Ditemukan 9412 data
105 — 43
Penggugat seharusnya TAHU DIRI sebagai ponakan dancucu, tentang asal muasal harta warisan yang menjadi obyeksengketa ini, adalah harta dari boedel warisan Opa/BapakTh.M Henriquez dan BUKAN harta gono gini dari Agustinus daGomez dan almarhumah lbu Helena Ona Henriques dalamperkawinannya, atau harta bawaan dari Agustinus da Gomez;> Bahwa peristiwa atau perbuatan pidana penghinaan danpengerusakan telah dilaporkan ke Polsek Alok, dan akandiproses lebih lanjut oleh penyidik;12.Bahwa dalil posita para
Pembanding/Tergugat III : TITIK YUENDAH HADININGRUM Diwakili Oleh : NGATMAN HARSOYO
Terbanding/Penggugat : YENI MARYANI BINTI UDIT SUGANDI
Terbanding/Turut Tergugat I : SHALLMAN SE SH MM MKn NOTARIS DAN PPAT
Terbanding/Turut Tergugat II : KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURAKARTA
Turut Terbanding/Tergugat I : BANDONO BAYU RIYADI BIN dr. NGATMAN HARSOYO
131 — 65
Kerugian Immateriil yakni pelecehan harkat dan martabat, penghinaan,meresahkan dan membuat tidak tenang serta mengganggu aktifitas dankegiatan Para Penggugat Rekonpensi, yang jika dinilai dengan uangsebesar / sejumlah: Rp749.999.000,00 (Tujuh ratus empat puluhsembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).Jadi total kerugian materiil dan immateriil yang harus dibayar oleh TergugatRekonpensi kepada Para Penggugat Rekonpensi secara kontan dan tunaiadalah sejumlah Rp900.000.000,00
HAJRAH, S.Sos
Termohon:
Pemerintah RI Cq. Kepala Kepolisian RI Cq. Kepolisian Daerah Sulteng Cq. Kepala Kepolisian Resort Parimo
160 — 42
Habibu, sertaada namanya Ibu Hajrah Habibu;Bahwa nama akun facebook Saksi sendiri adalah ITA;Bahwa Saksi juga sudah diperiksa sebagai Saksi dalam perkara ini padatanggal 18 Juni 2019 dan Saksi bersama Ibu Narjan Djibran serta kuasahukumnya;Bahwa Saksi diperiksa di Polres Parigi Moutong oleh petugas penyidiknya,namun Saksi lupa namanya, tetapi ada juga Pak Medy anggota Polres yangmendampingi penyidik itu;Bahwa Saksi melihat dan membaca kata katanya Hajra Habibu di akunfacebooknya memang katakata penghinaan
Mia Andina, S.H
Terdakwa:
YUYUN NURLELA Binti Alm MUHAMAD TOHIR
416 — 409
kepadaMasyarakat UPI (2017)Bahwa dalam 5 (lima) tahun terakhir Ahli pernah Ahli pernah dimintaiketerangan dalam kapasitas sebagai Ahli Forensik Bahasa, baikditingkat Penyelidikan, Penyidikan dan Persidangan, diantaranyadalam perkara sebagai berikut:halaman 18 Putusan Nomor 85/Pid.Sus/2020/PN BjrODugaan melakukan Tindak Pidana Setiap orang dengan sengajadan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan danatau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan ataudokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan
Pembanding/Tergugat II : Bima Dharmasetya Diwakili Oleh : DR. M. RENDI ARIDHAYANDI, S.H, M.H YUN YUN TARAGA, S.H. DINY DIANA FARIDA, S.H.
