Ditemukan 20467 data
246 — 58
PEMERIKASAAN TERHADAP PERKARA A QUA BATAL DEMI HUKUMKARENA KURANGNYA SUBJEK DAN OBJEK SERTA ALAT BUKTI DALAMPERKARABahwa proses pemeriksaan atas perkara a qua didasarkan pada adanyalaporan dari pelapor yang diduga telah terjadi pelanggaran pasal 22 Undangundang Nomor 5 Tahun 1999.
5 — 0
5) Undangundang Nomor 7 tahun 1989 yang telah6diubah dengan Undangundang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 tahun tahun 2009 tentang Peradilan Agamamaka maka pemeriksaan perkara ini menjadi wewenang relatif PengadilanAgama Medan;Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon adalah dua pihak yangmasih terikat pernikahan sebagai suami isteri yang sah sesuai bukti KutipanAkta Nikah (P.1) yang secara formil dan materil telah sah dan memenuhi syaratsebagai bukti conditio sine qua
Tahun 2016, tidak dapatdilaksanakan;Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami isteri yangsah sesuai foto kopi Akta Nikah Nomor : XXX yang dikeluarkan Kantor UrusanAgama Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, tanggal 06 Oktober 2003 (buktiP.1) yang merupakan bukti conditio sine qua non dalam perkara ini yangmembuktikan adanya pernikahan antara Pemohon dan Tergugat sesuai ketentuanPasal 2 Undangundang Nomor 1 tahun 1974.
10 — 1
Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubahdengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, secara relatifPengadilan Agama Medan berwenang untuk menerima dan memeriksa perkaraini.Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah dua pihak yangmasih terikat pernikahan sebagai suami isteri yang sah sesuai bukti Akta Nikah(Bukti P1) secara formil dan materil telah sah dan memenuhi syarat sebagaibukti conditio sine qua
Pasal 31 ayat (1)dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, akan tetapi tidak berhasil.Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yangsah sesuai foto kopi Kutipan Akta Nikah Nomor: XXXXX Tanggal 02 Juli 2012,yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Belawan, KotaMedan (Bukti P1) yang merupakan bukti conditio sine qua non dalam perkaraini yang membuktikan adanya pernikahan antara Penggugat dengan Tergugatsesuai ketentuan Pasal 2 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974.
15 — 6
berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo Et Bono)Menimbang, bahwa untuk pemeriksaan perkara ini Penggugat danTergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, terhadap panggilan tersebut Penggugat telah hadir secarainperson di persidangan,sementara Tergugat tidak pernah hadir dan tidak pulamenyuruh orang lain sebagai kuasanya, meskipun ia telah dipanggil denganresmi dan patut;Menimbang bahwa terhadap perkara Penggugat a qua
/Pdt.G/2019/MSKSGMenimbang bahwa terhadap perkara Penggugat a qua telah puladiberikan izin untuk berperkara secara prodeo melalui Penetapan KetuaMahkamah Syariyah Kualasimpang melalui Nomor: /Pdt.G/2019/MSKSGtentang pemberian izin permohonan berperkara secara Cumacuma;Menimbang, bahwa alasan pokok Penggugat untuk bercerai denganTergugat dengan alasan Tergugat dengan Penggugat sering terjadi perselisinandan pertengkaran, dan kebahagiaan rumah tangga Penggugat dan Tergugatmulai tidak harmonis sejak
8 — 0
No. 2091/Pdt.G/20 16/PAMDNHal. 6 dari 13 halaman,bukti Kutipan Akta Nikah (P.1) yang secara formil dan materil telah sahdan memenuhi syarat sebagai bukti conditio sine qua non olehkarenanya patut dinyatakan kedua belah pihak adalah sebagai pihakpihak yang berkepentingan/persona standi in judicio dalam perkara inidan mempunyai kapasitas /egal standing yang sah;Menimbang, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan perkara aquo di persidangan, pihak Penggugat dan Penggugat telah dipanggilsecara resmi dan patut
16/PAMDNHal. 7 dari 13 halaman,Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka perdamaian melalui peroses mediasi sebagaimanadikehendaki Peraturan Mahkamah Agung R.I No. 1 Tahun 2016, tidakdapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteriyang sah sesuai foto kopi Akta Nikah Nomor : 245/05/II/1995 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Selayang KotaMedan tanggal 13 Maret 1995 (bukti P.1) yang merupakan bukti conditiosine qua
