Ditemukan 14308 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Register : 18-09-2023 — Putus : 09-10-2023 — Upload : 10-10-2023
Putusan PN SERANG Nomor 132/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN SRG
Tanggal 9 Oktober 2023 — Penggugat:
H. SABIHIS
Tergugat:
1.DPP PARTAI BERKARYA
2.DPW PARTAI BERKARYA
3.MAHKAMAH PARTAI Berkarya
Turut Tergugat:
DPD PARTAI BERKARYA KOTA CILEGON
1510
Register : 27-10-2023 — Putus : 05-01-2024 — Upload : 08-01-2024
Putusan PN SIGLI Nomor 17/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Sgi
Tanggal 5 Januari 2024 — Penggugat:
FADLI A. HAMID, S.E., M.M
Tergugat:
Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Pidie
5127
Putus : 21-11-2013 — Upload : 07-05-2014
Putusan PN MAKASSAR Nomor 244/Pdt.G/2013/PN. Mks
Tanggal 21 Nopember 2013 —
270112
  • Politik ini;Berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis Hakim PengadilanKhusus' Perselisihan Partai Politik tidak berwenang secaraABSOLUT mengadili.
    sehingga terjadiperselisiahan;Perselisihan dalam Internal Partai Politik tentunya harusdiselesaikan;Dalam UU No 2 Tahun 2008, Jo UU No 2 Tahun 2011, tentangPartai Politik, pengertian mengenai "Perselisiahan Partai Politik" dikemukakan dalam penjelasan Pasal 32 UU No 2 Tahun 2008, Jo UUNo 2 Tahun 2011 tersebut ;Dalam Penjelasan Pasal 32 UU No 2 Tahun 2008, Jo.
    berdasarkan AD (Anggaran Dasar)/ ART (Anggaran RumahTangga) ;UU Partai Politik juga mengamanatkan penyelesaian PerselisihanPartai Politik melalui Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain,Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadisampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian Hukum dan HAM;Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik oleh MahkamahPartai Politik tersebut harus diselesaikan paling lambat 60 (enampuluh) hari dan Putusan Mahkamah Partai Politik atau
    berdasarkan AD (Anggaran Dasar)/ ART (Anggaran RumahTangga) ;UU Partai Politik juga mengamanatkan penyelesaian PerselisihanPartai Politik melalui Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain,Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadisampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian Hukum dan HAM;59Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik oleh MahkamahPartai Politik tersebut harus diselesaikan paling lambat 60 (enampuluh) hari dan Putusan Mahkamah Partai Politik
    atas UU RI Nomor : 2 Tahun 2008, tentang partai Politik,dalam Pasal 32, ayat (1), menyabutkan : Perselisihan Partai Politikdiselesaikan oleh Internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD?
Register : 13-12-2022 — Putus : 01-03-2023 — Upload : 02-03-2023
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 372/B/2022/PT.TUN.MDN
Tanggal 1 Maret 2023 — Pembanding/Terbanding/Tergugat : Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Aceh Diwakili Oleh : ERLIZAR RUSLI, S.H,.M.H
Terbanding/Pembanding/Tergugat II Intervensi I : IRWANDI YUSUF Diwakili Oleh : HASPAN YUSUF RITONGA, S.H., M.H.
Terbanding/Penggugat : DPP Partai Nanggroe Aceh
15913
Register : 12-12-2023 — Putus : 17-01-2024 — Upload : 18-01-2024
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 48/G/2023/PTUN.SMD
Tanggal 17 Januari 2024 — Penggugat:
Khaeruddin Arief Hidayat
Tergugat:
Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Kalimantan Utara
1120
Register : 11-05-2023 — Putus : 04-07-2023 — Upload : 06-07-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 100/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Mtr
Tanggal 4 Juli 2023 — Penggugat:
Agus mursalim SE
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem
2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem
Turut Tergugat:
1.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat
2.Bupati Kabupaten Lombok Barat
3.Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Lombok Barat
4.6. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Lombok Barat
5.7. MAHRUP, S.E
1437
Register : 27-10-2015 — Putus : 29-03-2016 — Upload : 14-04-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 230/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 29 Maret 2016 — Dr. H.M. IQBAL WIBISONO, S.H.,M.H ; KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
16687
  • Putusan Nomor : 230/G/2015/PTUNJKTCalon terpilin anggota DPR dan anggota DPD ditetapkan oleh KomisiPemilihan UmumPasal 215 huruf a:Penetapan calon terpilin anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRDkabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan padaperolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihandengan ketentuan sebagai berikut. (a).
