Ditemukan 126119 data
HAERIL BIN MUH. JAFAR BELLA
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan
36 — 12
MENGADILI :
- Mengabulkan PermohonanPraperadilanPemohon;
- MenyatakantidaksahdanbatalSuratPerintahPenghentianPenyidikan Nomor : SP3/1159.a/IX/RES.1.9/2019/Ditreskrimum tanggal 13 September 2019tentangPenghentianPenyidikanterhadapTersangkaDrs.
WIDJOKO
Termohon:
KAPOLRI Cq KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR
210 — 45
Budiman Sutanto
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK NEGARA INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG Cq DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
34 — 13
M E N G A D I L I :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/25-b/III/2023/Ditreskrimum, tentang Penghentian Penyidikan, dikeluarkan TERMOHON tanggal 31 Maret 2023;
3. Memerintahkan TERMOHON kembali melanjutkan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B-546/X/2017/Babel/SPKT, tanggal 18 Oktober 2017, atas nama Terlapor FENDI HARYONO Dkk;
4.
ENDANG RIWAYATIN
Termohon:
Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
102 — 58
M E N G A D I L I
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) No.
B/206.a/X/2021/Dit Reskrimum yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah;
- Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Tanda Bukti Lapor pada KEPOLISIAN DAERAH (POLDA) D.I.YOGYAKARTA No: LP- B/0065/I/2021/DIY/SPKT, tertanggal 26 Januari 2021, tentang adanya dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP yang dilakukan oleh Sdr. RAYMOND DAVIDS.
ABBAS AMHAR ATTAMIMI
Termohon:
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESORT METRO JAKARTA TIMUR
51 — 5
PERKUMPULAN MASYARAKAT PEDULI HUKUM MPH
Termohon:
1.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BEKASI
2.KEPALA KEPOLISIAN RESORT METRO KABUPATEN BEKASI
3.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
4.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
5.INSPEKTORAT PENGAWASAN DAERAH POLDA METRO JAYA
6.KEPALA BIDANG PROFESI DAN PENGAMANAN POLDA METRO JAYA
7.KEPALA BAGIAN PENGAWASAN PENYIDIKAN DITRESKRIMUM POLDA METRO
8.KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
9.KEPALA
31 — 6
Pemohon:
PERKUMPULAN MASYARAKAT PEDULI HUKUM MPH
Termohon:
1.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BEKASI
2.KEPALA KEPOLISIAN RESORT METRO KABUPATEN BEKASI
3.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
4.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
5.INSPEKTORAT PENGAWASAN DAERAH POLDA METRO JAYA
6.KEPALA BIDANG PROFESI DAN PENGAMANAN POLDA METRO JAYA
7.KEPALA BAGIAN PENGAWASAN PENYIDIKAN DITRESKRIMUM POLDA METRO
8.KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
9.KEPALA
1.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia
2.Miftachudin
3.Komar Raenudin
4.Edy Kurniawan Fitrianto
Termohon:
1.Kejaksaan Negeri Kota Tegal
2.Komisi Pemberantasan Korupsi
3.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
4.Jaksa Agung Kejaksaan Agung Republik Indonesia
96 — 11
1.DANIEL KARIM DJAMBEK
2.TJANDRA SARI
Termohon:
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri
58 — 0
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/80.4b/XII/ RES.1.11./2023/Dittipidum tertanggal 22 Desember 2023 atas perkara Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP yang diduga dilakukan oleh Ir. Afandi Surakusuma dan Leo J.P.
Sigers sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/33/III/2023/SPKT/ BARESKRIM POLRI tertanggal 28 Maret 2023, yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah;
- Memerintahkan Termohon untuk membuka kembali penyidikan perkara tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/III/2023/SPKT/ BARESKRIM POLRI tanggal 28 Maret 2023 atas nama pelapor Dimas Triambodo, S.H.,C.NSP dan Terlapor Ir.
KARTIKA ABISENO
Termohon:
POLDA METRO JAYA cq DITRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA
34 — 14
BHARAT KUMAR JAIN
Termohon:
DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
74 — 2
MENGADILI:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/646/XII/2022/Ditreskrimum tanggal 06 Desember 2022 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : L.P/5859/X/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 26 Oktober 2018 tersebut
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Nihil;
Erni Biantari Ningsih
Termohon:
Kasatreskrim Polres Madiun Polda Jatim
77 — 26
Budi Santoso tersebut makatidak ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Termohon selamaproses penyidikan perkara.Il. DALAM EKSEPSI:Bahwa Pengadilan Negeri Madiun tidak berwenang untuk memeriksadan mengadili perkara praperadilan yang diajukan oleh sdri. RR.
Bahwa oleh karena Termohon dapat membuktikan, tindakan Kepolisian yangdilakukan dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana membuatpalsu dan/atau memalsukan surat sebagaimana dimaksud Pasal 274 KUHPJo. Pasal 263 KUHP dengan terlapor sdr.
