Ditemukan 125430 data
Masri Purba
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia
9 — 3
M. ALEX KARTA ATMADJA bin M. PADMI KARTA ATMADJA
Termohon:
Pemerintah RI cq. Kapolri cq. Kapolda Banten cq. Kapolres Serang
75 — 22
Menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPP-Sidik/231.C/II/2017/Reskrim tanggal 14 Februari 2017 sesuai Laporan Polisi Nomor: LP.B/396/VII/2005/SPK tanggal 11 Juli 2005 yang diterbitkan Termohon adalah sah dan berdasarkan hukum ;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar NIHIL;
Sabar Frengky Siahaan
Termohon:
Kepala Badan Narkotika Pematangsiantar Cq.Kasi Pemberantasan
90 — 33
SUHENDRI ASNAN M Ba
Termohon:
Polda Riau
80 — 22
Tn.H.Boyamin bin Saiman,Dkk
Termohon:
PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
90 — 60
Ir. BONJOL BERNANDUS SILALAHI, MSc
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq DIREKTUR RESERSE KRIMANAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
89 — 58
MENGADILI :
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/618.6/V/2018/Ditreskrimum tanggal 28 Mei 2018 yang diterbitkan oleh Termohon Praperadilan tidak sah;
- Memerintahkan Termohon Praperadilan wajib melanjutkan penyidikan terhadap Kalpen Sinaga selaku Kepala Desa Parbaba Dolok, Punguan Situmorang, Natal Situmorang dan Arijon Turnip sesuai
SHINTA FELLAROZA
Termohon:
Polda Sumatera Selatan
101 — 35
1.BOYAMIN BIN SAIMAN
2.KOMARYONO SH
3.RIZKY DWI CAHYO PUTRA SH
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumsel
2.Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Indonesia
85 — 26
WASITO,S.Pd Bin HARJO SAM
Termohon:
Kepolisian Resort Tulang Bawang cq KASAT RESKRIM Kepolisian Resort Tulang Bawang
42 — 17
UndangUndang No.20 Tahun 2001tentang Perubahan atas UndangUndang No.31 Tahun 1999 JIS Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada Termohonuntuk menghentikan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.
yang lumrah secara hukum acara, halini dapat dibuktikan tidak adanya surat perintah penyelidikan dan surat perintahpenyidikan dan tidak adanya SPDP pada saat perkara sudah masuk pada penyidikan,hal ini dapat dilihat dari pada saat Termohon memanggil sebagian saksi, makatentunya perkara ini telah masuk tahap penyidikan karena panggilan kepada saksiadalah panggilan pada saat perkara sudah penyidikan akan tetapi Pemohon tidakpernah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan pada saat perkara ini
dilakukan Penyidikan barulah bila ditemukan 2 (dua) buktipermulaan yang cukup, maka ditetapkanlah siapa tersangkanya, hal ini sebagaimanaketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP yang berbunyi Penyidikan adalah serangkaintindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undangundangini untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti yang dengan bukti itumembuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukantersangkanya.
Dengan demikian makna dari penyidikan harus terlebih dahulumencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang tindak pidanayang terjadi. Dari buktibukti tersebut kemudian baru ditetapkan siapa tersangkanya,bukan penetapan Penyidikan diikuti dengan Penetapan Tersangka, apabilaPenyidikan berbarengan dengan Penetapan Tersangkanya, maka pertanyaannyakapan dilakukan Penyelidikannya?
Penetapan Penyidikan dan Penetapan sebagai Tersangka,melakukan penangkapan dan penahanan tentunya secara aturan Hukum Acara, makaTermohon telah menerbitkan surat dimulainya penyidikan (SPDP) dan berdasarkanPutusan Mahkamah Konstitusi No.130/PUUXIII/2015 menyatakan bahwa Penyidikwajib menyampaikan SPDP kepada Penuntut Umum, juga kepadaTerlapor/Tersangka dan Korban dalam waktu paling lambat 7 hari setelahditerbitkannya Sprindik.