    Putusan Nomor : 230/G/2015/PTUNJKTmemenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atauDPRD kabupaten/kota; atau d. terbukti melakukan tindak pidana Pemiluberupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;Bahwa sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UndangUndang kepada Tergugat, Tergugat pada tanggal 14 Mei 2014 telahmenetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilin AnggotaDewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan
    Rakyat DalamPemilihan Umum Tahun 2014, Tergugat menyampaikan Pemberitahuankepada Partai Politik yang bersangkutan dengan tembusan kepadaHalaman 19 dari 85 halaman.
    Putusan Nomor : 230/G/2015/PTUNJKTPartai Politik dan/atau Calon Terpilih.
    bisa dilakukan penggantian oleh KPUlangsung sebelum diresmikan kalau terbukti melakukan politik uang tapi harusputusannya inkracht.
Register : 20-12-2023 — Putus : 02-05-2024 — Upload : 06-05-2024
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 33/G/2023/PTUN.BNA
Tanggal 2 Mei 2024 — Penggugat:
Muhibbussabri
Tergugat:
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Aceh
Intervensi:
RIDWAN
8760
Register : 03-06-2013 — Putus : 15-07-2013 — Upload : 10-04-2018
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 23/PDT.SUS/2013/PN.BNA
Tanggal 15 Juli 2013 — Penggugat:
TGK. ALI MURTALA
Tergugat:
1.DPA-PA
2.DPA-PA KABUPATEN ACEH BARAT
3.DPW-PA KAB.NAGAN RAYA
9414
Register : 09-05-2022 — Putus : 09-06-2022 — Upload : 20-06-2022
Putusan PN Ngabang Nomor 13/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Nba
Tanggal 9 Juni 2022 — Penggugat:
ASTRA PEGAMA
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASIONAL DEMOKRAT
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI NASIONAL DEMOKRAT PROVINSI KALIMANTAN BARAT
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASIONAL DEMOKRAT KABUPATEN LANDAK
16087
Register : 26-02-2016 — Putus : 12-04-2016 — Upload : 26-07-2019
Putusan PT PADANG Nomor 23/PDT/2016/PT PDG
Tanggal 12 April 2016 — Pembanding/Penggugat : Ir. ASRUL NURHASAN
Terbanding/Tergugat : H.PRABOWO SUBIANTO
Terbanding/Tergugat : H. AHMAD MUZANI
Terbanding/Tergugat : dr.H.SUIR SYAM
Terbanding/Tergugat : DARMAWI Bsc
Terbanding/Tergugat : Ir.H.EDI ARMAN
Terbanding/Tergugat : NOVITA KEMALA
Terbanding/Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia C.q Komisi Pemilihan Umum Pusat, Cq. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar
24169
  • Bandingberpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor16/Pdt.Sus/2015/PN Bsk tanggal 13 Januari 2016 yang menyatakan bahwaPengadilan Negeri Batusangkar tidak berwenang memeriksa dan mengadiliperkara aquo, karena menurut Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4Tahun 2003 jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 11 Tahun 2008serta Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 880 K/Pdt/2003 tanggal 23Januari 2003 bahwa sengketa internal atau AD/ART sebuah partai politikadalah menjadi wewenang partai politik
    tersebut dan sesuai dengan pasal32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011Tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, oleh karenanya alasanalasan dan pertimbangan hukum serta Putusan Pengadilan NegeriBatusangkar Nomor 16/Pdt.Sus/2015/PN Bsk tanggal 13 Januari 2016dapat disetujui dan diambil alin sebagai pertimbangan Majelis Hakim TingkatBanding dalam memutus perkara ini, dengan demikian Putusan PengadilanNegeri Batusangkar Nomor 16/Pdt.Sus/2015/PN Bsk tanggal 13 Januari2016
Register : 15-02-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 04-05-2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 136/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 22 April 2021 — Penggugat:
TANHAR EFFENDI
Tergugat:
1.MAHKAMAH PARTAI GOLKAR
2.ROMLI
3.DARMISI
4.RIDWAN
5.HERU PUTRA
6.A. ROSIDI
7.ASPAN MALADI
8.DUDI YONO
9.YUZARLAN
Turut Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR PROVINSI SUMATERA SELATAN
2.ADIANSYAH
3.PANITIA PENYELENGGARA MUSDA DPD PARTAI GOLONGAN KARYA KABUPATEN LAHAT SUMATERA SELATAN Tahun 2020
