Ditemukan 104382 data
39 — 0
- Menolak permohonan Pemohon;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah)
21 — 25
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
7 — 0
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupiah);
6 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 760000,- ( tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
6 — 8
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
9 — 6
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 440000,- ( empat ratus empat puluh ribu rupiah);
14 — 4
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- MembebankanPemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
8 — 1
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
10 — 3
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 480000,- ( empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
58 — 42
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 346.000,- (tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah);
5 — 5
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
5 — 0
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah);
12 — 1
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
9 — 1
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah);
7 — 6
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
8 — 5
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 800000,- ( delapan ratus ribu rupiah);
7 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah);
23 — 25
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 800000,- ( delapan ratus ribu rupiah);
8 — 5
- Menyatakan Gugatan Penggugat gugur;
- Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp471000,00 ( empat ratus tujuh puluh satu ribu );
5 — 6
- Menyatakan Permohonan para Pemohon Gugur;
- Membebankanbiaya perkarakepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah Tahun 2023.