Ditemukan 17963 data
216 — 93
Desa Meunasah Capa Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen dengan batasnya :
- Sebelah Utara dengan tanah pekarangan milik ahli waris Muhammad Nur (sepanjang 75 meter);
- Sebelah Selatan dengan tanah pekarangan milik Marzuki Abubakar (sepanjang 75 meter);
- Sebelah Barat dengan jalan raya Bireuen-Takengon (selebar 35 meter);
- Sebelah Timur dengan tanah sawah milik ahli waris T.M.Johan Alamsyah (selebar 35 meter);
- Menyatakan para Tergugat telah menguasai objek terperkara secara tidak sah dan melawan hukum;
- Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan objek terperkara kepada para Pengggat sebagai Nazir harta wakaf tersebut;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 931.000,00 (sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;
- Menghukum para Terbanding untuk
sebagai harta wakaf
milik sah Yayasan Pendidikan Islam Bireuen;
Mahkamah Syariyah Acehberpendapat bahwa jawaban para Tergugat/Terbanding tersebut tidak dapatdibenarkan, sebab Nazir mempunyai arti tidak hanya orang yang menerimawakaf dari wakif, akan tetapi juga mereka yang terlibat sebagai pengurus yangmengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi danperuntukan wakaf sebagaimana ketentuan Pasal 42 UndangUndang Nomor 41Tahun 2004, dan berdasarkan bukti surat yang diajukan paraPenggugat/Pembanding pengelola objek wakaf terperkara tersebut
SuratDJKN tersebut menunjuk pula kepada Surat Edaran Dirjen KN No. 10 Tahun2009 angka 3 yang menyatakan bahwatanah wakaf bukan merupakan BarangMilik Negara.
Kedua, karena pada saat itu (1988) belum ada aturan bakumengenai wakaf, sedangkan UndangUndang Wakaf lahir pada Tahun 2004;bahwa sengketa harta wakaf objek terperkara tersebut timbul karena padatahun 1991 H.
Seperti tanah wakaf yang semula kebun bolehdirubah menjadi sawah; bahwa perubahan hak milik tidak dibenarkan, begitu pula pinjam meminjamterhadap harta wakaf tidak diperbolehnkan walaupun peruntukannya samadengan semula, tetapi kalau ada keperluan yang mendesak boleh dilakukanpinjam meminjam terhadap harta wakaf; bahwa kaitannya dengan objek sengketa, yang tidak diperbolehkan adalahperubahan status objeknya misalnya dari wakaf menjadi milik pribadi, tetapikalau nazir berpindah kepada negara tidak
menjadi masalah apalagi apabilanazir yang ada merasa tidak mampu mengelola objek wakaf;Hal. 13 dari 21 hal.
132 — 28
119 — 16
153 — 65
Menyatakan sah Surat Ikrar Wakaf tanggal 19 Rabiul Tsani 1440 H atautanggal 27 Desember 2018 M, dan Akta Ikrar Wakaf Nomor:W.2/8/010/XII/2018 tanggal 19 Rabiul Tsani 1440 H atau tanggal 27 Desember2018 M, serta Surat Pengesahan Nazhir atau = Nadzir Nomor:W.5/8/010/KP/XII/2018 tanggal 19 Rabiul Tsani 1440 H atau tanggal 27Desember 2018 M;4. Menyatakan Sebidang tanah seluas + 1.054 M?
Mahfud Jailani,Sekarang berbatasan dengan tanah Anton/ Toko Asia Sebelah Selatan berbatasan dengan : Way Yukum;Berdasarkan Surat Ikrar Wakaf, dan Akta Ikrar Wakaf No. W.2/8/010/XI1I/2018tertanggal 19 Rabi'ul Tsani 1440 H, atau tanggal 27 Desember 2018 M yangdibuat dihadapan Drs. Haryanto, Kepala Kantor Urusan Agama selakuPejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, Kecamatan Terbanggi Besar KabupatenHal.2 dari 10 hal.
