Ditemukan 896162 data
7 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 650/Pdt.G/2023/PA.GM dari Penggugat;
- Menyatakan pemeriksaan perkara Nomor 650/Pdt.G/2023/PA.GM selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
650/Pdt.G/2023/PA.GM
15 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1552/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 7 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp670.000,00 (enam ratus tujuh puluhribu rupiah.
1552/Pdt.G/2023/PA.Kis
7 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 332/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 1 Februari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
332/Pdt.G/2023/PA.Kis
15 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 335/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 07 Februari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
335/Pdt.G/2023/PA.Kis
9 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1709/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 29 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluhribu rupiah).
1709/Pdt.G/2023/PA.Kis
36 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1738/Pdt.G/2023/ PA.Kistanggal 05 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp820.000,00 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
1738/Pdt.G/2023/PA.Kis
22 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 356/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 356/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.880.000,-( delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
356/Pdt.G/2023/PA.Bm
17 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 215/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 215/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp485.000,- ( empat ratus delapan puluh limaribu rupiah);
215/Pdt.G/2023/PA.Bm
10 — 1
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3372/Pdt.G/2023/PA.Sbr dari Penggugat;
2.MemerintakanPanitera Pengadilan Agama Sumberuntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3.Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Sumber Tahun Anggaran 20233372/Pdt.G/2023/PA.Sbr
11 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 389/Pdt.G/2023/PA.TA dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Tulungagung tahun anggaran 2023;
389/Pdt.G/2023/PA.TA
18 — 1
- Mengabulkanpermohonan pencabutan perkara Nomor 217/Pdt.G/2023/PA.Gdt dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 217/Pdt.G/2023/PA.Gdt selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp635.000,00(enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
217/Pdt.G/2023/PA.Gdt
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : MIDIAN HASIHOLAN RUMAHORBO, S.H.,M.Kn.
54 — 26
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Agung, Nomor 365/Pid.B/2023/PN Kot, tanggal 23 Nopember 2023 tersebut;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah).
318/PID/2023/PT TJK
14 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 321/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 06 Februari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
321/Pdt.G/2023/PA.Kis
26 — 4
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor : 107/Pdt.G/2023/PA.Rbg dari Penggugat;
2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Rembang tahun anggaran 2023;
107/Pdt.G/2023/PA.Rbg
26 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 308/Pdt.G/2023/PA.Sim dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Simalungun untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara melalui DIPA 005.04.2.403083 Pengadilan Agama Simalungun tahun anggaran 2023;
308/Pdt.G/2023/PA.Sim
19 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1031/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 30 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
1031/Pdt.G/2023/PA.Kis
47 — 16
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sumenep Nomor 862/Pdt.G/2023/PA.Smp tanggal 29 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Shafar 1445 Hijriyah; III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
383/Pdt.G/2023/PTA.Sby
15 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1413/Pdt.G/2023/PA Mks, tanggal 25 Juli 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp530.000,00(lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
1413/Pdt.G/2023/PA.Mks
18 — 1
- Menyatakan perkara Register Nomor 24/Pdt.P/2023/PA.Mdn tanggal 18 Januari 2023 dicabut oleh para Pemohon.
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00.- (seratus sepuluh ribu rupiah).
24/Pdt.P/2023/PA.Mdn
Azman
Termohon:
Kapolres Langkat Cq. Kasat reskrim Polres Langkat
22 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Praperadilan Nomor : 4/Pid.Pra/2023/PN Stb;
- Menyatakan Perkara Permohonan Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Stb dicabut;
- Menyatakan biaya dalam perkara ini sejumlah nihil;
4/Pid.Pra/2023/PN Stb