Ditemukan 896338 data
16 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 594/Pdt.G/2023/ PA.Clg dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankanbiaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Cilegon Tahun 2023.
594/Pdt.G/2023/PA.Clg
18 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 955/Pdt.G/2023/PA.MLG dari Penggugat;
- Memerintahkan Paniterauntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkarakepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Malang tahun 2023;
955/Pdt.G/2023/PA.MLG
19 — 11
- mengabulkan permohonan Pemohon mencabut perkara nomor 293/Pdt.G/2023/PA.Spn
- menyatakan perkara Nomor 293/Pdt.G/2023/PA.Spn selesai dengan pencabutan
- membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
293/Pdt.G/2023/PA.Spn
18 — 11
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 166/Pdt.P/2023/PA.Tul selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Tual tahun 2023;
166/Pdt.P/2023/PA.Tul
23 — 17
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 1121/Pdt.G/2023/PA.Smn. tanggal 01 Agustus 2023 dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp187.000,00 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
1121/Pdt.G/2023/PA.Smn
13 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut Perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor: 267/Pdt.G/2023/PA.Lbs, dicabut;
- Membebankan untuk membayar biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Sikaping Tahun anggaran 2023.
267/Pdt.G/2023/PA.Lbs
125 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 8/PDT/2023/PT BTN, tanggal 25 Januari 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 20/Pdt.G/2022/PN Srg, tanggal 19 Oktober 2022
45 — 3
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut perkara nomor 150/Pdt.G/2023/PA.Spn
- Menyatakan perkara Nomor 150/Pdt.G/2023/PA.Spn selesai dengan pencabutan
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp320.000.- (Tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
150/Pdt.G/2023/PA.Spn
21 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk mencabut perkara nomor 148/Pdt.P/2023/PA.Spn.
- Menyatakan perkara Nomor 148/Pdt.P/2023/PA.Spn selesai dengan pencabutan
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp700.000.- (Tujuh ratus ribu rupiah)
148/Pdt.P/2023/PA.Spn
21 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 248/Pdt.G/2023/PA.Gdt dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 248/Pdt.G/2023/PA.Gdt selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohonsejumlah Rp770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
248/Pdt.G/2023/PA.Gdt
17 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 159/Pdt.P/2023/PA.Smdg dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA 04 Pengadilan Agama Sumedang Tahun Anggaran 2023.
159/Pdt.P/2023/PA.Smdg
15 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 554/Pdt.G/2023/PA.Nph dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ngamprah untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah tahun 2023
554/Pdt.G/2023/PA.Nph
Agung Catur Utomo, S.H., M.H.
Terdakwa:
Jeffy
46 — 34
3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :
a. 4 (empat) lembar Absensi Personel Puskop Kartika Kodam IM dari bulan November 2023 sampai dengan bulan Desernber 2023 a.n. Terdakwa.
b. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Dandim 0115/Simeulue Nomor Sprin/97/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 tentang Penugasan Bawah Perintah (BP) ke Puskop Kartika Kodam IM a.n. Terdakwa.
c. 1 (satu) Iembar Foto Copy Surat Perintah Danrem 012/TU Nornor Sprin/224/V/2023 tanggat 19 MeI 2023 tentarig Perintah penugasan Bawah Perintah (BP) ke Puskop Kartika Kodam IM a.n. Terdakwa.
d. 2 (dua) lembar Foto Copy Surat Perintah Pangdam IM Nomor Sprin/746/V/2023 tanggal 15 Mei 2023 tentang Perintah penugasan Bawah Perintah (BP) ke Puskop Kartika Kodam IM a.n. Terdakwa.
e. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Permohonan BP Personel ke Puskop KartikaKodam IM Nomor: B/74/V/2023 tanggal 12 Mei 2023 a.n. Terdakwa.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
1.ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa:
NURIANIDA AYU LESTARI Binti NURIKIN
69 — 62
NURIANIDA AYU LESTARI dengan nomor rekening 0450161769 terhitung dari bulan Januari 2022 sampai dengan bulan November 2023;
- 1 (satu) bundel cetakan transaksi rekening koran Bank Danamon An. NURIANIDA AYU LESTARI dengan nomor rekening 003655173387 terhitung dari bulan Januari 2023 sampai dengan bulan November 2023;
- 1 (satu) bundel cetakan transaksi rekening koran Sea Bank An.
NISKA VERLIANA dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 08 Agustus 2023 dengan jumlah transaksi sebesar Rp30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah)
- Pada tanggal 26 Agustus 2023 dengan jumlah transaksi sebesar Rp35.000.000,00 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah)
- Pada tanggal 28 Agustus 2023 dengan jumlah transaksi sebesar Rp25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
- Pada tanggal 04 Oktober 2023 dengan jumlah transaksi sebesar Rp120.000.000,00 (Seratus Dua Puluh
- Pada tanggal 26 Agustus 2023 dengan jumlah sebesar Rp60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah).
- Pada tanggal 06 Oktober 2023 dengan jumlah sebesar Rp120.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah).
- Pada tanggal 21 Oktober 2023 dengan jumlah sebesar Rp15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah).
