Ditemukan 125429 data
Toha Muhammad
Termohon:
1.Kapolri Cq Kapolda Jateng Cq Kapolresta Surakarta
2.IRWASUM MABES POLRI
72 — 23
NURIWATI SIANIPAR
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Labuhanbatu
66 — 14
Bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2283/XII/2016/SU/RES LBH Penyidik meningkatkan pemeriksaan tersebut menjadi Penyidikan danPasal yang di gunakan dalam kerangka Penyidikan daiatur sebagaimanadimaksud Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana;Halaman 9.PUTUSAN Nomor 23/Pid.Prap/2018/PNRap6.
Bahwa Lin Khariyetni Lase telah diperiksa sebagai saksi Terlapor olehTermohon dalam Penyidikan;.
Lidik/2834.a/XII/2016/Reskrim tanggal 9 Desember2016, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPSidik / 2093 /XII/ 2016 / Reskrim,tanggal 9 Desember 2016, Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SPSidik/ 2093.a / VII / 2017/Reskrim, tanggal 17 Juli 2017 dan Surat PemberitahuanDimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/934/VII/2017/Reskrim, tanggal 11 Juli2017, dimana upaya yang dilakukan adalah untuk mencari dan mengumpulkanbukti untuk membuat terang tindak pidana serta guna menemukan pelakunya,antara lain melakukan
Tap /434.d/VI /2018/ Reskrim,tanggal 27 Juni 2018, adalah tidak sah, sebab berdasarkan ketentuan Pasal 7ayat (1) huruf (i) dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP telah diatur bahwa penyidikberwenang melakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak terdapatcukup bukti, peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana dan penyidikandihentikan demi hukum, dimana apabila penghentian penyidikan dilakukanmaka syarat formal yang harus dilengkapi oleh penyidik adalah menerbitkanSurat Ketetapan Penghentian Penyidikan
telah dibantah olen Termohon yangmenyatakan bahwa Penghentian Penyidikan tersebut adalah sah dikarenakantelah melalui serangkaian penyelidikan yang dimulai dari Laporan Polisi NomorLP/2283/XII/2016/SU/RESLBH tanggal 9 Desember 2016 atas nama pelaporNuriwati Sianipar, Kemudian Termohon menindaklanjuti laporan dimaksud denganmenerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPSidik/2093/XII/2016/Reskrimtanggal 9 Desember 2016 dan menerbitkan serta mengirimkan SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan (
HENDRA
Termohon:
KEPOLISIAN RESOR KOTAWARINGIN TIMUR
55 — 26
1.H A R I A D I
2.A G U S S Y A H P U T R A
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Binjai
21 — 8
IRSAN FAHDIN ISFANY KAIMUDDIN SALLE, S.E., S.H. Bin Prof. Dr. H. Kaimuddin Salle, S.H., M.H
Termohon:
Kepala Kepolisian Resort Gowa
94 — 23
MAYNOWATY
Termohon:
1.KAPOLRI
2.KAPOLDASU
43 — 13
BUDHI SANTOSO
Termohon:
Kepala Keplosisan Daerah Jawa Timur
194 — 68
M E N G A D I L I;
I.DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan eksepsi Termohon tidak relevan dan ditolak ;
II.DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak permohonan pra peradilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tindakan Termohon dalam menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/292.A./XI/RES.1.11 /2020 Ditreskrimum tanggal 18 November 2020 Jo.
Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap /177/XI/RES.1.11/2020 /Ditreskrimum tanggal 18 November 2020 , adalah sah dan sesuai dengan prosedur hukum ;
- Memulihkan hak Tersangka dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
- Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Darman Tamba
Termohon:
Kepala Kepolisian Negara Resor Samosir
60 — 76
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Termohon seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : Sp.PP/76a/II/2020/Reskrim, tanggal 13 Februari 2020 dan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/03/II/2020/Reskrim Tentang Penghentian Penyidikan tanggal 13 Februari
2020 atas nama tersangka Saut Martua Tamba yang diterbitkan oleh Termohon batal demi hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan terhadap Laporan Pemohon berdasarkan Laporan Polisi : LP/71/IV/2019/SMR/SPKT, tanggal 19 April 2019;
- Membebankan Termohon untuk membayar biaya sejumlah nihil;
Surat Perintah Penyidikan NomorSp.Sidik/76/VIII/2019/Reskrim, tanggal 20 Agustus 2019 ;5. Surat Perintah dimulainya Penyidikan NomorB/45/VI11/2020/Reskrim, tanggal 20 Agustus 2019 ;6. Hasil Putusan Nomor : 02/Pid.Pra/2019/PN Blg tanggal 14Januari 2020 Perihal Putusan Praperadilan ;7.
Tap / 03 / Il / 2020 / Reskrim, tanggal 13 Februari 2020tentang Penghentian Penyidikan dan Surat PemberitahuanPerkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B / 12 / Il / 2020 /Reskrim, tanggal 17 Februari 2020 tentang PemberitahuanPerkembangan Hasil Penyidikan.3.
Dari hasil kegiatan kegiatan penyelidikan yang dilakukan olehPenyelidikan dan kemudian dilakukan gelar perkara pada tanggal 07Agustus 2019 dengan hasil gelar perkara bahwa terhadap LaporanPengancaman telah dapat dilakukan Penyidikan. Kemudianditerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.
