Ditemukan 60850 data
LSM PUJA (Tlw)
120 — 17
232 — 158
EDI WINARTO; Asli surat Akuntan Publik Indonesia Nomor : 0006/I/IAPI/2014 hal : Tanggapan atas surat Pengaduan keberatan; (Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara);5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
117 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
., M.Si. pada hari Rabutanggal 22 Mei 2013 sekira pukul 09.00 WIB atau setidaktidaknya disuatuwaktu lain yang termasuk dalam bulan Mei 2013 di Kantor Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan, Kabupaten Sampang atau setidaktidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriSampang, Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidakmemberikan dan atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajibdiumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiapsaat
dan atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaansesuai dengan undangundang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi oranglain, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa sebagai berikut: Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada saatsaksi Gada Rahmatullah mengirimkan surat kepada Kepala DinasKelautan, Perikanan, dan Peternakan namun data tersebut sampaisekarang belum diberikan oleh Terdakwa; Bahwa datadata yang saksi Gada Rahmatullah minta pada tanggal
;Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 52 UndangUndang RINomor 14 Tahun 2008 tentang Keterobukaan Publik;Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Sampang tanggal 14 Agustus 2014 sebagai berikut:1.
Burhanuddin Ridwan, S.H., M.Si. telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaBadan Publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publikberupa informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaansebagaimana diatur dalam Pasal 52 UndangUndang RI Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Publik dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. Ec.
Putusan No. 1941 K/PID.SUS/2015Badan Publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publikberupa informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana kurungan selama 5 (lima) bulan;3.
152 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
156 — 149 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian, wewenangadalah kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik,atau secara yuridis wewenang adalah kemampuan bertindak yangdiberikan oleh undangundang yang berlaku untuk melakukanhubunganhubungan tertentu (Dalam Buku DR. SF. MARBUN, SH.,MH., Analisa Teoritik Yuridik kasus Ir. Akbar Tanjung dan OptikHukum Administrasi, termuat dalam buku Analisis Yuridis para AhliHukum Putusan Perkara Ir. Akbar Tanjung, Penerbit Pustaka SinarHarapan Jakarta, 2004 halaman 47).
131 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan BAB IXtentang Hukum Acara Komisi pada Pasal 42 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkanPenyelesaian sengketa Informasi Publik melalui Ajudikasi non litigasioleh Komisi Informasi hanya dapat ditempuh apabila upaya Mediasidinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihakHalaman 2 dari 10 halaman.
14 Tahun 2008 Tentang KeterobukaanInformasi Publik, maka mengacu pada Pasal 1 angka (2) menyebutkaninformasi tersebut berkaitan dengan kepentingan publik;Bahwa selanjutnya sengketa informasi publik mengenai Point 1, Point2, Point 3 dan Point 4 tersebut telah diputus oleh Komisi InformasiProvinsi Kepulauan Riau melalui Putusannya Nomor 012/V/KIKEPRIPS/2016 tertanggal 12 Agustus 2016 yang selengkapnya berbunyisebagai berikut:MEMUTUSKAN1.
Pasal 6 ayat (1) yuncto Pasal 17 huruf (i) UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyatakan:Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publikkepada publik sebagaimana huruf (i) yaitu dokumen Memorandum;Bahwa berdasarkan uraian diatas, sudah sepatutnya permohonaninformasi yang diajukan oleh termohon informasi pada point 1adalah berkaitan dengan dokumen memorandum sehinggaPemohon tidak memberikan dokumen tersebut:Dengan demikian, tidak diberikannya dokumen
Pasal 6 ayat (3) huruf (c) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan:Halaman 5 dari 10 halaman.
Pasal 17 huruf (h) angka (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebutkan:Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap PemohonInformasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, Kecuali:(h) informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepadaPemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi,yaitu:(3) Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bankseseorang;Bahwa permohonan informasi oleh Termohon Informasi pada point 2sampai point
63 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
., selaku pimpinan/Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang, pada hari tidak diingat lagitanggal 25 Februari 2013 atau sekitar waktu itu atau setidaktidaknya padawaktuwaktu lain dalam bulan Februari 2013, bertempat di Kantor DinasKesehatan Kabupaten Sampang atau setidaktidaknya di tempat lain yangtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, badan publik yangdengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan atau tidakmenerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta
,informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan atau informasi publik yangharus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undangundang ini, danmengakibatkan kerugian bagi orang lain, perbuatan tersebut dilakukanTerdakwa dengan caracara sebagai berikut :Bahwa Terdakwa dr.
