Ditemukan 125808 data
ASEP HARI KURNIA
Termohon:
Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq Kepala Kepolisian Resort Kota Bandung
11 — 5
Nurmalena
Termohon:
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR BINJAI
64 — 44
HOLIK
Termohon:
Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya
94 — 24
Laporan hasil Penyelidikan tanggal 27Juli 2016, selanjutnya melakukangelar perkara sesuai Perkap no 14 tahun 2012 tentang menejemenpenyidikan tindak pidana, dengan hasil gelar perkara meningkatkan dariPenyelidikan ke Penyidikan.3. Dasar penyidikan yang dilakukan oleh Termohon dalam perkara a quoadalah :a.
Surat Perintah Penyidikan Nomor. : SPRINSIDIK/1201./VII/ 2016/Satreskrim, tanggal 29 Juli 2016.c. Surat Perintan Penyidikan Nomor. : SPRINSIDIK/1201.A/ 1/2017/Satreskrim, tanggal 23 Januari 2017.d. Surat Perintah Penyidikan Nomor. : SPRINSIDIK/1201.B/III/2017/Satreskrim, tanggal 16 Maret 2017.4.
Bahwa dalam proses Penyidikan yang di lakukan oleh Termohon, perkara aquo ada gugatan keperdataan dengan nomor perkara: 203 / Pdt / 2014PT.Sby jo Nomor: 847 /P.dt.G/ 2012 /PN.Sby dan putusan sudah inkrah.6.
Bahwa berdasarkan dari hasil gelar perkara a quo Termohon menerbitkanSurat PerintahPenghentian Penyidikan nomor : SPPP/126/ III / 2017 / Satreskrim tanggal31 Maret 2017 danSurat Ketetapan Penghentian Penyidikan nomor : STap / 131 /I1I/2017/Satreskrim tanggal 31Maret 2017. dan surat telah di kirim kepada Pemohon.Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, mohon kepada Yang Mulia Hakimpemeriksa perkara a Quo, berkenan memutuskan dengan amar putusansebagai berikut:1.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan nomor : SPPP/126/ Ill / 2017 /Satreskrim tanggal 31 Maret 2017 adalah syah dan mengikat.3. Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan nomor : STap / 131 / III/2017/Satreskrim tanggal 31 Maret 2017 adalah syah dan mengikat.4.
TIOMINAR BORU TAMBUNAN,
Termohon:
PEMERINTAH R.I. Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. DIREKTUR TINDAK PIDANA UMUM POLDA SUMUT
7 — 0
MENGADILI
Tentang Eksepsi
- Menolak Eksepsi Termohon;
Tentang Pokok Perkara
- Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon;
- Menyatakan Menyatakan tindakan Termohon yang menghentikan Penyidikan atas perkara A-quo terhadap Terlapor Magdarentha Nainggolan sesuai dengan Laporan Polisi No.LP/92/1/2018/SPKT II tanggal 23 Januari 2018 atas nama Pelapor TIOMINAR BORU TAMBUNAN berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan SP.Sidik/100.a/VIII/2018/Ditreskrimum
- Memerintah Termohon Praperadilan untuk melanjutkan penyidikan terhadap Laporan Pemohon dengan Laporan Polisi No. LP/92/I/218/SPKT II tertanggal 23 Januari 2018 atas nama Tersangka MAGDARENTHA NAINGGOLAN;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Nihil;
BERNANDUS FINANTA
Termohon:
KAPOLRESTABES SURABAYA
128 — 98
Kukuh Suwoko, SH
Termohon:
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Cq. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto
129 — 13
INGE NATALIA TARUNA
Termohon:
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq Kepolisian Daerah Jawa Tengah, KAPOLRESTABES
238 — 114
AMRINA RACHIM WARHAM, S.KM
Termohon:
NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ PRESIDEN RI CQ KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULSEL CQ KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JENEPONTO
12 — 12
CHODIJAH
Termohon:
1.KAPOLRI
2.IRWASUM MABES POLRI
3.KETUA KOMPOLNAS
4.Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI
5.KAPOLRESTA SURAKARTA
121 — 38
ABDUL HASAN
Termohon:
KAPOLRI Cq, KAPOLDASU Cq, KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
7 — 4
M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan praperadilan Pemohon;
- Menyatakan Penghentian Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP.Sidik/855.a/IV/RES.1.9/2018/RESKRIM tanggal 11 April 2018 dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/935.b//IV/RES.1.9
1.Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
2.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia KEMAKI
Termohon:
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri
35 — 15
1.Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI
2.Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia LPHI
Termohon:
1.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
2.Pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
65 — 45
Norlita Febriani
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Resor Kota Palangka Raya