8 — 0
Undangundang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangundangNomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 tahuntahun 2009 tentang Peradilan Agama maka maka pemeriksaan perkara ini menjadiwewenang relatif Pengadilan Agama Medan;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah dua pihak yang masihterikat pernikahan sebagai suami isteri yang sah sesuai bukti Kutipan Akta Nikah(P.1) yang secara formil dan materil telah sah dan memenuhi syarat sebagai bukticonditio sine qua
akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan,maka perdamaian melalui peroses mediasi sebagaimana dikehendaki PeraturanMahkamah Agung R.I No. 1 Tahun 2008, tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang sahsesuai foto kopi Akta Nikah Nomor : 696/14/XII/2008 yang di keluarkan olehKantor Urusan Agama Kecamatan Medan Belawan Kota Medan tanggal 03Desember 2008 (bukti P.1) yang merupakan bukti conditio sine qua
7 — 5
Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubahdengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, secara relatifPengadilan Agama Medan berwenang untuk menerima dan memeriksa perkaraini.Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah dua pihak yangmasih terikat pernikahan sebagai suami isteri yang sah sesuai bukti Akta Nikah(Bukti P1) secara formil dan materil telah sah dan memenuhi syarat sebagaibukti conditio sine qua
Pasal 31 ayat (1)dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, akan tetapi tidak berhasil.Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yangsah sesuai foto kopi Akta Nikah Nomor xxxxxxxxxxxxxx, Tanggal 14 Oktober1981 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Sunggal,Kota Medan (Bukti P1) yang merupakan bukti conditio sine qua non dalamperkara ini yang membuktikan adanya pernikahan antara Penggugat denganTergugat sesuai ketentuan Pasal 2 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974.
10 — 0
1) Undangundang Nomor 7 tahun1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 tahun 2006dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 tahun tahun2009 tentang Peradilan Agama maka maka pemeriksaan perkara inimenjadi wewenang relatif Pengadilan Agama Medan;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah duapihak yang masih terikat pernikahan sebagai suami isteri yangsah sesuai bukti Kutipan Akta Nikah (P.1) yang secara formil danmateril telan sah dan memenuhi syarat sebagai bukti Conditiosine qua
Misnah,SH Mediator hakim Pengadilan Agama Medan dan telah melakukanmediasi pada tanggal 27 September 2018 di ruang mediasi PengadilanAgama Medan, akan tetapi mediasi tersebut gagal;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteriyang sah sesuai foto kopi Kutipan Akta Nikah Nomor : XXX yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan XXX Kota Medantanggal 09 September 2002 (bukti P.1) yang merupakan bukti conditiosine qua non dalam perkara ini yang membuktikan adanya pernikahanantara
6 — 0
) Undangundang Nomor 7 tahun1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 tahun 2006dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 tahun tahun2009 tentang Peradilan Agama maka maka pemeriksaan perkara inimenjadi wewenang relatif Pengadilan Agama Medan;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah dua pihakyang masih terikat pernikahan sebagai suami isteri yang sah sesuaibukti Kutipan Akta Nikah (P.1) yang secara formil dan materil telah sahdan memenuhi syarat sebagai bukti conditio sine qua
kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009, serta Peraturan Mahkamah Agung R.1No. 1 Tahun 2008 Majelis Hakim serta Mediator telah berusahamendamaikan Penggugat dan Tergugat agar rukun kembali denganTergugat, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteriyang sah sesuai foto kopi Kutipan Akta Nikah Nomor : XXX yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Selayang KotaMedan tanggal 17 Pebruari 2003 (bukti P.1) yang merupakan bukticonditio sine qua
15 — 0
