Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Register : 14-12-2018 — Putus : 05-03-2019 — Upload : 24-05-2019
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 50/G/2018/PTUN.SMD
Tanggal 5 Maret 2019 —
Tergugat:
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
Intervensi:
1.AHMAT SOPIAN NOOR
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (DPD PARTAI GOLKAR) KOTA SAMARINDA
226104

  • Tergugat:
    GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
    Intervensi:
    1.AHMAT SOPIAN NOOR
    2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (DPD PARTAI GOLKAR) KOTA SAMARINDA
    Oleh kerena obyek sengketa yang diterbitkan Tergugat tersebutmerupakan tindaklanjut dari Surat Walikota Samarinda Nomor171/3392/011.01 tanggal 27 Nopember 2018 perihal UsulanPemberhentian Anggota DPRD Kota Samarinda dari Partai Hanura,Partai Nasdem dan Partai Golongan Karya. ditujukan kepada GubernurKaltim (Tergugat).
    Alphad Syarif SH, ditujukan kepada PLT KetuaDPD Partai Golkar Prov.
    Alphad Syarif, SH, telahmengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Kota Samarinda dari Partai Golkar dansudah terdaftar dalam DAFTAR CALON TETAP (DCT) sebagai CalonAnggota DPRD Kota Samarinda 4 Nomor Urut 5 dari PARTAI GERINDRA makadengan terdaftarnya Penggugat sebagai DCT Anggota DPRD KotaSamarinda dari Partai Gerindra tersebut secara otomatis PAW Sdr.
    Gerindra (Telah Pindah Partai).5. oleh karena itu Perubahan Keanggotaan Partai Politik olehSdr.
    Ketua DPD Partai GOLKAR ProvinsiKalimantan Timur;Foto kopi sesuai dengan foto kopi Surat dari Dewan PimpinanDaerah Partai Golongan Karya Kota Samarinda Nomor : 045A/DPD/GOLKAR/SMD/IX/2018 tanggal 22 Oktober 2018, Perihal :Usulan Pemberhentian Sdr. ALPHAD SYARIF, SH SebagaiAnggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi Partai GOLKAR &Pengajuan Pengganti Antar Waktu Sdr.
Register : 09-01-2023 — Putus : 02-08-2023 — Upload : 11-08-2023
Putusan PN MANNA Nomor 2/Pdt.G/2023/PN Mna
Tanggal 2 Agustus 2023 — Penggugat:
Supardi, S.Sos
Tergugat:
4.DPP PARTAI BERINGIN KARYA (BERKARYA) cq. Mayjend (Purn) MUCHDI PURWOPRANJONO selaku ketua umum
5.DPW PARTAI BERINGIN KARYA (BERKARYA) BENGKULU cq. DARMAWAN SELAKU KETUA DPW
6.DPD PARTAI BERINGIN KARYA (BERKARYA) BENGKULU SELATAN cq. WADIMIN selaku ketua DPD
6229
  • Penggugat:
    Supardi, S.Sos
    Tergugat:
    4.DPP PARTAI BERINGIN KARYA (BERKARYA) cq. Mayjend (Purn) MUCHDI PURWOPRANJONO selaku ketua umum
    5.DPW PARTAI BERINGIN KARYA (BERKARYA) BENGKULU cq. DARMAWAN SELAKU KETUA DPW
    6.DPD PARTAI BERINGIN KARYA (BERKARYA) BENGKULU SELATAN cq. WADIMIN selaku ketua DPD
Register : 28-06-2018 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 29-06-2022
Putusan PN MAMUJU Nomor 19/Pdt.G/2018/PN Mam
Tanggal 17 Januari 2019 — Ap
Tergugat:
1.Ketua dan Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah Partai GERINDRA Sulawesi Barat.
