Ditemukan 31360 data
31 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
., untuk seluruhnya;Putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.Bahwa adapun alasan Mahkamah Agung mengabulkan Permohonan Kasasidari Danial Asif selaku Pemohon Kasasi tersebut karena Pengadilan Tinggitelah salah menerapkan hukum dengan alasan Sertifikat Hak Milik Nomor408/Terjun telah dipecah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 1472 sampaidengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1493 (21 SHM.) berarti tanah tersebutHalaman 27 dari 30 hal.Put.
Nomor 1472 sampai dengan Sertifikat HakMilik Nomor 1493 (21 SHM.) tidak pernah ada, sehingga Majelis HakimAgung di dalam memberikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 276K/Pdt/2011, tanggal 04 Oktober 2011 tersebut telah terbukti khilaf;Bahwa disamping itu) Majelis Hakim Agung di dalam memberikanpertimbangannya adalah berkisar pada persoalan penilaian hasilpembuktian yang tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi, sehinggapertimbangan Majelis Hakim Agung tersebut telah terdapat suatu kekhilafan,sehingga
No. 447 PK/Pdt/2015Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung RI yang menyebutkan : apabila dalam suatu putusanterdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, makaPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 276 K/Pdt/2011,tanggal 4 Oktober 2011 tersebut harus dibatalkan;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa setelah meneliti memori peninjauan kembali dan kontra memoripeninjauan kembali
dihubungkan dengan putusan Judex Juris dalam tingkatkasasi dan putusan Judex Facti dalam perkara a quo ternyata tidak terdapatadanya kekhilafan/kekeliruan nyata dalam putusan Judex Juris tersebut karenapertimbangannya telah tepat, bahwa berdasarkan keterangan KantorPertanahan Kota Medan (Turut Tergugat I) sebagai pihak yang menerbitkanSertifikat Hak Milik Nomor 408/Kelurahan Terjun yang telah dipecahpecahmenjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 1372 s/d 1493/Terjun (21 sertifikat hak milik)dan atas tanah
47 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
diberikanputusan yangbertentangansatu. denganyang lain;f Apabila dalamsuatu) putusanterdapat suatukekhilafanHakim atausuatukekeliruanyang nyata;Maka upaya hukum luar biasa ini selain adanya novum, juga diajukankarena terdapat 2 (dua) Putusan Mahkamah Agung yang. salingbertentangan untuk zaken dan objek perkara yang persis sama;Dalam Konvensi:Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat mempelajari secaracermat Putusan Mahkamah Agung, tampak jelas dan tegas adanya kekeliruanyang nyata maupun kekhilafan
Olehsebab itu pada kesempatan ini Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugatmengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan tersebut, denganalasanalasan sebagai berikut:1 Bahwa terdapat kekeliruan dan kekhilafan pada Pengadilan NegeriBangkinang, dan kemudian kekeliruan dan kekhilafan pada PengadilanTinggi Riau sebagai peradilan tingkat banding;2 Bahwa kekeliruan pertimbangan Pengadilan Negeri Bangkinang tersebutdapat dicermati dalam pertimbangan putusannya pada putusan halaman 37tentang pokok perkara
Timur berbatas dengan Jalan Garuda Sakti + 647,5 M,maka Pemohon Peninjauan Kembali mohon kepada Majelis Hakimpeninjauan kembali berkenan mengabulkan gugatan Pemohon PeninjauanKembali untuk seluruhnya, sebagaimana diuraikan dalam naskah gugatanPemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tersebut di atas tidak dapatdibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:e Bahwa tidak terdapat kekhilafan
42 — 5
Kelalaian dalam pasal ini merujuk pada pengertian kelalaian/kealpaansebagaimana yang dimaksud dalam pasal 359 KUHP, yang mana menurut S.R.Sianturi dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya,menerangkan bahwa yang dimaksud dengan kelalaian/kealpaan pada dasarnyaialah kekuranghatihatian atau lalai, kKekurangwaspadaan, kesembronoan atauketeledoran, kurang menggunakan ingatannya atau kekhilafan atau sekiranyadia hatihati, waspada, tertio atau ingat, peristiwa tersebut tidak akan terjadiatau
Kelalaian dalam pasal ini merujuk pada pengertian kelalaian/kealpaansebagaimana yang dimaksud dalam pasal 359 KUHP, yang mana menurut S.R.Sianturi dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya,menerangkan bahwa yang dimaksud dengan kelalaian/kealpaan pada dasarnyaialah kekuranghatihatian atau lalai, kKekurangwaspadaan, kesembronoan atauketeledoran, kurang menggunakan ingatannya atau kekhilafan atau sekiranyadia hatihati, waspada, tertiod atau ingat, peristiwa tersebut tidak akan terjadiatau
53 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kekhilafan Hakim Menentukan dan Menetapkan Unsur: Mengambilbarang sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaanorang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;Ini jelas tidak terbukti Karena tidak ada barang bukti yang diambil olehTerdakwa:Bahwa sesuai dengan faktafakta persidangan, maka diperoleh FaktaHukum sebagai berikut:a.
