Ditemukan 896338 data
57 — 126
- Menyatakan perkara Register Nomor 1525/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 08 Mei 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp980.000.00 (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
1525/Pdt.G/2023/PA.Krw
154 — 82
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 27/G/2023/PTUN.SBY, tanggal 12 Juli 2023, yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250,000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ;
137/B/2023/PT.TUN.SBY
14 — 7
- Mengabulkan permohonan para Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 9/Pdt.P/2023/PA.Sgta, tanggal 03 Januari 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp290.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
9/Pdt.P/2023/PA.Sgta
13 — 0
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 345/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
2. Menyatakan perkara Nomor : 345/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);345/Pdt.P/2023/MS.Tkn
14 — 11
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 1866/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 01 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp161.00,00 (seratus enam puluh satu ribu enam ratus rupiah);
1866/Pdt.G/2023/PA.Mdn
9 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1291/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 04 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh limaribu rupiah).
1291/Pdt.G/2023/PA.Kis
13 — 6
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1336/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 04 Mei 2023, dari Penggugat;
2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).1336/Pdt.G/2023/PA.Tsm
41 — 5
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 678/Pdt.G/2023/PA.Mr tanggal 13 April 2023 yang bertepatan dengan dengan tanggal 22 Ramadhan 1444 Hijriah;III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
237/Pdt.G/2023/PTA.Sby
15 — 1
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 300/Pdt.G/2023/PA.Sidrap tanggal 15 Mei 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sidenreng Rappang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah);
300/Pdt.G/2023/PA.Sidrap
10 — 0
- Menyatakan perkara Register Nomor 630/Pdt.P/2023/PA.Krw tanggal 22 September 2023 dicabut oleh para Pemohon.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
630/Pdt.P/2023/PA.Krw
25 — 8
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 135/Pdt.G/2023/PA.Bgi, tanggal 6 Juli 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banggai untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp865.000,00 (delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
135/Pdt.G/2023/PA.Bgi
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 427/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 21 Februari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuhpuluhribu rupiah).
427/Pdt.G/2023/PA.Kis
16 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 412/Pdt.G/2023/PA.Kdr., tanggal 08 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
412/Pdt.G/2023/PA.Kdr
10 — 8
- Menyatakan perkara Nomor 2151/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 24 Juli 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu rupiah).
2151/Pdt.G/2023/PA.Pml
16 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 234/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 234/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan ribu rupiah);
234/Pdt.G/2023/PA.Tnk
18 — 0
MENETAPKAN
Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 108/Pdt.P/2023/PA. Mdn tertanggal 25 Mei 2023 yang telah dcatat dalam Berita Acara Sidang tanggal 14 Juni 2024;
Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
108/Pdt.P/2023/PA.Mdn
9 — 9
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 1854/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 28 Juli 2023;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp 227.200,00 (dua ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);
1854/Pdt.G/2023/PA.Mdn
46 — 29
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 377/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 13 November 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000.00,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
374/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
82 — 52
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 92/G/2023/PTUN.SBY, tanggal 8 November 2023 yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua Tingkat Pengadilan yang untuk Tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00(Dua ratus limapuluh ribu rupiah);
183/B/2023/PT.TUN.SBY.
1.Bernar Sulung
2.Pebe Sulung
Termohon:
Kepala Kepolisian R I cq Kepala Kepolisian Daerah Sulut Cq Direskrimum Unit satu subdit dua harda
35 — 17
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Praperadilan Nomor5/Pid.Pra/2023/PN Arm dari Pemohon tersebut;
- Menyatakan perkara Praperadilan Nomor5/Pid.Pra/2023/PN Arm dinyatakan dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang sampai dengan saat ini ditaksir sebesar Nihil;
5/Pid.Pra/2023/PN Arm