Ditemukan 28165 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : presthi presisi presti
Penelusuran terkait : Wan prestasi
Register : 09-06-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN Tjs
Tanggal 12 Juli 2021 — Penggugat:
IDA RUDIANA
Tergugat:
EDY SUMARLIN Alias ANAU
346253
  • Ada prestasi yang akan di laksanakan;Halaman 18 dari 43 Putusan Nomor 4/Padt.G/2021/PN Tjs4. Ada bentuk tertentu lisan atau tulisan;5. Ada syaratsyarat tertentu sebagai isi perjanjian;6.
    Apabila dalam pelaksanaan pemenuhan prestasi tidakditentukan tenggang waktunya, maka seorang kreditur dipandang perlu untukmemperingatkan atau menegur debitur agar ia memenuhi kewajibannya.
    Karena di sana dikatakan, bahwa penntah/peringatan itu ditujukankepada debitur (si berhutang) dan debitur (si berhutang) adalah pihak yang dalamperikatan mempunyai kewajiban prestasi, maka tentunya perintah/peringatan itudatang dari krediturnya, yaitu pihak yang dalam perikatan mempunyai hak (tuntut)atas prestasi.
    seseorang tidak dapat menuntut hak baginya untukmenggugat prestasi dari pihak debitur.
    prestasi tidaksebagaimana mestinya dihubungkan dengan pendapat Setiawan R, dalamHalaman 27 dari 43 Putusan Nomor 4/Padt.G/2021/PN Tjsbukunya PokokPokok Hukum Perikatan dan pendapat Mr.
Register : 19-11-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 65/Pdt.G.S/2019/PN Ktg
Tanggal 18 Desember 2019 — Penggugat:
PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk. CABANG KOTAMOBAGU
Tergugat:
RUSMAN BRAHIMA
11226
  • Nomor Rangka MK2U5TU2EJK013433 warna hitam untuk kemudian Penggugat diberikan hak melakukan penjualan atas kekuasaanya sendiri terhadap obyek jaminan tersebut;
  • Menetapkan secara hukum bahwa hasil penjualan obyek jaminan digunakan sebagai pembayaran/pelaksanaan prestasi Tergugat kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.461.000,-;
  • Nomor Rangka MK2U5TU2EJK013433 warna Hitam;Menetapkan secara hukum bahwa hasil penjualan obyek agunan/jaminandigunakan sebagai pembayaran/pelaksanaan prestasi Tergugat kepadaPenggugat;10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya.
    Bahwa Tergugat telah melaksanakan prestasi sebanyak 10 (Sepuluh) kaliangsuran dan bunga namun kemudian sejak tanggal 9 September 2019 tidakpernah lagi melakukan pembayaran;8. Bahwa atas kelalaian Tergugat tersebut Penggugat mengalami kerugiansebesar Rp.137.756.507, dengan perincian utang pokok sebesarRp.101.628.547, utang bunga sebesar Rp.33.423.436, dan utang dendasebesar Rp.2.704.524.
    ;Menimbang, bahwa pengertian frasa kata wanprestasi adalah suatuperistiwa atau keadaan, dimana debitur telah tidak memenuhi kewajiban prestasiperikatannya dengan baik dan debitur punya unsur salah atasnya;Menimbang, bahwa tidak dipenuhi kewajiban untuk berprestasi wujudnyayaitu prestasi sama sekali tidak dipenuhi, terlambat memenuhi prestasi danpemenuhan prestasi yang tidak baik;Menimbang, bahwa pengertian frasa kata salah adalah debitur yangsetelah adanya penetapan lalai tidak memenuhi kewajibannya
    Menetapkan secara hukum bahwa hasil penjualan obyek jaminan digunakansebagai pembayaran/pelaksanaan prestasi Tergugat kepada Penggugat;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.461.000.
Putus : 20-11-2014 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 171 PK/PID.SUS/2014
Tanggal 20 Nopember 2014 — H. MAKMUR RAHIM, S.H.;
8344 Berkekuatan Hukum Tetap
  • setelah prestasi fisik pekerjaan di lapanganmencapai minimal 50% menurut Berita Acara;Angsuran ketiga sebesar 25% dari Rp4.211.358.000,00 dikurangi uang mukasebesar Rp842.271.600,00, dibayar setelah prestasi fisik pekerjaan di lapanganmencapai minimal 75% menurut Berita Acara;Angsuran keempat sebesar 20% dari Rp4.211.358.000,00 dikurangi uang mukasebesar Rp842.271.600,00, dibayar setelah prestasi fisik pekerjaan di lapanganmencapai minimal 100% menurut Berita Acara;Angsuran kelima sebesar 5% dari
    . sebesarRp1.010.725.920,00, telah dicairkan pada tanggal 14102005 berdasarkan BeritaAcara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan tanggal 10 Oktober 2005 yangditandatangani oleh Kontraktor bersamasama dengan Konsultan Pengawas danPelaksana Kegiatan yang menyatakan pekerjaan fisik telah mencapai 50,15%;Angsuran ketiga sebesar 25% dari Rp4.211.358.000,00 dikurangi uang mukasebesar Rp842.271.600,00 yaitu sebesar Rp842.271.600,00, telah dicairkan padatanggal 29112005 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Prestasi
    setelah prestasi fisik pekerjaan di lapanganmencapai minimal 50% menurut Berita Acara;e Angsuran ketiga sebesar 25% dari Rp4.211.358.000,00 dikurangi uang mukasebesar Rp842.271.600,00, dibayar setelah prestasi fisik pekerjaan di lapanganmencapai minimal 75% menurut Berita Acara;e Angsuran keempat sebesar 20% dari Rp4.211.358.000,00 dikurangi uang mukasebesar Rp842.271.600,00, dibayar setelah prestasi fisik pekerjaan di lapanganmencapai minimal 100% menurut Berita Acara;e Angsuran kelima sebesar
    Hal tersebut bersesuaian denganBerita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor, KonsultanPengawas dan Pelaksana Kegiatan, sebagai unsur tehnis dalam pekerjaan proyektersebut, yakni:1. Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Pembangunan Fasilitas PelabuhanAwerange Tahap bertanggal 1892005 yang dibuat dan ditandatangani olehKontraktor Pelaksana (Oeinardy), Konsultan Pengawas (lr. Yuliady) danPenanggung Jawab Kegiatan (Amrullan, A.
    Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Pembangunan Fasilitas PelabuhanAwerange Tahap bertanggal 11042006 yang dibuat dan ditandatangani olehKontraktor Pelaksana (Oeinardy), Konsultan Pengawas (lr. Yuliady) danPenanggung Jawab Kegiatan (Amrullan, A.
Register : 13-07-2012 — Putus : 04-10-2012 — Upload : 17-06-2014
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 256/ PID.B/2012/PN.PL.R
Tanggal 4 Oktober 2012 — SEHAT Als. DIGIU Bin TASIK
6912
  • Prestasi Karya Mulia, sehingga ataskehilangan spare part tersebut pihak PT. Prestasi Karya Mulia mengalamikerugian kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah);Bahwa benar barang bukti berupa 3 (tiga) buah baut pengikat Final Drift(penggerak roda) warna kuning yang diperlihatkan dipersidangan adalah bautpengikat Final Drift dari unit excavator Komatsu PC 2007 milik PT. PrestasiKarya Mulia.2. Saksi RESO A. RUNTING Als. Bp.
    Prestasi Karya Mulia;e Bahwa terdakwa, Sdr. LABIH, Sdr. BUSUN, Sdr. RESO, Sdr. ENENG sertasatu orang lagi yang tidak terdakwa ketahui namanya mengambil Final Drifttersebut tanpa ada ijin dari pemiliknya yaitu PT.
    Prestasi KaryaMulia adalah dilakukan tanpa ada ijin dari pihak PT. Prestasi Karya Mulia, sehinggaPT. Prestasi Karya Mulia mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.50.000.000.
    Prestasi Karya Mulia yangsedang diparkir dipinggir jalan Ahmad Yani tanpa ada ijin dari pihak PT. Prestasi KaryaMulia, kKemudian Final Drift tersebut dijual dan dari hasil penjualannya terdakwamendapat bagian sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah), sehingga akibat perbuatanterdakwa SEHAT Als. DIGIU Bin TASIK, Sdr. LABIH, Sdr. BUSUN, Sdr. RESO dan Sadr.1213ENENG serta satu orang lagi yang tidak ketahui namanya itu PT.
    Prestasi Karya Mulia adalah dilakukan terdakwa bersamasama dengan Sadr.LABIH, Sdr. BUSUN, Sdr. RESO dan Sdr. ENENG serta satu orang lagi yang tidakketahui namanya yaitu dengan cara pertamatama terdakwa, Sdr. LABIH, Sdr. BUSUN,Sdr. RESO dan Sdr.
Register : 01-03-2018 — Putus : 18-04-2018 — Upload : 22-07-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 14/PID.SUS-TPK/2018/PT JAP
Tanggal 18 April 2018 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
5627
  • SusTPK/2018/PT JAPpemeriksaan terhadap Pekerjaan Pengoperasian Bus Perintisdi Serui dengan prestasi pekerjaan sebanyak 3.120Rit,sehingga pemborong dapat menagih angsuran keduasebesar Rp.410.915.900,00 dengan rincian sebagai berikut:Trayek SeruiAriepi, SeruiWadapi, SeruiMenawi, = SeruiMariarotu, Serui Randawaya (Target Rit 3.120, Realisasi 3.120,Subsidi Operasional/Tahun Rp.1.643.663.849,00, Biaya per Rit(Tidak dihitung) Jumlah yang ditagih (Rp.410.915.912,00namun dibulatkan menjadi Rp. 410.915.900,00
    Tahap Ill Nomor : 200/PLLAJPAPUA/2012 tanggal 01 Oktober2012,yang menyatakan bahwa Tim Evaluasi PengoperasianBus Satker pengembangan LLAJ Papua telah mengadakanpemeriksaan terhadap Pekerjaan Pengoperasian Bus Perintisdi Serui dengan prestasi pekerjaan sebanyak 3.120Rit,sehingga pemborong dapat menagih angsuran keduasebesar Rp.410.915.900,00 dengan rincian sebagai berikut:Trayek SeruiAriepi, SeruiWadapi, SeruiMenawi, SeruiMariarotu, Serui Randawaya (Target Rit 3.120, Realisasi 3.120,Subsidi Operasional
    Tahap Nomor:074/PLLAJPAPUA/2012 tanggal O2April 2012yang menyatakan bahwa prestasi pekerjaan PengoperasianBus perintis di Serui dengan prestasi pekerjaan sebanyak3.080 rit, dan Kontraktor berhak menerima pembayaran terminpertama sebesar Rp.405.647.700,00 dengen rincian sebagaiberikut : Trayek SeruiAriepi (Rp.291.605.163,00), SeruiWadapi (Rp.299.384.611,00), SeruiMenawi(Rp.411.183.142,00), SeruiMariarotu.
    Tahap Il Nomor:128/PLLAJPAPUA/2012 tanggal 02 Juli 2012yang menyatakan bahwa prestasi pekerjaan PengoperasianBus perintis di Serui dengan prestasi pekerjaan sebanyak3.120 rit, dan Kontraktor berhak menerima pembayaran terminkedua sebesar Rp.410.647.700,00 dengen rincian sebagaiberikut :Trayek SeruiAriepi (Rp.291.605.163,00), SeruiWadapi(Rp.299.384.611,00), SeruiMenawi (Rp.411.183.142,00),SeruiMariarotu (Rp.340.807.896,00), SeruiRandawaya(Rp.300.682.834,00), Subsidi Operasional/ TahunRp.1.643.663.849,00
    Tahap Ill Nomor :221/PLLAJPAPUA/2012 tanggal 01 Oktober2012 yang =menyatakan bahwaoprestasi pekerjaanPengoperasian Bus perintis di Serui dengan prestasi pekerjaansebanyak 3.120 rit, dan Kontraktor berhak menerimapembayaran termin ketiga sebesar Rp.416.183.500,00 dengenrincian sebagai berikut: Trayek SeruiAriepi(Rp.291.605.163,00), SeruiWadapi (Rp.299.384.611,00),Halaman 10 dari 56 Putusan Nomor :14/Pid.