Kekhilafan Hakim mengenai adanya unsur : Sebuah rumah ataupekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orangyang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhakini jelas tidak terbukti karena jelas Terdakwa sebagai pekerja atauSatpam yang menjaga di perusahaan tersebut yang ditugaskan olehPimpinannya PT MALTEX;Bahwa sesuai dengan faktafakta persidangan, maka diperolehFakta Hukum sebagai berikut:a.
144 — 184
Notaris/PPAT di Bogor antara Penggugat dan Tergugat I dibuatberdasarkan Kekhilafan/kesesatan (dwaling) Jo. Pasal 1322 KUH Perdatadan/atau Penipuan (bedrog) Jo.
Pasal 1328 KUH Perdata, dimana Akta JualBeli dan Balik Nama Sertifikat Hak Milik diproses oleh Tergugat IJ, akan tetapiTergugat I tidak melakukan pembayaran lunas kepada Penggugat.Sehingga merugikan hak perdata Penggugat.Dengan demikian sudah jelas adanya fakta kekhilafan dan/atau penipuandalam pembuatan Akta Jual beli Nomor 100/04/Ciawi/1996 tanggal 4Oktober 1996 yang dibuat oleh Ibu Yatni Sudiyatni, $S.H.
65 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kekhilafan Hakim Menentukan dan Menetapkan Unsur Dengan MaksudMenguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain Secara Melawan Hukum ;Bahwa sesuai dengan faktafakta persidangan, maka diperoleh FaktaHukum sebagai berikut :a)Bahwa Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena JudexFacti Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan bahwa Peristiwanhukum antara Terdakwa Sri Hartati dengan Sdr. Rismin merupakanperistiwa hukum perdatadimana Terdakwa meminjam sejumlah uangkepada Sdr.
Kekhilafan Hakim Menentukan dan Menetapkan Unsur Dengan MemakaiNama Palsu atau Martabat Palsu, dengan tipu Muslihat ataupun RangkaianKebohongan;a)Bahwa faktanya Terdakwa tidak pernah ada niatan berbuat jahat,karena tujuan utama Terdakwa adalah pinjam uang dengan Jaminansertifikat a.n Dirjo Pawiro. Faktanya Terdakwa mendapatkan Sertifkattersebut dari saksi Yuli Samsidah yang mengatakan pada Terdakwabahwa Sertifikat Hak Milik atas nama Dirjo Pawiro dapat dipakai untukpinjam uang.
27 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adanya Kekhilafan Hukum Yang Dilakukan Oleh Judex Juris;1. Pada halaman 16 paragraf (1), (2) dan (3) Putusan Mahkamah AgungNomor 1009K/Pdt.Sus/2010:.
Termohon Peninjau Kembali tidak dapatdilakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan dari Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidakdapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Tanjung Pinang dapat dibenarkan, dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa oleh karena tidak dapat diketemukan suratsurat bukti yang bersifatmenentukan (novum) atau terdapat suatu kekhilafan
42 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga,denda dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakankarena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;Bahwa Pasal 78 dan Penjelasannya UndangUndang Pengadilan Pajak,menyatakan:Pasal 78Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaianpembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakanyang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga,denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakankarena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;Sedangkan yang diproses sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU KUP,yaitu atas keberatan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) terhadap materi atau isi dari ketetapan pajak, ataudengan kata lain Termohon Peninjauan Kembali
739 — 155
Menyatakan Terdakwa FATKUR MUIN Bin MUSTAIN sesuai denganidentitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Memaksa masuk kedalam rumah,ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang laindengan melawan hukum, atau berada disitu dengan melawanhukum dengan merusak atau tidak setahu yang berhak lebihdahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatandisitu pada waktu malam , sebagaimana diatur dalam pasal 167 ( 1 )dan ( 2 ) KUHP sebagaimana
rumah, dan kemudian saksiDOREY AGUSTIN SULINDRA pulang kerumah dan menangkap terdakwadan menyerahkan terdakwa ke Polsek Kedungpring untuk diproses lebihlanjut.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap tersebut,unsur Memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangantertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum menurutMajelis Hakim telah terpenuhi.Ad.3.Unsur Atau berada disitu dengan melawan hokum denganmerusak atau tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukankarena kekhilafan
32 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila terdapat suatu putusan yang nyatanyata tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa di dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.41164/PP/HT.III/15/2012 tanggal 1 November 2012, telahterdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukumkarena dalam putusannya Majelis Hakim nyatanyata tidakmempertimbangkan sebabsebab terjadinya atau prinsipprinsipmaterial dalam objek sengketa yang terdapat dalam KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP183
Putusan Nomor 484/C/PK/PJK/2015(tegenbewijs) atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan,baik berupa error facti maupun error juris dalam membuatpertimbanganpertimbangan hukum.