Terbanding/Penggugat : ZHONGXING ZHENG
977 — 578
praktiknya, pemenuhantuntutan kerugian Immateril diserahkan kepada Hakim dengan prinsip exaquo et bono, Namun guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhangugatan Immateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yang isinyaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immaterilHalaman 21 dari 35 Halaman Putusan Nomor 601/PDT/2021/PT BDG.hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian,luka berat dan penghinaan
88 — 38
judex facti, maka gugatan ganti rugi tersebutdinyatakan tidak dapat diterima.Selain memberikan kaidah hukum terkait dengan kewajiban untukmemberikan rincian ganti kerugian sebagaimana disampaikan diatas,Mahkamah Agung R.l melalui Putusan Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 juga memberikan pedoman terkait tuntutan immaterialyang diajukan dalam suatu perkara perdata, yang mana pada pokoknyadinyatakan bahwa ganti kerugian immaterial hanya dapat diberikan dalamhal terjadi kKematian, luka berat, dan penghinaan
69 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam Yurisprudensinya Mahkamah Agung RepublikIndonesia (MARI), dalam Putusan perkara Peninjauan KembaliNomor 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinya"perdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian. luka berat dan penghinaan".
21 — 11
Setiap pertengkaran, pemohon sering mencaci maki termohon.Pemohon sering mengeluarkan katakata yang kotor terhadaptermohon seperti makian dan penghinaan terhadap keluarga termohon,bukan hanya pemohon yang menghina termohon tapi orang tua dankeluarganya pemohon juga demikian.Contoh : termohon dibilang sama pemohon kalau ajaran Manado,orang tua dan nenek moyang termohon kurang ajar.
H. OTOH SUNARTO
Tergugat:
AGUS SUPARMAN
68 — 12
Sembilan ratus enam puluh juta rupiah)dengan demikian petitum tentang ganti kerugian materiil ini dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian immateriil,Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam Mahkamah Agung telah memberikanputusan dalam perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 memberikanpedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan
117 — 21
Surat C Desa atas nama SANI SOEKARTI No. 1916 Persil No. 118 KelasIV Luas 159 da, yang telah dijual / dicoret dan pindah ke C Desa atasnama POERWADI ATMOWIDJOJO No. 2466 Persil 118 Kelas IV Luas159 da,Menurut hukum para tergugat rekonvensi sudah tidak mempunyai hakterhadap obyek sengketa;4.Bahwa, akan tetapi para tergugat rekonvensi masih tetap melakukanberbagai intimidasi dan penghinaan diantaranya dengan memasangMMT/Banner di atas tanah obyek sengketa, yang mengakibatkan penggugatrekonvensi terserang
156 — 59
Apalagi dalam halpengajuan gugatan ganti rugi secara immateril (moral) Mahkamah Agung telahmemberikan batasan sebagaimana dalam putusan Peninjaun Kembali MA.RINomor 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinya Berdasarkan Pasal1370,1371,1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan;Menimbang, bahwa mengenai ganti rugi materil sejumlah Rp.250.000.000,00(dua ratus lima puluh juta rupiah) karena Penggugat
65 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yurispridensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor196 K/Sip/1974 tanggal 7 Oktober 1974 seperti dikutip dibawah ini:dalam menilai jumlah ganti rugi karena penghinaan perlu ditinjauHal. 12 dari 35 Hal. Put.
DWI AGUS HERMAWAN
Tergugat:
PT PLN Persero AREA PURWOKERTO
Turut Tergugat:
1.PT PLN
2.PT PLN Persero Distribusi Jawa Tengah Dan DI Yogyakarta
148 — 22
Bahwa ganti rugi immaterial berdasarkan Pasal 1370KUHPerdata hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajayaitu. kematian, luka berat dan penghinaan. Setidaknyaberdasarkan hukum kepatutan dan kewajaran sehingga tuntutanganti rugi immaterial yang diajukan oleh Penggugat sebesarRp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah;e. Berdasarkan uraian tersebut jelas bahwa tuntutan ganti rug!