Register : 18-07-2011 — Putus : 25-08-2011 — Upload : 03-05-2012
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 139/PID.B/2011/PN.TDN
Tanggal 25 Agustus 2011 — SUMARSONO Bin UMAR
12620
  • Sumarsono ;e 1 (satu) Iembar Surat Keterangan Universitas Palembang ;e 1 (satu) rangkap Daftar Prestasi Akademik Universitas Palembang ;Dikembalikan pada Polda Palembang melalui Polda Babel guna pemeriksaan perkara lain ;e 1 (satu) Iembar surat memorantum Ref No: PS/POM/MEMO/059 tanggal 19 Nopember 2008 ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;e 1 (satu) Iembar surat jawaban konfirmasi dari Universitas Palembang tanggal 20 Desember 2010Dikembalikan kepada PT.
    Adei Plantation dan Industry di desa Muara Basung KecamatanPinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau membawa Jjazah Strata 1 jurusan TehnikElektro Universitas Palembang dengan nomor seri ijazah 0043 30294042006 tertanggal08 Agustus 2006, Daftar Prestasi Akademik dan 1 (satu) lembar Surat KeteranganNomor : 075/433.0.1/I/IX/2006 tertanggal 21 September 2006 ditandatangani olehPembantu Rektor I Universitas Palembang (Ir.
    SUMARSONO, 1 (satu) lembarfotokopi ijazah fakultas Tehnik Elektro Universitas Palembang dan 2 (dua) lembarfotokopi Daitar Prestasi Akademik;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak mengajukankeberatan ;6 Saksi IrASRULLAH HANEMAN,MT Bin HANEMAN, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa benar setelah mendapat surat dari PT.
    Adei Plantation dan Industry di desa Muara Basung Kecamatan PinggirKabupaten Bengkalis Provinsi Riau membawa Ijazah Strata 1 jurusan Tehnik ElektroUniversitas Palembang dengan nomor seri ijazah 0043 30294042006 tertanggal 08 Agustus2006, Daftar Prestasi Akademik dan 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 075/433.0.1/I/1X/2006 tertanggal 21 September 2006 ditandatangani oleh Pembantu Rektor I UniversitasPalembang (Ir.
    Adei Plantation dan Industry membawa Ijazah Strata 1 jurusan TehnikElektro Universitas Palembang dengan nomor seri ijazah 0043 30294042006 tertanggal 08Agustus 2006, Daftar Prestasi Akademik dan 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor :075/433.0.1/1/IX/2006 tertanggal 21 September 2006 ditandatangani oleh Pembantu Rektor IUniversitas Palembang (Ir.
Register : 25-04-2019 — Putus : 29-08-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 74/Pdt.G/2019/PN Gpr
Tanggal 29 Agustus 2019 — Penggugat:
KOPPERTA KARYA BHAKTI UNIT SIMPAN PINJAM
Tergugat:
1.MUJAHIDIN
2.ASMUNI AH
468
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
    2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor A. 586/KB/V/2011, tertanggal 16 Mei 2011 adalah Sah Demi Hukum ;
    3. Menyatakan Para Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi ;
    4. Menghukum Para Tergugat untuk memenuhi prestasi yaitu membayar kewajiban prestasi kepada Penggugat sampai tanggal 24 April 2019 secara tanggung renteng sebesar Rp.154.726.920,- (Seratus lima puluh empat juta tujuh ratus dua puluh enam ribu sembilan
Register : 21-09-2018 — Putus : 06-11-2018 — Upload : 20-06-2019
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 15/PID.SUS/TIPIKOR/2018/PT BNA
Tanggal 6 Nopember 2018 — Pembanding/Terdakwa : DELFI DWIAN ISKANDARSYAH, SE., BIN LAHMUDDINSYAH. Diwakili Oleh : MUHAMMAD REZA MAULANA S H CPL
Terbanding/Penuntut Umum : IMAM ASYHAR, SH
7542
  • Nip390 041 713 dengan pangkat Pengatur golongan Il/c, yang telahdilegalisir;1 (satu) exemplar daftar pembayaran tambahan penghasilanberdasarkan prestasi kerja kepada pejabat non struktural dan PNSpada Puskesmas Sampoiniet Bulan Mei 2014;1 (satu) exemplar daftar pembayaran tambahan penghasilanberdasarkan prestasi kerja kepada pejabat non struktural dan PNSpada Puskesmas Sampoiniet Bulan Nopember 2014;1 (satu) exemplar daftar pembayaran tambahan penghasilanberdasarkan prestasi kerja kepada pejabat
    ) Exemplar daftar pembayaran tambahan penghasilanberdasarkan prestasi kerja kepada pejabat non struktural dan PNSpada Puskesmas Blang Geulumpang, bulan Oktober 2014, yangtelah dilegalisir;5. 1 (satu) Exemplar daftar pembayaran tambahan penghasilanberdasarkan prestasi kerja kepada pejabat non struktural dan PNSpada Puskesmas Blang Geulumpang, bulan Nopember 2014, yangtelah dilegalisir;6. 1 (satu) Exemplar daftar pembayaran tambahan penghasilanberdasarkan prestasi kerja kepada pejabat non struktural
    ANWAR Nip 390 014 608dengan pangkat Pengatur Muda golongan Il/a, yang telah dilegalisir;2. 1 (satu) lembar daftar pembayaran tambahan penghasilanberdasarkan prestasi kerja kepada pejabat non struktural dan PNSpada Puskesmas Baktiya Bulan April 2014;3. 1 (satu) lembar daftar pembayaran tambahan penghasilanberdasarkan prestasi kerja kepada pejabat non struktural dan PNSpada Puskesmas Baktiya Bulan Nopember 2014;4. 1(satu) lembar foto copy daftar pembayaran tambahan penghasilanberdasarkan prestasi kerja
    Nip390 041 713 dengan pangkat Pengatur golongan Il/c, yang telahdilegalisir;2. 1 (satu) exemplar daftar pembayaran tambahan penghasilanberdasarkan prestasi kerja kepada pejabat non struktural dan PNSpada Puskesmas Sampoiniet Bulan Mei 2014;3. 1 (satu) exemplar daftar pembayaran tambahan penghasilanberdasarkan prestasi kerja kepada pejabat non struktural dan PNSpada Puskesmas Sampoiniet Bulan Nopember 2014;4. 1 (satu) exemplar daftar pembayaran tambahan penghasilanberdasarkan prestasi kerja kepada
Register : 21-06-2016 — Putus : 26-09-2016 — Upload : 27-05-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 158/PDT/2016/PT MKS
Tanggal 26 September 2016 — Pembanding/Penggugat : H. Gamil
Terbanding/Tergugat II : Yusuf Kadir Tahir
Terbanding/Tergugat I : MUH. Basir Suaib
186
  • ., yang dimohonkan banding tersebut;

    MENGADILI SENDIRI :

    Dalam Eksepsi:

    Menolak Eksepsi yang diajukan Terbanding/Semula Tergugat;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Pembanding/Semula Penggugat untuk sebahagian;
    2. Menyatakan bahwa Terbanding/Semula Tergugat, telah ingkar janji (wan prestasi);
    3. Menghukum Terbanding/Semula Tergugat,
    ., Nomor 03 tanggal 7 Maret 2006.Berdasarkan Akta tersebut prestasi yang harus dilaksanakan olehTerbanding/Semula Tergugat adalah menyerahkan tanah seluas 1.000 m2kepada Pembanding/ Semula Penggugat. Akan tetapi setelah kewajibanPembanding/Semula Penguggat telah terselesaikan, Terbanding/SemulaTergugat tidak melaksanakan prestasinya tersebut, justru menjual kepadaTurut Tergugat. Bukti P 1 adalah akta autentik dan merupakan bukti terkuatdan sempuma.
