Ditemukan 896162 data
Terbanding/Tergugat I : BANK INDONESIA BI
Terbanding/Tergugat II : PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Insan Madani
Terbanding/Tergugat III : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surakarta
Terbanding/Tergugat IV : Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional
Terbanding/Tergugat V : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo
99 — 0
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 206/Pdt.G/ 2023/PN Skt tanggal 6 Desember 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah).
25 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Nomor 53/Pdt.G/2023/PA.Rmb dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 53/Pdt.G/2023/PA.Rmb dicabut
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.220.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah).
53/Pdt.G/2023/PA.Rmb
11 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1976/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 10 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus duapuluhribu rupiah).
1976/Pdt.G/2023/PA.Kis
19 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 870/Pdt.G/2023/PA.LLG dari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 870/Pdt.G/2023/PA.LLG telah selesai dengan pencabutan;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
870/Pdt.G/2023/PA.LLG
23 — 8
Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 751/Pdt.G/2023/PA.Ktp tanggal 9 Oktober 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp945.000,00 (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah);751/Pdt.G/2023/PA.Ktp
23 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 6/Pdt.G/2023/PA.Batg dari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 6/Pdt.G/2023/PA.Batg dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.410.000,00 (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah).
6/Pdt.G/2023/PA.Batg
19 — 8
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 99/Pdt.P/2023/PA.Tnk, tertanggal 28 Maret 2023 selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
99/Pdt.P/2023/PA.Tnk
14 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 640/Pdt.G/2023/PA.LLG dari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 640/Pdt.G/2023/PA.LLG telah selesai dengan pencabutan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
640/Pdt.G/2023/PA.LLG
14 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1268/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 3 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.165.000,00 (satu juta seratus enam puluh lima ribu rupiah).
1268/Pdt.G/2023/PA.Kis
ESSAM OMAR MOHAMED AZZUBAIDI selaku Direktur PT. HAJI PUTRA INDONESIA
Tergugat:
RUDY SIRAPANDJI Selaku Direktur PT. SURYA EDEN UTAMA dan selaku Pribadi
Turut Tergugat:
1.PT. BANK VICTORIA INTERNATIONAL, Tbk,
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL â KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CIANJUR
128 — 88
MENGADILI :
- Menetapkan Pengadilan Negeri Cianjur tidak berwenang untuk mengadili perkara perdata Nomor 22/Pdt.G/2023/PN Cjr;
- Menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 22/Pdt.G/2023/PN Cjr;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp2.150.000,00 (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah).
22/Pdt.G/2023/PN Cjr
125 — 82
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 33/G/2023/PTUN.SMG., tanggal 5 September 2023 yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250,000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
166/B/2023/PT.TUN.SBY
9 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1834/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 19 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh limaribu rupiah).
1834/Pdt.G/2023/PA.Kis
SAMURI
39 — 10
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk melakukan pencabutan perkara perdata permohonan register Nomor 39/Pdt.P/2023/PN Krg atas diri Pemohon tersebut di atas;
- Menyatakan perkara permohonan register Nomor 39/Pdt.P/2023/PN Krg dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Karanganyar atau bila berhalangan dapat menunjuk seorang pejabat Pengadilan Negeri Karanganyar yang ditunjuk untuk mencatat pencabutan perkara perdata permohonan
Nomor 39/Pdt.P/2023/PN Krg atas diri Pemohon tersebut di atas, dengan cara menerangkan perkara tersebut dicabut dari buku register perkara perdata Permohonan dalam tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp.140.000,- (serratus empat puluh ribu rupiah);
39/Pdt.P/2023/PN Krg
31 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
MUNIR tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1480/PID.SUS/2023/PT SBY tanggal 10 Januari 2024 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 362/Pid.Sus/2023/PN Bil tanggal 7 November 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
1.IR. MUSTIKA HARDJANEGARA
2.KUSUMA TJITRA
Tergugat:
F Sholeh Dahlan
17 — 8
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Kuasa Para Penggugat untuk mencabut perkara Perdata Nomor 169/Pdt.G/2023/PN Smg;
- Menyatakan perkara perdata Nomor 169/Pdt.G/2023/PN Smg dicabut ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang atau pejabat yang ditunjuk untuk mencoret perkara perdata Nomor 169/Pdt.G/2023/PN Smg dari register yang bersangkutan ;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
169/Pdt.G/2023/PN Smg
13 — 14
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1804/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 04 Desember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp182.000,00 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
1804/Pdt.G/2023/PA.Tnk
20 — 13
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1339/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 04 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp182.000,00 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
1339/Pdt.G/2023/PA.Tnk
22 — 5
Menyatakan perkara Nomor 200/Pdt.P/2023/PA.Tnk., tanggal 24 Januari 2023 selesai karena dicabut
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
200/Pdt.G/2023/PA.Tnk
20 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 139/Pdt.P/2023/PA.Paredari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 139/Pdt.P/2023/PA.Pare dicabut;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 455.000,00 (empatratus lima puluh limaribu rupiah);
139/Pdt.P/2023/PA.Pare
32 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 206/Pdt.G/2023/PA.Pn dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Painan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Painan Tahun 2023 sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
206/Pdt.G/2023/PA.Pn