Ditemukan 125808 data
Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat LSM PELINDUNG KEADILAN NUSANTARA
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jawa Tengah Cq Kapolresta Surakarta Cq Kapolsek Laweyan Polresta Surakarta
139 — 51
2019 /Reskrim tanggal 06 Mei 2019, dan;
- Surat Perintah Penghentian Penyelidikan
Nomor : SP2.Lid / 04.E / V / 2019 /Reskrim tanggal 06 Mei 2019 ;
yang masing-masing terdapat tulisan Pro Justitia dan ditanda-tangani oleh KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR LAWEYAN selaku Penyidik adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum ;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk :
- meningkatkan status penyelidikan menjadi status penyidikan
sebagaimana :
- Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor : STBPP / 01 / I / 2019 / RESKRIM tanggal 03 Januari 2019, dan ;
- Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor : STBPP / 04 / I / 2019 / RESKRIM tanggal 03 Januari 2019 ;
- kemudian memberikan kesempatan kepada Pelapor (ALBERT RIYADI SUWONO, SH., M.Kn.) untuk melengkapi administrasinya, seperti membuat Laporan Polisi, dan lain sebagainya ;
- kemudian mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan
(SPDP) paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan kepada Turut Termohon, Pelapor, dan Terlapor atas objek surat-surat palsu (substansinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya), berupa :
- Surat tanggal 13 Agustus 2018 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta (UP.
PREDDY SETIAWAN
Termohon:
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat
189 — 95
- Mengabulkan permohonan pra peradilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP3/73a/I/2019/Dit Reskrimsus, tanggal 25 Januari 2019 dan Surat Ketetapan No.A.TAP/73b/I/2019/Dit Reskrimsus tentang Penghentian Penyidikan, tertanggal 25 Januari 2019, yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah;
- Melanjutkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan perkara sebagaimana Laporan Polisi Nomor LB.P/1037/XI/2014/JABAR, tanggal 18 Nopember
tindakan penyidikatau penuntut umum didalam melakukan penyidikan atau penuntutan;4.
Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)No.
Penyidikan;10.
Bahwa dengan telah terbitnya Surat Perintah Penyidikan, TERMOHON telahmemberitahukan dimulainya penyidikan perkara A Quo kepada Jaksa PenuntutUmum, Terlapor dan Pelapor/Korban sebagaimana Surat PemberitahuanDimulainya Penyidikan Nomor: B/45/IV/2018/ Ditreskrimsus, tanggal 25 April 2018;9.
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan;b.
WIDJOKO
Termohon:
KAPOLRI Cq KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR
213 — 45
ABBAS AMHAR ATTAMIMI
Termohon:
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESORT METRO JAKARTA TIMUR
52 — 5
BHARAT KUMAR JAIN
Termohon:
DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
75 — 2
MENGADILI:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/646/XII/2022/Ditreskrimum tanggal 06 Desember 2022 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : L.P/5859/X/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 26 Oktober 2018 tersebut
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Nihil;
Ny. FITRYAH
Termohon:
KAPOLRI cq KAPOLDASU cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
11 — 6
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Termohon untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan Permohonan Pra-Peradilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/ 2021/ Reskrim Tanggal 04 Oktober 2021, yang ditandatangani Termohon, perihal Penghentian Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/ 528/III/2019/SPKT, tanggal 08 Maret 2019 an.
Pelapor Fitryah adalah Tidak Sah dan tidak berdasar atas hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan yang dilaporkan Pemohon atas adanya peristiwa tindak pidana Penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/528/III/2019/ SPKT, tanggal 08 Maret 2019 an.
