Ditemukan 284956 data
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
HENDRIK THEOPHILUS
21 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran pasal Pasal 152 ayat (1) KUHAP UU NO 8 TAHUN 1981;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus rupiah),- Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.2.500.000, ( dua juta lima ratus rupiah), Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00( seribu rupiah)Demikianlah diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 28 November 2019 olehHakim Agus Darwanta, S.H.
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
DIAN
13 — 8
Pasal 61 Perda DKI No. 08 Tahun 2007;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah),- Subsidair selama 3 (tiga) hari kurungan;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah)
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah), Subsidair selama 3 (tiga) hari kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 ( dua ribu rupiah)Demikianlah diputuskan pada hari ini rabu tanggal 27 Maret 2019 oleh HakimSusilo Utomo, SH.
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
candra
21 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran pasal Pasal 152 ayat (1) KUHAP UU NO 8 TAHUN 1981;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah),- Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp
Menghukum Terdakwa oleh karena itu. dengan pidana denda sebesarRp.3.000.000, ( tiga juta rupiah), Subsidair selama 2 (dua) hari Kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00( seribu rupiah)Demikianlah diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 28 November 2019 olehHakim Agus Darwanta, S.H.
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
MARIMIN
13 — 6
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Perda DKI No. 08 Tahun 2007;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah),- Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah)
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah), Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (duaribu rupiah)Demikianlah diputuskan pada hari ini Rabu tanggal 26 Febuari 2020 oleh HakimDr.
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
MOH. ZEINURI
17 — 9
Pasal 61 Perda DKI No. 08 Tahun 2007;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah),- Subsidair selama 3 (tiga) hari kurungan;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah)
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah), Subsidair selama 3 (tiga) hari kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 ( dua ribu rupiah)Demikianlah diputuskan pada hari ini rabu tanggal 27 Maret 2019 oleh HakimSusilo Utomo, SH.
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
FELICIA YULI
19 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran pasal Pasal 152 ayat (1) KUHAP UU NO 8 TAHUN 1981;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah),- Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp
Menghukum Terdakwa oleh karena itu. dengan pidana denda sebesarRp.3.000.000, ( tiga juta rupiah), Subsidair selama 2 (dua) hari Kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00( seribu rupiah)Demikianlah diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 28 November 2019 olehHakim Agus Darwanta, S.H.
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
ASMANI
17 — 9
Pasal 61 Perda DKI No. 08 Tahun 2007;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah),- Subsidair selama 3 (tiga) hari kurungan;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah)
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah), Subsidair selama 3 (tiga) hari kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 ( dua ribu rupiah)Demikianlah diputuskan pada hari ini rabu tanggal 26 Juni 2019 oleh HakimTumpanuli Marbun, SH., MH.
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
HJ YESSY
23 — 24
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran pasal Pasal 152 ayat (1) KUHAP UU NO 8 TAHUN 1981;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah),- Subsidair selama 3 (tiga) hari kurungan;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.1.000.000, ( satu juta rupiah), Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00( seribu rupiah)Demikianlah diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 28 November 2019 olehHakim Agus Darwanta, S.H.
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
ENDANG IHWANI
17 — 9
Pasal 61 Perda DKI No. 08 Tahun 2007;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah),- Subsidair selama 4 (empat) hari kurungan;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 ( seribu rupiah)
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah), Subsidair selama 4 (empat) hari kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4.
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
Terdakwa:
SUHARDI
23 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Perda DKI No. 08 Tahun 2007;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah),- Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4.
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
RAMINAH
13 — 7
Pasal 61 Perda DKI No. 08 Tahun 2007;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200..000,00 (dua ratus riburupiah),- Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah)
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah), Subsidair selama 3 (tiga) hari kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 ( dua ribu rupiah)Demikianlah diputuskan pada hari ini rabu tanggal 23 Oktober 2019 oleh HakimSusilo Utomo, SH.