1) Undangundang Nomor 7 tahun1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 tahun 2006dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 tahun tahun2009 tentang Peradilan Agama maka maka pemeriksaan perkara inimenjadi wewenang relatif Pengadilan Agama Medan;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah duapihak yang masih terikat pernikahan sebagai suami isteri yangsah sesuai bukti Kutipan Akta Nikah (P.1) yang secara formil danmateril telah sah dan memenuhi syarat sebagai bukti Conditiosine qua
rukun kembalidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka perdamaian melalui peroses mediasi sebagaimanadikehendaki Peraturan Mahkamah Agung R.I No. 1 Tahun 2016, tidakdapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteriyang sah sesuai foto kopi Akta Nikah Nomor : XXXyang di keluarkanoleh Kantor Urusan Agama Kecamatan XXX Kota Medan tanggal 20Juni 2009 (bukti P.1) yang merupakan bukti conditio sine qua
8 — 0
No. 2185/Pdt.G/20 16/PAMDNHal. 6 dari 13 halaman,Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah dua pihakyang masih terikat pernikahan sebagai suami isteri yang sah sesuaibukti Kutipan Akta Nikah (P.1) yang secara formil dan materil telah sahdan memenuhi syarat sebagai bukti Cconditio sine qua non olehkarenanya patut dinyatakan kedua belah pihak adalah sebagai pihakpihak yang berkepentingan/persona standi in judicio dalam perkara inidan mempunyai kapasitas /egal standing yang sah;Menimbang, bahwa
kembalidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka perdamaian melalui peroses mediasi sebagaimanadikehendaki Peraturan Mahkamah Agung R.I No. 1 Tahun 2016, tidakdapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteriyang sah sesuai foto kopi Akta Nikah Nomor : xxxxxx yang di keluarkanoleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Johor Kota Medantanggal xxxxxx (bukti P.1) yang merupakan bukti conditio sine qua
7 — 7
R9236.000,00 (qua ratus tiga puluh enam ribu rupiah)Halaman 4 dari 5 hal. penetapan pencabutan perkara cerai talak nomor 751/PdtG/2017/PA.Pwt.Halaman 5 dari 5 hal. penetapan pencabutan perkara cerai talak nomor 751/PdtG/2017/PA.Pwt.
63 — 38
Bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sekarangPembanding dalam Memori Bandignya tertanggal 05 Februari 2018,dalam keberatannya yang Pertama yang pada pokoknya menyatakanbahwa majelis Hakim a qua telah salah dan keliru dalam menerapkanhukum, sebab dalam uraian pertimbangan hukum sama sekali tidak adapenjelasan mengenai eksepsi yang diuraikan bersamasama dandiputus dengan pokok perkara, padahal pada faktanya posita gugatanTerbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi padahalaman 3
Bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sekarangPembanding dalam Memori Bandignya tertanggal 05 Februari 2018,dalam keberatannya yang Keempat yang pada pokoknya menyatakanbahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim a qua pada halaman 38 s/d42 mengenai keterangan saksisaksi baik saksi dari Terbanding semulaPenggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi maupun saksi dariPembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensiternyata oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya tersebuttidak menyebutkan
nama saksi yang memberikan keterangan yaitusaksi siapa yang memberikan keterangan apa, padahal dalampersidangan telah jelas dan nyata serta terang keterangan saksisaksidibawah sumpah, begitu pula dengan identitas para saksi tersebut. olehkarena pertimbangan hukum Majelis Hakim a qua mengenai keterangansaksi tidak dijelaskan identitas saksi yang memberikan keterangandalam persidangan artinya keterangan saksisaksi dalam pertimbanganhukum tersebut seolaholal dianggap sama keterangannnya padahalpara
Olehkarena itu pertimbangan hukum Majelis Hakim a qua tersebutmelahirkan amar yang melebihi dari pada tuntutan (Ultra Petuta), dst .....Adalah keberatan yang tidak berdasarkan hukum dan harus di tolaksebab berdasarkan Struktur Kepengurusan Kopsen TernakSejahtera yang tertuang dalam Anggaran Dasar Koperasi ProdusenTernak Sejahtera. yakni: Ketua :GEORGIUS SOTER PARERA,SH,MPA (Tergugat ). Wakil Ketual :HENDRO SUBAGYO,SH. Wakil Ketua Il :Drs.KRISPINUS DRUOMITE.
Bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi = sekarangPembanding dalam Memori Bandignya tertanggal 05 Februari 2018,dalam keberatannya yang Keenam yang pada pokoknya menyatakanbahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim a qua pada halaman 46 s/d47 aline ke4 dst, adalah sangat kontradiksi dan bertentangan denganpertimbangan hukum Majelis Hakim a qua pada halaman 47 padaalinea ke1, St cece cece eee ee eee eeeeeeeueeaeeeeeeueeeeuueeeeugaeeneaesAdalah keberatan yang tidak berdasarkan hukum dan harus di tolaksebab
9 — 1
) Undangundang Nomor 7 tahun 1989 yangtelah diubah dengan Undangundang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahankedua dengan Undangundang Nomor 50 tahun tahun 2009 tentangPeradilan Agama maka maka pemeriksaan perkara ini menjadi wewenangrelatif Pengadilan Agama Medan;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah dua pihak yangmasih terikat pernikahan sebagai suami isteri yang sah sesuai bukti KutipanAkta Nikah (P.1) yang secara formil dan materil telah sah dan memenuhisyarat sebagai bukti conditio sine qua
No. 555/Pdt.G/201 5/PAMDNHal. 7 dari 13 halaman,Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteriyang sah sesuai foto kopi Akta Nikah Nomor: 208/30/III/2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Marelan KotaMedan tanggal 06 Maret 2009 (bukti P.1) yang merupakan bukti conditiosine qua non dalam perkara ini yang membuktikan adanya pernikahanantara Penggugat dan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 2 UndangundangNomor 1 tahun 1974.
5 — 0
(5) Undangundang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubahdengan Undangundang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 tahun tahun 2009 tentang PeradilanAgama maka maka pemeriksaan perkara ini menjadi wewenang relatifPengadilan Agama Medan;Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon adalah duapihak yang masih terikat pernikahan sebagai suami isteri yangsah sesuai bukti Kutipan Akta Nikah (P.1) yang secara formil danmateril telah sah dan memenuhi syarat sebagai bukti Conditiosine qua
Pemohon agar rukun kembalidengan Termohon, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak pernah hadir dipersidangan, maka perdamaian melalui peroses mediasi sebagaimanadikehendaki Peraturan Mahkamah Agung R.I No. 1 Tahun 2016, tidakdapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami isteriyang sah sesuai foto kopi Akta Nikah Nomor : XXXXX yang dikeluarkanKantor Urusan Agama Kecamatan XXXXX XXXXX, tanggal XXXXX(bukti P.1) yang merupakan bukti conditio sine qua
9 — 1
Undangundang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah denganUndangundang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 tahun tahun 2009 tentang Peradilan Agama maka makapemeriksaan perkara ini menjadi wewenang relatif Pengadilan Agama Medan;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah dua pihak yangmasih terikat pernikahan sebagai suami isteri yang sah sesuai bukti KutipanAkta Nikah (P.1) yang secara formil dan materil telah sah dan memenuhi syaratsebagai bukti conditio sine qua
No.864/Pdt.G/2016/PAMDNHal. 7 dari 13 halaman,Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yangsah sesuai foto kopi Akta Nikah Nomor: XXX yang di keluarkan oleh KantorUrusan Agama Kecamatan Medan Deli, Kota Medan tanggal 21 Januari 2013(bukti P.1) yang merupakan bukti conditio sine qua non dalam perkara ini yangmembuktikan adanya pernikahan antara Penggugat dan Tergugat sesuaiketentuan Pasal 2 Undangundang Nomor tahun 1974.
