Ditemukan 896162 data
70 — 33
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer 11-08 Jakarta Nomor : 260-K/PM.Il- 08/AL/Xl/2023 tanggal 06 Februari 2023 untuk seluruhnya.3. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
68 — 16
MENETAPKAN:
- Menyatakan perkara nomor 10/Pdt.G/2023/PA.W selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Wamena untuk mencoret perkara nomor 10/Pdt.G/2023/PA.W dari register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 (empat empat puluh lima ribu rupiah);
10/Pdt.G/2023/PA.W
Imran
Termohon:
Reskrim Polres Bima
28 — 0
- Menyatakan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Raba Bima dengan Register Nomor 6/Pid.Pra/2023/PN Rbi selesai karena dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Raba Bima mencoret perkara Nomor 6/Pid.Pra/2023/PN Rbi dari buku register yang sedang berjalan;
- Membebani Pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil;
6/Pid.Pra/2023/PN Rbi
26 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 87/Pdt.G/2023/PA. Pare dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat melalui DIPA Pengadilan Agama Parepare Tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp0,00(nol rupiah).
87/Pdt.G/2023/PA.Pare
44 — 19
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 92/Pdt.G/2023/PA.Ars, tanggal 15 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Arso untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp275.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
92/Pdt.G/2023/PA.Ars
30 — 3
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 35/Pdt.G/2023/PA.Pbm, tanggal 17 Januari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Prabumulih untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
35/Pdt.G/2023/PA.Pbm
22 — 9
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 66/Pdt.G/2023/MS.Bpd, tanggal 23 Mei 2023;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Blangpidie untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
66/Pdt.G/2023/MS.Bpd
136 — 0
Menyatakan permohonan Pemohon Nomor 166/Pdt.P/2023/PN Slt dicabut; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Salatiga untuk mencoret perkara Nomor 166/Pdt.P/2023/PN Slt dari buku register perkara perdata yang sedang berjalan; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
166/Pdt.P/2023/PN Slt
110 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 19/Pdt.G/2023/PA.Klg dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Klungkung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam Buku Register Perkara;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp350.000,00 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Klungkung tahun 2023;
19/Pdt.G/2023/PA.Klg
58 — 25
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang, Nomor 256/Pdt.G/2023/PN SMG, tanggal 16 Nopember 2023 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
45 — 40
MENGADILI
- Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 1882/Pdt.G/2023/PA.JT tanggal 29 November 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Jumadilawal 1445 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
SAMDI
21 — 0
- Menyatakan sah pencabutan perkara perdata Permohonan Nomor 258/Pdt.P/2023/PN Pwd yang diajukan oleh Pemohon ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Purwodadi untuk mencoret perkara Nomor 258/Pdt.P/2023/PN Pwd dari register perkara perdata di Pengadilan Negeri Purwodadi ;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) ;
258/Pdt.P/2023/PN Pwd
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK SAHABAT SAMPOERNA CABANG SURABAYA
Terbanding/Tergugat II : PT. BALAI LELANG MAHKOTA
Terbanding/Tergugat III : KEMENTERIAN KEUANGAN RI, CQ. DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DI JAKARTA, CQ. KANTOR WILAYAH DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA JAWA TIMUR, CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA
Terbanding/Turut Tergugat : KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL, CQ. BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, CQ. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL JAWA TIMUR, CQ. KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
90 — 102
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 143/Pdt.G/2023/PN Sby, tanggal 31 Agustus 2023 yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
683/PDT/2023/PT SBY
12 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Penggugat mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 1148/Pdt.G/2023/PA.Tgrtanggal 18 September 2023 selesai karena dicabu;
- Membebankan kepadaPenggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp 253.000,00 (dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah
1148/Pdt.G/2023/PA.Tgr
8 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 869/Pdt.G/2023/PA.Sub, tanggal 11 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumbawa Besar untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp755.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah).
869/Pdt.G/2023/PA.Sub
32 — 0
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sukoharjo Nomor 118/Pdt.G/2023/PA Skh tanggal 21 Maret 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Sya'ban 1444 Hijriah;
- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
132/Pdt.G/2023/PTA.Smg
28 — 1
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut perkara nomor : Nomor 2628/Pdt.G/2023/PA. Tgrs, tertanggal 24 Mei 2023;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 515.000,00 (lima ratus lima belas ribu rupiah)
2628/Pdt.G/2023/PA.Tgrs
22 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mecabut gugatannya dalam perkara Nomor 1070/Pdt.G/2023/PA.Skh bertanggal 5 Oktober 2023;
- Menyatakan perkara ini telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
1070/Pdt.G/2023/PA.Skh
15 — 1
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 259/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 01 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
259/Pdt.G/2023/PA.Tnk
9 — 0
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 2423/Pdt.G/2023/PA.Bjn, tanggal 20 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).
2423/Pdt.G/2023/PA.Bjn