2.Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra
6731
  • DALAM EKSEPSI :

    • Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
    2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan pemberhentian keanggotaan Penggugat dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai GERINDRA) dan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige
    daad);
  • Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Nomor 01-0026/Kpts/DPP-GERINDRA/2018 tanggal 18 Januari 2018, tentang pemberhentian keanggotaan Penggugat dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai GERINDRA);
  • Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Nomor 01-0004/A/DPP-GERINDRA/2018 tanggal 19 Januari 2018 tanggal 19 Januari 2018 tentang
    Ap
    Tergugat:
    1.Ketua dan Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah Partai GERINDRA Sulawesi Barat.
    2.Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra
Register : 21-04-2020 — Putus : 13-08-2020 — Upload : 24-10-2022
Putusan PN BANTUL Nomor 39/Pdt.G/2020/PN Btl
Tanggal 13 Agustus 2020 — Penggugat:
SUKARDIYONO
Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra
Turut Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
2.Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra Kabupaten Bantul
3.SEFTI INDRA DEWI, S.Pd
4015
  • Penggugat:
    SUKARDIYONO
    Tergugat:
    Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra
    Turut Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
    2.Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra Kabupaten Bantul
    3.SEFTI INDRA DEWI, S.Pd
Putus : 24-04-2024 — Upload : 07-08-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 699 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tanggal 24 April 2024 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA, 2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, 3. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BERKARYA KABUPATEN KUTAI TIMUR DAN 1. KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KUTAI TIMUR, 2. BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) KABUPATEN KUTAI TIMUR
8256 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA, 2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, 3. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BERKARYA KABUPATEN KUTAI TIMUR DAN 1. KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KUTAI TIMUR, 2. BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) KABUPATEN KUTAI TIMUR
Register : 14-12-2018 — Putus : 19-03-2019 — Upload : 24-05-2019
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 48/G/2018/PTUN.SMD
Tanggal 19 Maret 2019 — ADHIGUSTIAWARMAN F, S.Sos
Tergugat:
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
Intervensi:
1.WIDYASMORO EKO PRAWITO
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (DPD PARTAI GOLKAR) KOTA SAMARINDA
22171
  • ADHIGUSTIAWARMAN F, S.Sos
    Tergugat:
    GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
    Intervensi:
    1.WIDYASMORO EKO PRAWITO
    2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (DPD PARTAI GOLKAR) KOTA SAMARINDA
    Oleh karena berdasarkan pada ketentuan pasal 32 ayat (1)dan ayat (2) Undang Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang PerubahanUndang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dengantegas menyatakan : (1) Perselisihnan Partai Politik diselesaikan oleh Internal PartaiPolitik sebagaimana diatur didalam AD dan ART ;(2) Penyelesaian perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.Bahwa
    adalah bersumber dari perselisihanInternal Partai Politik, maka berdasarkan Undang Undang Nomor 2Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik, dengan tegas menyebutkan bahwa setiapperselisihan yang bersumber dari perselisinan partai politik maka harusdiselesaikan terlebih dahulu di internal partai politik.30Oleh karena dalam perkara ini Penggugat belum pernah adapenyelesaian di internal partai politik, atau mengajukan gugatan terkaitkeberatan PAW yang diajukan
    berbunyi : menjadianggota partai politik lainBahwa merujuk pada ketentuan hukum tersebut maka sudah jelas bahwaAnggota DPRD kab/Kota diberhentikan Pengganti Antar Waktu karenamenjadi anggota partai partai lain.
    Kota Samarinda (Telah Pindah Partai Politik).5.