4.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KABUPATEN LAHAT, PROVINSI SUMATERA SELATAN PERIODE 2016-2021(Demisioner ) dan selaku Pimpinan Sidang Sementara Musda X
26260
Register : 04-06-2020 — Putus : 12-08-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 31/Pdt.Sus-Parpol/2020/PN Bna
Tanggal 12 Agustus 2020 — Penggugat:
SYAHRUL BIN SYAMA UN
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN ACEH PARTAI ACEH
Turut Tergugat:
PELAKSANA TUGAS DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI ACEH KABUPATEN ACEH TIMUR
28271
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) menentukan:Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
    Partai Politik Majelis Hakim berpendapat perkaraini merupakan sengketa Partai Politik;Menimbang,bahwa selanjutnya di dalam pasal 4 ayat (2) huruf a angka7 disebutkan bahwa sengketa Partai politik dikecualikan dari kewajibanmenyelesaikan melalui Mediasi, karena itu dalam perkara ini tidak dilaksanakanproses Mediasi dan pemeriksaan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatanPenggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugatmemberikan
    Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016 tentangPemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA tahun 2016Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan menegaskan :Perselisihan partai politik akibat ketentuan Pasal 32 ayat (5) dan Pasal33 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,sepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah Partai Politik atausebutan lain.
    Exceptio DilatoriaGugatan Penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya diPengadilan, karena masih prematur, dalam arti gugatan yang diajukanmasih terlampau dini.Bahwa berdasarkan Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 TentangPartai Politik menyatakan :(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud
    akibat ketentuan Pasal 32 ayat (5) dan Pasal33 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,sepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah Partai Politik atausebutan lain.
Register : 05-05-2020 — Putus : 06-07-2020 — Upload : 14-07-2020
Putusan PN PRAYA Nomor 43/Pdt.Sus-Parpol/2020/PN Pya
Tanggal 6 Juli 2020 — Penggugat:
M. Samsul Qomar, S.Sos
Tergugat:
1.DEWAN KEHORMATAN PARTAI DEMOKRAT cq. MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT
2.Lalu Riadi, S.Sos
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
Turut Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
236108
  • Politik pada Pasal 32 ayat (4) UndangUndang Nomor2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang nomor 2 tahun 2008tentang Partai Politik;13.
    Bahwa ketentuan Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik sebagaimana diubah dalam UndangUndang Nomor 2Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008Halaman 19 dari 33 halaman Putusan Nomor 43/Pdt.SusParpol/2020/PN Pyatentang Partai Politik pada pokoknya mengatur bahwa dalam halpenyelesaian perselisihnan partai politik tidak tercapai, maka dilakukanmelalui pengadilan negeri.6.
    Bahwa dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun2008 tentang Partai Politik sebagaimana diubah dalam UndangUndangNomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik pada pokoknya mengatur bahwa yangdimaksud dengan Perselisihan Partai Politik melliputi: 1) perselisihan yangberkenaan dengan kepengurusan, 2) pelanggaran terhadap hak anggotapartai politik, 3) pemecatan tanpa alasan yang Jjelas, 4) penyalahgunaankewenangan, 5) pertanggungjawaban
    keuangan, 6) keberatan terhadapkeputusan partai politik.
    Bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik sebagaimana diubah dalam UndangUndang Nomor 2Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik pada pokoknya mengatur bahwa perselesihan partalpolitik diselesaikan oleh internal partai politik sesuai dengan yang diaturdalam AD dan ART suatu partai politik.2.
Register : 16-10-2023 — Putus : 04-12-2023 — Upload : 05-12-2023
Putusan PN SERANG Nomor 153/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN SRG
Tanggal 4 Desember 2023 — Penggugat:
1.DIMAS SAPUTRA, S.T.
