Ditemukan 17766 data
24 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
tingkatbanding.Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tersebut secara nyata telahlalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh undangundang, yangselain sangat merugikan pihak Pemohon Kasasi juga telah bertentangandengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 03 Tahun 1974 danYurisprudensi MARI Tanggal 11 April 1956 No. 112 K/Sip/1995 yangberbunyi " Putusan Pengadilan Tinggi dibatalkan karena keberatan keberatan dari Pembanding samasekali tidak diperhatikan sertaYurisprudensi MARI Tanggal 16 Desember 197 No. 492
Pembanding/Penggugat II : RUSLINAWATI Diwakili Oleh : Agung Hartanto,S.H
Terbanding/Tergugat : DONNY HARTONO selaku pimpinan cabang PT Bank Panin Bojonegoro
90 — 81
Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 16121970Reg.No.492.K/Sip/1970, Putusan M.A.R.I tanggal 2121980Reg.No.820.K/Sip/1977 dan Putusan M.A.R.I tanggal 2662003Reg.No.2778.K/Pdt/2000 yang berbunyi Apabila Hakim ( Judex Factie)kurang cukup mempertimbangkan sehingga merupakan pertimbanganHakim yang kurang cukup (onvoldoende gemotiveerd), maka putusanadalah cacat Hukum dan dapat dibatalkan ( Vernietigbaar );b.
56 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selain itu putusan JudexFacti dapat dikatakan onvoldoende gemotiveerd dengan tidak mengulasfaktafakta persidangan secara lengkap dalam putusannya;Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 492 K/Sip/1970 joPutusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 252/1968 PT Pdt Jo PutusanPengadilan Negeri Jakarta Nomor 502/67G menyebutkan bahwa kaidahhukum berikut:1.
92 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 180 PK/Pid.Sus/201315.16.17.hukumnya, sehingga pertimbangan hukum Majelis a quo adalah kuranglengkap dan harus dibatalkan (Putusan MA RI No. 492 K/Sip/1970) ;Bahwa selain telah terjadi kekhilafan yang nyata oleh Hakim yangmemeriksa dan memutus perkara a quo tersebut di atas. Bahwa jugatelah diketemukan Keadaan Baru sebagaimana yang diatur dalam Pasal263 ayat (2) huruf a KUHAP sebagai berikut:15.1.
24 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 492 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970putusan a quo harus dibatalkan ;1.4. bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, maka putusanPengadilan Tinggi Bandung Nomor 288/Pdt/2010/PT.Bdg. tidaklah dapatdipertahankan lagi dan karenanya harus dibatalkan, dan sesuai denganketentuan Pasal 50 ayat (2) UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 Jo.UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 Jo.
87 — 148 — Berkekuatan Hukum Tetap
tampak jelas dimana MajelisTingkat Banding tidak memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai denganketentuan hukum yang berlaku, dan tidak meneliti dan mencermati fakta fakta hukum sesuai dengan ketentuan yang ada, tetapi langsungmembenarkan/menyetujui pertimbangan hukum Pengadilan TingkatPertama/Pengadilan Negeri Luwuk, tanoa memperdulikan ketentuan hukumyang berlaku dan memiliki sinkronisasi yuridis dengan perkara ini.Bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tanggal 16Desember 1970 Nomor 492
62 — 12
Hal.492.).Menimbang, bahwa barang yang dapat digolongkan sebagai barang yangdiperoleh karena kejahatan misalnya barang asal dari pencurian, penggelapan,penipuan, pemalsuan uang, perampokan dan lain sebagainya..
184 — 134 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam menjatuhkan putusan tersebut Hakim Pengadilan TinggiDKI Jakarta telah salah dan keliru menerapkan Hukum Acara Perdatadalam mengadili dan memutuskan perkara tersebut, dikarenakan putusantersebut menyatakan : tidak ada fakta hukum baru yang perludipertimbangkan", padahal seharusnya Pengadilan Tinggi memeriksaperkara itu kembali baik mengenai fakta faktanya maupun mengenaisoal pengetrapan hukumnya, sebagaimana Putusan Mahkamah AgungRI No. 492 K/Sip/1070, tertanggal 16 Desember 1970, dinyatakanbahwa
24 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
suatu tuntutan (fundamentum petendi/posita) serta menyertakan tuntutan(petitum) itu sendiri dalam yurisprudensi Mahkamah Agung RI. juga menyatakanbahwa syarat penyusunan gugatan adalah:aOrang bebas menyusun dan merumuskan surat gugatan asal cukup memberikangambaran tentang kejadian materil yang menjadi dasar tuntutan (YurisprudensiMahkamah Agung RI tanggal 15 Maret 1970 Nomor 547 K/Sip/1972);Apa yang dituntut harus disebut dengan jelas (Yurisprudensi Mahkamah AgungRI tanggal 21 November 1970 Nomor 492
61 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa oleh karenanya gugatan yang diajukan oleh Penggugat menjadikabur/obscuur libel adanya sehingga tidak dapat dijawab dengan mudaholeh Tergugat ( vide Putusan Mahkamah Agung RI No.492 K/SIP/1970tertanggal 16 Desember 1970);6.
