Ditemukan 19251 data
73 — 241
DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijkeverklaard);
Pasal 181 ayat (1) HIRbiaya perkara ini dibebankan kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensisebesar Rp. 491.000, (empat ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) ;Memperhatikan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 2 Tahun 2004 sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIDALAM KONVENSIDALAM PROVISIe Menolak tuntutan provisi Para Penggugat tersebut;DALAM EKSEPSIe Mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut;DALAM POKOK PERKARAe Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat
diterima (niet onvankelijkeverklaard);DALAM REKONVENSIe Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (nietonvankelijkeverklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya perkara ini kepada Para Penggugat Konvensi/Para TergugatRekonvensi sebesar Rp. 491.000, (empat ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) ;Demikanlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada hari Rabu, tanggal 5 Maret2014 oleh
30 — 12
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
Menolak Gugatan Para Penggugat secara keseluruhan atau setidaktidaknya menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (NietOvenkelijke Veerklraard);2. Menyatakan tidak berkekuatan hukum Surat Anjuran Kepala DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sumatera Utara No.3136/DTKTR/2015 tanggal 25 Maret 2015;3. Menyatakan Hak Penggugat I berupa Uang Penggantian Hak sebesar Rp.3.750.000 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);4.
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (MetOntvankelijk verklaard);2. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp.481.000, ( Empatratus delapan puluh satu ribu rupiah ) ;Halaman 30 dari 32Putusan No. 56/Pdt.SusPHI/2015/PHI.MdnDemikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada hariKamis, tanggal O9 Juli 2015 oleh H.
66 — 9
Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard)
61 — 372
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard)
66 — 0
Menyatakan Gugatan Para PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard )
57 — 13
MENGADILI:
Dalam Eksepsi :
- Mengabulkan eksepsi Para Tergugat;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)
- Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard);Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard);2. Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sebesarRp.1.901.000,00 (satu juta sembilan ratus satu ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Tobelo pada hari Senin, tanggal 29 April 2019 oleh kamiMARTHA MAITIMU, S.H. selaku Hakim Ketua Sidang, DAIMON D.
110 — 28
-Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
107 — 14
-Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
56 — 26
Dalam Eksepsi;
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat V dan Tergugat VI;
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara;
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp 5.085.000,00 (lima juta delapan puluh lima ribu rupiah);
YANI HERMAWAN
21 — 5
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
DALAM POKOK PERKARA :e Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijke Verklaard) ;e Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp. 641.000,00 (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;Demikianlah perkara ini diputuskan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2013, oleh kami KURNIA YANIDARMONO, S.H.
57 — 15
- Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya {Niet Onvankelijke Verkelaard} ;
Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya NietOnvankelijke Verkelaard ; Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saatini diperhitungkan sebesar Rp. 2.239.000,(dua juta dua ratus tiga puluh sembilanridu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim PengadilanMedan pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2017 oleh kami MELFIHARYATI, SH. MH,selaku Hakim Ketua Majelis H. IRWAN EFENDI, SH. MH dan MIAN MUNTE, SH.
30 — 21
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
30 — 5
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (MetOntvankelijk verklaard);2. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp.481.000, ( Empatratus delapan puluh satu ribu rupiah ) ;Halaman 29 dari 30Putusan No. 55/Pdt.SusPHI/2015/PHI.MdnDemikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada hariKamis, tanggal O9 Juli 2015 oleh H.
109 — 0
.- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (NietOnvankelijke verklaard); -----------------------------------------------------DALAMREK0 NPENSI : --------------------------------------------------------Menyatakangugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (NietOnvankelijke verklaard); ---------------------------------------------------------DALAMMONPENSI DAN REKONPENSI : --------------------------------------------- Menghukum Para Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara
1.SUSILO
2.YUSTINAH
Tergugat:
1.PT BRI Persero Tbk Unit Adiwerna
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tegal
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang
Turut Tergugat:
1.Kantor Badan Pertanahan Nasioanal R.I dan Tata Ruang Kabupaten Tegal
2.Kantor Badan Pertanahan Nasioanal R.I dan Tata Ruang Kabupaten Malang
102 — 17
MENGADILI:
DALAM PROVISI
- Menolak tuntutan Provisi para Penggugat;
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.582.000,00(satu juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
dan maka sudah sepantasnyaMajelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menolak Tergugat IIdiikutsertakan dalam gugatan perkara dimaksud.Maka, berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Tergugat II mohon kepadaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi berkenan memutus dengan diktumsebagai berikut:DALAM EKSEPSI:e Menyatakan Eksepsi Tergugat II cukup beralasan dan patut diterima;e Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat.DALAM POKOK PERKARA:e Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;e Menyatakan
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (NietOntvankelijk Verklaard);e Menyatakan bahwa Tergugat II sebagai pihak yang tidak perlu dilibatkandalam gugatan;e Menyatakan menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biayaperkara yang timbul; atauApabila Majelis Hakim tidak berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).Menimbang bahwa, atas gugatan para Penggugat selanjutnya TergugatIll melalui Kuasanya telah menyerahkan jawabannya melalui sistem informasipengadilan tertanggal
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (NietOntvankelijk Verklaard).Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat untukseluruhnya;Halaman 31 dari 47 Putusan Nomor 45/Padt.G/2019/PN Slw.2. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (NietOntvankelijk Verklaard);3.
