Ditemukan 284956 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 36-P/PM.II-09/AD/VII/2021
Tanggal 15 Juli 2021 — Oditur:
NOVI SUSANTI, S.H
Terdakwa:
Judin
6220
  • Pidana denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau subsider kurungan pengganti selama 10 (sepuluh) hari.
b. Membebankan biaya perkara sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
c. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah STNK Kawasaki AX125 B Nopol E 6378 WJ (dipinjam pakai).
Dikembalikan kepada yang berhak.
Pidana denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)atau Subsider kurungan pengganti selama 10 (Sepuluh) hari.b. Membebankan biaya perkara sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).c. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah STNK Kawasaki AX125 B Nopol E 6378 WJ (dipinjampakai).Dikembalikan kepada yang berhak.Demikian putusan ini diambil dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umumpada hari ini oleh Hakim Erwin Kristiyono, S.H., M.H.