    perselisihan partai politik yang dikaitkandengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) merupakan domain kewenanganPengadilan NeQeri; 22222 nn nn nnn nnn nnn nn nnn nn cnn nnn neeMenimbang, bahwa Majelis Hakim akan menguji apakah substansidari terbitnya objek sengketa tersebut bersumber dari apakah adanyaperselisinan partai politik dalam internal partai politik in casu partai politikPenggugat yakni partai Golkar (vide bukti T.II Int15);Menimbang, bahwa dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011tentang Perubahan
Register : 31-01-2018 — Putus : 03-04-2018 — Upload : 15-05-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 57/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 3 April 2018 — Penggugat:
R PRIYATNA KUSUMAH
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT
375
  • Penggugat:
    R PRIYATNA KUSUMAH
    Tergugat:
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT
Putus : 07-07-2015 — Upload : 04-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 109 K/Pdt.Sus-Parpol/2015
Tanggal 7 Juli 2015 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP PAN), DKK
9054 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP PAN), DKK
    Politik telahsecara tegas menyatakan bahwa pengambilan keputusan Partai Politik disetiap tingkatan dilakukan secara demokratis, sesuai dengan AD/ART PartaiPolitik, (vide, Pasal 27, 28 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008);29.Bahwa mengenai pemberhentian keanggotaan seseorang dari partai politikUndangUndang telah mengatur sebagaimana rumusan Pasal 16 ayat (1) danayat (2) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011, sebagai berikut:(1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politikapabila:
    Bahwa mengenai perselisihan partai politik telah diatur dalam Pasal 32 danPasal 33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang PerubahanUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yangdirumuskan sebagai berikut:Pasal 32(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk
    oleh Partai Politik;Hal. 13 dari 32 hal.
    Putusan Nomor 109 K/Pdt.SusParpol/2015(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kemeniterian;(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enampuluh) hari;(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final danmengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaandengan kepengurusan;.
    Putusan Nomor 109 K/Pdt.SusParpol/2015perselisihan partai politik yang tidak lebin dahulu melalui mekanismeinternal partai (mahkamah partai atau sebutan lainnya), pengadilan belumberhak mengadili perkara tersebut, dan menjadi wajar jika putusannyamenyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);14.Bahwa Para Penggugat/Pemohon Kasasi dalam perkara ini, sebelumnyatelah mengajukan permohonan kepada Mahkamah PenyelesaianPerselisihnan (MPS) Partai Amanat Nasional (PAN) tanggal 22
Putus : 02-09-2015 — Upload : 22-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 457 K/Pdt.Sus-Parpol/2015
Tanggal 2 September 2015 — DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, DKK VS 1. H. A. MASYHUD FAQIH, DKK
7143 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, 2. DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN JAWA TIMUR, 3. DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN KABUPATEN TUBAN, tersebut;
    DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, DKK VS 1. H. A. MASYHUD FAQIH, DKK
    Syamsul Maarif kepada Mahkamah Partai adalah mutlakmenjadi wewenang Mahkamah Partai dan tidak dapat di intervensi olehsiapapun, termasuk Tergugat I, sebab Mahkamah Partai PersatuanPembangunan adalah merupakan Lembaga Yudikatif Partai PersatuanPembangunan yang fungsi dan tugasnya menganut azas independensi,meski demikian seharusnya Para Penggugat mempertanyakankelambanan Mahkamah Partai tersebut memutus perkara dimaksud,sebab dalam ketentuan Pasal 32 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011tentang Partai
    Partai (videPutusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 57/Pdt.G/2011/PN Kig.
    perselisihan internal partai politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatuMahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh PartaiPolitik;.
    perselisihan internal partai politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu MahkamahPartai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;5.
    Nomor 457 K/Pdt.SusParpol/2015mempertimbangkan terlebin dahulu mengenai persyaratan pengajuan gugatanperselisihan partai politik;Bahwa, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politiksebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011,perselisihan partai politik harus diselesaikan terlebin dahulu secara internalmelalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisihan tersebut belum diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini
Putus : 22-09-2015 — Upload : 08-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 287 K/Pdt.Sus-KIP/2015
Tanggal 22 September 2015 — DPD PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP) JAWA TIMUR VS KOMISI INFORMASI PUBLIK PROVINSI JAWA TIMUR
8442 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DPD PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP) JAWA TIMUR tersebut;
    DPD PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP) JAWA TIMUR VS KOMISI INFORMASI PUBLIK PROVINSI JAWA TIMUR
    PUTUSANNomor 287 K/Pdt.SusKIP/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Sengketa Informasi Publik pada tingkatkasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:DPD PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP)JAWA TIMUR, berkedudukan di Jalan Raya Kendangsari IndustriNomor 57, Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh Ketua dan SekretarisDewan Pimpinan Daerah (DPD), Drs. Sirmadji, TJ., M.Pd., danKusnadi, S.H.