Menghukum Tergugat Rekonvensi atau pihak manapun yang menempati ataumenguasai tanah wakaf sebagaimana dimaksud dalam diktum 4 (empat)untuk menyerahkan tanah wakaf tersebut kepada Penggugat Rekonvensiselaku Nazhir dalam keadaan kosong tanpa syarat;7. Menolak gugatanPenggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi Dalam RekonvensiMembebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensisejumlah Rp. 3.920.000.
Harta Benda Wakaf : Sebidang tanah luas 1.045 M2, terletak di KelurahanYakum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar,Kabupaten Lampung Tengahd. Ikrar Wakaf : Telah diucapkan / dibacakan dihadapan PPAIW,Kecamatan Terbanggi Besar , Kabupaten Lampung Tengah, dengandisaksikan oleh saudara SYUEB dan AGUNG NASUCHA, pada hari Kamistanggal 27 Desember 2018;e. Peruntukan harta benda wakaf : Untuk Pembangunan Pondok Pesantren;f.
danAKTA IKRAR WAKAF tidak terdapat klausula tersebut, oleh karena itu Majelis Hakimtingkat banding berpendapat bahwa keberatan Pembanding yang berkaitan denganhal di atas (Wakaf seolah olah disyaratkan dengan jumlah perolehan suara dalamPILEG 2019 di Wilayah Kabupaten Lampung Tengah) adalah tidak dapatdibenarkan;Menimbang, bahwa keberatan lain dari Pembanding adalah ahli warisPembanding tidak dilibatkan dalam penandatanganan Akta Ikrar Wakaf.
42 — 36
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan sebidang tanah seluas lebih kurang 5900 M2 (lima ribu sembilan ratus meter persegi) yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dengan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Nomor:B.xxxx/kua.02.01.8/PW.01/I/2023 dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Nomor: B.xxxx/kua.02.01.8/PW.01/I/2023, dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Nomor:B.xxxx/kua.02.01.8
/PW.01/I/2023 yang diterbitkan pada tanggal 31 Januari 2023 oleh Kantor Urusan Agama Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan Gang Bilal;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Afan Nst;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Afan Nst dan Jalan umum;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Muliono, Siti Maryam dan Poniman;
Adalah tanah wakaf almarhum Bapak Masio, Bapak Paino
, Bapak Datuk Tembenar dan Bapak Afan Nasution yang diperuntukan untuk Lapangan Sepak Bola;
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah wakaf almarhum xxxx, xxxx, xxxx dan xxxx sebagaimana tersebut di atas;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
- Dalam Rekonvensi.
215 — 137
Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya yang mengelola atau mengurus atas objek wakaf berikut bangunan yang ada di atasnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum;3. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengembalikan fungsi bangunan di atas tanah wakaf alm.
Badriyah yang belakangan dipergunakan sebagai bangunan menyerupai pendopo untuk tempat istirahat, tirakat bagi para peziarah ke makam KH Ali Masud menjadi berfungsi kembali untuk kepentingan peribadatan (langgar) sesuai amanah pemberi wakaf pada saat memberikan wakafnya;4. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selainnya;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum para Penggugat II berdasarkan Akta Ikrar Wakaf No.
W2/116/02/1993 tanggal 2 Februari 1993 dari Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo dan Sertifikat Tanah Milik Nomor 63 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, masing-masing sebagai Wakil Ketua dan Sekretaris pada susunan nazhir atas tanah wakaf alm. Badriyah, sebagai nazhir yang sah;3.
Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya yang menghuni, mengelola, mengurus, mendiami atau menguasai atas objek wakaf berikut bangunan yang ada di atasnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum;4.
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya yang menghuni, mengelola, mengurus, mendiami atau menguasai objek wakaf berikut bangunan di atasnya agar segera mengosongkan tanpa syarat dan mengembalikannya kepada nazhir dalam keadaan baik, utuh, sempurna dan tanpa beban hak apapun di atasnya;5.