NURIANIDA AYU LESTARI dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 09 Mei 2023 dengan jumlah transaksi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
- Pada tanggal 02 Juli 2023 dengan jumlah transaksi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
- Pada tanggal 09 Agustus 2023 dengan jumlah transaksi sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah)
- Pada tanggal 10 Oktober 2023 dengan jumlah transaksi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
- 2 (
NURIANIDA AYU LESTARI dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 08 Juli 2023 dengan jumlah transaksi sebesar Rp9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
- Pada tanggal 26 Agustus 2023 dengan jumlah transaksi sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
- Pada tanggal 31 Agustus 2023 dengan jumlah transaksi sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah)
- Pada tanggal 08 September 2023 dengan jumlah transaksi sebesar Rp225.000,00 (dua ratus
BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
Terdakwa:
SUSIANI Alias MAMI Binti AGUSTINUS ANAM
47 — 29
Pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar;
- Pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar; dan
- Pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
Dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) buah pulpen merek Joyko warna abu tinta warna hitam;
- 17 (tujuh belas) lembar potongan kertas kosong;
- 1 (satu) lembar potongan kertas tertulis SDY tertanggal 08/11/2023
10x12;
- 1 (satu) lembar potongan kertas tertulis CAM tertanggal 08/11/2023 8732x1, 0875x1, 087x2, 903x2, 09x4, 98x4, 02x4, 16x4, 53x4, 35x4;
- 1 (satu) lembar potongan kertas tertulis SDY tertanggal 08/11/2023 09x6, 39x6, 93x6, 44x6;
- 1 (satu) lembar potongan kertas tertulis HK tertanggal 06/08/2023 525x4, 535x4, 510x4, 25x18, 35x6, 10x12;
- 1 (satu) lembar potongan kertas tertulis SGP tertanggal 06/11/2023 1693x10, 693x10, 93x20, 39x20
- 1 (satu) lembar
potongan kertas tertulis TTM tertanggal 21/09/2023 45x5, 54x5, 64x5, 46x5, 12x10;
- 1 (satu) lembar potongan kertas tertulis TTM tertanggal 07/08/2023 4545x2, 3548x2, 8364x2, 5110x2, 6606x2, 6604x2, 6613x2, 6949x2, 442x1, 548x3, 364x3, 110x3, 606x3, 604x3, 613x3;
- 1 (satu) lembar potongan kertas tertulis SDY tertanggal 16/06/2023 1249x4, 249x4, 94x6, 49x6, 89x3, 98x3, 44x24;
- 1 (satu) lembar potongan kertas tertulis TTM tertanggal 22/09/2023 OM37Xx20; dan
- 1 (satu
) lembar potongan kertas tertulis HK tertanggal 26/10/2023 28x6, 08x6, 80x6, 89x6;
Dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
55 — 59
Memberi izin kepada Pemohon untuk membetulkan kesalahan redaksional terhadap nama dan jenis kelamin anak Pemohon dalam Kartu Keluarga (KK) milik Pemohon serta Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) milik anak Pemohon dari yang sebelumnya tertulis nama Anak lahir pada tanggal XX XXX 2023 dengan jenis kelamin laki-laki pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: XXXXXXXXXXXXXXXX yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus tertanggal 6 Oktober 2023,
Kartu Identitas Anak (KIA) NIK: XXXXXXXXXXXXXXXX yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung tertanggal 5 Oktober 2023, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: XXXX-LU-XXXXXXXX-XXXX yang ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus tertanggal 4 Oktober 2023 menjadi nama Anak lahir pada tanggal XX XXX 2023 dengan jenis kelamin perempuan;3.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang
Turut Tergugat:
1.Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, Cq Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Komisi Independent Pemilihan Kota Sabang Periode 2023-2028
2.Presiden Republik Indonesia, cq. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
3.Presiden Republik Indonesia, cq. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Cq. Komisi Independent Pemilihan (KIP) Aceh
113 — 54
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Sab yang dimohonkan Para Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sabang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Para Penggugat sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang
3.Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang
Turut Tergugat:
1.Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, Cq Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Komisi Independent Pemilihan Kota Sabang Periode 2023-2028
2.Presiden Republik Indonesia, cq. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
3.Presiden Republik Indonesia, cq. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Cq. Komisi Independent Pemilihan (KIP) Aceh1/Pdt.G/2023/PN Sab
1.SONY BUDI PRASETYO, S.H.
2.MUHAMAD BAYU SEPTIAN, S.H.
Terdakwa:
Zakaria alias Pak Long bin Hamidi
48 — 0
pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Sertifikat Hak Guna Usaha No. 00105 tanggal 16 November 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Perjanjian Kerja No. 468/KAS-BKTE II/SPK-AGKT.TBS/VII/2023
tanggal 01 Juli 2023;
- Surat Pengantar Buah PT.
Kusuma Alam Sari No. 872 tanggal 02 Oktober 2023;
- Berita Acara Kehilangan TBS Nomor: 01/KAS-BKTE II/X/2023, tanggal 04 Oktober 2023;
- Berita Acara Kehilangan TBS Nomor: 02/BAK/-Traksi/X/2023 tanggal 04 Oktober 2023;
- Uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atas nama Hj.
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
DICKY ADITYA, S.H.
Terdakwa:
WILDAN FATCHURROZI ALIAS ONYENG BIN IMAM FATCHURROZI
38 — 12
oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 02510/2023
/NFF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,599 gram;
- 02511/2023/NFF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,108 gram;
- 02512/2023/NFF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,093 gram;
- 02513/2023/NFF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,140 gram;
- 02514
/2023/NFF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,120 gram;
- 02515/2023/NFF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,155 gram;
- 02516/2023/NFF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,130 gram;
- 02517/2023/NFF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,073 gram;
845/Pid.Sus/2023/PN Sby
41 — 17
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Lumajang Nomor 424/Pdt.G/2023/PA.Lmj tanggal 23 Mei 2023 bertepatan dengan tanggal 3 Zulkaidah 1444 Hijriah;III. Membebankan kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
281/Pdt.G/2023/PTA.Sby