    oleh karena eksepsi sudah menyangkut pokok perkaramaka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa eksepsi tersebut harusdinyatakan ditolak;Dipindai dengan CamScanner Dalam Pokok Perkara : Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan putusani i HHHakim Tingkat Pertama dalam pokok perkara, Majelis Hakim Pengadilan Tinggitidak sependapat dengan alasan sebagai berikut dibawah ini;Menimbang, bahwa pada pokoknya Pembanding/Semula Penggugatmenuntut agar Terbanding/ Semula Tergugat dinyatakan wan prestasi
    BASIR SUAIB setelahPutusan Perkara Nomor 65/G.TUN/2003/P/TUN/MKS memperoleh kekuatanhukum yang pasti sebagaimana yang disebut dalam Perjanjian;Menimbang, bahwa Bukti P 1 (Perjanjian) dan keterangan saksi saksiyang diajukan Pembanding/Semula Penggugat tidak dapat membuktikan bahwaPenggugat/Pembanding adalah pemilik atas obyek sengketa berupa tanah seluas1.000 m2 yang dituntut Pembanding/Semula Penggugat, akan tetapi membuktikanbahwa prestasi yang harus dilaksanakan oleh Terbanding/Semula Tergugat
    BASIR SUAIB;Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding/Semula Tergugat tidakmelaksanakan prestasi yang diperjanjikan berdasarkan akta notariil, makaTergugat/Terbanding harus dinyatakan wan prestasi;Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding/Semula Tergugat telahmelakukan wan prestasi yaitu tidak menyerahkan tanah seluas 1.000 m2 yangDipindai dengan CamScanner tymerupakan sebagian dari sebidang tanah yang terletak di Jalan Met oHBunga, RT 010 RW 06, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate KotaMakassar
    Menyatakan bahwa Terbanding/Semula Tergugat, telah ingkar janji(wan prestasi);3. Menghukum Terbanding/Semula Tergugat, untuk membayar ganti rugisenilai harga pasaran setempat atas tanah seluas 1.000 m2 (seribumeter persegi) yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, RT 10 RW6, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar,4.
Register : 20-12-2016 — Putus : 22-01-2018 — Upload : 01-03-2018
Putusan PN BATAM Nomor 304/Pdt.G/2016/PN Btm
Tanggal 22 Januari 2018 — Penggugat:
MURAT BAYRAK
Tergugat:
ERLER DENIZCILIK VE TIC.LTD.STI
10375
  • Btm.dipertimbangkan dalam Putusan ini dan satu sama lain merupakan bagian yang tidakterpisahkan ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari Gugatan Penggugat adalahsebagaimana diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti dan mencermati SuratGugatan Penggugat, ternyata bahwa pokok Gugatan Penggugat adalah Perbuatancedera janji (Wan prestasi) dan tuntutan pembayaran ganti rugi materiel atasPerbuatan cedera janji (Wan prestasi) yang dilakukan oleh Tergugat kepadaPenggugat
    IMO 8701519, sehingga MajelisHakim berpendapat, hal berikutnya yang harus dibuktikan oleh Penggugat adalahapakah Tergugat ada melakukan Perbuatan cedera janji (Wan Prestasi) terhadapPenggugat dalam Hubungan hukum Perjanjian pekerjaan perbaikan engine utamakapal MV. SENIHAS No.
    IMO 8701519 a quo ;Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan hal itu, maka Majelis Hakimmemandang perlu untuk mengemukakan beberapa pengertian tentang perbuatanCedera Janji (Wan Prestasi) seperti diuraikan di bawah ini ; Dr. Wirjono Prodjodikoro SH, mengatakan bahwa wanprestasi adalah ketiadaansuatu prestasi di dalam hukum perjanjian, berarti Ssuatu hal yang harusdilaksanakan sebagai isi dari Suatu perjanjian.
    Kata karena salahnya sangat penting, oleh karenadabitur tidak melaksanakan prestasi yang diperjanjikan sama sekali bukankarena salahnya. (R. Subekti, Hukum Perjanjian, Cet keIV (JakartaPembimbing Masa, 1979), Hal 59.)
    timbul karena undangundang ;Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian Perbuatan cedera janji (WanPrestasi) di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan menilai apakah Tergugat adamelakukan Perbuatan Cedera Janji (Wan Prestasi) dalam hubungan hukumPerjanjian pekerjaan perbaikan engine utama kapal MV.