Dedi Irwanto
Termohon:
1.Kasat Reskrim Polres Batu Bara
2.Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara
70 — 14
Erna Agustina Paulina Fanggidae
Termohon:
Kepolisian RI Kepolisian Daerah NTT Kasad Reskrim Polda NTT
39 — 8
Erna Agustina Paulina Fanggidae
Termohon:
Kepolisian RI Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur
57 — 8
1.HELMI MUSA KUTA SH
2.MUNAWIR SH
3.AZWIR SH
4.FAKHRURRAZI SH
Termohon:
Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Daerah Aceh cq Direktorat Reserse Kriminal Umum
48 — 1
KHALILUR R ABDULLAH SAHLAWIY
Termohon:
Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Situbondo cq. Kapolres Situbondo cq. Kasat Reskrim Situbondo cq. Kanit Pidus Polres Situbondo cq. Penyidik Kanit Pidsus Situbondo
91 — 8
LAZUARDI
Termohon:
1.KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2.KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA
3.KEPOLISIAN RESOR BINJAI
181 — 56
LAZUARDI untuk sebagian;
- Menyatakan batal demi hukum Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/143/V/2020/Reskrim tanggal 11 Mei 2020 tentang Penghentian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana sesuai Laporan Pengaduan : LP/097/I/2020/SPKT-A/RES BINJAI, tanggal 29 Januari 2020, di Kepolisian Resort Kota Binjai sebagaimana dimaksud melanggar pasal 242 dan 266 KUHPidana;
- Menghukum Termohon Praperadilan III membuka kembali dan melanjutkan pemeriksaan penyidikan perkara dugaan tindak
Penyidikan Tindak Pidana ;2.
Bahwa penghentian penyidikan penyidikan terhadap Laporan PolisiNomor: LP/097/I/2020/SPKTA/RES.BINJAI, tanggal 29 Januari 2020,Pelapor LAZUARDI, dengan Surat Perintah Penghentian PenyidikanNomor: SPP.Sidik/131.a/V/2020/Reskrim tanggal 11 Mei 2020 dan SuratKetetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/143/V/2020/Reskrimtanggal 11 Mei 2020 dengan alasan tidak memenuhi unsurpidana/tidak cukup bukti, telan sesuai ketentuan Pasal 109 ayat (2)KUHAP, Perkap No.06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
,Perkaba No. 03 Tahun 2014 tentang SOP Penyidikan Tindak Pidana.2.
,tanggal 11 Mei 2020; Bahwa atas Nomor : SPP.Sidik /131.a/V/2020/Reskrim, tentang SuratPerintah penghentian Penyidikan, tanggal 11 Mei 2020 atas perkara AQuo dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan, yaitu Surat KetetapanNomor : SA.Tap/143/V/2020/Reskrim, tentang Penghentian Penyidikan,tanggal 11 Mei 2020; Bahwa oleh karena atas perkara A quo demi kepastian hukum bagiPelapor Lazuardi telah dilakukan SP3 sesuai Surat Ketetapan Nomor :SA.Tap/143/V/2020/Reskrim, tentang Penghentian Penyidikan, tanggal11
Bahwa oleh karena penghentian penyidikan Laporan Polisi Nomor:LP/097/1/2020/SPKTA/RES.BINJAI, tanggal 29 Januari 2020,Pelapor LAZUARDI telah sesuai ketentuan perundangundanganyang berlaku maka beralasan menurut hukum Surat PerintahPenghentian Penyidikan Nomor: SPP.
SARMA BRUTU,
Termohon:
1.PEMERINTAH R.I Cq. KAPOLRI Cq. KEPALA KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR MEDAN,
2.KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR MEDAN
60 — 19
BIAO YOU
Termohon:
Direskrimun Polda Jatim
42 — 10
Ir. GOENAWAN TJOKROSOEHARTO
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA KAPOLRI
58 — 6
PT Bank Mandiri Persero Tbk
Termohon:
DITTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI
69 — 22
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan Eksepsi dari Termohon dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
Dalam Pokok Perkara:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk Sebagian;
- Menyatakan tindakan Termohon yang menghentikan penyidikan
/X/RES.1.11./2021/Dittipideksus tentang Penghentian Penyidikan teranggal 04 Oktober 2021 jo.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/R/233/X/RES.1.11/2021/Dittipideksus tertanggal 04 Oktober 2021 atas Penghentian Penyidikan atas dugaan tindak pidana dengan nama Terduga PT Titan Infra Energy adalah tindakan yang Tidak sah;
- Memerintahkan Termohon agar dalam waktu yang secepatnya sejak Putusan Praperadilan a quo dibacakan untuk melaksanakan Gelar Perkara Khusus berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana untuk membuka
kembali penyidikan atas nama PT Titan Infra Energy atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/478/VIII/2021/SPKT.DITTIPIDEKSUS/ BARESKRIM tanggal 10 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/663/VIII/RES.1.11./2021/Dittipideksus tanggal 19 Agustus 2021 dan menetapkan Terlapor menjadi Tersangka;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon sebesar nihil
- Menolak Permohonan Intervensi seluruhnya;
- Membebankan
Dalam Permohonan Intervensi:
FAISAL S
Termohon:
Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Metro Jaya Cq Kepala Resor Metro Jakarta Pusat
65 — 10