Badriyah;Menimbang, bahwa selanjutnya terkait dengan dugaan adanya peralihanperuntukan tanah wakaf, dari yang dimaksudkan oleh pewakif sebagaimanadimaksud dalam pokok masalah kedua di atas, Tergugat/Terbanding mengakuibahwa dalam renovasi, bangunan mushola putri yang sebelumnya berdiri diatas tanah wakaf dipindahkan ke selatan tanah wakaf.
Dengandemikian telah terbukti bahwa tanah wakaf alm.
jika terdapatsebab yang menuntut hal itu;Mazhab Imam Syafii melarang penjualan dan penggantian secara mutlak,meskipun wakaf khusus, seperti wakaf kepada anak keturunan, walaupaunterdapat seribu satu sebab yang menuntut untuk itu, mereka hanyamembolehkan penerima wakaf untuk menggunakan dan wakaf khusushingga habis jika terdapat tuntutan untuk itu, seperti pohon yang mongeringdan tidak lagi mendatangkan buah, maka penerima wakaf boleh menebangpohon tersebut dan menjadikannya sebagai bahan bakar untuk
Kedua, jika barang wakaf berupa barang yang dapat dipindah dan iasudah tidak lagi mendatangkan manfaat sesuai dengan tujuan wakaf,maka ia boleh dijual dan harganya disalurkan untuk sesuatu yang samadengan wakaf tersebut;c. Ketiga, tanah wakaf boleh dijual untuk perluasan masjid yang harusdilakukan, juga jalan atau pekuburan.
atas tanah wakaf berdasarkan Akta Ikrar Wakaf No.
203 — 141
Padahal Tergugat Ill(TERGUGAT Ill) selaku Pemohon dalam menerbitkan kembali AktaPenggganti Ikrar Wakaf kepada Tergugat tersebut, adalah pihak ketiga(orang luar) yang tidak berhak atas tanah objek wakaf tersebut.Bahwa Tergugat berdasarkan Surat Pernyataan Wakaf tanggal 2November 2007, Akta Ikrar Wakaf Nomor , tanggal 29 Desember 2011serta Salinan Akta Pengganti Ikrar Wakaf Nomor , tanggal 12 Januari 2012,pada tanggal 14 November 2018, secara sepihak berusaha untukMenguasai tanah/benda wakaf, yaitu
tersebut terletak di depan masjid Ar Rahmahdi KABUPATEN LIMAPULUH KOTA;Bahwa Wakif (yang mewakafkan) tanah tersebut adalah MAMAKPARA PENGGUGAT,;Bahwa peristiwa wakaf tersebut terjadi pada tahun 2007, saksimembaca surat pernyataan wakaf tersebut;Bahwa saksi yang mengesahkan Nazhir wakaf, diantara Nazhiradalah TERGUGAT IV (Tergugat IV);Bahwa ikrar wakaf terjadi pada tanggal 29 Desember 2011sehingga diterbitkan Akta Ikrar Wakaf;Bahwa Nazhir yang ditunjuk mengurus tanah wakaf tersebutyang hadir saat
tersebut terjadi pada tahun 2007, saksimengesahkan Nazhir wakaf pada tanggal 29 Desember 2011, diantara Nazhiradalah Nasrun Naib (Tergugat IV), ikrar wakaf terjadi pada tanggal 29Desember 2011 sehingga diterbitkan Akta Ikrar Wakaf, Nazhir yang ditunjukmengurus tanah wakaf tersebut yang hadir saat ikrar wakaf yaitu LAKILAKI,dan berkas sudah ditandatangani, ikrar wakaf tidak selalu dilaksanakan setelahpernyataan wakaf, apalagi saat pernyataan wakaf dilaksanakan tidak ada yangmengajukan keberatan,
Ikrar Wakaf, e. peruntukan harta benda wakaf,f. jangka waktu wakaf;Menimbang, bahwa Drs MAMAK PARA PENGGUGATsebagai Wakifperseorangan memenuhi ketentuan seperti yang diatur dalam UndangUndangNomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pada Pasal 8 ayat (1) memenuhipersyaratan: a. dewasa, b. berakal sehat, c. tidak terhalang melakukanperbuatan hukum, dan d. pemilik sah harta benda wakaf.