Register : 20-01-2020 — Putus : 23-07-2020 — Upload : 24-07-2020
Putusan PN BATAM Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Btm
Tanggal 23 Juli 2020 — Penggugat:
PT WINNER NUSANTARA JAYA
Tergugat:
IBRAHIM
9665
  • Wirjono Prodjodikoro SH, mengatakan bahwa wanprestasi adalahketiadaan suatu prestasi di dalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yangharus dilaksanakan sebagai isi dari Suatu perjanjian. Barangkali dalambahasa Indonesia dapat dipakai istilah pelaksanaan janji untuk prestasi danketiadaan pelaksanaannya janji untuk wanprestasi. (Wirjono Prodjodikoro,Asasasas Hukum Perjanjian, (Bandung: Sumur, hal 17.) ; Prof. R.
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian Perbuatan Cedera Janji(Wan prestasi) menurut para Ahli Hukum di atas dihubungkan dengan Bab KeSatu, Tentang Perikatanperikatan Pada Umumnya, Bagian Ke Satu, Ketentuanketentuan Umum, khususnya ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata, Majelis Hakimberpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Perbuatan Cedera Janji(Wanprestasi) adalah tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telahditetapkan terhadap pihakpihak tertentu di dalam suatu perikatan, baikperikatan yang dilahirkan
    Apakah ada prestasi yang tidak dipenuhi dalam perikatan tersebut olehTergugat kepada Penggugat sehingga menimbulkan kerugian bagiPenggugat ? ;Ad. 1. Apakah Tergugat terikat dalam suatu perikatan dengan Penggugat atautidak ?
    Apakah ada prestasi yang tidak dipenuhi dalam perikatan tersebut olehTergugat kepada Penggugat sehingga menimbulkan kerugian bagiPenggugat ?
    membuktikan bahwa Tergugat terikat dalam suatuperikatan dengan Penggugat dan Penggugat telah berhasil membuktikan bahwaada prestasi yang tidak dipenuhi dalam perikatan tersebut oleh Tergugat kepadaPenggugat sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat, maka MajelisHakim berpendapat, Penggugat telah berhasil membuktikan bahwa Tergugattelah melakukan Perbuatan Cedera Janji (Wan prestasi) dalam Perjanjian UtangPiutangnya dengan Penggugat ;Menimbang, bahwa karena Penggugat telah berhasil membuktikan
Register : 22-01-2019 — Putus : 04-03-2019 — Upload : 09-04-2019
Putusan PN TANJUNG Nomor 1/Pdt.G.S/2019/PN Tjg
Tanggal 4 Maret 2019 — Penggugat:
BAGUS PRIBADI
Tergugat:
HALIMAH
5031
  • ;Menimbang,bahwa sebelum Hakim menilai apakah Tergugat telahmelakukan wanprestasi atau tidak, Hakim dalam hal ini perlu terlebih dahulumenguraikan mengenai apa yang dimaksud dengan Wanprestasi;Menimbang, bahwa Wanprestasi didalam hukum didefinisikan sebagaikeadaan dimana debitur tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang telahdiperjanjikan dalam kontrak/perjanjian oleh pihak pihak tertentu yang disebutkandalam perjanjian yang bersangkutan, yaitu dalam bentuk : Tidak melakukan prestasi Sama sekali;
    Melakukan prestasi akan tetapi keliru/prestasi yang diberikan berbedadengan yang diperjanjikan; Melakukan prestasi akan tetapi tidak tepat waktu/terlambat; Melakukan prestasi yang menurut perjanjiantidak boleh dilakukan;Halaman 12 dari 19 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 1/Pdt.G.S/2019/PN TjgMenimbang,bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Hutang tertanggal 11Juli 2018 ( bukti surat P1) telah terjadi peristiwa perikatan hukum baru dimanadiperoleh fakta hukum bahwa Tergugat menyepakati telah menerima
    , meskipun syaratuntuk dapat menyatakan debitur telah melakukan Wanprestasi terlebih dahuluharuslah dilakukan suatu peringatan/teguran (Somasi) kepada debitur, namunterhadap syarat ini terdapat beberapa pengecualian yaitu somasi/peringatantersebut tidak diperlukan, Jika salah satu terpenuhi dalam hal sebagai berikut : Jika dalam perjanjian telah ditentukan termin/jangka waktu;Halaman 14 dari 19 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 1/Pdt.G.S/2019/PN Tjg Jika debitur sama sekali tidak memenuhi prestasi
    yang telahdiperjanjikan; Jika debitur keliru memenuhi prestasi; Jika ditentukan dalam Undang undang bahwa Wanprestasi terjadi demihukum (misalnya yang terdapat dalam Pasal 1626 KUHperdata); Jika debitur mengakui dan memberitahukan bahwa dia dalam keadaanwanprestasi;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta yang telah disebutkandiatas telan ternyata bahwa Tergugat selaku debitur tidak dapat memenuhiprestasi berupa pengembalian sejumlah uang atas kesepakatan yang telahdilakukannya kepada Penggugat
    yang telah diperjanjikan, oleh karenanya Hakim perlu,Halaman 15 dari 19 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 1/Pdt.G.S/2019/PN Tjgmempertimbangkan mengenai hal hal apa yang menjadi penyebab tidakdipenuhinya prestasi oleh Tergugat;Menimbang, bahwa didalam hukum disebutkan bahwa seseorang debiturtidak dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan Wanprestasi apabila sebabtidak terpenuhinya prestasi bukan dikarenakan oleh adanya kelalaian ataukesengajaan, tetapi dikarenakan seorang debitur berada dalam
Register : 26-11-2014 — Putus : 22-10-2014 — Upload : 20-04-2015
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 145/Pdt.G/2013/PN.Yk
Tanggal 22 Oktober 2014 — Lie Aiha/Ny.Winata melawan 1.Drs. Bambang Yuwono 2.Sri Wahyuni Sardjono
5116
  • Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wan prestasi / Ingkar janji ;3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar piutang pokok Penggugat sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) ditambah dengan bunga pinjaman sebesar 0,5% per bulan selama 6 (enam) bulan ; 4.
