Ditemukan 99690 data
13 — 0
sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5102-KW-25042016-0011 tertanggal 21 April 2016, putus karena perceraian ;
- Menetapkan hak asuh anak-anak yang masing-masing bernama NI LUH PUTU ANITA RIYANI, lahir di Badung tanggal 5 Juni 2016 dan NI MADE PUSPITA KUSUMA DEWI, lahir di Badung tanggal 28 Maret 2020, kepada Tergugat sebagai Ayah dengan tidak mengurangi hak Penggugat sebagai ibu untuk bertemu dan memberikan kasih sayang :
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
30 — 11
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Menetapkan hak asuh terhadap anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat yang I Putu Agus Apriliana Putra, jenis Kelamin Laki-laki, lahir di Tabanan, pada tanggal 04 April 2018, diberikan kepada Penggugat, tanpa mengurangi hak Tergugat untuk bertemu dan memberikan kasih sayangnya ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
25 — 13
dengan verstek ;
- Menyatakan secara hukum Perkawinan antara Pengggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal bertempat di rumah Tergugat di Kabupaten Tabanan, sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor : tanggal 5 November 2007, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
57 — 8
Nomor 5102 KW 09062020 0017 tertanggal 11 Juni 2010 adalah sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak asuh anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama I GEDE EKAWIRA SANSKARA Laki laki, lahir di Denpasar pada tanggal 6 April 2019, berada pada Tergugat dengan tidak mengurangi hak Penggugat selaku Ibu untuk menengok dan memberikan kasih sayang ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp525.000,00 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
40 — 5
Perkawinan nomor 5102-KW-06102017-0006 tertanggal 6 Oktober 2017 sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan bahwa hak asuh anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang bernama I Gede Artha Putra Giri, laki-laki lahir di Tabanan tanggal 06 November 2017 berada pada pihak Tergugat dengan tidak mengurangi hak Penggugat selaku ayah untuk mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
77 — 6
Sambas, PUTUS karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sambas atau Pegawai yang ditunjuk untuk mengirim salinan putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas untuk mencatat perceraian Penggugat dan Tergugat di dalam buku register yang diperuntukkan/ tersedia untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraiannya
kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap untuk diterbitkan akta perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 725.000,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah);
19 — 3
2017 yang tercatat di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, adalah Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama Ni Putu Aira Natasya, Perempuan, lahir di Tabanan, 1 Oktober 2017 berada dalam asuhan Penggugat dengan tidak mengurangi hak Tergugat sebagai Ayah untuk bertemu dan memberikan kasih sayang serta perhatian kepada anak tersebut ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah ) ;
58 — 8
dengan Akta Perkawinan Nomor 102/Cat.Sip/1979 oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo yang diterbitkan tanggal 01 Agustus 1979 putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mungkid untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini apabila telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang untuk selanjutnya dibuatkan Akta perceraiannya
;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap diterima oleh Penggugat supaya dicatat dalam buku yang disediakan khusus untuk itu selanjutnya diterbitkan Akta Perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.665.000,- (enam ratus enam puluh
45 — 12
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan sebagaimana pada kutipan akta perkawinan Nomor 208/G/JS/1995 tanggal 7 Oktober 1995 putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan paling lambat dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini berkekuatan hukum tetap untuk dicatat pada Register Akta Perceraian dan diterbitkan Kutipan Akta Perceraiannya
;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Blitar untuk menyampaikan salinan resmi Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar, untuk dicatatkan perihal perceraian tersebut ke dalam buku Register untuk keperluan itu yang kini sedang berjalan dan menerbitkan Akta Perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan putusan perceraianini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatanpaling lambat dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraianini berkekuatan hukum tetap untuk dicatat pada Register Akta Perceraiandan diterbitkan Kutipan Akta Perceraiannya;5.
12 — 8
Perkawinan Nomor 5102-KW-19032018-0002 tanggal 19 Maret 2018, sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Menetapkan bahwa hak asuh anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama Dewa Ayu Mas Nancita Dewi, Perempuan, lahir di Tabanan pada tanggal 10 April 2018, berada pada pihak Tergugat dengan tidak mengurangi hak Penggugat sebagai ibu untuk bertemu dan memberikan kasih sayang :
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tabanan untuk mengirimkan Salinan putusan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
31 — 30
- Menyatakan demi hukum Perkawinan antara Penggugat dan tergugat yang diikat berdasarkan kutipan akte perkawinan 1271-kw-19122018-0015 yang dikeluarkan oleh Kepala kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kota Medan putus karena perceraiannya dengan segala akibat Hukumnya.
