Ditemukan 897127 data
8 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 353/Pdt.G/2023/PA.Rgt dari Penggugat;
- Memerintahkan Penitera Pengadilan Agama Rengat untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Rengat Tahun Anggaran 2023;
353/Pdt.G/2023/PA.Rgt
22 — 7
MENETAPKAN:
- Menyatakan perkara Nomor 98/Pdt.P/2023/PA.KBrtidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Membebankan biaya yang timbul dalamperkara ini kepada Negaramelaui DIPA Pengadilan Agama Koto Baru Tahun 2023;
98/Pdt.P/2023/PA.KBr
11 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1402/Pdt.G/2023/PA.Lpk dari Penggugat.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebaskan Penggugat membayar biaya perkara ini, selanjutnya dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2023.
1402/Pdt.G/2023/PA.Lpk
17 — 7
1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1516/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 15 Mei 2023 dari Penggugat;
2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp172.000,00 (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah).1516/Pdt.G/2023/PA.Tsm
10 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor871/Pdt.G/2023/PA.Dp dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Dompu tahun 2023;
871/Pdt.G/2023/PA.Dp
11 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor897/Pdt.G/2023/PA.Dp dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Dompu Tahun 2023
897/Pdt.G/2023/PA.Dp
16 — 13
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa biodata Pemohon yang benar dalam Akta Cerai Nomor 0009/AC/2023/PA.Mntanggal 10 Januari 2023 atas nama Samuji bin Jono;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Mikha Putri Priga Situmorang
32 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara permohonan Nomor 82 / Pdt.P / 2023 / PN Lbp tersebut;
- Menghentikan proses pemeriksaan persidangan dalam perkara tersebut.
- Membebankan biaya perkara permohonan Nomor 82/ Pdt..P/2023/ PN Lbp kepada Pemohon sebesar Rp. 110.000,- ( Seratus sepuluh Ribu Rupiah)
82/Pdt.P/2023/PN Lbp
13 — 0
- Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 561/Pdt.P/2023/PA.Bkl., tanggal 21 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkalan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
561/Pdt.P/2023/PA.Bkl
13 — 5
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 1481 /Pdt.G/2023/Pa.Tsm ;
- Menyatakan perkara No 1481 /Pdt.G/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.420.000,- ( empat ratus dua puluh ribu rupiah);
1481/Pdt.G/2023/PA.Tsm
14 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1011/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 29 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
1011/Pdt.G/2023/PA.Kis
62 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1791/Pdt.G/2023/PA.Btgdari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1791/Pdt.G/2023/PA.Btg selesai dengan dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp159.000,00 (seratus lima puluh sembilanribu rupiah);
1791/Pdt.G/2023/PA.Btg
17 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 33/Pdt.P/2023/PA.Bhndari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 33/Pdt.P/2023/PA.Bhn selesai dengan dicabut;
- Membebankan kepada Para Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
33/Pdt.P/2023/PA.Bhn
16 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 178/Pdt.P/2023/PA.Kdg dari para Pemohon;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kandangan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kandangan tahun 2023;
178/Pdt.P/2023/PA.Kdg
23 — 12
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 4692/Pdt.G/2023/PA.Jr tanggal 28 Desember 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Akhir 1445 Hijriah;III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
99 — 30
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 154/Pdt.G/2023/PA.TSe dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankanbiaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Tanjung Selor Tahun 2023;
154/Pdt.G/2023/PA.TSe
48 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 8/Pdt.G/2023/PA.Tba dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tanjungbalai tahun 2023
8/Pdt.G/2023/PA.Tba
11 — 1
1. Mengabulkan permohonan Pencabutan perkara Nomor : 0608/Pdt.P/2023/PA.Kab.Mlg dari Pemohon;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023.
608/Pdt.P/2023/PA.Kab.Mlg
18 — 1
- Menyatakan perkara Nomor 1786/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 20 Juni 2023, telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 295.000,00 ( dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah );
1786/Pdt.G/2023/PA.Pml
66 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 23/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 12 Januari 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
23/Pdt.G/2023/PA.Btk