Putus : 08-10-2018 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2345 K/Pdt/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — PT EMBRIO VS PT CIPTA BAYU UTAMA
6251 Berkekuatan Hukum Tetap
  • conservatoir beslag) yangdiletakkan terhadap: Barang bergerak dan tidak bergerak berupa tanah dan bangunanyang terletak di Jalan Bay Pass Ngurah Rai Nomor 888, Sanur Bali,yang setempat dikenal dengan sebutan Hotel Harrads II; Barang bergerak dan tidak bergerak berupa tanah dan bangunanyang terletak di Jalan Radio Dalam Raya Nomor 57 RT. 008, RW.010, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, JakartaSelatan;Menghukum Tergugat dan Tergugat II secara tanggung renteng untukmelakukan pembayaran atas prestasi
    yang belum dibayarkan kepadaPenggugat sebesar Rp4.417.124.944,00 (empat miliar empat ratus tujuhbelas juta seratus dua puluh empat ribu sembilan ratus empat puluhempat) dan membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp5.000.000.000(lima miliar rupiah);Menghukum Tergugat dan Tergugat Il secara tanggung renteng untukmembayar denda atas keterlambatan pemenuhan prestasi kepadaPengugat sebesar Rp287.113.120,00 (dua ratus delapan puluh tujuh jutaseratus tiga belas ribu seratus dua puluh rupiah) per tahun
    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbuldalam perkara a quo;Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain,mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya: Mengenai gugatan kabur dan tidak jelas (obscuur libel); Gugatan Penggugat tidak patut untuk menuntut prestasi karena belumberprestasi (exceptio on adimpleti contractus); Mengenai gugatan prematur; Mengenai gugatan
    Nomor 2345 K/Pdt/2018melakukan pembayaran atas prestasi yang belum dibayarkan kepadaPenggugat sebesar Rp4.417.124.944,00 (empat miliar empat ratus tujuhbelas juta seratus dua puluh empat ribu sembilan ratus empat puluhempat rupiah);Menghukum Tergugat dan Tergugat II secara tanggung renteng untukmembayar denda atas keterlambatan pemenuhan prestasi kepadaPengugat sebesar Rp287.113.120,00 (dua ratus delapan puluh tujuh jutaseratus tiga belas ribu seratus dua puluh rupiah) per tahun yang dihitungsejak
    Menghukum Tergugat dan Tergugat II secara tanggung renteng untukmembayar denda atas keterlambatan pemenuhan prestasi kepadaPenggugat sebesar Rp265.027.491,00 (dua ratus enam puluh lima jutadua puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah) pertahunyang dihitung sejak gugatan Penggugat didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Denpasar;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7.
Register : 18-02-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 38/Pdt.G/2019/PN Byw
Tanggal 11 Juli 2019 — Penggugat:
Drs. H.R BAMBANG PUJIONO,M.M
Tergugat:
1.IRMA KURNIAWATI, S.Sos
2.CAROLINA ANUGRAH DEWANTA GINTING SUKA
246
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesianomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipildan Keputusan Bupati Banyuwangi tanggal 22 Januari 2014 nomor821.2/025/429.202/2014 tentang Pengangkatan Jabatan StrukturalPenggugat maka seharusnya Penggugat tidak mendapatkan perlakuan daripara Tergugat sebagaimana uraian gugatan diatas,tetapi yang terjadi justrupenilaian prestasi kerja, formulir Sasaran kerja, penilaian capaian sasarankerja dan perjanjian kinerja atas
    Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tidak mengabaikanKeputusan Bupati Banyuwangi nomor 821.2/025/429.202/2014 tanggal 22Januari 2014 tentang Pengangkatan Jabatan Struktural Penggugat dengantidak melakukan pembiaran atas tidak diterimanya penilaian prestasi kerja,formulir Sasaran kerja, Penilaian capaian sasaran kerja dan Perjanjian KinerjaPegawai Negeri Sipil bulan Januari s/d 31 Desember 2018 serta tunjanganpenghasilan Pegawai (TPP) Kinerja atas nama Drs. H. R.
    Bambang Pujiono,MM (Penggugat) untuk ditindaklanjuti sebagaimana Peraturan PemerintahHalaman 5 dari 18 Putusan Perdata Gugatan Nomor 38/Pat.G/2019/PN BywRepublik Indonesia nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi KerjaPegawai Negeri Sipil.2. Menyatakan bahwa Putusan dalam provisionil ini dapat dilaksanakanterlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi sampaidiperolehnnya putusan yang pasti menurut hukum mengenai pokokperkaranya.DALAM POKOK PERKARA1.
    Bahwa sesuai Tupoksi Tergugat I, maka tidak ada kewajiban bagiTergugat membuat penilaian prestasi kerja, sehingga apa yang dijadikandasar Penggugat menggugat Tergugat 1 tidak ada korelasinya sama sekali;6. Bahwa Tergugat II adalah benar staf Subbag Umum dan Keuangan yangmembantu pelaksanaan tugas Kasubbag Umum dan Keuangan sejak tahun2006 sampai sekarang.
    Tidak ada kewajiban bagi Tergugat Il membuat atau mengusulkandan melaporkan keatasan terkait penilaian prestasi kerja bagi Penggugatmaupun PNS yang lain.7. Bahwa sebelurnnya Penggugat sudah pemah menggugat para Tergugatdalam Perkara Nomor : 232/Pdt.G/2018/PN.Byw dengan substansi yangsama yang beda Cuma nilai nominal gugatan inmateriilnya saja, bersamaTergugat yang lain bemama Drs. Wiyono, MH dan Drs.
Register : 19-09-2016 — Putus : 31-10-2016 — Upload : 30-12-2016
Putusan PN BANGKINANG Nomor 8/PDT.G.S/2016/PN.Bkn
Tanggal 31 Oktober 2016 — BUSTAMI,S.E, M.Si melawan M.YUSUF
8215
  • Menimbang, bahwa pada Pasal 1233 Bw menyatakan tiaptiap perikatan di lahirkan,baik karena persetujuan, baik karena undangundang selanjutnya menurutMr.Dr.H.F.Vallmar mengatakan bahwa perikatan itu ada selama seseorang (debitur) itu harusmelakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap kreditur kalau perludengan bantuan hakim;Menimbang, bahwa selanjutnya menurut hukum perdata terhadap perjanjian tersebutdibedakan atas 3 golongan pihak yaitu :1.