    Perjuangan JawaTimur selaku Termohon;Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dipengadilan maka gugatan adalah keberatan yang diajukan oleh salah satuatau para pihak yang secara tertulis menyatakan tidak menerima PutusanKomisi Informasi;Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 9 Perma Nomor 2 Tahun 2011 berbunyisebagai berikut: Badan Publik selain Badan Publik Negara adalah adalahBUMN, BUMD, organisasi non pemerintah dan partai
    Rincian laporan keuangan partai tahun 2010, 2011 dan 2012(yang bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sahmenurut hukum dan bantuan APBD);a. Rincian neraca dan laporan realisasi anggaran;b. Rincian aliran arus kas dan catatan atas laporan keuangan;2. Rincian program umum dan kegiatan partai tahun 2010, 2011dan 2012;3.
    Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik yang menyatakan: "Informasi Publik yang wajiob disediakan olehpartai politik dalam Undang Undang ini adalah: a. asas dan tujuan; b.program umum dan kegiatan partai politik; c. nama, alamat dan susunankepengurusan dan perubahannya; d. pengelolaan dan penggunaan danayang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; e. mekanisme pengambilankeputusan partai; f. keputusan partai yang berasal
    dari hasilmuktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang menurutanggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terouka untuk umum;dan/atau g. informasi lain yang ditetapbkan oleh Undang Undang yangberkaitan dengan partai politik";19.Bahwa dalam sidang mediasi telah disepakati yang dimintakan olehpemohon informasi adalah pengelolaan dan penggunaan dana yangbersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga apabila majelishakim komisioner
Putus : 02-11-2022 — Upload : 01-02-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1432 K/Pdt.Sus-Parpol/2022
Tanggal 2 Nopember 2022 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDI PERJUANGAN), DK
11955 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDI PERJUANGAN), DK
Putus : 02-05-2012 — Upload : 08-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 189 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 2 Mei 2012 — DEDY N, SE. bin NUNGTJIK. dk ; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL. dk
71175 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEDY N, SE. bin NUNGTJIK. dk ; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL. dk
    A YANI selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat(DPP) Partai Peduli Rakyat Nasional (TERGUGAT I) dan sesuai denganAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai dan semua aturan yangtelah ditentukan oleh Partai, diantaranya melakukan pekerjaan membenahiinfrastruktur seumber daya daripada Dewan Pimpinan Wilayah ProvinsiSumatera Selatan beserta jajarannya, serta melakukan konsolidasi terhadapkepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Peduli Rakyat Nasional yang adadi wilayah Kota dan Kabupaten di Sumatera
    keputusan Partai politik;Hal. 9 dari 17 hal.
    Bahwa sebagai dasar hukum untukdiajukan ke Mahkamah Partai berdasarkan UU No. 2 Tahun 2011 tentang PartaiPolitik tentang Perubahan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 32yang berbunyi :1 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART ;2 Penyelesaian Perselisihan Internal Parpol sebagaimana yang dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk parpol...dst..................
    Bahwa sebagai dasar hukum untukdiajukan ke Mahkamah Partai berdasarkan UU No. 2 Tahun 2011 tentang PartaiPolitik tentang Perubahan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 32yang berbunyi :3 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART ;4 Penyelesaian Perselisihan Internal Parpol sebagaimana yang dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk parpol...dst..................
    pernah membahas untuk merevisi AD / ART Partai.
Putus : 14-03-2013 — Upload : 27-06-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 K/PDT.SUS/2013
Tanggal 14 Maret 2013 — MEGAWATI HUTAGALUNG vs DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPC. PDIP) KOTA SIBOLGA, dk.
8644 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MEGAWATI HUTAGALUNG vs DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPC. PDIP) KOTA SIBOLGA, dk.