Pelapor Fitryah sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana yang ditangani Penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Medan dan segera diproses untuk dilimpahkan Pengadilan melalui Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan Penuntutan;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana adalah SAH dan berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo mempunyai kekuatan mengikat;
Besse Nurbaya
Termohon:
1.Kanit Reskrim Polsek Talang Kelapa
2.Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda Cq Kapolres Banyuasin Cq Kapolsek Talang Kelapa
3.Kasat Reskrim Polres Banyuasin III
4.Kapolres Banyuasin
5.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolda Sumatera Selatan C.q Direskrimum Polda Sumsel
35 — 13
H. Munawar Sam, SH
Termohon:
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Negara Repoblik Indonesia DIRESKRUM POLDA DIY d a MAPOLDA DIY
22 — 37
NAZMI NATSIR ADNAN
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.KAPOLDA SUMUT
3.DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM
4.KASUBDIT IV REKNATA
5.PENYIDIK KOMPOL YUSRIL IRWANTO, S.E.A, S.H, MH
6.PENYIDIK AKP EFRIYANTI, S.H
16 — 15
FAOGOMANO HAREFA, SE
Termohon:
Kepolisian Negara RI Cq.Kapoda Sumut Cq. Kepolisian Resort Nias
29 — 1
NURTI br MANALU
Termohon:
KAPOLRES SERDANG BEDAGAI Cq KASAT RESKRIM SERDANG BEDAGAI
92 — 38
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: Sp.
/VI/2018/SU/RES SERGAI tanggal 18 Juni 2018 atas dugaan tindak pidana persetubuhan atau percabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) juncto Pasal 76D subs Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atas nama Tersangka Marnaek Tua Manalu yang diterbitkan oleh Termohon tidak sah menurut hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses penyidikan
LAU TJOP DJIN ALIAS ACO
Termohon:
PEMERINTAH RI Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULSEL Cq. KAPOLRESTABES MAKASSAR
260 — 131
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SP3/84.B/lV/Res.1.11/2020/Reskrim tertanggal 10 April 2020 yang diterbitkan oleh Termohon batal atau tidak sah;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses penyidikan perkara penipuan dan penggelapan atas nama Tersangka HENGKY LISADI Alias UCOK dengan menyerahkan berkas perkara, Tersangka dan barang bukti
Budiman Sutanto
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK NEGARA INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG Cq DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
35 — 15
M E N G A D I L I :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/25-b/III/2023/Ditreskrimum, tentang Penghentian Penyidikan, dikeluarkan TERMOHON tanggal 31 Maret 2023;
3. Memerintahkan TERMOHON kembali melanjutkan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B-546/X/2017/Babel/SPKT, tanggal 18 Oktober 2017, atas nama Terlapor FENDI HARYONO Dkk;
4.
Farida alias Jempa
Termohon:
Kepolisian Sektor Tilatang Kamang
33 — 41
BOYAMIN BIN SAIMAN, KOMARYONO,SH
Termohon:
1.Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda Jawa Tengah Cq Kapolresta Surakarta
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq Walikota Kota Surakarta Cq Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Surakarta
84 — 22
Atau diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat dimanapenyidik atau penuntut umum yang menghentikan penyidikan ataupenuntutan berkedudukan.10.
Menyatakan Termohon telah melakukan penghentian penyidikan secaratidak sah karena :a. Tidak meningkatkan tahapan penanganan perkara Laporan No. Pol :LP/540/V1I/2019/Lantas tanggal 02 juli 2019 ke tahap penyidikan; danatau;b. Tidak melakukan penyitaan terhadap bukti rekaman CCTV; dan atau;c. Tidak melakukan penetapan tersangka;5. Menghukum Termohon untuk melanjutkan penanganan perkara laporan No.Pol : LP/540/VII/2019/Lantas tanggal 02 juli 2019;6.
penyelidikan.Berdasarkan ketentuan pasal 109 KUHAP menyatakan bahwa : Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidakterdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukanmerupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demihukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntutumum, tersangka atau keluarganya.Bahwa Termohon terhadap adanya Laporan Polisi No.
Bahwa posita Pemohon pada angka 16 Termohon nyatakan ditolakoleh karena dalam perkara ini Termohon masih dalam prosespenyelidikan belum sampai dengan proses penyidikan sehinggasecara administrasi penyidikan Termohon tidak pernah menghentikanpenyidikan terhadap Laporan dari masyarakat dengan surat LaporanPolisi No. Pol. : LP/540/VII/2019/lantas tanggal 02 Juli 2019;5.
