliPEMERINTAH REPUBLIK
    PEMERINTAH KABUPATEN FAKFAKtersebut harus ditolak:Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukumuntuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang@Jndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undartindang