Ditemukan 896162 data
78 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 73/Pdt.G/2023/PA.Lrt dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan permohonan para Pemohon, telah dicabut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Larantuka Tahun Anggaran 2023;
73/Pdt.P/2023/PA.Lrt
6 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2225/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 14 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluhribu rupiah).
2225/Pdt.G/2023/PA.Kis
1.MASHUDI
2.M.HIDAYATI
3.ABD.KIROM
4.ALWI BASYAR
5.LULUK MASNURROHMAWATI
6.SITI SAMSIYAH
7.MOH.SAFIUDIN
Tergugat:
1.SITI ANIFAH
2.RANGGA LEONANTA AGUSTIE ANDY PUTRA
Turut Tergugat:
1.Pemerintah Desa Tempeh Tengah
2.Pemerintahan Kecamatan Tempeh
3.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lumajang
131 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk mencabut perkara perdata Nomor 32/Pdt.G/2023/PN Lmj tanggal 07 Juli 2023 ;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp790.800,00 (Tujuh ratus sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah) ;
32/Pdt.G/2023/PN Lmj
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 890/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 16 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah).
890/Pdt.G/2023/PA.Kis
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 213/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 24 Januari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
213/Pdt.G/2023/PA.Kis
23 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 555/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 13 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
555/Pdt.G/2023/PA.Kis
21 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 245/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 245/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.650000,- (enam ratus limapuluhribu rupiah);
245/Pdt.G/2023/PA.Bm
22 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 797/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 8 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
797/Pdt.G/2023/PA.Kis
10 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1357/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 11 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluhribu rupiah);
1357/Pdt.G/2023/PA.Kis
16 — 2
Menyatakan perkara nomor: 224/Pdt.P/2023/PA.Smdg dicabut;
- Membebaskan Para Pemohon dari segala biaya perkara dan membebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Sumedang Tahun Anggaran 2023.
224/Pdt.P/2023/PA.Smdg
11 — 9
Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 491/Pdt.G/2023/PA.Ktp tanggal 6 Juli 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);491/Pdt.G/2023/PA.Ktp
12 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1440/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 24 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh limaribu rupiah);
1440/Pdt.G/2023/PA.Kis
9 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1666/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 22 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluhribu rupiah).
1666/Pdt.G/2023/PA.Kis
21 — 0
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 84/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 84/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
84/Pdt.G/2023/MS.Tkn
17 — 15
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 416/Pdt.G/2023/PA.Mt tanggal 11 Oktober 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Metro untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp193.000,- ( seratus sembilanpuluh tiga ribu rupiah );
416/Pdt.G/2023/PA.Mt
19 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 97/Pdt.P/2023/PA.Tnk, tertanggal 21 Maret 2023, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
97/Pdt.P/2023/PA.Tnk
12 — 10
Mengadili
- Menyatakangugatan Penggugat yang terdaftar di register Perkara Pengadilan Agama Sangatta tanggal 4 Juli 2023 dengan Nomor 429/Pdt.G/2023/PA.Sgta, gugur;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp620000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah).
429/Pdt.G/2023/PA.Sgta
20 — 8
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 649/Pdt.G/2023/PA.Mpr, tanggal 20 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Martapura untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
649/Pdt.G/2023/PA.Mpr
17 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 416/Pdt.P/2023/PA. Mks dari pemohon ;
- Menetapkan perkara Nomor 416/Pdt.P/2023/PA. Mks dinyatakan dicabut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara ;
416/Pdt.P/2023/PA.Mks
18 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2098/Pdt.G/2023/PA.Kis tanggal 25 Oktober 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
2098/Pdt.G/2023/PA.Kis