2.Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah
3.Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Mabes Polri
132 — 50
DR.IDA RUMINDANG RADJAGUKGUK,SH,MH
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2.INSPEKTORAT PENGAWASAN UMUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
3.KEPALA BADAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
4.KEPALA DIVISI PROFESI DAN PENGAMANAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
5.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
6.KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA PUSAT
7.KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR METRO MENTENG JAKARTA PUSAT
70 — 14
PRAPTO PRAYITNO
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JAWA TENGAH
36 — 26
IBNU SUSANTO
Termohon:
DIRRESKRIMUM POLDA METRO JAYA
85 — 18
INDAH RETNO WULANDARI
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA BADAN RESERSE KRIMINAL MARKAS BESAR KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA POLISI DAERAH METRO JAYA CQ KEPALA POLISI RESORT JAKARTA PUSAT CQ KASAT RESKRIMUM POLRES METRO JAKARTA PUSAT
27 — 15
MARODJAHAN SIMANJUNTAK
Termohon:
1.PEMERINTAH R.I. Cq PRESIDEN R.I. Cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.PEMERINTAH R.I. Cq. PRESIDEN R.I. Cq KAPOLRI Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
3.PEMERINTAH R.I Cq PRESIDEN R.I. Cq KAPOLR.I Cq KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
4.KASAT RESKRIM POLRESTABES MEDAN,
5.KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN KOTA
6.PENYIDIK KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN KOTA ATAS NAMA ANAS HASIBUAN
127 — 105
Sebagaimana yang terdapat padapasal 77 KUHAP, penghentian penyidikan merupakan bagian dari objekPraperadilan.6.
Menyatakan Para Termohon terbukti secara sah dan meyakinkan telahmelakukan penghentian penyidikan secara diamdiam atas perkara a quo;4. Menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Para Termohontidak sah;5.
bahwa peristiwa yangdilaporkan tidak dapat dilakukan penyidikan, maka penyelidikanakan dihentikan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 9Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidanadan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE / 7 / Vil / 2018 tentangPenghentian Penyelidikan,sebaliknya apabila peristiwa yangdilaporkan disimpulkan dapat dilakukan penyidikan, maka akanHalaman 19 dari 34 Putusan Nomor 85/Pid.Pra/2019/PN Mdnb)ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat perintah penyidikan gunadilakukan
penyidikan.
Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh ParaTermohon Tidak Sah;Menimbang, bahwa atas jawaban Termohon s/d VI, menyatakanterhadap Laporan Polisi Nomor LP/51/X1I/2018/Reskrim, tanggal 31 Desember2018, masih dalam proses penyelidikan sama sekali tidak pernah dilakukanpenghentian penyidikan;Menimbang, bahwa atas dalildalil Termohon s/d Termohon VI, yangmenyatakan masih dalam proses penyelidikan dan sama sekali tidak pernahdilakukan penghentian penyidikan, tidak dapat dibantah oleh Pemohon, danPemohon
AGUS ENDANG PURWANTO Als ENG PIAU
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
2.KEPALA KEPOLISIAN RESOR PELABUHAN BELAWAN
121 — 53
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon;
- Menyatakan Penghentian Penyidikan Laporan Polisi No.
Pol : LP/2005/K3/X/2001/OPS/TABES tanggal 05 Oktober 2001 di Poltabes MS yang dilakukan oleh TERMOHON adalah bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri No. 21 tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan Juncto Pasal 12 huruf c Peraturan Kapolri No. 16 tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
- Memerintahkan TERMOHON untuk memproses/menindaklanjuti Laporan Polisi No.
4.Kepolisian R.I Cq. Kepolisian Daerah Sumatera Utara CKepala Kepolisian Resor NISEL
5.Kepolisian R.I Cq. Kepolisian Daerah Sumut Cq. Kepolisian Resor Nisel . Kasat Reskrim Polres Nisel
6.Kapolri Cq. Kapolda Sumut cq. Kapolres Nisel cq. Kasat reskrim polres nisel cq. kanit pidum polres nisel
7.Kapolres Nisel cq.Kasat Res P. Nisel Cq. Kanit dum P. Nisel Cq.
93 — 32
Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Polda Sumut
4.Kepolisian R.I Cq. Kepolisian Daerah Sumatera Utara CKepala Kepolisian Resor NISEL
5.Kepolisian R.I Cq. Kepolisian Daerah Sumut Cq. Kepolisian Resor Nisel . Kasat Reskrim Polres Nisel
6.Kapolri Cq. Kapolda Sumut cq. Kapolres Nisel cq. Kasat reskrim polres nisel cq. kanit pidum polres nisel
7.Kapolres Nisel cq.Kasat Res P. Nisel Cq. Kanit dum P. Nisel Cq.