2004 tentang Wakaf menegaskan bahwa wakaf sah apabiladilaksanakan menurut syariah;Menimbang, bahwa Drs.
200 — 130
G/ 2022/PA.Ptk;
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sah dan mempunyai kekuatan hukum Wakaf HADJI ABDUL RASYID Bin DAENG MASIGA atas :
DALAM POKOK PERKARA :
Sebidang tanah ukuran panjang 30 depa dan lebar 20 depa atau dengan luas 1.944 M2 (Seribu Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Meter Persegi), dengan ukuran panjang 54 M (Lima Puluh Empat Meter) dan Lebar 36 M (Tiga Puluh
116 — 82
122 — 27
Menyatakan sah wakaf yang dilaksanakan oleh almarhuom ALMARHUM kepadaPanti Asuhan Persyarikatan Muhammadiyah;3.
almarhum ALMARHUMtersebut terletah di KELURAHAN X KABUPATEN PAMEKASAN ;Bahwa tanah dan bangunan wakaf almarhum ALMARHUM tersebut sampaisaat ini belum dicatatkan pada aparat Pegawai Pencatat Akta Ikrar Wakaf diKantor Urusan Agama Kecamatan Pamekasan ;Bahwa tanah dan bangunan wakaf almarhum ALMARHUM tersebut sampaisaat in Sertifkat Hak Miliknya belum dibalik namakan sebagai milikMuhammadiyah Kabupaten Pamekasan ;Bahwa almarhum ALMARHUM telam meninggal dunia pada tahun 1998dalam keadaan beragama Islam
almarhun ALMARHUMtersebut terletah didi KELURAHAN X KABUPATEN PAMEKASAN ;Bahwa almarhum ALMARHUM telam meninggal dunia pada tahun 1998dalam keadaan beragama Islam dan di tempat tanah dan rumah wakaf tersebutdiatas ;Bahwa almarhun ALMARHUM pada saat meninggal tidak meninggalkansatupun ahli waris maupun ahli waris pengganti ;Bahwa tanah dan bangunan wakaf almarhum ALMARHUM tersebut sampaisaat ini belum dicatatkan pada aparat Pegawai Pencatat Akta Ikrar Wakaf diKantor Urusan Agama Kecamatan Pamekasan
Bahwa tanah wakaf a quo sejak diwakafkan sampai saat ini dikelola sebagaimanaperutnukan wakaf yaitu sebagai Panti Asuhan ;Menimbang, bahwa atas dasar faktafakta kejadian tersebut ternyata tanah wakaf aquo adalah harta milk dan dikuasain oleh almarhun ALMARHUM, maka sejalan denganketentuan pasal 15 Undangundang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf almarhumALMARHUM dapat mewakafkannya kepada Panti Asuhan Muhammadiyah ;Menimbang, bahwa peruntukan wakaf a quo adalah untuk dipergunakan sebagaiPanti Asuhan
41 Tahun 2004 tentang wakaf ;Menimbang, bahwa Pimpinan Muhammadiyah Pamekasan sebagai Nazir telahmengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf,dengan demikian telah terpenuhi pula ketentuan pasal 42 Undangundang Nomor 41 Tahun2004 tentang wakaf ;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 11 huruf a UndangundangNomor 41 Tahun 2004 Pimpinan Daerah Muhammadiyah Pamekasan sebagai nazirdituntut untuk melakukan pengadministrasian harta bensa wakaf, maka majelismemandang
70 — 59
bangunan Rumah Sakit Islam Moonow Kotamobagu;
- Satu unit gedung bangunan kamar operasi (OK);
- Satu unit gedung bangunan ruang rawat inap (VIP);
- Satu unit bangunan Musholla;
- Satu bangunan dapur umum; dan harta bergerak lainnya yang tercatat dalam akta notaris Yayasan Ibnu Sabill Kotamobagu;