16 — 4
mengajukan bukti surat P.1sampaidengan P.8;Menimbang, bahwa buktibukti tertulis berupa P.1 sampai P.8 yangdiajukan para Pemohon untuk meneguhkan dalil permohonannya telahmemenuhi syarat formil dan materil alat bukti surat, karena dibuat oleh pihakyang berwenang dan dibuat sebagai alat bukti serta berkaitan langsung denganperkara ini dan diajukan menurut tatacara yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan alatalat bukti tersebut terbukti bahwapara Pemohon mempunyai kepentingan hukum dengan perkara a qua
Saksi orang yang tidakdilarang sebagai saksi, memberikan keterangan di persidangan dan bersumpahsesuai dengan agamanya;Menimbang, bahwa bukti P.1 adalah fotokopi sah Kutipan Akta NikahMuntolipd bin Adi alias Kawintono dengan Pemohon bukti P.1 tersebutmembuktikan Pemohon dan Muntolib bin Adi alias Kawintono terikat dalamperkawinan yang sah;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.2 terbukti sebagai pewarisdalam perkara a qua, meninggal dunia karena sakit di Pekanbaru pada tanggal12 Desember 2017;
8 — 0
ayat(1) Undangundang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangundangNomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50tahun tahun 2009 tentang Peradilan Agama, maka pemeriksaan perkara ini menjadiwewenang relatif Pengadilan Agama Medan;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah dua pihak yang masihterikat pernikahan sebagai suami isteri yang sah sesuai bukti Kutipan Akta Nikah(P.1) yang secara formil dan materil telah sah dan memenuhi syarat sebagai bukticonditio sine qua
Putusan No.1886/Pdt.G/2016/PA.MdnMenimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang sahsesuai foto copi Kutipan Akta Nikah Nomor : xxxxxx yang di keluarkan oleh KantorUrusan Agama Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada tanggal Oxxxxxx (buktiP.1) yang merupakan bukti conditio sine qua non dalam perkara ini yangmembuktikan adanya pernikahan antara Penggugat dan Tergugat sesuai ketentuanPasal 2 Undangundang Nomor 1 tahun 1974.
10 — 0
) Undangundang Nomor 7 tahun1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 tahun 2006dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 tahun tahun2009 tentang Peradilan Agama maka maka pemeriksaan perkara inimenjadi wewenang relatif Pengadilan Agama Medan;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah dua pihakyang masih terikat pernikahan sebagai suami isteri yang sah sesuaibukti Kutipan Akta Nikah (P.1) yang secara formil dan materil telah sahdan memenuhi syarat sebagai bukti conditio sine qua
No. 1509/Pdt.G/20 16/PAMDNHal. 7 dari 13 halaman,dikehendaki Peraturan Mahkamah Agung R.I No. 1 Tahun 2016, tidakdapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteriyang sah sesuai foto kopi Akta Nikah Nomor : xxxxxx yang di keluarkanoleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sitehu Tali Urang JeheKabupaten Pakpak Barat 04 April 2010 (bukti P.1) yang merupakan bukticonditio sine qua non dalam perkara ini yang membuktikan adanyapernikahan antara Penggugat dan Tergugat sesuai ketentuan
14 — 3
saksi Ari Mustafa Kana, saksi Abdul Hapis yang merupakan PetugasKepolisian dari Polsek Kramat Jati telah melakukan penangkapan terhadapterdakwa Jihan Arifin, terdakwa Anton Arifin, terdakwa Gugun Gumilar, terdakwaFerdinan Pardede, terdakwa Robby Ariansyah dimana pada saat dilakukanpenangkapan para terdakwa sedang menggunakan shabushabu dengan caramemasukan shabushabu tersebut kedalam pipet selanjutnya dibakar /dipanaskan,kemudian asap yang keluar dihisap menggunakan sedotan yangberada di gelas a qua
saksi Ari Mustafa Kana, saksi Abdul Hapis yang merupakan PetugasKepolisian dari Polsek Kramat Jati telah melakukan penangkapan terhadapterdakwa Jihan Arifin, terdakwa Anton Arifin, terdakwa Gugun Gumilar, terdakwaFerdinan Pardede, terdakwa Robby Ariansyah dimana pada saat dilakukanpenangkapan para terdakwa sedang menggunakan shabushabu dengan caramemasukan shabushabu tersebut kedalam pipet selanjutnya dibakar/dipanaskan, kemudian asap yang keluar dihisap menggunakan sedotan yangberada di gelas a qua