Menyatakan benar dan sah segala tindakan Termohon dalam melakukanproses penyidikan terhadap perkara a quo;4.
Pol : B/208/I/2006/Reskrim, tanggal 18Januari 2006, Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan(SP2HP), diberi tanda P4 ;Asli dan fotokopi Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia DaerahJawa Timur Resor Madiun No. Pol : B/279/II/2006/Reskrim, tanggal 02Februari 2006, Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan(SP2HP), diberi tanda P5;Asli dan fotokopi Surat Panggilan dari POLRI DAERAH JAWA TIMURWILAYAH MADIUN RESOR MADIUN No.
Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk memeriksasah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
JEANE S RUMAGIT, Spd
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESORT MINAHASA UTARA
56 — 6
MENGADILI:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan penghentian penyidikan perkara tindak pidana sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/428/VIII/2021/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 10 Agustus 2021 yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor B/502/VI/2022/Reskrim tidak sah;
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk
kembali melakukan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/428/VIII/2021/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 10 Agustus 2021;
4. Menolak permohonan praperadilan Pemohon selain dan selebihnya;
5. Membebankan Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil;
BENYAMIN NALLE
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR KUPANG
2.ELPIDUS KONO FEKA, S.Sos
3.MUHAMMAD LUTHPI ASRIYAN, S. Tr.K.
4.KADEK PANDE D. E.
5.MARGENES BAKO
79 — 36
HENDRA
Termohon:
KEPOLISIAN RESOR KOTAWARINGIN TIMUR
49 — 26
DAMSUARNI
Termohon:
KEPALA SATUAN RESKRIM KEPOLISIAN RESOR KOTA PEKANBARU
105 — 58
Apabila Termohonmeningkatkan perkara ke tahap penyidikan berarti sudah ada bukti yang cukup,2.
atau karena tertangkap tangan, pertamatama dilakukanpenyelidikan sesual dengan maksud dari Peraturan Kapolri No 6 tahun2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dasarnya untuk mencari tahuapakah ada peristiwa pidana jika ada peristiwa pidana maka dilanjutkandengan penyidikan, tetapi jika bukan peristiwa pidana maka perkaradihentikan atau mungkin saja bukan kewenangan penyidik Polri;Bahwa jika penyidikan dilakukan, sesuai dengan Peraturan Kapolri No 6tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana maka
Peraturan Kapolri No. 6 tahun 2019tentang Penyidikan Tindak Pidana yang dilakukan dengan gelar perkara,dimana tujuan penghentian penyidikan adalah untuk kepastian hukum dankeadilan;Bahwa dasar hukum penghentian penyidikan adalan Pasal 109 (2)KUHAP, yaitu 1.
Penyidikan dihentikan demihukum;Halaman 18 dari 36 halaman putusan nomor 18/Pid.Pra/2020/PN PbrBahwa penyidikan dilakukan dengan mengeluarkan SPDP gunamengetahui telah adanya penyidikan sedangkan untuk Terlapor agar dapatmempersiapkan tangkisannya;Bahwa dalam hal penyidikan dihentikan maka Penuntut Umum harusdiberitahu, hal tersebut diatur dalam Pasal 109 (3) KUHAP;Bahwa dalam hukum pidana dikenal adanya asas Ultimum Remediumyaitu upaya pidana itu sebagai upaya terakhir dan sebagai senjatapamungkas
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan;b.
BUDHI SANTOSO
Termohon:
Kepala Keplosisan Daerah Jawa Timur
185 — 68
M E N G A D I L I;
I.DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan eksepsi Termohon tidak relevan dan ditolak ;
II.DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak permohonan pra peradilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tindakan Termohon dalam menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/292.A./XI/RES.1.11 /2020 Ditreskrimum tanggal 18 November 2020 Jo.
Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap /177/XI/RES.1.11/2020 /Ditreskrimum tanggal 18 November 2020 , adalah sah dan sesuai dengan prosedur hukum ;
- Memulihkan hak Tersangka dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
- Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
CHODIJAH
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta
77 — 32
JONI MIOLO, SE
Termohon:
Kepala Kepolisian Sektor Kota Utara
208 — 53
MENGADILI:
Dalam Eksepsi
-Menolak eksepsi Termohondan Pemohonuntuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
1.Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian;
2.MenyatakanSurat Perintah Penghentian Penyidikan adalah tidak sah;
3.Menolak Permohon Pemohon Praperadilan untuk selain dan selebihnya;
4.Membebankan biaya perkara kepada Termohon, sejumlah Nihil;
1.Dr Muhammad Nurul Huda SH MH
2.Heri Kurnia SE
Termohon:
1.POLDA RIAU
2.Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Negara Kesatuan RepublikIndonesi
81 — 23
KARNO WIDJAJA
Termohon:
DITRESKRIMUM POLRESTA BANYUWANGI
74 — 18