- Menyatakan perbuatan Pengurus Yayasan Ibnu Sabill Kotamobagu yang mendaftarkan objek sebagaimana pada diktum amar angka 2 (dua) sebagai benda wakaf
dengan Akta Ikrar Wakaf Nomor: WT.1/00001/7174041/2023 tanggal 21 Desember 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Yayasan Rumah Sakit Islam Moonow Kotamobagu (Tergugat) dibentuk dengan akta notaris nomor 12 tahun 2016 yang telah diperbaharui dengan akta notaris nomor 4 tahun 2023, adalah batal demi hukum atau setidak-tidak tidak mempunyai berkuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai objek sengketa sebagaimana pada diktum amar angka 2 (dua
307 — 94
PENETAPANNomor. 4003/Pdt.G/2018/PA.Dpk.aiz Bl ys$ Bl alll pieDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Depok yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara gugatan Pembatalan Wakaf antara:1. NAMA, Islam, Karyawan Swasta, yang beralamat di ALAMAT.selanjutnya disebut PENGGUGAT I.2. NAMA, Islam, Mengurus Rumah Tangga, yang beralamat diALAMAT, selanjutnya disebut PENGGUGAT II.3.
125 — 30
121 — 0
Nazhir Tanah Wakaf Madrasah Agama Islam Dusun VI Desa Pematang Johar
Tergugat:
Ketua Pengurus Cabang Al JamâÂÂiyatul Washliyah Kecamatan Labuhan Deli
Turut Tergugat:
1.Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
2.Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Labuhan Deli
3.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang
199 — 125
Penggugat:
Nazhir Tanah Wakaf Madrasah Agama Islam Dusun VI Desa Pematang Johar
Tergugat:
Ketua Pengurus Cabang Al Jamiyatul Washliyah Kecamatan Labuhan Deli
Turut Tergugat:
1.Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
2.Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Labuhan Deli
3.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdangtersebut, padahal tanah wakaf seluas 2.693m?
T.B Makmun;Bahwa pada tahun 1970 di Dusun VI Desa Pematang Johar terjadi penyerahan2 (dua) bidang tanah wakaf secara lisan, yakni atas wakaf dari Alm. Kamjariseluas + 7 rente untuk tujuan pekuburan muslim, dan wakaf Alm. Asmanidengan luas + untuk tujuan pendidikan islam;Bahwa akan tetapi karena waktu itu letaknya lebih strategis wakaf Alm. Kamjarikarena berada di Pinggir jalan, sementara wakaf Alm.
Asmani, letaknyadibelakang maka disepakati baik oleh si Pemberi wakaf dan pemerintahsetempat agar dialin fungsikan, dimana Wakaf Alm. Kamjari dipergunakanuntuk pendidikan islam sementara wakaf Alm.
secara lisan, yakni atas wakaf dari Alm.
Asmani atau wakaf Alm.
161 — 45
202 — 152
Bahwa PIHAK KEDUA adalah pemilik atas bidang tanah wakaf yang berlokasi di Kp Rawa Hingkik RT 04 RW 07 Desa Cileungsi Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi ) terdiri dari 3 ( tiga ) bidang sertifikat wakaf, yaitu;
1) Serifikat wakaf Nomor 443 seluas 490 M2( Empat ratus sembilan puluh meter persegi ).
2) Sertifikat Wakaf Nomor 445 seluas 645 M2 ( Enam Ratus empat puluh lima meter persegi ).
