Ditemukan 125808 data
Hanif
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia
2.Presiden Republik Indonesia
3.Ketua Ombudsman Jawa Tengah
4.Prof.Dr.M.Mahmud MD,SH,SU,MIP
5.Ketua Komisi III DPR RI
6.Ketua Indonesia Police Watch IPW
7.Prof Dr Muhammad Syarifuddin,SH.,MH
8.Prof.Dr.Ag.H.Muhammad Quraish Shihab,LC.,M.A
9.Ketua Umum PB NU
10.Prof.K.H.Muhammad Sirajuddin Syamsudin, M.A.,Ph.D
11.Prof.Dr Andi Hamzah,SH
12.K.H Achmad Bahauddin Nur Salim
13.Inayah Wulandari Wahid
14.Natalius Pigai,S.I.P.,oa
15.Emha Ainun Najib
16.Sujiwo Tejo
56 — 18
BIAO YOU
Termohon:
Direskrimun Polda Jatim
38 — 10
SARMA BRUTU,
Termohon:
1.PEMERINTAH R.I Cq. KAPOLRI Cq. KEPALA KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR MEDAN,
2.KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR MEDAN
57 — 19
Dedi Irwanto
Termohon:
1.Kasat Reskrim Polres Batu Bara
2.Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara
68 — 14
ZUBIR
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri C.q Kapolda C.q Kapolres Ogan Ilir C.q Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir
2.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri C.q Kapolda C.q Kapolres Ogan Ilir
3.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri C.q Kapolda
4.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri
43 — 16
RATNO PURWOKO
Termohon:
Kepolisian Resort Kabupaten Sidoarjo
62 — 17
KALA RANI
Termohon:
1.PEMERINTAH R.I. Cq. KAPOLRI Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
2.PEMERINTAH R.I. Cq KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN REROR KOTA BESAR MEDAN
8 — 7
FARID ARFIANTO
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Klaten
30 — 16
Hendry Agus Sutrisno, SS., SIPem., SH., MPd
Termohon:
Kepala Kepolisian Resort Kota Depok
113 — 68
tentang Penghentian Penyidikan;Bahwa sesuai ketentuan KUHAP sebagaimana dimaksuddalamPasal 109 ayat (2) yang menyatakan dalam hal penyidikmenghentikan penyidikan dengan Terlapor PT.
. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana alasanalasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif yaitu :1.
Penghentian penyidikan demi hukum.
Bahwa dengan adanya pemeriksaan terhadapsaksisaksi, keterangan ahli dan tersangka maka penyidikan yang dilakukanoleh Termohon telah memenuhi Pasal 184 Kitab UndangUndang Hukum AcaraPidana akan tetapi berdasarkan penyidikan tersebut Termohon kemudianmenerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dikarenakan tidak cukupbukti dan Surat Perintah Pengehentian Penyidikan tersebut dikeluarkan setelahTermohon terlebin dahulu melakukan gelar perkara yang mana hal tersebutwajib dilakukan sesuai dengan Peraturan
Kepada Kepolisian Negara InonesiaNomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana sebelummengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebutdiatas, Pengadilan berpendapat bahwa Tindakkan Termohon mengeluarkanSurat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP / 58 / Ill / 2013 / Reskrimtertanggal 31 Maret 2013, telah sesuai dengan prosedur Hukum Acara Pidanadan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14
Robert Oscar Tilaar
Termohon:
1.Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kedudukan sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
2.Inspektur Jenderal Polisi Pipit Rismanto SIK.MH
3.Komisaris Besar Polisi. Drs. Andi Musa. Sh., MH.
4.Komisaris Besar Polisi Arief Rahman.S.I.K. MTCP
5.Komisaris Besar Polisi Lutfie Sulistiawan. S.I.K., M.H
6.Ajun Komisaris Besar Polisi Joko Sadono S.H., S.I.K,M.H.
7.Ajun Komisaris Besar Polisi Stivi Frits Patiasina SH. SIK.,MH
8.Komisaris Polisi Alber Manurung. S.H, S.I.K
9.Ajun Komisaris Polisi Sagi. S.H.
10.inspektur Polisi Satu Tongam Purba
11.Inspektur Polisi Dua Goldfried Kalangit SH.
12.Ajun Inspektur Polisi Dua Supardi
13.Brigadir Polisi Kepala Yono
14.Komisaris Besar Polisi Andi Herindra R. S.I.K.
15.Ajun Komisaris Polisi Rully Robinson Polii.S.I.K
16.Inspektur Polisi Satu Muhammad Risky Rizal. S.I.K, M.H
17.Inspektur Polisi Satu Sugiyono S.H.
18.Inspektur Polisi Satu Indra Asrianto S.I.K.