    RumahTangga Partai sesuai Pasal 9 (3) yang berbunyi Penetapan sanksi pemberhentiansementara (skorsing) dari jabatan Partai dan/atau jabatan atau nama Partaiuntuk mendapatkan persetujuan DPP Partai;11 Bahwa Penggugat menyayangkan atas tindakan Tergugat I, melakukanPergantian Antar Waktu terhadap Penggugat secara sepihak tanpa adanya terlebihdahulu dalam Forum Internal Partai, seharusnya diselesaikan terlebih dahuludalam Forum Internal Partai sebelum mengambil tindakan yang merugikanPenggugat.
    oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2) di atas jelas secarategas dinyatakan bahwa Perselisihan internal Partai Politik diselesaikan olehinternal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART melaluisuatu Mahkamah yang dibentuk oleh
    2011 tentang PerubahanUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan:3 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimanadiatur di dalam AD dan ART;4 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;Bahwa Pasal 33 ayat UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang PerubahanUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
    sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
    di internal Partai,seharusnya diselesaikan terlebih dahulu dalam Forum Internal Partai sebelummengambil tindakan yang merugikan Penggugat.
Register : 16-06-2022 — Putus : 15-09-2022 — Upload : 24-11-2023
Putusan PN BEKASI Nomor 302/Pdt.G/2022/PN Bks
Tanggal 15 September 2022 — Penggugat:
NOFEL SALEH HILABI
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Jawa Barat
2.ADE PUSPITA SARI, Selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kota Bekasi Periode 2020-2025 Hasil Musyawarah Daerah V Partai Golongan Karya Kota Bekasi tanggal 29 Oktober 2021
1914
  • Dalam Provisi :

    • Menolak tuntutan provisi yang diajukanoleh Penggugat;

    Dalam Eksepsi :

    • Mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II;
    • Menyatakan Penggugat tidak memiliki dasar hak gugat untuk menggugat hasil Musda V Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Bekasi yang diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 29 Oktober 2021 di Graha Bintang Mustika Jaya - Kota Bekasi dan yang menetapkan Tergugat II selaku Ketua
    DPD Partai Golkar Kota Bekasi periode 2020 - 2025 yang kemudian dikukuhkan oleh Tergugat I dengan Surat Keputusan (SK) Nomor : SKEP-75/GOLKAR/XI/2021 tertanggal 01 November 2021;

Dalam Pokok perkara :

  • Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
  • Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang sebesar Rp 486.400,00(empat ratus delapan puluh enam ribu empat ratus
    Penggugat:
    NOFEL SALEH HILABI
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Jawa Barat
    2.ADE PUSPITA SARI, Selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kota Bekasi Periode 2020-2025 Hasil Musyawarah Daerah V Partai Golongan Karya Kota Bekasi tanggal 29 Oktober 2021
Register : 04-03-2011 — Putus : 04-05-2011 — Upload : 03-11-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 21/PLW/2011/PTUN-JKT
Tanggal 4 Mei 2011 — Dewan Pimpinan Pusat Partai Pemuda Indonesia (DPP PPI);Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manuasia Republik Indonesia
10557
  • Dewan Pimpinan Pusat Partai Pemuda Indonesia (DPP PPI);Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manuasia Republik Indonesia
    PUTUSANNOMOR : 21/PLW/2011/PTUN JKTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa TataUsaha Negara pada tingkat pertama dengan acara singkat,telah memberikan putusan dalam sengketa perlawanan terhadapdismissal prosedur Ketua Pengadilan Tata Usaha NegaraJakarta, yang dimohonkan olehDEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEMUDA INDONESIA (DPP PPI),berkedudukan / sekretariat di Komplek Bonagabe, Jalan RayaJatinegara No.101
    Ss 2 Niko Silitonga ;Masing masing warga negara Indonesia,selaku Pejabat Ketua dan Sekrertaris Jenderal DewanPimpinan Pusat Partai Pemuda Indonesia (DPP PPI),beralamat di Komplek Bonagabe, Jalan Raya JatinegaraNo.101 Blok.A08 Jatinegara Timur, Jakarta Timur 13320,berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga(AD / ART), yang disahkan dengan Keputusan MenteriHukum Dan Hak Asasi Manuasia Republik IndonesiaNomor : M.HH13.11.01 Tahun 2008, tanggal 17Maret 2008, Berita Negara Republik IndonesiaNomor
    34, tanggal 25 April 2008, serta SuratKeputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Pemuda Indonesia(DPP PPI) Nomor : SKP.103.IST/DPPPPI/A/VII /2009, tanggal22 Agustus 2009, yang dalam hal ini memberi kuasakepada :1.
