Ditemukan 896162 data
50 — 30
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata gugatan Nomor 82/Pdt.G/2023/PN Trt;
- Memerintahkan Panitera Pegadilan Negeri Tarutung untuk mencoret perkara Nomor 82/Pdt.G/2023/PN Trt dari register perkara perdata;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp198.000,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
82/Pdt.G/2023/PN Trt
22 — 4
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 345/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 14 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
345/Pdt.G/2023/PA.Tnk
17 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 120/Pdt.P/2023/PA. Gtlo. dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gorontalo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Gorontalo Tahun 2023;
120/Pdt.P/2023/PA.Gtlo
27 — 1
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Padanguntuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara Nomor 156/Pdt.G/2023/PA.Pdg, tanggal 30 Januari 2023.
3.Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enampuluh ribu rupiah).
156/Pdt.G/2023/PA.Pdg
71 — 2
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 5/Pdt.G/2023/PA.TR, tanggal 2 Januari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjung Redeb untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
5/Pdt.G/2023/PA.TR
52 — 13
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonannya;
- Menyatakan perkara Nomor 5/Pdt.G/2023/PA.LLG tanggal 3-01-2023 selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.680.000 ,00 (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
5/Pdt.G/2023/PA.LLG
22 — 11
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkaraNomor 1005/Pdt.G/2023/PA.Pct dariPemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 1005/Pdt.G/2023/PA.Pctdicabut;
- Memerintahkan Pemohonuntuk membayar biaya perkarasejumlahRp220.000,00(dua ratus dua puluhribu rupiah);
1005/Pdt.G/2023/PA.Pct
Terbanding/Tergugat : Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat
89 — 45
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor 7/G/2023/PTUN.JPR, tanggal 19 September 2023 yang dimohonkan banding;
73/B/2023/PT.TUN.MDO