Ditemukan 897127 data
33 — 15
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 345/Pdt.G/2023/PA.Una tanggal 14 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Unaaha, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 964.000,00 (sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah);
345/Pdt.G/2023/PA.Una
85 — 38
MENGADILI
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Samarinda Nomor 237/Pdt.G/2023/PA.Smd., tanggal 13 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Dzulqaidah 1444 Hijriah;
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
29/Pdt.G/2023/PTA.Smd
1.SARUJIN
2.RUKMINI
3.SUKARDIN
4.MASITA
Termohon:
KAPOLRES DOMPU c.q. KASAT RESKRIM POLRES DOMPU
84 — 38
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Dpu yang diajukan Pemohon;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Dompu untuk mencoret perkara Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Dpu dari daftar register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;
4/Pid.Pra/2023/PN Dpu
FITRIANINGRUM
32 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan perkara perdata Nomor 53/Pdt.P/2023/PN Jmr tersebut gugur;
- Memerintahkan agar Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember mencoret perkara Nomor 53/Pdt.P/2023/PN Jmr dari Register perkara yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp.135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah)
53/Pdt.P/2023/PN Jmr
AHMAD KHOIRON
11 — 0
- Menyatakan perkara perdata permohonan nomor 270/Pdt.P/2023/PN.Bangil gugur;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara nomor 270/Pdt.P/2023/PN.Bangil dalam register perkara;
- Menghukum Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga Penetapan ini diucapkan berjumlah Rp137.400,00 (seratus tiga puluh tujuh empat ratus rupiah);
270/Pdt.P/2023/PN Bil
16 — 8
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 4227/Pdt.G/2023/PA.Sby, tanggal 19 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.280.000,00 (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
4227/Pdt.G/2023/PA.Sby
27 — 13
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata nomor : 720/Pdt.G/2023/PN. Mnd
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret Nomor Perkara dari Register Induk Perkara Perdata Gugatan Nomor : 720/Pdt.G/2023/PN.Mnd ;
- Membebankan biaya Perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah);
720/Pdt.G/2023/PN Mnd
61 — 15
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 44/Pdt.G/2023/PA.Dbs dari Penggugat ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dabo Singkep untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebaskan Penggugat dari membayar biaya perkara dan membebankan biaya perkara ini kepada kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Dabo Singkep tahun 2023;
44/Pdt.G/2023/PA.Dbs
23 — 17
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.199/Pdt.G/2023/PN Sby, tertanggal 23 Agustus 2023 yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
672/PDT/2023/PT SBY
8 — 5
- Menyatakan perkara Nomor 2104/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 20 Juli 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 425.000,00 ( empat ratus dua puluh lima ribu );
2104/Pdt.G/2023/PA.Pml
40 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 49/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 23 Februari 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
49/Pdt.G/2023/PA.Btk
21 — 18
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 54/Pdt.P/2023/PA.Bgi, tanggal 13 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banggai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.965.000,00 (satu juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
54/Pdt.P/2023/PA.Bgi
20 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1137/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat ;
- Menyatakan perkara Nomor 1137/Pdt.G/2023/PA.Tnk., selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 345.000,- ( tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
1137/Pdt.G/2023/PA.Tnk
27 — 1
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 348/Pdt.G/2023/PA. Gtlo. dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gorontalo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara pada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Gorontalo tahun 2023;
348/Pdt.G/2023/PA.Gtlo
Terbanding/Penggugat : Linda Wati binti Samsudin
92 — 51
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Serang Nomor 1320/Pdt.G/2023/PA.Srg, tanggal 22 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 05 Shafar 1445 Hijriah;
81/Pdt.G/2023/PTA.Btn