43 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Mahkamah Agung Nomor 492 K/Sip/1970, Tertanggal 16Desember 1970, yang menyatakan bahwa: "...Putusan PengadilanTinggi harus dibatalkan, karena kurang cukup pertimbangannya(onvoldoende gemovtiveerd), yaitu karena dalam Putusannya ituhanya mempertimbangkan soal mengesampingkan keberatankeberatan yang diajukan dalam Memori Banding dan tanpamemeriksa perkara itu kembali baik mengenai fakta faktanyamaupun soal penerapan hukumnya dan terus menguatkanputusan pengadilan negeri begitu saja..."
170 — 308
No. 492.K/Sip/1970, Putusan Mahkamah Agung R.tanggal 21 Februari 1980 Reg. No. 820.K/Sip/1977 dan putusanPutusan Mahkamah Agung R.I tanggal 26 Juni 2003 Reg. No.2778.K/Pdv/2000 Yang berbunyi: Apabila Hakim (Judex Facti)kurang cukup mempertimbangkan sehingga merupakanpertimbangan hakim yang kurang cukup maka putusan adalah cacathukum dan dapat di batalkan;b) Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 10 Desember1985 dengan Reg.
3 — 4
Bahwa PENGGUGAT telah melangsungkan perkawinan denganTERGUGAT pada hari Senin tanggal 18 September 2000 DihadapanPejabat Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanPoncokusumo Kabupaten Malang, sesuai dengan Kutipan Akta NikahNomor: 492/91/IX/2000 tanggal 18 September 2000 yang dikeluarkan olehKantor Urusan Agama Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang;2.
25 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kami sertai dengan permintaan pula agar supaya hal ini disampaikan kepadapara Hakim oleh Panitera (paniterapanitera pengganti) dalam lingkunganPengadilan yang Saudara pimpin ;Bahwa selain itu, keharusan bagi Judex Facti untuk memberikan pertimbanganhukum yang cukup dan memeriksa/mempelajari kembali suatu perkara baikmengenai fakta fakta hukumnya maupun tentang penerapan hukumnya dipertegas melalui Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNo.492 K/Sip/1970, tanggal 16 Desember 1970, yang berbunyi
96 — 67
ZiadisebutdisebutdisebutdisebutdisebutdisebutdisebutdisebutdisebutdisebutdisebutdisebutdisebutdisebutdisebutdisebutdisebutdisebutdisebutdisebutdisebutdisebutdisebutdisebutdisebutdisebutselanjutnyaPenggugatselanjutnyaPenggugatselanjutnyaPenggugatselanjutnyaPenggugatselanjutnyaPenggugatselanjutnyaPenggugatselanjutnyaPenggugatselanjutnyaPenggugatselanjutnyaPenggugatselanjutnyaPenggugatselanjutnyaPenggugatselanjutnyaPenggugatselanjutnyaPenggugatselanjutnyaPenggugatselanjutnyaPenggugatselanjutnyaPenggugatselanjutnyaPenggugatselanjutnyaPenggugatselanjutnyaPenggugatselanjutnyaPenggugatselanjutnyaPenggugatselanjutnyaPenggugatselanjutnyaPenggugatselanjutnyaPenggugatselanjutnyaPenggugatselanjutnyaPenggugatselanjutnyaPenggugatselanjutnyaPenggugatselanjutnyaPenggugatselanjutnyaPenggugat466 ;A67 ;468 ;469 ;470 ;471;A72 ;A73 ;AT74 ;AT75 ;A76 ;A77 ;A78 ;479 ;480 ;481 ;482 ;483 ;484 ;485 ;486 ;487 ;488 ;489 ;490 ;491 ;492
23 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
mauHal. 10 dari 15 halaman Putusan Nomor 2630 K/Padt/2013dibatalkan tentunya Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi mengikutserta Pejabat Pembuat Akta Hibah tersebut, karena jika dimasukkansebagai pihak dalam perkara a quo tentunya akan menjadikan gugatantersebut tidak lengkap atau tidak sempurna (obscuur libel), karena gugatandiajukan dalam kwalifikasi yang tidak lengkap dan tidak sempurna, makagugatan Penggugat/Termohon Kasasi tersebut tidak dapat diterima (videYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 492