- Memerintahkan Panitera Pengganti / Penggugat / Tergugat untuk melaporkan dalam perceraiannya kepada kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Medan ,tenggang waktu paling lambat 60 ( enam Puluh ) hari setelah putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,agar pejabat Pencatatan sipil mencatat pada Register Akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta Perceraian.
84 — 16
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Blitar atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu agar mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar untuk dicatatkan ke dalam register yang telah disediakan untuk itu dan menerbitkan Akta Perceraiannya;
- Memerintahkah kepada Penggugat untuk melaporkan kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar paling lambat 60 (enam puluh) hari
sejak putusan pengadilan tentang perceraian ini memperoleh kekuatan hukum tetap agar dicatat pada Register Akta Perceraian dan diterbitkan Kutipan Akta Perceraiannya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.095.000,00 (satu juta sembilan puluh lima ribu rupiah);
15 — 10
tanggal 22 Agustus 2017 berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5102-KW-22082017-0008, adalah putus karena perceraian;
- Menyatakan hukum bahwa pengasuhan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama : I PUTU ARKA WIGUNA PRIMADANA, Jenis Kelamin Laki-laki, lahir di Tabanan tanggal 11 Desember 2017, diberikan kepada Penggugat sebagai Ayah, tanpa mengurangi hak Tergugat sebagai Ibu untuk bertemu dan memberikan kasih sayang ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
8 — 7
Perkawinan Nomor : 1792/WNI/2009 tertanggal 6 Juli 2009, sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Menetapkan hak asuh anak yang bernama Ni Komang Triska Yuniasih, lahir di Tabanan tanggal 13 Juli 2011 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1043/WNI/2012 tertanggal 17 Februari 2012, kepada Penggugat sebagai Ibu dengan tidak mengurangi hak Tergugat sebagai Ayah untuk bertemu dan memberikan kasih sayang :
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tabanan untuk mengirimkan Salinan putusan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
29 — 15
22 Mei 2018, sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Menetapkan hak asuh anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama Ni Wayan Afriani, perempuan lahir di Tabanan pada tanggal 11 Januari 2018, berada pada pihak Tergugat selaku bapak kandungnya dengan tetap memberikan kesempatan kepada Penggugat sebagai ibunya untuk menengok dan memberikan kasih sayang kepada anak tersebut ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) ;
9 — 3
Sebagaimana tercatat di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5102-LT-01122022-0005 tertanggal 17 Januari 2023, dilakukan bersama-sama antara Penggugat dan Tergugat;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk
49 — 20
li>
- Menyatakan hukum perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu dihadapan Pemuka Agama Hindu yakni : INYOMAN LUDRA , pada Tgl 15 Januari 2000 di Desa Timpag kabupaten Tabanan dan dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tabanan pada tanggal 5 Desember 2001 sebagaimana Kutipan Akte Perkawinan No. 1449/WNI/2001 tertanggal sah putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan untuk dicatatkan dalam daftar register yang diperuntukkan untuk itu, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang Perceraiannya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.176.000 (Satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah ) ;
Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melaporkanperceraiannya kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Tabanan untuk dicatatkan dalam daftar register yangdiperuntukkan untuk itu, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejakPutusan Pengadilan tentang Perceraiannya yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap ;5.
29 — 24
WNI/1991, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tanggal 24 September 1991 Putus karena Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kepanjen untuk mengirimkan salinan resmi Putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk dicatat dalam daftar yang bersangkutan serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang untuk dicatat dan diterbitkan akta perceraiannya
dibuat Akta Perceraiannya;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp222.300,00,- dua ratus dua puluh dua ribu tiga ratus rupiah
6 — 0
Memerintahkan Panitera pengadilan Agama Tangerang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Larangan, Kota tangerang untuk dicatatkan perceraiannya dalam daftar yang telah disediakan untuk hal itu;4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 791.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Memerintahkan Panitera pengadilan Agama Tangerang untuk mengirimkansalinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Larangan, Kota tangeranguntuk dicatatkan perceraiannya dalam daftar yang telah disediakan untuk halitu;4.
26 — 1
Tabanan sebagaimana kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1055/WNI/2004 tanggal 10 Mei 2004, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan bahwa hak asuh anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang bernama Ni Komang Tri Cahya Aprilia, Perempuan lahir di Tabanan pada tanggal 3 April 2009, berada pada Pihak Penggugat dengan tidak mengurangi hak Tergugat untuk menengok dan memberikan kasih sayang;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah) ;