    Pusat Partai PemudaIndonesia Masa Bakti 2008 2013 yang sah, sebagaimanaditetapkan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia, berdasarkan Surat Keputusan Menteri HukumDan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : M.HH13.11.01 Tahun 2008, tanggal 17Maret 2008, yang diumumkan dalam Berita NegaraRepublik Indonesia Nomor i 34, tanggal 25 April2008 ;Bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Pemuda Indonesia, belummelaksanakan Musyawarah Nasional, karena masa jabatan PengurusDewan Pimpinan Pusat
    Partai Pemuda Indonesia adalah sampaidengan tahun 2013, sebagaimana secara tegas disebutdalam Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH13.11.01 Tahun2008, tanggal 17 Maret 2008, tentang PengesahanPerubahan Nama, Lambang dan Tanda Gambar PartaiDemokrat Kasih Bangsa Indonesia Menjadi Partai PemudaIndonesia, serta Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan PusatMasa Bakti 2008 1013 ;Bahwa pada tanggal 23 Februari 2011,telah dikeluarkan Penetapan Nomor21/G/2011/PTUNJKT
Putus : 14-05-2008 — Upload : 19-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1431K/PDT/2007
Tanggal 14 Mei 2008 — ABDUL JALIL AHMAD ;PEMERINTAH RI CQ KOMISI PEMILIHAN UMUM RI KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI NAD, CQ KETUA KOMISI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PIDIE ; PANWASLU PUSAT CQ PANWASLU NAD CQ KETUA PANWASLU KABUPATEN PIDIE ; DPP PARTAI GOLKAR DI JAKARTA CQ DPD PARTAI GOLKAR PROVINSI NAD CQ KETUA DPD PARTAI GOLKAR KABUPATEN PIDIE
2316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ABDUL JALIL AHMAD ;PEMERINTAH RI CQ KOMISI PEMILIHAN UMUM RI KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI NAD, CQ KETUA KOMISI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PIDIE ; PANWASLU PUSAT CQ PANWASLU NAD CQ KETUA PANWASLU KABUPATEN PIDIE ; DPP PARTAI GOLKAR DI JAKARTA CQ DPD PARTAI GOLKAR PROVINSI NAD CQ KETUA DPD PARTAI GOLKAR KABUPATEN PIDIE
Putus : 29-03-2023 — Upload : 22-05-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 395 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Tanggal 29 Maret 2023 — AHMAD SYAIKHU (PRESIDEN PARTAI KEADILAN SEJEHTERA (PKS);, DKK
181118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AHMAD SYAIKHU (PRESIDEN PARTAI KEADILAN SEJEHTERA (PKS);, DKK
Putus : 19-07-2018 — Upload : 17-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 611 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 19 Juli 2018 — WINDU SUKO BASUKI, S.H VS DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASIONAL DEMOKRAT (NASDEM) Kota Semarang
4752 Berkekuatan Hukum Tetap
  • WINDU SUKO BASUKI, S.H VS DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASIONAL DEMOKRAT (NASDEM) Kota Semarang
    Bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat, PerselisihanInternal Partai yang dipermasalahkan seharusnya diselesaikanterlebih dahulu di Mahkamah Partai;2. Bahwa selain itu, karena yang dipermasalahkan oleh Penggugat adalahSurat DPD Partai NASDEM Kota Semarang Nomor SE.0021/NASDEMKota Semarang/V/2017 Perihal Permohonan Pemberhentian AntarWaktu dan Pergantian Antar Waktu Sdr. H. Windu Suko Basuki, S.H.