FIRMAN PRIA ABADI, M.M. telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana badanpublik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan danatau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan secaraserta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan atauinformasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuaidengan undangundang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lainsebagaimana diatur dalam Pasal 52 UndangUndang RI Nomor 14 Tahun2008
Unsur Badan Publik.2. Unsur dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan atautidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan atauinformasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuaidengan undangundang ini.
yang wajib diumumkan secara serta merta,informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan atau informasi publikyang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undangundangini bahwa Majelis Hakim telah salah menafsirkan dengan sengaja bahwajelas Terdakwa tidak memenuhi permintaan ACH.
175 — 173 — Berkekuatan Hukum Tetap
006 RW. 004, Kelurahan PondokPucung, Kecamatan Pondok Aren, KotaTanggerang Selatan, Provinsi Banten;Agama : Islam;Pekerjaan : Dosen;Terdakwa tersebut berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negarasejak tanggal 19 April 2017 sampai dengan tanggal 19 Juni 2017;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan NegeriPadangsidimpuan karena didakwa dengan dakwaan tunggal melakukantindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 57Ayat (2) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
M.Si. terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yangbukan Akuntan Publik, tetapi menjalankan Profesi Akuntan Publik danbertindak seolaholah sebagai Akuntan Publik sebagaimana diatur danHal. 1 dari 6 hal. Put. No. 935 K/Pid. Sus/2018diancam pidana dalam Pasal 5/7 ayat (2) UndangUndang Nomor 5Tahun 2011 tentang Akuntan Publik sebagaimana dakwaan PenuntutUmum;2.
EDI WINARTO; Asli Surat Institut Akuntan Publik Indonesia Nomor:OOO6/IIAPI/2014, tanggal 9 Januari 2014 hal: Tangapan atasSurat Pengaduan Keberatan;Masingmasing terlampir dalam berkas perkara;4. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp2.000,00 (dua ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor248/Pid.Sus/2017/PN Psp tanggal 8 Desember 2017 yang amar lengkapnyasebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa R.
Sus/2018 Asli surat Akuntan Publik Indonesia Nomor : OOO6/I/IAPI/2014hal : Tanggapan atas Surat Pengaduan Keberatan;(Masingmasing tetap terlampir dalam berkas perkara);5.
Sus/2018berupa audit terkait asoek keuangan dan aspek kinerja manajemen danakhirnya sebagai perbaikan dengan memberikan rekomendasi yangbersifat internal, maka tidak sama dengan produk yang dikeluarkanoleh Akuntan Publik yang berupa opini:;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut tidak dapat membuktikanbahwa putusan judex facti telah memenuhi ketentuan Pasal 253 Ayat(1) a, b, c UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana.
205 — 200 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan KomisiInformasi Provinsi Bali Nomor : 004/VII/KEP.KI BALI/2015, dalam sengketaantara para pihak tersebut, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :(5.1) Mengabulkan permohonan pemohon untuk mendapatkan lembar kerja asilites tulis pada saat mengikuti TKB, soal, nilai tes unjuk kerja maupun testulis dan cara menghitungnya;(5.2) Menyatakan bahwa pemberian lembar kerja asli tes tulis pada saatmengikuti TKB, soal, nilai tes unjuk kerja maupun tes tulis dan caramenghitungnya merupakan informasi publik
yang bersifat terobuka dandapat diakses oleh pemohon informasi publik berdasarkan permintaanyang disertai alasan;(5.3)Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi kepada Pemohonmenghitamkan informasiinformasi lain yang dikecualikan sesuai denganketentuan pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008;(5.4) Memerintahkan Termohon untuk memberikan kepada Pemohon informasisebagaimana poin (5.3) dalam jangka waktu 14 (empat belas hari) sejakputusan diterima Termohon;(5.5) Membebankan biaya penggandaan
Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya yang timbuldalam sengketa informasi publik ini sebesar Rp. 307.000,(Tiga ratus tujuhribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat tidakmengajukan eksepsi;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraDenpasar Nomor 18/G/2015/PTUN.DPS, tanggal 17 November 2015 adalahsebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan untuk sebagian;2.
Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya yang timbuldalam sengketa informasi publik ini sebesar Rp. 307.000,(tiga ratus tujuhribu rupiah);Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor65K/TUN/2016, tanggal 18 April 2016 yang telah berkekuatan hukum tetaptersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : REKTORUNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA tersebut; Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkatkasasi sebesar Rp500.000,00(lima ratus ribu
Namun karena Gede Kamajaya adalah pihak yangmeminta informasi maka informasi tersebut bukanlah informasi publik yangmengungkap rahasia pribadi seseorang karena informasi tersebutmenyangkut pribadinya sendiri.
ARTHEMAS SAWONG, SH.