40 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor: 492 K/Sip/1970, yang intinyamenyatakan:Putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan, karena kurang cukuppertimbangannya (onvoldoende gemotiveerd), yaitu karena dalamputusannya itu hanya mengesampingkan keberatankeberatan yangdiajukan dalam memori banding dan tanoa memeriksa perkara itukembali baik mengenai faktafaktanya maupun mengenai soal penerapanhukumnya terus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri begitu saja;dan Judex Facti telah mengabaikan/tidak mempertimbangkan adanyaMemori Banding dari
Terbanding/Penggugat I : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Terbanding/Penggugat II : PT. Agung Podomoro
Turut Terbanding/Tergugat II : PT. NARPATI ESTATE
76 — 891
Perlawanan a quo tidak berdasar hukum;Bahwa dalam gugatannya poin B halaman 5 sampai 7, para Pelawan padapokoknya menyatakan bahwa perlawanan a quo didasarkan padaketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR, Pasal 378, 379 dan 382 RV sertapraktek peradilan dalam Perkara No. 492/PDT.PLW/2010/PN.DPS.Hal. 37 Putusan Nomor 373/PDT/2019/PT.DKIKEBERAITAN :Terlawan membantah dengan tegas dalildalil tersebut dan menyatakanbahwa perlawanan a quo tidak berdasar hukum, karena alasanalasan,sebagai berikut :a.Bahwa amar
Adapaun ketentuanyurisprudensi tersebut, dikutip, sebagai berikut :Suatu gugatan yang tidak berdasar hukum harus dinyatakan tidakdapat diterimaBahwa adapun Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No.492/PDT.PLW/2010/PN.DPS. yang dijadikan rujukan oleh para Pelawanguna mencari pembenaran atas upaya hukum a quo, ternyatabukanlah Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,karena telah dibatalkan oleh Pengadilan yang lebih tinggi berdasarkanPutusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 41/PDT/2012/PT.DPStertanggal
13 Juni 2012 yang amarnya antara lain dikutip, sebagaiberikut :MENGADILI :e Menerima permohonan banding dari Terlawan I/Pembanding;Hal. 38 Putusan Nomor 373/PDT/2019/PT.DKIe Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 22Agustus 2011 Nomor 492/PDT.PLW/2010/PN.DPS yang dimohonkanbanding tersebut.DENGAN MENGADILI SENDIRI :e Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar;e Menyatakan bahwa Perlawanan Pelawan/Terbanding tidak dapatditerima;e Membebankan biaya perkara kepada Pelawan
Bahwa adapun pertimbangan yang menjadi alasan pembatalan PutusanPengadilan Negeri Denpasar No. 492/PDT.PLW/2010/PN.DPS yaknikarena gugatan perlawanan yang diajukan dalam perkara tersebut tidakberdasar hukum.
137 — 429 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor: 492 K/Sip/1970 tanggal 21 Nopember 1970 jo. PutusanMahkamah Agung R.I. Nomor: 897/K/Sip/Pdt/1997 yang pada pokoknyaHalaman 20 dari 67 hal. Put.
Nomor 492 K/Sip/1970 tanggal 21Nopember 1970 juncto Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor:897/K/Sip/Pdt/1997 yang menyatakan bahwa:penggabungan gugatan perbuatan melawan hukum dan wanprestasidalam satu gugatan melanggar tertib beracara, karena keduanyaHalaman 52 dari 67 hal. Put.
Nomor 3070 K/Pdt/2017(2)harus diselesaikan secara sendirisendiri, sehingga berdasarkan haltersebut, maka menurut Majelis Hakim gugatan Penggugat yangseperti itu adalah kabur;Kaidah hukum dari Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I.Nomor 492 K/Sip/1970 tanggal 21 Nopember 1970 juncto PutusanMahkamah Agung R..
Nomor: 492 K/Sip/1970tanggal 21 Nopember 1970 jo. Putusan Mahkamah Agung R..
131 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
gugatana quo sehingga antara posita dengan petitum saling bertentangan;Bahwa dengan uraian di atas, menurut hukum gugatan Penggugat tidakjelas dan menjadi kabur (obscuur libel) yang menyebabkan gugatan tidakdapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);ini didukung: Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Tanggal28 November 1956, Nomor 195 K/Sip/1955 yang menyatakan dalampertimbangannya: Surat gugatan yang tidak lengkap harus dinyatakantidak dapat diterima;Hal ini didukung: Yurisprudensi Putusan MARI Nomor 492