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia ataupejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenangkhusus oleh undangundang untuk melakukan penyidikan.2. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal danmenurut cara yang diatur dalam undangundang ini untuk mencariserta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terangtentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukantersangkanya.3.
BENYAMIN NALLE
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR KUPANG
2.ELPIDUS KONO FEKA, S.Sos
3.MUHAMMAD LUTHPI ASRIYAN, S. Tr.K.
4.KADEK PANDE D. E.
5.MARGENES BAKO
92 — 49
JONI HERMANTO Pgl JONI Bin KAMALUDIN
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR TANAH DATAR Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR LIMA KAUM
52 — 11
MENGADILI:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor atas nama Joni Hermanto tanggal 22 Desember 2020 dan Surat Permohonan Pencabutan Laporan Polisi Nomor: LP/30/K/XII/2020/Sektor tanggal 9 Desember 2020, tertanggal 22 Desember 2020 yang diminta oleh Termohon kepada Pemohon adalah tidak sah dan/atau batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor
: SPP-DIK/31/XII/2020/Reskrim tanggal 31 Desember 2020 yang diterbitkan Termohon adalah tidak sah dan/atau batal demi hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/30/K/XII/2020/Sektor tanggal 9 Desember 2020 atas nama Pelapor Joni Hermanto dengan Terlapor atas nama Aldoris Armialdi Pgl Dodoi;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil;
MONIZARO HALAWA
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KAPOLSEK BENGKONG Cq KEPALA UNIT RESERSE KRIMINAL KANIT RESKRIM POLSEK BENGKONG
14 — 5
1.Dr Muhammad Nurul Huda SH MH
2.Heri Kurnia SE
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia Kapolri Cq Kepala Kepolisian Daerah Kapolda Riau
2.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU
3.Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
72 — 44
EDWAR SETIAWAN,SKM
Termohon:
Kepolisian Resort Bengkulu
138 — 55
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutanatas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;Halaman 3 dari 26 HalamanPutusan Nomor 5 /Pid.Pra/2018/PN.BGLC.Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka ataukeluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukanke pengadilan.Bahwa berdasarkan Putusan MK No. 21/PUUXII/2014, maka telahdiperluas wewenang lembaga praperadilan yaitu termasuk Penetapan Tersangka,Penggeledahan dan Penyitaan.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Kitab UndangUndangHukum Acara Pidana (KUHAP) penghentian penyidikan dapat dilakukanapabila ;1. Tidak terdapat cukup bukti2. Peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana3. Penyidikan dihentikan demi hukum:Dimana ke3 hal tersebut tidak didapat oleh Pemohon dari Termohon (tidakada kepastian hukum).C.
perkara yang Pemohon laporkan(baik secara nyata maupun secara diamdiam);TENTANG OBJEK PRAPERADILANBahwa berdasarkan ketentuan pasal 77 KUHAP jo Putusan MK RI No.21/PUUXII/2014 maka yang menjadi objek praperadilan adalah sah atautidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan (vide pasal 77 huruf a), penetapan tersangka,penggeledahan, dan penyitaan (Putusan MK RI No. 21/PUUXII/2014);Bahwa PEMOHON menyadari sepenuhnya bahwa objek praperadilantentang penghentian penyidikan
tentunya di tuangkan dalam bentuk tertulisberupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang mana dalampermohonan ini tidak dapat kami sertakan dan tentunya akan rumit bag!
Sebelum megajukan permohonan praperadilan sebagai PEMOHON sudahmenjadi suatu keharusan jika mengajukan permohonan praperadilan kePengadilan haruslah jelas terlebin dahulu apa yang menjadi objekpraperadilan karena belum adanya surat perintah penyidikan sehinggaSurat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) belum diterbitkansementara secara formil Surat Perintah Penhentian penyidikanlah yangtermasuk di dalam ruang lingkup praperadilan oleh sebab itu PermohonanPraperadilan yang diajukan oleh PEMOHON