Ditemukan 896338 data
134 — 50
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pangkalan Balai Nomor XXX/Pdt.G/2023/PA.Pkb, tanggal 23 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Dzulhijjah 1444 Hijriah ;III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00.(seratus lima puluh ribu rupiah);
36/Pdt.G/2023/PTA.Plg
10 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1493/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 26 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
1493/Pdt.G/2023/PA.Kis
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 266/Pdt.P/2023/PA.Wno dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Wonosari untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui Dipa Pengadilan Agama Wonosari tahun 2023;
266/Pdt.P/2023/PA.Wno
20 — 14
- Mengabulkan permohonan Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 867/Pdt.G/2023/PA.Pdg, tanggal 11 Juli2023, dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.380.000,00 (tigaratus delapanpuluh ribu rupiah);
867/Pdt.G/2023/PA.Pdg
16 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 263/Pdt.G/2023/PA.Tba dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tanjungbalai tahun 2023;
263/Pdt.G/2023/PA.Tba
44 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 130/Pdt.G/2023/PA.Tba dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tanjungbalai tahun 2023;
130/Pdt.G/2023/PA.Tba
7 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2103/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 25 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp505.000,00 (lima ratus limaribu rupiah);
2103/Pdt.G/2023/PA.Kis
12 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 995/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 24 Maret 2023 dari Penggugat;
2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).995/Pdt.G/2023/PA.Tsm
11 — 8
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya;
- Menyatakan perkara Nomor 1637/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 01 November 2023 selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
1637/Pdt.G/2023/PA.Tnk
12 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya;
- Menyatakan perkara Nomor 1936/Pdt.G/2023/PA.Sr. tanggal 16 November 2023 dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 486.000,00 (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
1936/Pdt.G/2023/PA.Sr
31 — 19
MENGADILI
1. Menyatakan permohonan Pemohon Nomor 130/Pdt.G/2023/PA.PBun tanggal 03 Februari 2023 gugur;
2.Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 795.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
130/Pdt.G/2023/PA.PBun
19 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 953/Pdt.G/2023/PA.Lpk dari Penggugat.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebaskan Penggugat membayar biaya perkara ini, selanjutnya dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2023.
953/Pdt.G/2023/PA.Lpk
37 — 11
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 12/Pdt.P/2023/PA.Lrt dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II telah dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Larantuka Tahun Anggaran 2023.
12/Pdt.P/2023/PA.Lrt
20 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 296/Pdt.G/2023/PA.Lpk dari Penggugat.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebaskan Penggugat membayar biaya perkara ini, selanjutnya dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2023.
296/Pdt.G/2023/PA.Lpk
18 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 44/Pdt.P/2023/PA.Bbs oleh para Pemohon ;
- Menyatakan perkara Nomor 44/Pdt.P/2023/PA.Bbs telah selesai dengan dicabut;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 395.000,- ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah ).
44/Pdt.P/2023/PA.Bbs
19 — 13
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 315/Pdt.G/2023/PA.Tli dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 315/Pdt.G/2023/PA.Tli selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp985.000,00,- (sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
315/Pdt.G/2023/PA.Tli
24 — 13
Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 266/Pdt.G/2023/PA.Bn;
2. Menyatakan, perkara Nomor : 266/Pdt.G/2023/PA.Bn selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp255.000,- (Dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
266/Pdt.G/2023/PA.Bn
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Yaummi Maziyah Assa'adah Kantor Cabang Tegal
Tergugat:
1.Suheri
2.Kusrini
176 — 29
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat (Eka Agus Pribadi ) dan para tergugat (Suheri dan Kusrini) untuk menepati isi persetujuan yang telah dimufakati tanggal 7 Maret 2023 sebagai berikut :
a.
PIHAK PERTAMA ( para Tergugat) menyatakan kesanggupan dan kesediaannya untuk melunasi secara tunai sebesar Rp135.644.000,- (Seratus tiga puluh lima juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah) selama 6 bulan sampai dengan tanggal 7 September 2023, dengan tahapan sebagai berikut :
- Bulan Mei 2023 membayar sebesar Rp 50.000.000
- Bulan Juni 2023 membayar sebesar Rp 21.411.000
- Bulan Juli 2023 membayar sebesar Rp 21.411.000
- Bulan Agustus 2023 membayar sebesar
Rp 21.411.000
- Bulan September 2023 membayar sebesar Rp 21.411.000
b.
0001/Pdt.G.S/2023/PA.Slw
1.RISKI HARUNA, S.H.
2.ELFA FITRI NABABAN, SH
Terdakwa:
RUSLI Bin (Alm) SUHEDI
51 — 20
Utama Wana Jaya dengan nomor rekening 8001002811300 dari Bulan Januari 2023 sampai Bulan Juni 2023.
- 2 (Dua) buku Laporan Penjualan harian dari tanggal 29 Desember 2022 sampai tanggal 30 Juni 2023.
- 1 (Satu) buku laporan penjualan barang-barang yang berada di Kios SPBUN Harian dari tanggal 11 Februari 2023 sampai tanggal 14 Juni 2023.
- 25 (Dua puluh lima) lembar Nota Pembelian Barang-barang untuk Kios SPBUN dan Berita Acara Pengeluaran Uang/Kas kecil dari tanggal 28 Januari 2023 sampai tanggal 09 Juni 2023.
Dikembalikan kepada PT. Utama Wana Wijaya melalui saksi Viktor Sudana Wana Anak dari Muslihat Wana.
- 5 (Lima) lembar perjanjian kerja karyawan dengan nomor 03/SP/UW1/2018 tanggal 11 Oktober 2018 an. Rusli.
Dikembalikan kepada terdakwa.
RM. YUDHA PRATAMA, SH.
Terdakwa:
SUMARNA Bin AHMAD RASMADI
67 — 0
MAFF atas pembayaran lunas pada tanggal 22 agustus 2023, berdasarkan faktur penagihan penjualan barang (No faktur penagihan INV027299) tanggal 22 Agustus 2023 warna putih dan kuning;
- 2 (dua) lembar faktur penjualan barang yang disertai keterangan dari pemilik toko PD.
ANUGRAH atas pembayaran lunas, pada tanggal 25 Juli 2023, (No faktur penagihan INV026635) tanggal 25Juli 2023, warna putih dan kuning;
- DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA Saksi IWAN SETIAWAN Bin KHASAN;
- 1 (satu) lembar surat pengangkatan Sdra. SUMARNA ( Lidik ) sebagai karyawan harian lepas di CV. DUA PUTRA BERDIKARI, yang dikeluarkan pada tanggal 23 Februari 2023;
- 1 (satu) lembar slip gaji Sdra. SUMARNA sebagai karyawan harian lepas di CV.
DUA PUTRA BERDIKARI, bulan agustus 2023.;
- 1 (satu) lembar hasil audit keuangan CV. DUA PUTRA BERDIKARI milik Sdra. IWAN SETIAWAN ke toko H. MAFF dan toko PD . ANUGRAH, pada tanggal 23 Oktober 2024;
- 1 (satu) lembar surat keputusan Direktur CV. DUA PUTRA BERDIKARI tentang pelaksana Penjualan dan Penagihan No : 003 / SK / DPB / V / 2023 tanggal 10 mei 2023 yang ditanda tangani oleh Sdra. IWAN SETIAWAN sebagai direktur CV. DUA PUTRA BERDIKARI, yang diberikan kepada Sdra.