    Bahwa yang dimaksud wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaianatau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalamperjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa dan adapun bentukbentuk dari wanprestasiyaitu :1) Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;2) Melaksanakan prestasi tetapi tidak sebagaimana dijanjikan3) Melaksanakan prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.sedangkan menurut Subekti, bentuk wanprestasi ada empat macam yaitu:1) Tidak melakukan
    apa yang disanggupi akan dilakukan;2) Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya;3) Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;4) Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.Bahwa dalam hal bentuk prestasi debitur dalam perjanjian yang berupa tidak berbuatsesuatu, akan mudah ditentukan sejak kapan debitur melakukan wanprestasi yaitu sejak padasaat debitur berbuat sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam perjanjian.
    belas juga tiga ratus dua puluhsembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah);Halaman 5 dari 8 Putusan Nomor 08/Pdt.GS/2016/PN.Bkn Denda sebesar Rp.9.122.189, (sembilan juta seratus dua puluh dua ribu seratus delapanpuluh sembilan rupiah);Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan petitum ke5 darisurat gugatan Penggugat sebagai berikut:Menimbang, bahwa dalam perjanjian hutang piutang antara debitur dan kreditur jikadebitur gagal memenuhi isi dari perjanjian / tidak dapat memenuhi prestasi
    Hak menuntut pemutusan atau pembatalan perikatan dengan ganti rugi;Bahwa Penggugat telah menguraikan kewajiban Tergugat berupa angsuran pokok,angsuran bunga dan denda dengan total jumlah sebesar Rp.50.156.098 (lima puluh jutaseratus lima puluh enam ribu sembilan puluh delapan rupiah) atas prestasi yang tidakdilaksanakan oleh Tergugat kepada Penggugat, Hakim berpendapat terhadap petitum angka 6beralasan hukum untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa dalam petitum angka 6 berisi menghukum Tergugat untukmenyerahkan
Upload : 29-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 91 PK/PDT.SUS/2009
PT. INDOMOBIL SUZUKI INTERNATIONAL dan PT. INDOMOBIL NIAGA INTERNATIONAL; PUK SPAMK FSPMI PT. INDOMOBIL SUZUKI INTERNATIONAL DAN PT. INDOMOBIL NIAGA INTERNATIONAL
5332 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penilaian prestasi kerja ;c.
    Indomobil Niaga International) sebesar14,11% untuk pekerja dengan nilai prestasi kerja C dan dibayarkan terhitungsejak bulan Januari 2009 ;4.
    Penilaian prestasi sebesar 3% ;C. Kemampuan perusahaan 0% ;.
    Pasal 35 ayat (6) PKB jelas mengatur : Besaran penilaian prestasi Pekerja untuk kepentingan kenaikan upahsebagai berikut :A. 5%x upah ;B. 4%x upah ;C.3% x upah ;D.I%x upah;E.0% x upah. " Dengan telah diaturnya dalam PKB tentang besaran penilaian prestasipekerja untuk kepentingan kenaikan upah, maka pertimbangan danputusan Judex Factie bahwa kenaikan upah tahun 2009 adalah sebesar14,11 % dari inflasi sebesar 11,11 % dan besaran penilaian prestasi bagiseluruh pekerja sebesar 3% adalah tidak berdasar
    Penilaian prestasi kerja > 3%;c.
Register : 05-12-2012 — Putus : 20-02-2013 — Upload : 05-03-2013
Putusan PT KENDARI Nomor 65/PDT/2012/PT.SULTRA
Tanggal 20 Februari 2013 —
271112
  • Menyatakan secara hukum Tergugat/Terbanding telah cidera janji (Wan prestasi);2. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian ; 3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat/Pembanding dalam perkara ini ;4.
    Menghukum Tergugat/Terbanding membayar ganti kerugian kepada Penggugat/Pembanding atas perbuatan cidera janji (Wan prestasi) yang dilakukan oleh Tergugat/ Terbanding sebesar 18 % X Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) = 9.000.000 (sembilan juta rupiah ); 7. Menghukum Tergugat/Terbanding membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000. (lima ratus ribu rupiah) sehari, setiap Tergugat/ Terbading lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ; 8.
    ciderajanji, pada hal Penggugat/ Pembanding pada tuntutan no. 6tertulis menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayarganti kerugian kepada Penggugat/ Pembanding atasperbuatan cidera janji (wanprestasi) yang dilakukan olehTergugat/ Terbanding sebesar 18% dari nilai kerugianPenggugat/ Pembanding jumlah 18% X 445.600.000 = Rp.80.308.8000 setiap tahunnya terhitung sejak putusanPengadilan Negeri Kendari, bahwa dari petitum No. 6 Sudahjelas Tergugat/ Terbanding telah melakukan perbuatan ciderajanji (wan prestasi
    Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan NegeriKendari yang menilai Penggugat/ Pembanding gugatan tidakjelas atau kabur sehingga gugatan adalah cacat formil,sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendarimenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima adalahsangat keliru, karena gugatan Penggugat Pembanding didalam positanya, telah menguraikan secara jelas, tegas dansistimatis dasardasar dan alasan alasan diajukannyagugatan wan prestasi, begitu juga dalam petitumnya secarajelas dan tegas menyatakan
    Majelis HakimPengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak sependapat denganpertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dengan alasan alasan sebagai berikut :Menimbang, bahwa yang menjadi obyek sengketa/ pokokpermasalahan dalam dalil gugatan Penggugat/ Pembanding adalah tentangperbuatan ingkar janji, cidera janji ( Wan prestasi) yaitu ;e Penggugat/Pembanding pada tanggal 11 Januari 2010 telahmembeli 1(satu) Unit rumah Tipe 48, luas Bangunan/ Tanah106,25 M2 pada pembangunan perumahan Graha Mega
    Kdi tanggal 11 Juli2012 yang inti pokoknya dalam salah satu pertimbangan yaitu bahwagugatan Penggugat/ Pembanding dalam perkara aquo adalah perihal :Gugatan cidera janji ( Wan prestasi) dalam posita gugatan telahmenguraikan fundamentum petendi/alasan diajukan gugatan, namundalam petitum gugatan Penggugat/Pembanding tidak menyebutkan samasekali agar Tergugat/Terbanding dinyatakan cidera janji (Wan prestasi)sehingga dengan tidak disebutnya petitum pokok tersebut, seandainyaPenggugat dapat membuktikan
    Menghukum Tergugat/Terbanding membayar gantikerugian kepada Penggugat/Pembanding atas perbuatancidera janji (Wan prestasi) yang dilakukan oleh Tergugat/Terbanding sebesar 18 % X Rp. 50.000.000 (lima puluhjuta rupiah) = 9.000.000 (sembilan juta rupiah );7. Menghukum Tergugat/Terbanding membayar uang paksasebesar Rp. 500.000. (lima ratus ribu rupiah) sehari, setiapTergugat/ Terbading lalai memenuhi isi putusan terhitungsejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;8.
