Ditemukan 896364 data
74 — 42
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 42/G/2023/PTUN.SMG. tanggal 31 Oktober 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Tergugat II Intervensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
182/B/2023/PT.TUN.SBY.
17 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 122/Pdt.G/2023/PA.Apn tanggal 19 Juni 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ampana untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.035.000,00 (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah);
122/Pdt.G/2023/PA.Apn
Terbanding/Tergugat : PT. Adira Dinamika Multi Finance, c/q Pimpinan PT. Adira Multi Finance Solok.
87 — 0
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 9/Pdt.G/2023/PN Slk., tanggal 16 Agustus 2023;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
223/PDT/2023/PT PDG
39 — 24
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 960/Pdt.G/2023/PA.Bla tanggal 15 Juni 2023 dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp176.000,00 (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
960/Pdt.G/2023/PA.Bla
PT. BPR Tayu Dutapersada
Tergugat:
1.Margono
2.Sutarni
67 — 62
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor 118/Pdt.G.S/2023/PN Pti;
- Menyatakan bahwa perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor 118/Pdt.G.S/2023/PN Pti dicoret dari register perkara Gugatan Sederhana;
- Membebankan biaya perkara tersebut kepada Penggugat sejumlah Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah);
118/Pdt.G.S/2023/PN Pti
98 — 41
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor122/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 5 Juli 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding/semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
294/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Palembang Sriwijaya
Tergugat:
1.Saudi (Tergugat I)
2.Ajira Dewi (Tergugat II)
49 — 42
1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara gugatan Nomor: 17/Pdt.G.S/2023/PN Pkb dari Penggugat;
2.Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Balai untuk mencoret perkara gugatan Nomor: 17/Pdt.G.S/2023/PN Pkb tersebut dalam daftar register perkara;
3.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp226.000,00 (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);17/Pdt.G.S/2023/PN Pkb
Nurul Hidayah
Tergugat:
1.Koperasi Simpan Pinjam Graha Mandiri
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang
65 — 36
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata gugatan Nomor 43/Pdt.G/2023/PN Kds yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan Perkara Perdata Gugatan Nomor 43/Pdt.G/2023/PN Kds dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp386.500,00 (tiga ratus delapan puluh enam ribu lima ratus Rupiah);
43/Pdt.G/2023/PN Kds
26 — 10
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1810/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 1810/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.227000,- (dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
1810/Pdt.G/2023/PA.Bm
1.Siti Kamsiah
2.Sukwani
3.Hj.Sulisnah
Tergugat:
1.Benita R
2.H Naharuddin
3.AMANDA R (Ahli Waris Ridwan)
4.HJ. MASNIAH
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BALIKPAPAN
99 — 78
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Kuasa Para Penggugat untuk mencabut gugatan Nomor302/Pdt.G/2023/PN Bpp;
- Mencoret perkara perdata Nomor302/Pdt.G/2023/PN Bpp dari register perkara perdata;
- Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 386.000,00 (tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
302/Pdt.G/2023/PN Bpp
H. Ismail Ibrahim
Tergugat:
Andi Cahyadi Alias Aheng
63 — 45
- Mengabulkan permohonan Penggugat;
- Menyatakan gugatan perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2023/PN Mrb, tanggal 11 Juli 2023, dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera atau pejabat yang ditunjuk untuk mencoret perkara dari register perkara;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp193.500,00 (seratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
21/Pdt.G/2023/PN Mrb
Suryono
7 — 0
- Menyatakan pemohon tidak serius dalam mengajukan perkara permohonan Nomor 765/Pdt.P/2023/PN.Dps;
- Menyatakan permohonan Nomor 765/Pdt.P/2023/PN.Dps dinyatakan dicoret dalam register perkara ;
- Menghukum kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara akibat permohonan ini sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
765/Pdt.P/2023/PN Dps
16 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 118/Pdt.P/2023/PA.Mdn tanggal 05 Juni 2023 dari para Pemohon ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara ;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) ;
118/Pdt.P/2023/PA.Mdn
37 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 159/Pdt.G/2023/PA.Tg tanggal27 Maret 2023 Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tegal untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 290.000,- ( dua ratus sembilanpuluh ribu rupiah);
159/Pdt.G/2023/PA.Tg
29 — 1
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 349/Pdt.G/2023/PA. Gtlo. dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gorontalo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara pada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Gorontalo tahun 2023;
349/Pdt.G/2023/PA.Gtlo
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Dumai
Terbanding/Tergugat II : Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai
30 — 23
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor: 42/Pdt.G/2023/PN.Dum tanggal 14 Desember 2023 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
25 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 210/Pdt.G/2023/PA.Smi dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sukabumi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Sukabumi Tahun Anggaran 2023;
210/Pdt.G/2023/PA.Smi
LINDA WATI
37 — 6
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara Nomor 103/Pdt.P/2023/PN Sby, dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara perdata Nomor 103/Pdt.P/2023/PN Sby, dari register perkara yang bersangkutan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
103/Pdt.P/2023/PN Sby
11 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 1242/Pdt.G/2023/PA.Bjn, tanggal 26 Mei 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
1242/Pdt.G/2023/PA.Bjn
Terbanding/Tergugat I : PT. MURTIGRAHA PERKASA DINAMIKA
Terbanding/Tergugat II : UD. SYIFA JAYA
Terbanding/Turut Tergugat : KEPALA KANTOR PEMERINTAHAN KELURAHAN LAIKANG
30 — 18
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 16 November 2023 Nomor 167Pdt.G/2023/PN Mks yang dimohonkan banding tersebut;
3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);