Ditemukan 284956 data
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
Yusuf Al fikri
10 — 3
fikritelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
- Menghukum terdakwa tersebut membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
1.iMenyatakan terdakwa Yusuf Al fikri telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perdaprovinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalianCorono Virus Cisease (Covid19)" ;Menghukum terdakwa tersebut membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratusempat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti denganpidana kurungan
M. Ikhbal Azdadi
Terdakwa:
SIH LUCAS WIJI PRAYITNO Bin PONIMAN
19 — 5
.- ( lima puluh ribu rupiah ) Subsidair 3 ( tiga ) hari kurungan ;
3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 ( satu ) ember besar warna hitam yang berisi minuman Tuak sejumlah 25 (dua puluh lima ) liter minuman Tuak
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Membebankan Terdakwa untuk ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu ribu rupiah ) ;Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.50.000. ( lima puluh riburupiah ) Subsidair 3 ( tiga ) hari kurungan ;3. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu ) ember besar warna hitam yang berisi minuman Tuaksejumlah 25 (dua puluh lima ) liter minuman TuakDirampas untuk dimusnahkan;4. Membebankan Terdakwa untuk ongkos perkara sebesar Rp. 2.000, ( dua ribu ribu rupiah ) ;
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
EDI IRWANTO
10 — 3
EDI IRWANTOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
- Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus empatpuluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa EDI IRWANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perdaprovinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalianCorono Virus Cisease (Covid19)" ;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratusempat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti denganpidana kurungan
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
EKO HELMI
10 — 3
EKO HELMItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
- Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus empatpuluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa EKO HELMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratusempat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti denganpidana kurungan
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
M ALIFUDIN
9 — 3
ALIFUDINtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
- Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus empatpuluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa M ALIFUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perdaprovinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalianCorono Virus Cisease (Covid19)" ;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratusempat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti denganpidana kurungan
Rizal A.M
Terdakwa:
Fitri Pemasi Alias Sisa
72 — 8
- Menyatakan Terdakwa Fitri Pemasi Alias Sisa tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Beralkohol Tradisional Daerah Tanpa Izin
- Menjatuhkan pidana Kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 14 (empat belas) hari
- Menetapkan barang bukti
Menjatuhkan pidana Kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesarRp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 14 (empat belas) hari3. Menetapkan barang bukti berupa :3 (tiga) liter Cap Tikus yang diisi dalam jerigen 5 (lima) lietrDi Musnahkan1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00(dua ribu rupiah)
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
M Budi Arjo
11 — 3
Arjotelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
- Menghukum terdakwa tersebut membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa M Budi Arjo telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perdaprovinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalianCorono Virus Cisease (Covid19)" ;Menghukum terdakwa tersebut membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratusempat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti denganpidana kurungan
Didik Budi Santoso, S.H.,MM.
Terdakwa:
HARIYANTO
17 — 3
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
3. Menetapkan barang bukti berupa KTP atas nama HARIYANTO dikembalikan kepada Terdakwa;
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebanyak Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)S.1.700........ ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama., 2 Lf NeMenetapkan barang bukti berupa KTP/SHM atas nama TM OPL GSA FR ocr Le dikembalikan kepadaTerdakwa;Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebanyak Rp. ABD. ees Demikianlah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Lumajang, pada hari, seven
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
Feri
13 — 3
telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
- Menghukum pidana terhadap terdakwa tersebut membayar denda sebesar Rp149.000,00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
iMenyatakan terdakwa Feri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum pidana terhadap terdakwa tersebut membayar denda sebesarRp149.000,00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidakdibayar diganti dengan pidana kurungan
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
Dwi Ayu Agustian
11 — 3
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
- Menghukum pidana terhadap terdakwa tersebut membayar denda sebesar Rp149.000,00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
terdakwa Dwi Ayu Agustiantelah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perdaprovinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalianCorono Virus Cisease (Covid19)" ;Menghukum pidana terhadap terdakwa tersebut membayar denda sebesarRp149.000,00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidakdibayar diganti dengan pidana kurungan
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
SUGIARTO
13 — 3
>terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
- Menghukum pidana terhadap terdakwa tersebut membayar denda sebesar Rp149.000,00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
iMenyatakan terdakwa telah SUGIARTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum pidana terhadap terdakwa tersebut membayar denda sebesarRp149.000,00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidakdibayar diganti dengan pidana kurungan
Intan Dwinta
Terdakwa:
Sukartik
33 — 12
- Menyatakan terdakwa sukartik yang identitasnya dibalik bukti pelanggaran ini bersalah melakukan pelanggaran menjadi tuna susila sebagaimana dalam Pasal 3 huruf b Perda Nomor 7 Tahun 2003;
- Menghukum dengan pidana denda sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Memerintahkan barang buktyi berupa :
- 4 (empat) botol Bir Putih
- 5 (lima) botol Bir Hitam <
Menghukum dengan pidana denda sebesar Rp500.000, (lima ratus ribu rupiah) apabiladenda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;3. Memerintahkan barang bukti berupa : A(empat) botol Bir Putih 5 (lima) botol Bir HitamDirampas untuk dimusnahkan4. Membayar Biaya perkara sebesar Rp500.000, (lima ribu rupiah)
Hadi Sutrisno
Terdakwa:
BAHARUDIN MAKI
13 — 4
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAHARUDIN MAKI, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) hari
- memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu) botol miras merek topi miring 2 (satu) botol miras anggur beras kencur,dirampas untuk dimusnahkan
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,-
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAHARUDIN MAKI, oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp.150.000,(seratus lima puluh ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama: 3 (tiga) hari3. memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu) botol miras merek topi miring 2 (satu) botol mirasanggur beras kencur,dirampas untuk dimusnahkan4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seriburupiah)
MUHAMMAD ALI, SH.
Terdakwa:
TARKIM
18 — 6
Menghukum ia dengan hukuman Denda Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Subsider Kurungan 14 Hari
3. Memerintahkan Barang Bukti berupa :
- 15 plastik tuak
- 7 botol ciu
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah).
Menghukum ia dengan hukuman Denda Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)Subsider Kurungan 14 Hari3. Memerintahkan Barang Bukti berupa : 15 plastik tuak 7 botol ciuDirampas untuk dimusnahkan4. Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000, (seribu Rupiah).
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
Dadang S
16 — 3
telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
- Menghukum pidana terhadap terdakwa tersebut membayar denda sebesar Rp149.000,00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
iMenyatakan terdakwa Dadang S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum pidana terhadap terdakwa tersebut membayar denda sebesarRp149.000,00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidakdibayar diganti dengan pidana kurungan
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
Moh Soleh
17 — 3
totelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
- Menghukum pidana terhadap terdakwa tersebut membayar denda sebesar Rp149.000,00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
iMenyatakan terdakwa Moh Soleh totelah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perdaprovinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalianCorono Virus Cisease (Covid19)" ;Menghukum pidana terhadap terdakwa tersebut membayar denda sebesarRp149.000,00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidakdibayar diganti dengan pidana kurungan
14 — 5
Menyatakan Terdakwa Rudi telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan: Denda Sebesar Rp 69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari. Membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).2.
Menyatakan Terdakwa Rudi telah melakukan pelanggaran lalulintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan:Denda Sebesar Rp 69.000, (enam puluh sembilan ribu rupiah)Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) hari. Membayar biaya perkarasebesar Rp.1.000, (seribu rupiah).2.
15 — 6
Menyatakan Terdakwa Andi telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288(3) Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan: Denda Sebesar Rp 29.000,- (seratus lima puluh Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari. Membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).2.
LL / 2015 / PN.Sg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat.Mengingat Undangundang yang bersangkutanMENGADILI1, Menyatakan Terdakwa Andi telah melakukan pelanggaran lalu lintasjalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288(3) Tentang LLAJ,dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan: Denda Sebesar Rp29.000, (seratus lima puluh Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabilatidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara
16 — 15
Menyatakan Terdakwa Kuancung telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan: Denda Sebesar Rp 69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari. Membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).2.
Menyatakan Terdakwa Kuancung telah melakukan pelanggaranlalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan:Denda Sebesar Rp 69.000, (enam puluh sembilan ribu rupiah)Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) hari. Membayar biaya perkarasebesar Rp.1.000, (seribu rupiah).2.
24 — 11
Menyatakan Terdakwa M.Holil telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan: Denda Sebesar Rp 69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari. Membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).2.
Menyatakan Terdakwa M.Holil telah melakukan pelanggaranlalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan:Denda Sebesar Rp 69.000, (enam puluh sembilan ribu rupiah)Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) hari. Membayar biaya perkarasebesar Rp.1.000, (seribu rupiah).2.