Register : 11-11-2013 — Putus : 01-04-2014 — Upload : 01-12-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 103/PID.SUS.K/2013/PN Mdn
Tanggal 1 April 2014 — - EDI MARULI TUA SINAGA
4214
  • administrasi laporankemajuan pelaksanaan pekerjaan, berita acara prestasi pekerjaan, veritaacara pembayaran dan kwitansi pembayaran ;d. tahap keempat sebesar 10 % dengan persyaratan administrasi laporankemajuan pelaksanaan pekerjaan, berita acara prestasi pekerjaan, veritaacara pembayaran dan kwitansi pembayaran ;Bahwa setiap Berita Acara Pencairan dan persyaratanpersyaratan pencairanyang membuat adalah Terdakwa BAREN AMBARITA namun seharusnya di40dalam pembuatan Berita Acara Pencairan adalah saksi
    administrasi laporankemajuan pelaksanaan pekerjaan, berita acara prestasi pekerjaan, veritaacara pembayaran dan kwitansi pembayaran ;d. tahap keempat sebesar 10 % dengan persyaratan administrasi laporankemajuan pelaksanaan pekerjaan, berita acara prestasi pekerjaan, veritaacara pembayaran dan kwitansi pembayaran ; Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat Berita Acara Pencairan danpersyaratanpersyaratan pencairan tersebut, saksi hanya disuruh menandatanganinya di rumah Kepala Desa ; Bahwa setiap
    administrasi laporankemajuan pelaksanaan pekerjaan, berita acara prestasi pekerjaan, veritaacara pembayaran dan kwitansi pembayaran ;d. tahap keempat sebesar 10 % dengan persyaratan administrasi laporankemajuan pelaksanaan pekerjaan, berita acara prestasi pekerjaan, veritaacara pembayaran dan kwitansi pembayaran ; Bahwa setiap Berita Acara Pencairan dan persyaratanpersyaratan pencairanyang membuat adalah BAREN AMBARITA namun seharusnya di dalampembuatan Berita Acara Pencairan adalah saksi karena
    LKD memintakpembayaran tahapan tahapan pekerjaan ;Bahwa pada tanggal 12 Juli 2011, berita acara prestasi pekerjaan diterbitkanLKD yang disetujui oleh saksi Baren Ambarita selaku Tenaga TeknisLapangan dan untuk pembayaran tahap IV sebesar 10 % dari nilai SP3,terdakwa selaku PJOK tidak bersedia menandatangani laporan pelaksanaanpekerjaan dan berita acara prestasi pekerjaan karena para LKD tidakmemenuhi permintaan terdakwa sebesar Rp.200.000.
    10 % dari nilai SP3, terdakwaselaku PJOK tidak bersedia menandatangani laporan pelaksanaan pekerjaan dan115berita acara prestasi pekerjaan karena para LKD tidak memenuhi permintaanterdakwa sebesar Rp.200.000.
Register : 19-11-2020 — Putus : 11-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 182/Pdt.G/2020/PN Bgr
Tanggal 11 Mei 2021 — Penggugat:
HARYANTO
Tergugat:
Bebeto,
Turut Tergugat:
Hariko,
12820
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;

    2. Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wan prestasi) ;

    3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil Rp421.050.000

    4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp Rp1.233.000,-( (satu juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah

    5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;

    Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, makatelah nyata bahwa Tergugat telah melakukan TindakanWanprestasi dan/atau Cidera Janji yang termasuk dalam salah satubentuk Wanprestasi Tidak Melakukan Prestasi Sama Sekali;9. Bahwa akibat perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat tersebut,sehingga menimbulkan kerugian kepada Penggugat sejak bulanSeptember 2015 sampai Surat Gugatan didaftarkan di PengadilanNegeri Bogor pada tahun 2020, dengan rincian kerugian sebagaiberikut:a.
    Menyatakan perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGATadalah Wanprestasi karena telah melakukan Wanprestasi TidakMelakukan Prestasi Sama Sekali;3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kerugianberupa:I. Kerugian Materiil sebesar Rp. 506.000.000, (Lima RatusEnam Juta Rupiah) yang merupakan total jumlah daripinjaman dan surat pengakuan hutang;il.
    Apakah benar Para Tergugat telah melakukan wan prestasi?Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 163 HIR, Penggugatberkewajiban untuk membuktikan hal tersebut di atas ;Menimbang, bahwa dari uraian diatas, timbul pertanyaan apakah ParaTergugat telah melakukan wanprestasi sehingga menimbulkan kerugian bagiPenggugat ?Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan nomor 1 diatas,apakah benar ada apakah benar ada perjanjian hutang piutang antaraPenggugat dan Tergugat?
    Adapunbarang sesuatu yang dapat dituntut disebut dengan prestasi, yang dapatberupa :il, Menyerahkan suatu barang ;2. Melakukan suatu perbuatan, atau ;3. Tidak melakukan suatu perbuatan ;Halaman 37 dari 43 Putusan Perdata Gugatan Nomor 182/Padt.G/2020/PN BgrApabila seorang debitur tidak memenuhi kewajibannya, maka menurut bahwahukum ia telah melakukan wan prestasi yang menyebabkan ia dapat digugatdi muka hakim.Ada 3 (tiga) bentuk wan prestasi, yaitu :1.
    Debitur sama sekali tidak melaksanakan prestasi yang menjadikewajibannya menurut perjanjian ;2. Debitur terlambat melaksanakannya, atau ;3.