Terdakwa:
SANUSI bin TARMAN
19 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa SANUSI Bin TARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang dengan sengaja tidak memberikan Informasi Publik berupa Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain;
Terbanding/Terdakwa : MEILANTON ERIKSON PADAGA Als. SON BIN YULIAN PADAGA
59 — 40
ADHITYA YUANA, SH
Terdakwa:
MOH. HOSEN
132 — 34
Harles Harahap, S.H
Tergugat:
Muhammad Hidayat
336 — 56
99 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan(BPK) atas Laporan Keuangan Badan Publik untuk Tahun Anggaran2011;2.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk Tujuan Tertentu (AuditInvestigasi) di lingkungan Badan Publik sejak tahun 2000 sampaidengan 2011;Merupakan Informasi Publik terbuka setelah Laporan Hasil Pemeriksaanatas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan tahun 2011 dansebelumnya diserahkan BPK kepada DPRD atau Legislatif terkait sesuaikewenangannya sebelum atau pada saat permintaan informasi diajukan;6.3 Menyatakan bahwa dokumen yang dimohonkan berupa:Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tujuan Tertentu (Audit
Pada Termohon I, Il, Ill, IV dan V, salinan seluruh dokumen LaporanHasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran2011 terkait badan Publik Termohon kepada Pemohon;Halaman 2 dari 6 halaman Putusan Nomor 123 K/TUN/20142.
Pada Terrmohon , salinan Dokumen LHP untuk Tujuan Tertentu(Audit Investigasi) di lingkungan Badan Publik Termohon yangpernah dilakukan di antara Tahun 2000 sampai dengan Tahun 2011;6.5 Memerintahkan Para Termohon, untuk memberikan kepada Pemohonseluruh salinan dokumen Informasi publik terbuka sebagaimana telahdinyatakan pada paragraf 6.4 dalam bentuk hardcopy dan relevandengan tujuan dan alasan permohonan selambatlambatnya 14 (empatbelas) hari kerja sejak putusan ini diterima Termohon;6.6 Salinan
dan Peraturan KomisiInformasi (PERKI) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik.
Tomy Marwanto S.H.
Terdakwa:
KASNO
50 — 53
262 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
,dimana ketentuan tersebut telah dicabut dan diganti denganPeraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik;Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 63 Peraturan Komisi InformasiNomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian SengketaInformasi Publik yang menyebutkan bahwa Peraturan KomisiHalaman 7 dari 18 halaman.
Dalam Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yakniPeraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang PelaksanaanUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan PengklasifikasianInformasi ditetapkan oleh PPID di setiap Badan Publik berdasarkanPengujian Konsekuensi secara saksama dan penuh ketelitiansebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikanuntuk diakses oleh setiap orang.
adalah Setiap Badan Publik wajib membukaakses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkanInformasi Publik, kecuali: j. informasi yang tidak boleh diungkapkanberdasarkan UndangUndang, tentunya apa yang disebutkan olehMajelis Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur denganmenciptakan definisi baru tentang informasi rahasia didalammengutip Pasal 17 huruf j UndangUndang Keterbukaan InformasiPublik adalah salah dalam menerapkan hukum atau diterapkan tidaksebagaimana mestinya.
Putusan Nomor 614 K/TUN/2015huruf b UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik yangmengatur mengenai informasi publik yang dikecualikan, karenaapabila Informasi Publik dibuka dan diberikan kepada PemohonInformasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hakatas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usahatidak sehat, mengingat Surat Keputusan ljin Usaha PertambanganseKutai Kartanegara yang diminta oleh Pemohon Informasi berkaitandengan Pihak Ketiga/Pemegang jin dalam menjalankan
Membatalkan putusan atasan Badan Publik dan memutuskan untukmemberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta olehPemohon Informasi Publik sesuai dengan keputusan Komisi Informasi;ataub.
78 — 26
BENNY TANDRA
Tergugat:
Gereja Bethany Indonesia Cab. Palu
389 — 126
MENGADILI
- Membatalkan putusan Majelis Komisi Informasi Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 07/PTS/PSI/KI-STLG/VII/2020 tanggal 7 Juli 2020
MENGADILI SENDIRI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan (dahulu Pemohon) untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Termohon Keberatan (dahulu Termohon) sebagai badan publik, telah lalai melaksanakan kewajibannya sebagai
badan publik, yakni tidak menyampaikan salinan informasi publik berupa Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Gereja Bethany Indonesia Cabang Palu periode tahun 2005 sampai dengan tahun 2016;
3. Menghukum kepada Termohon Keberatan (dahulu Termohon) untuk menyampaikan, dan atau menyerahkan salinan informasi publik berupa Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Gereja Bethany Indonesia Cabang Palu periode tahun 2005 sampai dengan tahun 2016;
4. Menghukum Termohon Keberatan
Memerintahkan Termohon Membentuk dan Menunjuk Petugas UntukMembuat serta Mengumpulkan Informasi dan Dokumentasi sebagaimanaamanat UndangUndang Nomor: 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik dan peraturan perundangundangan lainnya berkenaandengan pelayanan dan informasi Publik dalam dalam waktu selambatlambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ini diterima olehTermohon;Bahwa setelah kami mengkaji, menelaah dan mencermati pertimbanganhukum (ratio decidendi) Majelis Hakim Komisioner
Kewenangan Mengadili;Bahwa penyelesaian sengketa informasi di Pengadilan dilakukan olehPeradilan Umum atau Peradilan Tata Usaha Negara, Sesuai dengan Pasal 47dan Pasal 48 Undangundang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik yakni:1. Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili sengketa yang diajukanoleh Badan Publik selain Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasiyang meminta informasi kepada Badan Publik selain Badan Publik Negara;2.
Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketayang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yangmeminta informasi kepada Badan Publik NegaraBahwa sesuai dengan Pasal 47 dan Pasal 48 Undangundang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pengadilan Negeriberwenang untuk mengadili sengketa yang diajukan oleh Badan Publik selainBadan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yang meminta informasikepada Badan Publik selain Badan Publik Negara, maka oleh
Bahwa dalam memori keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatanbertanggal 20 Juli 2020 tersebut, tidak ditemukan adanya uraian hukumyang secara implisit mengemukakan/menggambarkan bahwa KomisiInformasi Publik telah keliru di dalam menjatuhkan putusan dalam perkara aquo, atau setidaktidaknya Komisi Informasi Publik Sulawesi Tengah telahtidak menjalankan hukum pembuktian sebagaimana mestinya atau setidaktidaknya Komisi Informasi Publik Sulawesi Tengah telah lalai di dalammempertimbangkan alat bukti
Menyatakan Termohon Keberatan (dahulu Termohon) sebagai badan publik,telah lalai melaksanakan kewajibannya sebagai badan publik, yakni tidakmenyampaikan salinan informasi publik berupa LaporanPertanggungjawaban Keuangan Gereja Bethany Indonesia Cabang Paluperiode tahun 2005 sampai dengan tahun 2016;3.
163 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
tepat waktu,biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifatketat dan terbatas; (4) kewajiban badan publik untuk membenahi sistemdokumentasi dan pelayanan Informasi.Setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atasinformasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untukmasyarakat luas.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsesPenyelesaian Sengketa Informasi Publik;Telah bertentangan dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsesPenyelesaian Sengketa Informasi Publik;Telah bertentangan dengan penjelasan atas UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.3.
Informasi Publik sampaidengan adanya kepastian putusan hukum.Dari seluruh uraian di atas, maka tindakan Komisi Informasi Publik ProvinsiBanten sebagai tergugat yang mengeluarkan Putusan Putusan:1.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik tersebut sudah sangat jelasbertentangan, dan tidak diatur dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;2.
Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Banten tidak mengakui keberadaanLembaga Swadaya Masyarakat Angkatan Muda Mandiri Indonesia (LSMAMMINDO), karena tidak berbadan hukum, dalam hal ini Ketua KomisiInformasi Publik Provinsi Banten sangat keliru dan salah besar dalammenafsirkan isi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
53 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penolakan permohonaninformasi publik hanya dapat dilakukan dengan alasan tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan seperti diamanatkan oleh Pasal 6UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008. Pembanding berpendapat bahwa alasanpermohonan informasi publik tetap harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan apabila informasi digunakan tidak sesuai dengan alasan/tujuanpermohonan informasi maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadapperaturan perundangundangan.
Dalam hal permohonan informasi oleh Pemohonsekarang Terbanding alasan tujuan permohonan informasi publik adalah untukpengawasan masyarakat, berdasarkan Permendiknas Nomor 37 Tahun 2010tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)Tahun Anggaran 2011 pengawasan masyarakat adalah memotret pelaksanaanprogram BOS di sekolah namun tidak melakukan audit.
Dalam hal iniTermohon sekarang Pembanding menolak permohonan informasi salinan SPJDana BOS SMP Negeri di Kota Tegal beserta bukti pengeluarannya dariPemohon sekarang Terbanding mendasarkan pada Pasal 6 Ayat (2) yangmenyebutkan bahwa Badan Publik berhak menolak memberikan informasipublik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.Berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yakni Peraturan MenteriPendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk TeknisPenggunaan
Putusan Nomor 132 K/TUN/2013.berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik;5 Bahwa Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Informasi Jawa Tengahsecara keliru dan/atau belum memeriksa secara seluruh dalam pertimbanganhukum huruf E. Pendapat Majelis (4.33).
berdasarkan Pasal 1 (Ketentuan Umum) Nomor 1 UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah informasi yangdihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publikyang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/ataupenyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai dengan UndangUndang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitandengan kepentingan publik.