    ,tanggal 29 Mei 2017, yang mana surat tersebut merupakan kelanjutandari Keputusan DPP Partai NASDEM yang memberhentikan Penggugatdari Keanggotaan di Partai NASDEM;3. Bahwa terhadap Pemberhentian dari Keanggotaan Partai NASDEM,ART Partai NASDEM telah memberi ruang Mekanisme PembelaanDiri, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat 2.
    ART PartaiNASDEM, yang berbunyi Pembelaan diri atas sanksi pemberhentiansementara dan atau selamanya sebagai pimpinan dan atau anggotayang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai dapat diajukankepada Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai;4.
    ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan Pasal33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Majelis akanmempertimbangkan
    Bahwa Judex Facti pada pokoknya berpendapat bahwa perbuatanTermohon Kasasi adalah termasuk perselisihan partai, perselisihan manabelum diajukan penyelesaiannya oleh Pemohon Kasasi melalui mekanismeinternal partai sehingga gugatan Pemohon Kasasi adalah gugatan prematur;c.
Putus : 20-08-2014 — Upload : 01-12-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 393/Pdt.G/2014/PN.Sby
Tanggal 20 Agustus 2014 — DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Timur VS Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur
7618
  • DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Timur VS Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur
    PUTUSANNo.393/Pdt.G/2014/PN.Sby.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara gugatankeberatan atas sengketa informasi publik pada tingkat pertama, telah menjatuhkanPutusan sebagai tersebut dibawah ini dalam perkara antara : DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Timur, beralamat di JalanRaya Kendangsari Industri No. 57 Surabaya, dalam hal ini diwakili kuasanya 1. WAKITNUROHMAN, SH., 2 .M.
    Perjuangan Jawa Timur selaku TERMOHON ;2 Bahwa sebagaimana ketentuan pasal ayat (1) Perma No.2 Tahun 2011 tentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di pengadilan maka gugatan adalahkeberatan yang diajukan oleh salah satu atau para pihak yang secara tertulis menyatakantidak menerima Putusan Komisi Informasi i3 Bahwa berdasarkan pasal 1 Angka 9 Perma No. 2 Tahun 2011 berbunyi sebagaiberikut : Badan Publik selain Badan Publik Negara adalah adalahBUMN,BUMD,organisasni non pemerintah dan partai
    Rincian laporan keuangan partai tahun 2010,2011 dan2012 (yang bersumber dariluran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan APBD).a. Rincian neraca dan laporan realisasi anggaran. b. Rincian aliran arus kas dan catatan atas laporan keuangan. 2. Rincian program umum dan kegiatan partai tahun 2010,2011 dan 2012.3. Struktur dan kepengurusan partai. 9.
    politik dalam UndangUndang iniadalah: a. asas dan tujuan; b. program umum dan kegiatan partai politik; c. nama, alamatdan susunan kepengurusan dan perubahannya;d. pengelolaan dan penggunaan dana yangbersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah; e. mekanisme pengambilan keputusan partai; fkeputusan partai yang berasal dari hasil muktamar/kongres/munas dan/atau keputusanlainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka
    Rincian laporan keuangan partai tahun 2010,2011 dan2012 (yang bersumber dariluran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan APBD).a. Rincian neraca dan laporan realisasi anggaran. b. Rincian aliran arus kas dan catatan atas laporan keuangan. 2. Rincian program umum dan kegiatan partai tahun 2010,2011 dan 2012.3. Struktur dan kepengurusan partai.
Putus : 14-05-2024 — Upload : 13-09-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 253 PK/Pdt/2024
Tanggal 14 Mei 2024 — DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KOTA BEKASI, dk VS Drs. ANDI ISWANTO SALIM, DKK
3322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KOTA BEKASI, dk VS Drs. ANDI ISWANTO SALIM, DKK