Ditemukan 284956 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-11-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 16-12-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 698/Pid.C/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 28 Nopember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
HENDRIK THEOPHILUS
216
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran pasal Pasal 152 ayat (1) KUHAP UU NO 8 TAHUN 1981;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus rupiah),- Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;
    3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara
    Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.2.500.000, ( dua juta lima ratus rupiah), Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00( seribu rupiah)Demikianlah diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 28 November 2019 olehHakim Agus Darwanta, S.H.
Register : 25-03-2019 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 06-03-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 147/Pid.C/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 27 Maret 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
DIAN
138
  • Pasal 61 Perda DKI No. 08 Tahun 2007;
  • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah),- Subsidair selama 3 (tiga) hari kurungan;
  • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
  • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah)
  • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah), Subsidair selama 3 (tiga) hari kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 ( dua ribu rupiah)Demikianlah diputuskan pada hari ini rabu tanggal 27 Maret 2019 oleh HakimSusilo Utomo, SH.
Register : 25-11-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 662/Pid.C/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 28 Nopember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
candra
2113
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran pasal Pasal 152 ayat (1) KUHAP UU NO 8 TAHUN 1981;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah),- Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;
    3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp
    Menghukum Terdakwa oleh karena itu. dengan pidana denda sebesarRp.3.000.000, ( tiga juta rupiah), Subsidair selama 2 (dua) hari Kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00( seribu rupiah)Demikianlah diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 28 November 2019 olehHakim Agus Darwanta, S.H.
Register : 24-02-2020 — Putus : 26-02-2020 — Upload : 03-03-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 5/Pid.C/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 26 Februari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
MARIMIN
136
    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Perda DKI No. 08 Tahun 2007;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah),- Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;
    3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah)
    Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah), Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (duaribu rupiah)Demikianlah diputuskan pada hari ini Rabu tanggal 26 Febuari 2020 oleh HakimDr.
Register : 25-03-2019 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 06-03-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 141/Pid.C/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 27 Maret 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
MOH. ZEINURI
179
  • Pasal 61 Perda DKI No. 08 Tahun 2007;
  • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah),- Subsidair selama 3 (tiga) hari kurungan;
  • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
  • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah)
  • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah), Subsidair selama 3 (tiga) hari kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 ( dua ribu rupiah)Demikianlah diputuskan pada hari ini rabu tanggal 27 Maret 2019 oleh HakimSusilo Utomo, SH.
Register : 25-11-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 814/Pid.C/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 28 Nopember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
FELICIA YULI
199
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran pasal Pasal 152 ayat (1) KUHAP UU NO 8 TAHUN 1981;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah),- Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;
    3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp
    Menghukum Terdakwa oleh karena itu. dengan pidana denda sebesarRp.3.000.000, ( tiga juta rupiah), Subsidair selama 2 (dua) hari Kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00( seribu rupiah)Demikianlah diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 28 November 2019 olehHakim Agus Darwanta, S.H.
Register : 24-06-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 06-03-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 210/Pid.C/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 26 Juni 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
ASMANI
179
  • Pasal 61 Perda DKI No. 08 Tahun 2007;
  • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah),- Subsidair selama 3 (tiga) hari kurungan;
  • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
  • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah)
  • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah), Subsidair selama 3 (tiga) hari kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 ( dua ribu rupiah)Demikianlah diputuskan pada hari ini rabu tanggal 26 Juni 2019 oleh HakimTumpanuli Marbun, SH., MH.
Register : 25-11-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 621/Pid.C/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 28 Nopember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
HJ YESSY
2324
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran pasal Pasal 152 ayat (1) KUHAP UU NO 8 TAHUN 1981;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah),- Subsidair selama 3 (tiga) hari kurungan;
    3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
    Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.1.000.000, ( satu juta rupiah), Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00( seribu rupiah)Demikianlah diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 28 November 2019 olehHakim Agus Darwanta, S.H.
Register : 25-11-2019 — Putus : 27-11-2019 — Upload : 09-03-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 519/Pid.C/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 27 Nopember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
ENDANG IHWANI
179
  • Pasal 61 Perda DKI No. 08 Tahun 2007;
  • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah),- Subsidair selama 4 (empat) hari kurungan;
  • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
  • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 ( seribu rupiah)
  • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah), Subsidair selama 4 (empat) hari kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4.
Register : 07-04-2021 — Putus : 07-04-2021 — Upload : 13-04-2021
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 35/Pid.C/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 7 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
Terdakwa:
SUHARDI
237
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Perda DKI No. 08 Tahun 2007;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah),- Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;
    3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima
    Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4.
Register : 21-10-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 06-03-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 473/Pid.C/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 23 Oktober 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
RAMINAH
137
  • Pasal 61 Perda DKI No. 08 Tahun 2007;
  • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200..000,00 (dua ratus riburupiah),- Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;
  • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
  • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah)
  • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah), Subsidair selama 3 (tiga) hari kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 ( dua ribu rupiah)Demikianlah diputuskan pada hari ini rabu tanggal 23 Oktober 2019 oleh HakimSusilo Utomo, SH.
Register : 07-02-2018 — Putus : 07-02-2018 — Upload : 10-12-2019
Putusan PN PURWOREJO Nomor 37/Pid.C/2018/PN Pwr
Tanggal 7 Februari 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ENDANG MURYANI SE
Terdakwa:
ADITYA ROY SANJAYA
154
  • Mengadili