DARMAN TAMBA dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor :Sp.
pada kesimpulan menetapkan Saut Martua Tamba (terlapor) sebagaitersangka dan telah menjalankan mekanisme penyidikan sesuai KUHAP.
PERKUMPULAN MASYARAKAT PEDULI HUKUM MPH
Termohon:
1.Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat Cq AIPTU SUTIKNO
2.Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat C.q IPTU PONIRAN
3.Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat Cq AKP Jaya Subrata
4.Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat Cq KOMPOL NIKO PURBA
5.KAPOLRES METRO JAKARTA BARAT
6.MUJANI
7.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
8.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
9.KEPALA DIVISI PROFESI DAN PENGAMANAN POLRI
10.KARO WASSIDIK POLRI
11.IRWASUM POLRI
12.KOMISI III DPR R.I
73 — 11
DAMSUARNI
Termohon:
KEPALA SATUAN RESKRIM KEPOLISIAN RESOR KOTA PEKANBARU
125 — 58
Apabila Termohonmeningkatkan perkara ke tahap penyidikan berarti sudah ada bukti yang cukup,2.
atau karena tertangkap tangan, pertamatama dilakukanpenyelidikan sesual dengan maksud dari Peraturan Kapolri No 6 tahun2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dasarnya untuk mencari tahuapakah ada peristiwa pidana jika ada peristiwa pidana maka dilanjutkandengan penyidikan, tetapi jika bukan peristiwa pidana maka perkaradihentikan atau mungkin saja bukan kewenangan penyidik Polri;Bahwa jika penyidikan dilakukan, sesuai dengan Peraturan Kapolri No 6tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana maka
Peraturan Kapolri No. 6 tahun 2019tentang Penyidikan Tindak Pidana yang dilakukan dengan gelar perkara,dimana tujuan penghentian penyidikan adalah untuk kepastian hukum dankeadilan;Bahwa dasar hukum penghentian penyidikan adalan Pasal 109 (2)KUHAP, yaitu 1.
Penyidikan dihentikan demihukum;Halaman 18 dari 36 halaman putusan nomor 18/Pid.Pra/2020/PN PbrBahwa penyidikan dilakukan dengan mengeluarkan SPDP gunamengetahui telah adanya penyidikan sedangkan untuk Terlapor agar dapatmempersiapkan tangkisannya;Bahwa dalam hal penyidikan dihentikan maka Penuntut Umum harusdiberitahu, hal tersebut diatur dalam Pasal 109 (3) KUHAP;Bahwa dalam hukum pidana dikenal adanya asas Ultimum Remediumyaitu upaya pidana itu sebagai upaya terakhir dan sebagai senjatapamungkas
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan;b.
EMMY ROSMANI SIDABUTAR
Termohon:
1.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
2.Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat
45 — 17
SAEFU ROKHMAN BIN BASRODIN
Termohon:
SATRESKRIM POLRES KEBUMEN
106 — 10
1.Dr Muhammad Nurul Huda SH MH
2.Heri Kurnia SE
Termohon:
1.POLDA RIAU
2.Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Negara Kesatuan RepublikIndonesi
89 — 23
M. RIVAI, MS
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASUCq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
70 — 43
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Ketetapan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut nomor SP.Tap/293.b/VIII/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Agustus 2019 tentang Penghentian Penyidikan atas nama M.RIVAI, MS;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala keputusan atau ketetapan yang dikeluarkan oleh Termohon atas diri Pemohon yang berkaitan dengan Laporan
DEDI KRISNA
Termohon:
Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda Sumsel Cq Ditreserse Polda Sumsel Kota Palembang
86 — 18
ISWANDI
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia
2.Cq Presiden Republik Indonesia
3.Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia
4.Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
5.Cq Direktur Reserse Kriminal Umum POLDA SUMBAR
55 — 20
M. ALEX KARTA ATMADJA bin M. PADMI KARTA ATMADJA
Termohon:
Pemerintah RI cq. Kapolri cq. Kapolda Banten cq. Kapolres Serang
74 — 22
Menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPP-Sidik/231.C/II/2017/Reskrim tanggal 14 Februari 2017 sesuai Laporan Polisi Nomor: LP.B/396/VII/2005/SPK tanggal 11 Juli 2005 yang diterbitkan Termohon adalah sah dan berdasarkan hukum ;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar NIHIL;
1.Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI
2.Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
3.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia KEMAKI
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
2.Kepala Kepolisian RI
3.Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
50 — 23
JULIANTI SATYARAHARDJA
Termohon:
1.DITRESKRIMUM KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH
2.KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
46 — 36
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/275/XI/2022/Ditreskrimum tanggal 30 November 2022 JO Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: SK.Sidik/31/XII/2022/ Ditreskrimum tanggal 30 November 2022 Tentang Penghentian Penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/458/XII/2019/Jateng/ Ditreskrimum tanggal 10 Desember 2019 adalah tidak sah;
- Memerintahkan Termohon I untuk melanjutkan penyidikan
H, ABD. RAHIM WELLANG
Termohon:
1.Kepala Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara
2.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGGARA C.q PENYIDIK KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGGARA
93 — 42