3) Sertifikat Wakaf nomor 446 seluas 635 m2 ( enam ratus tiga puluh lima meter persegi ), Sehingga Luas Keseluruhan Luas atas Objek Tanah adalah 1.770 m2
5. Bahwa sebenarnya atas sebidang tanah wakaf yang berlokasi di Jl anggrek 22 Rawa Hingkik RT 02 RW 09 Desa Cileungsi Kec.Cileungsi Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 (Seribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi ) yang terdaftar berdasarkan Akta Ikrar wakaf yang terdiri atas 3 (tiga) bidang sertifikat yaitu;
1) Serifikat wakaf Nomor 443 seluas 490 M2 ( Empat ratus Sembilan puluh meter persegi ).
2) Sertifikat Wakaf Nomor 445 seluasa 645 M2 ( Enam Ratus empat puluh lima meter persegi ).Bahwa PIHAK KETIGA selaku Pemberi Wakaf ( wakif ) atas Tanah Yang terletak di Kp Rawa Hingkik RT 04 RW 07 Desa Cileungsi Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi ) yang terdaftar berdasarkan asal wakaf dengan 3 ( tiga ) bidang sertifikat yaitu;
1) Serifikat wakaf Nomor 443 seluas 490 M2( Empat ratus Sembilan puluh meter persegi ).
2) Sertifikat Wakaf Nomor 445 seluasa 645 M2 ( Enam Ratus empat puluh lima meter persegi ).Cileungsi Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi ) yang terdaftar berdasarkan asal wakaf dengan 3 ( tiga ) bidang sertifikat yaitu;
1) Sertifikat wakaf Nomor 443 seluas 490 M2( Empat ratus Sembilan puluh meter persegi ).
2) Sertifikat Wakaf Nomor 445 seluas 645 M2 ( Enam Ratus empat puluh lima meter persegi ).Bahwa PIHAK KEDUA adalah pemilik atas bidang tanah wakaf yangberlokasi di Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluhmeter persegi ) terdiri dari 3 ( tiga ) bidang sertifikat wakaf, yaitu;1) Serifikat wakaf Nomor XXXXXX seluas 490 M2( Empat ratus sembilan puluhmeter persegi ).Halaman 12 dari 34, Putusan Nomor 6201/Padt.G/2021/PA.Cbn2) Sertifikat Wakaf Nomor XXXXXX seluas 645 M2 ( Enam Ratus empat puluhlima meter persegi ).3) Sertifikat Wakaf nomor XXXXXX seluas 635 m2 ( enam
Bahwa PIHAK KETIGA selaku Pemberi Wakaf ( wakif ) atas Tanah Yangterletak di Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluhmeter persegi ) yang terdaftar berdasarkan asal wakaf dengan 3 ( tiga ) bidangsertifikat yaitu;1) Serifikat wakaf Nomor XXXXXX seluas 490 M2( Empat ratus Sembilanpuluh meter persegi ).2) Sertifikat Wakaf Nomor XXXXXX seluasa 645 M2 ( Enam Ratus empatpuluh lima meter persegi ).3) Sertifikat Wakaf nomor XXXXXX seluas 635 m2 ( enam ratus tiga puluh limameter persegi
Bahwa PIHAK KEDUA adalah pemilik atas bidang tanah wakaf yangberlokasi di Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluhmeter persegi ) terdiri dari 3 ( tiga ) bidang sertifikat wakaf, yaitu;1) Serifikat wakaf Nomor XXXXXX seluas 490 M2( Empat ratus sembilan puluhmeter persegi ).2) Sertifikat Wakaf Nomor XXXXXX seluas 645 M2 ( Enam Ratus empat puluhlima meter persegi ).3) Sertifikat Wakaf nomor XXXXXX seluas 635 m2 ( enam ratus tiga puluh limameter persegi ), Sehingga Luas Keseluruhan
