Ditemukan 125527 data
H. MAPPA BIN TAGGILING
Termohon:
Kapolri c.q. Kapolda Sulawesi Selatan c.q. Kapolres Bone cq.Penyidik Polsek Cenrana
81 — 24
MENGADILI:
Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon;
Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan Kepolisian Resort Bone dengan Nomor :B/990/VIII/RES.1.11/2021 yang diterbitkan oleh TERMOHON tidak sah;
Memerintahkan Termohon untuk tetap Melanjutkan dan mempercepat proses Penyidikan sampai ketahap persidangan;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;
HUSNI Alias ALENG
Termohon:
1.KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMUT
2.KEJAGUNG R.I. Cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
69 — 24
- Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon ;
- Menyatakan penghentian Penyidikan terhadap Christianto Gauw Alias Ahong KB., oleh Termohon dengan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan No.S.TAP/227.b/XI/2018/Ditreskrimum tanggal 21 Nopember 2018, adalah sah menurut Hukum;
- Membebani Pemohon untuk membayar biaya permohonan sebesar NIHIL ;
1.DAUD JELLA BING
2.RUBYATI O. JELLA BING
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR selaku Penyidik
53 — 20
MENGADILI: - Menolak permohonan praperadilan Para Pemohon;
- Menyatakan sah Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon yang/ terrmuat dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor:S.PPP/08/IV/ 2021/Ditreskrimum tanggal 29 April 2021 atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Pemohon dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/59/IV/2018/ Sektor Maulafa tanggal 29 April 2018 terhadap terlapor DARDANELIA TINENTI;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar
LOOZARO ZEBUA Alias AMA PERDANA Alias AMA DANA
Termohon:
Kapolri Cq. Kapolda Sumut Cq. Kapolres Nias
70 — 0
MENGADILI:
- Menolak permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/47/VII/2019/ Reskrim tanggal 22 Juli 2019 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP3/82.a/VII/RES.1.9./2019/Reskrim tanggal 22 Juli 2019 adalah Sah Menurut Hukum;
- Membebankan kepada Pemohon Pra Peradilan untuk membayar biaya
RAMLI ALIAS ACIAM
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.KEPALA KEPOLISIAN RESOR LABUHAN BATU
3.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU
80 — 20
Dimulainya Penyidikan (SPDP) NomorSPDP/568/XII/2011/Reskrim, tanggal 06 Desember 2011 kepadaTermohon Ill.
Tap /568.a/VII /2016/ Reskrim, tanggal 22Juli 2016, tentang penghentian penyidikan terhadap LaporanPolisi Nomor: LP/656/IV/2011 /SU/RESLBH, tanggal 27 April2011, an. pelapor RAMLI alias ACIAM (ic. Pemohon);3. Memberitahukan perkembangan penyidikan perkara melalui SuratPemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepadaPelapor RAMLI alias ACIAM (ic. Pemohon), yaitu antara lain :a. SP2HP Nomor : B/441/ V / 2011 / Reskrim, tanggal 04 Mei2011;b.
Photocopy Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan NomorSPDP/568/XII/. 2011/Reskrim, tanggal O06 Desember 2011.
Mengadakan penghentian penyidikan;i. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;j. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasiyang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaanmendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orangyang disangka melakukan tindak pidana;k. Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawainegeri sipil Serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negerisipil untuk diserahkan kepada penuntut umum;.
tetapi Termohon II telah melakukantindakan serangkaian Penyidikan namun ternyata dari hasil tindakanTermohon Il, Termohon II berkesimpulan laporan yang dilaporkan Pemohontidak cukup alat bukti maka Penghentian Penyidikan yang dilakukan olehTermohon Il sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor :SPPP/568.b/VII/2016/Reskrim tanggal 22 Juli 2016 dan Surat KetetapanNomor : S.