IRAWATI FITRIA CAHYA RINI, SH
Tergugat:
1.PT. BANK CIMB NIAGA TBK
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN BPN KOTA BANDUNG
93 — 31
Adapun kerugian immateriiladalah kerugian berupa pengurangan kesenangan hidup misalnyakarena penghinaan (Pasal 1372 BW), luka atau cacatnya anggotatubuh/badan (Pasal 1371 BW). Hubungan causalUntuk dapat menuntut ganti kerugian terhadap orang yang melakukanperbuatan melanggar huku, selain harus adanya kesalahan, Pasal1365 BW juga mensyaratkan adanya hubungan causal artinyahubungan sebabakibat antara perbuatan melanggar hukum dankerugian.
Terbanding/Penggugat : PRIBADI BARUS
53 — 46
B.W. yang menentukan bahwa gantirugi immateriil itu, hanya dapat diberikan dalam halhal tertentuSaja seperti, kematian, luka berat dan penghinaan;9.
62 — 29
Bahwa kesalahan Penggugat dalammenuliskan pekerjaan Tergugat IV tersebut adalah sangat fatal, sebabselain salah dari segi maksud, penulisan Ibu Rumah Tangga tersebutjuga merupakan bentuk pelecehan dan penghinaan sebabmenyangkut kehormatan dan jati diri Tergugat IV yang merupakanseorang lakilaki, ayah, Ssuami dan kepala rumah tangga. Oleh karenaitu gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;2.
Mulyadi Grendy
Tergugat:
1.Johnson Napitupulu
2.Drs. Ahmad Yudi Suwarso, S.H., M.Hum
3.PT. Igata Jaya Perdania
4.Jhonson Napitupulu
5.Drs.Ahmad Yudi Suwarso SH.M.H
6.Kurator PT. Igata Jaya Perdania(Dalam Pailit)
213 — 160
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil posita Penggugatpada angka 28 dengan alasan Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yangisinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan.
CHANDRA PRIONO NAIBAHO,SH
Terdakwa:
MUHAMMAD ZULHAIRI
61 — 52
., sms yang dikirimkan saksi korbanAMIN MOZANA kepada saksi ERMILA OCTHARI selalu bernada ancamandan makian/penghinaan;Bahwa keterangan saksi NOVERI ANDI SAHPUTRA selaku Office Boy dikantor saksi Korban AMIN MOZANA dan saksi ERMILA OCTHARI, bahwapada hari Rabu tanggal 10 Januari 2018 sekira pukul 13.00 Wib, dia ditelponoleh saksi Korban AMIN MOZANA dan disuruh menjemput saksi KorbanAMIN MOZANA ke sekolah anaknya di Jalan Imam Bonjol Medan, tepatnyadi depan sekolah SD Harapan, dan sesampainya di tempat
Dra. ISNI DANIA ANDINI
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Pemerintah daerah Tingkat I Provinsi Jawa Timur cq. Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten sidoarjo/ Bupati Sidoarjo
73 — 20
Konpensi Lakukan adalah melaksanakanpenetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 04/Con/2011/PN.Sda tanggal 2Maret 2011 selain itu permintaan ganti kerugian yang dilakukan PengugatKonpensi yang bersifat non Materriil, adalah suatu yang bertentangan denganHalaman 22 dari 32 Putusan Perdata Gugatan Nomor 5/Pat.G/2021/PN SDAPutusan Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 dimana kerugian immateriil hanya berlaku pada hal tertentuseperti kematian, luka berat, atau penghinaan
12 — 2
TermohonHal.10 dari 42.Put.No.0191/Pdt.G/2016/PA Probmenyatakan hal itu sangat tidak manusiawi dan suatu penghinaan terhadapTermohon, sedangkan berdasarkan keputusan MARI No. 608 K/AG/2003tanggal 23 Maret 2005 :umlah nilai mut'ah,maskan dan kiswah selama masa iddah serta nafkahanak harus memenuhi kebutuhan hidup minimum berdasarkan kepatutandan rasa keadilan sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam danperundangundangan yang berlakusehingga Termohon tetap pada pendiriannya menuntut Rp. 100.000