Bahwa PIHAK KETIGA selaku Pemberi Wakaf ( wakif ) atas Tanah Yangterletak di Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluhmeter persegi ) yang terdaftar berdasarkan asal wakaf dengan 3 ( tiga ) bidangsertifikat yaitu;1) Serifikat wakaf Nomor XXXXXX seluas 490 M2( Empat ratus Sembilanpuluh meter persegi ).2) Sertifikat Wakaf Nomor XXXXXX seluasa 645 M2 ( Enam Ratus empatpuluh lima meter persegl ).3) Sertifikat Wakaf nomor XXXXXX seluas 635 m2 ( enam ratus tiga puluh limameter persegi
Bahwa PIHAK KEDUA adalah pemilik atas bidang tanah wakaf yangberlokasi di Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuhpuluh meter persegi ) terdiri dari 3 ( tiga ) bidang sertifikat wakaf, yaitu;1) Serifikat wakaf Nomor XXXXXX seluas 490 M2( Empat ratus sembilanpuluh meter persegl ).2) Sertifikat Wakaf Nomor XXXXXX seluas 645 M2 ( Enam Ratus empatpuluh lima meter perseg ).3) Sertifikat Wakaf nomor XXXXXX seluas 635 m2 ( enam ratus tiga puluhlima meter persegi ), Sehingga Luas Keseluruhan
208 — 64
Dalam Konpensi:
- Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat;
- Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan, nadzir atas tanah wakaf seluas 432 m2, terletak di Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, tersebut dalam Sertipikat Tanah Wakaf Nomor: 10/2009, Surat Ukur Nomor: 6/Kedungwaru/2010, dengan batas-batas:
125 — 23
129 — 60
Asmani kepada Masyarakat DusunVI Desa Pematang Johar tersebut sampai dengan saat inimasih dikelola, diawasi, dan dilindungi oleh NazhirTanah Wakaf Madrasah Agama Islam Dusun VIDesa Pematang Johar dan diatas tanah wakaf tersebutjuga telah terbit Sertipikat Tanah Wakaf No.: 1/PematangJohar tertanggal 13 April 2006, Surat Ukur No::118/Pematang Johar/2006 tertanggal 09 Februari 2006,dengan Luas 2.693 m?
Bahwa selainadanya UU Wakaf dan PP No. 42/2006 sebagai landasanhakim dalam menyelesaikan perkara wakaf di PengadilanAgama, pengaturan wakaf juga dapat merujuk padaKompilasi Hukum Islam dalam Lampiran Instruksi PresidenNo. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan KompilasiHukum Islam yang juga menjadi dasar hukum materiilpada Pengadilan Agama;Bahwa ketentuan Ps. 1 angka 1 UU Wakaf secara jelas dantegas menyatakan bahwasannya Wakaf adalahperbuatan hukum~ wakif untuk memisahkandan/atau menyerahkan sebagian
Wakaf Indonesia sesuai denganKeputusan Badan Pelaksana Perwakilan Badan WakafIndonesia Provinsi Sumatera Utara No.: 08/K/BWISU/NZ/V1/2019 tertanggal 05 April 2019;Bahwa berdasarkan ketentuan hukum tersebut diatas,kedudukan Nazhir Tanah Wakaf Madrasah Agama IslamDusun VI Desa Pematang Johar haruslah dinyatakan SAHmenurut hukum yang berlaku karena telah terdaftar padaBadan Wakaf Indonesia dan olehkarenanya kenazhirandari Alm.
Lalu Tergugat juga haruSs membuktikan alas haknyaterhadap sebidang tanah wakaf seluas 2.693 m? yangdiatasnya telah terbit Sertipikat Tanah Wakaf No.:1/Pematang Johar tertanggal 13 April 2006, Surat UkurNo.: 118/Pematang Johar/2006 tertanggal O09 Februari2006, dengan Luas 2.693 m?
terhadap sebidang tanah wakaf seluas 2.693Halaman 22 dari 29 halaman.