2.H. SABIHIS
Tergugat:
1.DPP PARTAI BERKARYA
2.DPW PARTAI BERKARYA
3.MAHKAMAH PARTAI Berkarya
Turut Tergugat:
DPD PARTAI BERKARYA KOTA CILEGON
760
Register : 16-09-2022 — Putus : 06-10-2022 — Upload : 10-10-2022
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 12/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Lsm
Tanggal 6 Oktober 2022 — Penggugat:
ABDURRAHMAN YUSUF
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera
2.Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Aceh
3.Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Lhokseumawe
4.DPRK Lhokseumawe
5.Walikota Lhokseumawe
20418
Register : 26-09-2018 — Putus : 10-01-2019 — Upload : 15-03-2019
Putusan PN BATURAJA Nomor 21/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN BTA
Tanggal 10 Januari 2019 — Penggugat:
YUDI PURNA NUGRAHA
Tergugat:
DEWAN PENGGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
271123
  • ;Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 32 ayat (1)UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, disebutkan bahwa Yangdimaksud dengan perselisihan Partai Politik meliputi antara lain: (1)perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaranterhadap hak anggota Partai Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas;(4) penyalahgunaan kewenangan; (5) pertanggungjawaban keuangan;dan/atau (6) keberatan terhadap keputusan
    Partai Politik.Menimbang, bahwa sebagai mana ketentuan dari Pasal 32 ayat (1)UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik tersebut menyebutkanbahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART, selanjutnya pada ayat (2)Halaman 16 dari 19 Putusan Perdata Nomor 21/Pdt.SusParpol/2018/PN.BtaPenyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1)
    dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik, yang kemudian pada ayat (5) Putusanmahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secarainternal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 UndangUndangNomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 Tentang Partai Politik tersebut di atas telah terpenuhi, makabarulah dapat dinyatakan sebagai
    objek dari perselisinan Partai Politik yangdalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri(Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang PerubahanAtas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik);Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari posita danpetitum gugatan Penggugat Majelis Hakim tidak menemukan halhal yangdapat dijadikan alasan pendukung Penggugat untuk mengajukan
    gugatanterhadap Tergugat sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, sehingga terhadap gugatanPenggugat tersebut Majelis Hakim menilai berdasarkan Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 11 Tahun 2008, tanggal 18 Desember 2008Tentang Gugatan Yang Berkaitan Dengan Partai Politik pada angka 1 (satu)dan angka 3 (tiga) yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada umumnyaperkaraperkara tersebut (Gugatan
Register : 04-07-2017 — Putus : 25-09-2017 — Upload : 15-03-2018
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 16/Pdt.Sus-Parpol/2017/PN Llg
Tanggal 25 September 2017 — Penggugat:
1.EDI SUKAMTO
2.A.BASTARI IBROHIM
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN CABANG DPC pARTAI Hati Nurani Rakyat Kab.Muratara
2.Dewan Pimpinan Daerah DPD Partai Hati Nurani Rakyat Propinsi Sumatera Selatan
3.Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Hati Nuarani Rakyat
18987
Register : 27-05-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 325/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penggugat:
YULIUS DAGILAHA, S.H
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT C.Q AGUS HARIMURTI YUDHOYONO DAN TEUKU RIEFKY HARSYA SELAKU KETUA UMUM DAN SEKRETARIS JENDERAL
447224
  • Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang undang Nomor : 2Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang undang Nomor : 2 Tahun2008 Tentang Partai Politik menyatakan : Perselisihan Partai Politikdiselesaikan internal Partai Politik yang menyatakan PerselisihanPartai Politik diselesaikan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
    , antara lain : PARPOL Perselisihan Partai Politik akibatketentuan Pasal 32 ayat (5) dan Pasal 33 ayat (1) Undang undangNomor : 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, sepenuhnya merupakankewenangan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain.
    Politik ;6.
    Bahwa Pasal 32 ayat (1) Undang undang Nomor : 2 Tahun2011 Tentang Perubahan Undang undang Nomor : 2 Tahun 2008Tentang Partai Politik menyatakan : Perselisihan Partai Politik diselesaikaninternal Partai Politik yang menyatakan Perselisihan Partai Politikdiselesaikan internal Partai Politik sebagaimana di maksud pada ayat (1)dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentukoleh Partai Politik.
    Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik.(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian.(4) Penyelesaian perselisihnan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.Halaman 165 dari 171 Putusan Perdata Gugatan Nomor 325/Pdt.SusParpol
Register : 20-11-2023 — Putus : 24-01-2024 — Upload : 30-01-2024
Putusan PN SERANG Nomor 182/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN SRG
Tanggal 24 Januari 2024 — Penggugat:
1.H. BUHAITI. R
2.H. IING MUDAKIR
Tergugat:
2.DPP PARTAI BERKARYA
3.DPW PARTAI BERKARYA
4.MAHKAMAH PARTAI Berkarya
Turut Tergugat:
DPD PARTAI BERKARYA KOTA CILEGON
3920