46 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
yangdisampaikan dan diberikan di depan Majelis Hakim Pengdilan Negeri Baturaja;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Mengenai alasanalasan Para Pemohon Peninjauan Kembali:Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, dan karena setelah membacadan meneliti memori peninjauan kembali tanggal 15 Mei 2017 dan kontramemori peninjauan kembali tanggal 21 Juni 2017 dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Negeri Baturaja telahditemukan suatu kekhilafan
Hakim dan suatu kekeliruan yang nyata, denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa meskipun nuvum tidak bersifat menentukan akan tetapi putusanJudex Facti (Pegadilan Negeri) telah ditemukan suatu kekhilafan Hakim dansuatu kekeliruan yang nyata;Bahwa objek sengketa berasal dari pembagian Transmigrasi yang telahdikuasai dan diusahai oleh orang tua Penggugat puluhan tahun lamanya;Bahwa perbuatan Tergugat merampas objek sengketa dari tangan pihakPenggugat setelah orang tua Penggugat meninggal dunia, merupakanperbuatan
93 — 57
;Akan tetapi dalam posita gugatan penggugat, justru Penggugat mendalilkantentang pengerusakan rumah dan pengancaman, yang tidak ada relevansinyadengan perkara a QUuO. 5 2922222 oon nnn nn nnn nnn nn nn nen n nen n nnnBahwa demikian pula apabila dasar permohonan dari Ida Bagus Mantra untukmensertipikatkan tanah tersebut ternyata adalah surat hibah yang direkayasa,atau dibuat karena paksaan, kekhilafan atau penipuan, kekhilafan ataupenipuan, sehingga lahir sertipikat yang tidak benar atau palsu, maka
115 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
47 K/MIL/2016 tanggal 20 Juli 2016 tersebut dapat ditinjau Kembali;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut telah diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Oktober 2016dengan demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yangtetap;Menimbang, bahwa alasan permohonan peninjauan kembali yang diajukanoleh Pemohon Peninjauan Kembali/Oditur Militer pada Oditurat Militer I10Semarang pada pokoknya adalah sebagai berikut:Adanya Kekhilafan
bertentangandalam Pasal 9 Ayat (3) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan tidak sesuai denganPasal 2 Ayat (2), Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 8 Ayat (2) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;Dengan demikian hemat Pemohon Peninjauan Kembali yang menyatakanbahwa Majelis Hakim Agung Republik Indonesia dalam memeriksa danmemutus jelasjelas memperlihatkan adanya kekhilafan
SUHARDI
13 — 4
Ligdiajukan oleh Pemohon, maka Pengadilan Negeri Lubuklinggau berwenanguntuk memeriksa dan memutus perkara permohonan Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa untuk pembetulan aktaakta catatan Sipil danpenambahan didalamnya telah diatur juga dalam Pasal 13 BurgerlijkWetboek,telah menyatakan bahwa jika registerregister tak pernah ada, atautelah hilang, diubah, sobek, dimatikan, digelapkan atau dirusak; jika beberapaakta tiada didalamnya, atau jika aktaakta yang telah dibukukan memperlihatkantelah terjadinya kekhilafan
69 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 12 Oktober 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
81 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 110 PK/TUN/2020peraturan perundangundangan yang berlaku, tidak terdapat kekhilafanHakim atau kekeliruan yang nyata di dalamnya dengan pertimbangan;Bahwa alasan PK adalah penilaian atas penerapan hukum, bukan atasdasar kekhilafan atau kekeliruan nyata, sehingga harus dikesampingkan;Bahwa penerbitan KTUN objek sengketa oleh pejabat yang berwenangsudah sesuai dengan prosedur yang berlaku;Bahwa Tergugat menerbitkan objek sengketa tersebut yang secarasubstansi berisi pemberhentian tidak
217 — 117 — Berkekuatan Hukum Tetap
Medan BaratNomor 1640/KPK/51PDE/XI/70 tanggal 20 November 1970, sertaadanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, tidak dapatdibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa bukti PK1 (yang baru dibuat pada tanggal 23 April 2018) danPK2, kedua bukti tersebut hanya untuk menambah alat bukti bagiPara Pemohon Peninjauan Kembali untuk menguatkan alas hakkepemilikannya, selain itu Para Pemohon Peninjauan Kembali jugamendalilkan bahwa objek sengketa adalah miliknya berdasarkanalas hak jual
71 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 14 September 2018 yang pada intinya agar menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,karena putusan Judex Facti telah sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku, tidak terdapat kekhilafan
19 — 2
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 8 Tahun 2010 tentangPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan ;Menimbang, bahwa dari permohonan Pemohon dapat disimpulkan bahwayang menjadi alasan permohonan dari Pemohon' adalah kelahiran anakpemohon sudah lebih dari satu tahun akan tetapi sampai dengan sekarang belumdidaftarkan pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil KabupatenMojokerto, karena kekhilafan pemohon;Menimbang, bahwa untuk menguatkan permohonannyatersebut,dipersidangan Pemohon mengajukan
102 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 371 PK/Pid.Sus/2019Kembali, karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal263 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHAP; Bahwa selain itu uraian pertimbangan hukum dan kesimpulan putusanjudex facti ternyata tidak memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim ataukekeliruan yang nyata dalam memutus perkara a quo, serta dalamputusan judex facti dimaksud tidak terdapat pernyataan sesuatu telahterbukti dan keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakanterbukti itu tidak bertentangan satu dengan