Ditemukan 31360 data
44 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
76 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
36 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
64 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
253 — 125 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 8 Agustus 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
2019, yang menolak permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, olehkarena setelah meneliti secara saksama Memori Peninjauan Kembali tanggal8 Agustus 2019 dan Kontra Memori Peninjauan Kembali masingmasingtanggal 7 November 2019, tanggal 15 November 2019 dan tanggal 13November 2019 dihubungkan dengan pertimbangan dan putusan Judex Junstidak terdapat suatu kekhilafan
99 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
34 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
102 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 21 Desember 2017 merupakan bagian tidak terpisahkandari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat bukti baru (novum) dan kekhilafan
juta delapan ratus dua puluhsatu ribu rupiah);Atau: Apabila Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembaliberpendapat lain, mohon keadilan yang seadiladilnya (ex aequo etbono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 5 Maret 2018 yang menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa ternyata tidak ada kekhilafan
53 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
38 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
42 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
43 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
84 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
62 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
46 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
56 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
60 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
42 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
55 — 4 — Berkekuatan Hukum Tetap
155 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 341 PK/Pdt/2020diterima tanggal 26 September 2019 merupakan bagian tidak terpisahkandari putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan Hakim kemudian memohonputusan sebagai berikut:1.Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali, dahulu Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat seluruhnya;Membatalkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 110 K/Pdt/2019,tertanggal 06 Pebruari 2019 Jo.
hukum yang berlaku (ex aequoet bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 4 November 2019 yang pada pokoknya menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, setelah meneliti secara saksama memori peninjauankembali tanggal 26 September 2019 dan kontra memori peninjauan kembalitanggal 4 November 2019 dihubungkan dengan pertimbangan judex juris,tidak terdapat kekhilafan