ENDANG MURYANI SE
Terdakwa:
ADITYA ROY SANJAYA
15 — 4
Mengadili
Menyatakan terdakwa dengan identitasnya seperti dalam berita acara ini bersalah
melanggar pasal 40 ayat (1) huruf a jo Ps 53 Perda No. 8 Tahun 2014 menghukum ia
dengan hukuman denda sebesar 100.000 (Seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila
denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 hari.
i oe ere PUTUSANNO BA ow Erninl LALO Jpn PurDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAHAKIM PENGADILAN NEGERI PURWOREJOMENGINGAT UNDANGUNDANG YANG BERSANGKUTANMENGADILIMenyatakan terdakwa dengan identitas seperti tertera didalam berita acara ini bersalahmelakukan ergame) Vipemgt UUmeeee e tee ee nee ewe eee eet eR ESS D ESE EE HESS OEE RESP HARE TERRE REET OORT EEE E SRT H ERECT REET SEES EERE eRe eee Ree eee EEE Re Menghukum ia dengan hukuman denda/kurungan/vertek Rp. ..40.9...COO8es ee eeHari
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
Miftahul munip
20 — 5
Pasal 61 Perda DKI No. 08 Tahun 2007;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah),- Subsidair selama 3 (tiga) hari kurungan;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah)
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah), Subsidair selama 3 (tiga) hari kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 ( dua ribu rupiah)Demikianlah diputuskan pada hari ini rabu tanggal 28 Agustus 2019 oleh HakimDodong Iman Rusdani, SH., MH.
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
Terdakwa:
ASEP HIDAYAT
24 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Perda DKI No. 08 Tahun 2007;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah),- Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4.
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Yudi yadi sucipto
10 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Perda DKI No. 08 Tahun 2007;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah),- Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4.
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
ADI GUNAWAN ITS
23 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran pasal Pasal 152 ayat (1) KUHAP UU NO 8 TAHUN 1981;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah),- Subsidair selama 3 (tiga) hari kurungan;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.5.000.000, ( lima juta rupiah), Subsidair selama 3 (tiga) hari kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00( seribu rupiah)Demikianlah diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 28 November 2019 olehHakim Agus Darwanta, S.H.
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
ENDRI HENDRIYANA
20 — 7
Pasal 61 Perda DKI No. 08 Tahun 2007;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah),- Subsidair selama 3 (tiga) hari kurungan;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah)
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah), Subsidair selama 3 (tiga) hari kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 ( dua ribu rupiah)Demikianlah diputuskan pada hari ini rabu tanggal 24 Juli 2019 oleh HakimTiares Sirait, SH., MH.
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
TEGUH YULIANTO
17 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran pasal Pasal 152 ayat (1) KUHAP UU NO 8 TAHUN 1981;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah),- Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
Menghukum Terdakwa oleh karena itu. dengan pidana denda sebesarRp.3.000.000, ( tiga juta rupiah), Subsidair selama 2 (dua) hari Kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00( seribu rupiah)Demikianlah diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 28 November 2019 olehHakim Agus Darwanta, S.H.
Agustini, SH
Terdakwa:
DESTA ILHAM IROBBI Bin PUGUH DWI PRASTOWO
18 — 4
;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DESTA ILHAM IROBBI bin PUGUH DWI PRASTOWO dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.500.000 ,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DESTA ILHAM IROBBI bin PUGUH DWI PRASTOWO dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulandan denda sebesar Rp.500.000 , (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akandiganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurunganMenetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan ;Menetapkan barang bukti berupa
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
KAMSO
15 — 7
Pasal 61 Perda DKI No. 08 Tahun 2007;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah),- Subsidair selama 3 (tiga) hari kurungan;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah)
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah), Subsidair selama 3 (tiga) hari kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 ( dua ribu rupiah)Demikianlah diputuskan pada hari ini rabu tanggal 24 Juli 2019 oleh HakimTiares Sirait, SH., MH.