19.Inspektur Polisi S
54 — 0
KOSIM KOTAN
Termohon:
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Cq Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan
40 — 37
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon;
- Menyatakan penghentian penyidikan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: STTLP/193/III/2018/SPKT tertanggal 06 Maret 2018 yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor: SP.3/80.a/VI/2022/Dit Reskrimum tertanggal 29 Juni 2022 tidak sah;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk kembali melakukan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: STTLP/193/III/2018/SPKT tertanggal 06 Maret
MOHAMAD HASAN
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BANYUWANGI Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR GENTENG
125 — 13
MENGADILI:
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dengan Nomor : S.Tap/29/XI/RES.1.8/2021/SATRESKRIM.
Tertanggal 12 Maret 2021 dalam kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh FIBERT RATNO SANTOSO, (TERLAPOR) DKK yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah;
3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP B / 25 / III / RES.1.8 / 2021 / RESKRIM / Banyuwangi / SPKT Polsek Genteng tertanggal 12 Maret 2021;
4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon sebesar Rp 5.000,- (Lima
1.Dr Muhammad Nurul Huda SH MH
2.Heri Kurnia SE
Termohon:
1.Pemerintah Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala KepolisianDaerah Riau
2.Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Negara Kesatuan Republik Indonesia
53 — 0
TN. AGUS JATMIKA SOEGIARTO
Termohon:
1.Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
2.Kanit II Sumdaling Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya KOMPOL AGUNG RIZKI LAKSONO SlK
3.Penyidik IPDA ARFIN MAULANA, S.H. pada unit II Sumdaling Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
4.Penyidik Pembantu BRIPKAYOSA HARRY ADI, S.H.
5.BRIPKA HERI KISWANTO, A.Md pada unit II Sumdaling Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
6.BRIGADIR ARIF MAULANA, S.H. pada unit II Sumdaling Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
7.PT INTEGRITAS PRIMA SATYA
8.PHILIP AGUSTINUS P TRISNADI Selaku Pelapor
9.Kepala Bagian Pengawas Penyidik KABAG WASSIDIK Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
10.Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya
11.Kepala Bidang PROPAM POLDA METRO JAYA
12.Bapak Presiden Republik Indonesia Bpk. Ir. Joko Widodo
13.Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P, selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia
16.Bapak Jenderal Polisi Drs Listyo Sigi
28 — 16
Ir. GOENAWAN TJOKROSOEHARTO
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA KAPOLRI
54 — 6
HENDRIK TANUBRATA
Termohon:
DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM, Cq. KASUBDITKAMNEG DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA
22 — 4
SAID ZAHIR SYAH
Termohon:
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa KPPBC TMP C Langsa
20 — 19
DR. Ernawati M.Ag
Termohon:
1.Kepala Kepolisian R.I Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
2.Kepolisian RI Cq. KAPOLDASU Cq. Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara
46 — 45
Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan yang dilakukan Termohon II atas Laporan Polisi dengan Nomor: LP/1875/IV/2016/ Ditreskrimum pada tanggal 19 April 2016;
3. Memerintahkan kepada Termohon II untuk segera melanjutkan dan menjalankan penanganan perkara atas Laporan Polisi Nomor: LP/1875/IV/2016/Ditreskrimum pada tanggal 19 April 2016;
4. Membebankan biaya perkara kepada para
AL kahfi Bin Dawam
Termohon:
1.Dolly Gumara SIK MH
2.AKP Acep Yuli Sahara SH
3.IPDA Eka Herliansyah SE
122 — 82
Pra/2021/ PN.PgaDASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILANPenyelidikan dengan maksud dan tujuan mengumpulkan bukti permulaan ataubukti yang cukup agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan.
Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan peyelidikan danmeningkatkan menjadi penyidikan terhadap Laporan Pemohon;5. Memerintahkan Termohon segera menetapkan terlapor menjaditersangka6.
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutanPeraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak pidana.Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor :SE / 7 / Vil / 2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang PenghentianPenyelidikan.Putusan MK Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015Kewenangan untuk mengadili perkara praperadilan termasuk jugapenetapan tersangka,
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutanHal 9 dari 17 Put. No. 2/ Pid.
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan;b.
Ir. BONJOL BERNANDUS SILALAHI, MSc
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq DIREKTUR RESERSE KRIMANAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
88 — 55
MENGADILI :
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/618.6/V/2018/Ditreskrimum tanggal 28 Mei 2018 yang diterbitkan oleh Termohon Praperadilan tidak sah;
- Memerintahkan Termohon Praperadilan wajib melanjutkan penyidikan terhadap Kalpen Sinaga selaku Kepala Desa Parbaba Dolok, Punguan Situmorang, Natal Situmorang dan Arijon Turnip sesuai