    Menyatakan terdakwa dengan identitasnya seperti dalam berita acara ini bersalah

    melanggar pasal 40 ayat (1) huruf a jo Ps 53 Perda No. 8 Tahun 2014 menghukum ia

    dengan hukuman denda sebesar 100.000 (Seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila

    denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 hari.

    i oe ere PUTUSANNO BA ow Erninl LALO Jpn PurDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAHAKIM PENGADILAN NEGERI PURWOREJOMENGINGAT UNDANGUNDANG YANG BERSANGKUTANMENGADILIMenyatakan terdakwa dengan identitas seperti tertera didalam berita acara ini bersalahmelakukan ergame) Vipemgt UUmeeee e tee ee nee ewe eee eet eR ESS D ESE EE HESS OEE RESP HARE TERRE REET OORT EEE E SRT H ERECT REET SEES EERE eRe eee Ree eee EEE Re Menghukum ia dengan hukuman denda/kurungan/vertek Rp. ..40.9...COO8es ee eeHari
Register : 26-08-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 06-03-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 388/Pid.C/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 28 Agustus 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
Miftahul munip
205
  • Pasal 61 Perda DKI No. 08 Tahun 2007;
  • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah),- Subsidair selama 3 (tiga) hari kurungan;
  • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
  • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah)
  • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah), Subsidair selama 3 (tiga) hari kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 ( dua ribu rupiah)Demikianlah diputuskan pada hari ini rabu tanggal 28 Agustus 2019 oleh HakimDodong Iman Rusdani, SH., MH.
Register : 07-04-2021 — Putus : 07-04-2021 — Upload : 13-04-2021
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 8/Pid.C/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 7 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
Terdakwa:
ASEP HIDAYAT
247
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Perda DKI No. 08 Tahun 2007;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah),- Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;
    3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima
    Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4.
Register : 28-07-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 51/Pid.C/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 28 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Yudi yadi sucipto
106
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Perda DKI No. 08 Tahun 2007;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah),- Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;
    3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua
    Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4.
Register : 25-11-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 751/Pid.C/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 28 Nopember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
ADI GUNAWAN ITS
236
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran pasal Pasal 152 ayat (1) KUHAP UU NO 8 TAHUN 1981;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah),- Subsidair selama 3 (tiga) hari kurungan;
    3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
    Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.5.000.000, ( lima juta rupiah), Subsidair selama 3 (tiga) hari kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00( seribu rupiah)Demikianlah diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 28 November 2019 olehHakim Agus Darwanta, S.H.
Register : 23-07-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 06-03-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 300/Pid.C/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 24 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
ENDRI HENDRIYANA
207
  • Pasal 61 Perda DKI No. 08 Tahun 2007;
  • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah),- Subsidair selama 3 (tiga) hari kurungan;
  • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
  • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah)
  • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah), Subsidair selama 3 (tiga) hari kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 ( dua ribu rupiah)Demikianlah diputuskan pada hari ini rabu tanggal 24 Juli 2019 oleh HakimTiares Sirait, SH., MH.
Register : 25-11-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 882/Pid.C/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 28 Nopember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
TEGUH YULIANTO
178
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran pasal Pasal 152 ayat (1) KUHAP UU NO 8 TAHUN 1981;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah),- Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;
    3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
    Menghukum Terdakwa oleh karena itu. dengan pidana denda sebesarRp.3.000.000, ( tiga juta rupiah), Subsidair selama 2 (dua) hari Kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00( seribu rupiah)Demikianlah diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 28 November 2019 olehHakim Agus Darwanta, S.H.
Register : 09-07-2015 — Putus : 20-08-2015 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 94/Pid.Sus/2015/PN Trk
Tanggal 20 Agustus 2015 — Jaksa Penuntut:
Agustini, SH
Terdakwa:
DESTA ILHAM IROBBI Bin PUGUH DWI PRASTOWO
184
  • ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DESTA ILHAM IROBBI bin PUGUH DWI PRASTOWO dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.500.000 ,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DESTA ILHAM IROBBI bin PUGUH DWI PRASTOWO dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulandan denda sebesar Rp.500.000 , (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akandiganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurunganMenetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan ;Menetapkan barang bukti berupa
Register : 23-07-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 06-03-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 299/Pid.C/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 24 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
KAMSO
157
  • Pasal 61 Perda DKI No. 08 Tahun 2007;
  • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah),- Subsidair selama 3 (tiga) hari kurungan;
  • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
  • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah)
  • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah), Subsidair selama 3 (tiga) hari kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 ( dua ribu rupiah)Demikianlah diputuskan pada hari ini rabu tanggal 24 Juli 2019 oleh HakimTiares Sirait, SH., MH.