/Pasal 159 Rechtsreglement Buiten Gewesten (R.Bg.) junctoHalaman 44 dari 47 Putusan Nomor 45/Padt.G/2019/PN Slw.Pasal 118 ayat (4) Herziene Indonesische Reglement (H.I.R) serta peraturanperundangundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI:DALAM PROVISI Menolak tuntutan Provisi para Penggugat;DALAM EKSEPSI Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara
26 — 6
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi para Tergugat ;
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima atau NO. ( Niet Onvankelijk Verklaart ) ;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima atau NO. ( Niet Onvankelijk Verklaart ) ;
- Menghukum kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp.525.000,- ( lima ratus dua puluh
69 — 21
M E N G A D I L IDalam Konvensi :Dalam Esksepsi :Mengabulkan eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard );Dalam Rekonvensi :Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard );Dalam Rekonvensi dan Konvensi :Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai dengan pengucapan putusan ini sebesar
64 — 66
M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat I.7, Tergugat II.1 dan Tergugat II.7 ;DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard); DALAM REKONVENSI - Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 12.406. 000,- (Dua belas juta empat
Onvankelijk Verklaard), sesuai denganketentuan pasal 192 RBg, maka dengan demikian cukup beralasanmenghukum Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarsegala biaya yang timbul dari perkara ini yang jumlahnya sebagaimanatercantum dalam amar putusan ;Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal 180 R.Bg, 192 R.Bgserta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat .7, Tergugat Il.1 dan Tergugat II.7 ;DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (NietOnvankelijk Verklaard);DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (NietOnvankelijk Verklaard) ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp. 12.406. 000, (Dua belas jutaempat ratus enam ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Gorontalo, pada hari Jumat, tanggal 30 September 2016,oleh kami
112 — 36
- Menolak eksepsi para tergugatMenyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)
1.DENNI bin DALIH bin DRAHIM RASIMIN
2.NURAHMAT Bin H. DANI Bin DRAHIM Bin RASIMIN
3.ROY TIRTANA Bin RAMLI Bin DRAHIM Bin RASIMIN
4.SALMAN Bin ARIPIN Bin DRAHIM Bin RASIMIN
5.ROPIAH Binti ARIPIN Binti DRAHIM Binti RASIMIN
6.IPAH Binti ARIPIN Binti DRAHIM Binti RASIMIN
7.RODIAH Binti ARIPIN Binti DRAHIM Binti RASIMIN
8.RUSNIATI Binti ARIPIN Binti DRAHIM Binti RASIMIN
Tergugat:
1.AGUS KOROMPIS KHO KHIAN SEK
2.SETIAWAN WONGSOWIDJOJO, WAN JAN SENG
3.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I (BPN) Cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL (KANWIL BPN) PROVINSI DKI JAKARTA Cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
4.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I
5.RADEN ANDAYATI
172 — 65
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi Para Tergugat;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditetapkan sejumlah Rp. 11.086.000,- (sebelas juta delapan puluh enam ribu rupiah);
Menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima;3. Menghukum PARA PENGGUGAT membayar biaya perkara.Dalam Pokok Perkara :1. Menolak Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;2.
dinyatakandikabulkan, maka terhadap pokok perkara tidak beralasan hukum lagi untukdipertimbangkan, dan karenanya gugatan Para Penggugat dalam pokok perkaradinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para penggugat dinyatakan tidakdapat diterima, maka segala biaya yang timbul akibat perkara ini dibenkan kepadaPara Penggugat;Mengingat Peraturan Perundangundangan serta peraturan hukum lainyang bersangkutan dengan perkara ini;MENGADILIDALAM EKSEPSI Mengabulkan eksepsi Para Tergugat; Menyatakan
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hinggakini ditetapkan sejumlah Rp. 11.086.000, (sebelas juta delapan puluh enamribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari Kamis, tanggal 27 April 2017 olehUsaha Ginting, SH.MH., sebagai Hakim Ketua, Wayan Wirjana, SH.MH. danAgusti, SH.MHum, masingmasing