Nurmalena
Termohon:
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR BINJAI
69 — 47
MUHAMMAD HASBULLAH NASUTION
Termohon:
1.Kepala Kepolisi Daerah Cq Kepala Resor Kota Deli Serdang
2.kepala Kejakasaan Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut
45 — 0
Paulina Woso
26 — 14
MENGADILI:
- Menolak permohonan Praperadilan Pemohon;
- Menyatakan Surat ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/09/VII/2023/Reskrim, tanggal 17 juli 2023 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/282a/VII/2023/Reskrim, tanggal 17 Juli 2023, yang diterbitkan oleh Termohon adalah sah secara Hukum;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Nihil;
1.Indra Bakti Surbakti
2.Jenda Sri Ulina Br Milala
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Direskrim Kapolda
13 — 5
Defi Sepriadi,SH,MH
Termohon:
1.Kanit Reskrim Polsek Sukarami
2.KAPOLSEK SUKARAMI KOTA PALEMBANG
3.Kasat Reskrim Polrestabes Palembang
4.Kapolrestabes Palembang
5.Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda Sumsel
6.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri
82 — 3
JAO TIONG MING
Termohon:
POLRES METRO JAKARTA BARAT
62 — 47
EDWIN
Termohon:
KAPOLRI Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA MEDAN
17 — 9
1.BOYAMIN BIN SAIMAN
2.KOMARYONO SH
3.RIZKY DWI CAHYO PUTRA SH
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumsel
2.Pemerintah Negara RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel
101 — 40
Tri Hananingrum
Termohon:
Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah Gorontalo POLDA
61 — 18
Ray Ronald Mambu
Termohon:
Kepala Kepolisian Negara RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulut Cq. Kepala Kepolisian Resort Minahasa
69 — 0
LUTHER PAMEAN
Termohon:
Kepala Kepolisian Toraja Utara
11 — 6
GERRY INDRAMA bin INDRA SIKUMBANG
Termohon:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisan Sektor Ciputat Timur
165 — 42
TIOMINAR BORU TAMBUNAN,
Termohon:
PEMERINTAH R.I. Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. DIREKTUR TINDAK PIDANA UMUM POLDA SUMUT
12 — 0
MENGADILI
Tentang Eksepsi
- Menolak Eksepsi Termohon;
Tentang Pokok Perkara
- Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon;
- Menyatakan Menyatakan tindakan Termohon yang menghentikan Penyidikan atas perkara A-quo terhadap Terlapor Magdarentha Nainggolan sesuai dengan Laporan Polisi No.LP/92/1/2018/SPKT II tanggal 23 Januari 2018 atas nama Pelapor TIOMINAR BORU TAMBUNAN berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan SP.Sidik/100.a/VIII/2018/Ditreskrimum
- Memerintah Termohon Praperadilan untuk melanjutkan penyidikan terhadap Laporan Pemohon dengan Laporan Polisi No. LP/92/I/218/SPKT II tertanggal 23 Januari 2018 atas nama Tersangka MAGDARENTHA NAINGGOLAN;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Nihil;
PT. GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMENT, Tbk.
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RI CQ KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULSEL CQ KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MAKASSAR
19 — 15
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Laporan Polisi: LP/563/XI/2021/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, tanggal 12 November 2021 adalah sah dan berdasar menurut hukum dan oleh karenanya mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/106/III/RES.1.9/2024/ Reskrim, tanggal 01 Maret 2024, yang diterbitkan oleh Termohon terkait peristiwa tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHP adalah sah dan berdasar atas hukum dan oleh karenanya mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Surat yang diterbitkan oleh Termohon berupa Surat Nomor: B/1652/IV/RES.1.9/2024/Reskrim, tanggal 3 April 2024 tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan adalah tidak sah, tidak berdasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Surat yang diterbitkan oleh Termohon tentang Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan
Nomor: S.Tap/114.B/IV/RES.1.9/2024/Reskrim, tanggal 3 April 2024 adalah tidak sah, tidak berdasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Pencabutan Penghentian Penyidikan atas Laporan Polisi: LP/563/XI/2021/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, tanggal 12 November 2021;
- Memerintahkan Termohon Untuk Menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan atas Laporan Polisi: LP/563/XI/2021/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, tanggal 12 November 2021;
>Menyatakan Laporan Polisi: LP/563/XI/2021/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, tanggal 12 November 2021 yang diterbitkan termohon wajib dilanjutkan pemeriksaannya;
- Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan penyidikan perkara yang dilaporkan Pemohon berdasarkan Laporan Polisi: LP/563/XI/2021/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, tanggal 12 November 2021;
- Menghukum TERMOHON membayar biaya segala biaya yang timbul dari perkara ini yaitu sebesar Nihil;
1.boyamin bin saiman
2.komaryono
3.pujiono
Termohon:
Pemerintah Negeri Kesatuan Republik Indonesia cq Menteri Perdagangan Republik Indonesia cq direktur jenderal perlindungan konsumen dan tertib niaga kementerian perdagangan republik indonesia
38 — 19