Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Putus : 21-12-2018 — Upload : 28-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1104 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 21 Desember 2018 — Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (GOLKAR), DK
9872 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (GOLKAR), DK
    ,kawankawan, Para Advokat berkantor di Jalan KarimunJawa Perumahan Gerak Alam Nomor D6, Sukarame, BandarLampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28Maret 2018;Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat;1.Lawan:Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya(GOLKAR), berkedudukan di DPP Partai Golkar JalanAnggrek Nelly Murni XIA, Slipi, Jakarta Barat;Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan KaryaProvinsi Lampung, berkedudukan di Kantor DPD PartaiGolkar Provinsi Lampung, Jalan Ir. H.
    Lampung Nomor: B1186/GOLKAR/VII/2017 tanggal 26 Juli 2017 adalah sebagai PerbuatanMelawan Hukum;Memerintahkan Ketua Umum DPP Partai Golkar (Tergugat ) untukmencabut Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR Nomor: B1186/GOLKAR/VIII/2017 tanggal 26 Juli 2017 tentang Penetapan NamaCalon Kepala Daerah Provinsi Lampung;Halaman 2 dari 9 hal. Put. Nomor 1104 K/Pdt.SusParpol/20186. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebin dahulu walaupunada upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan II;7.
    Lampung Nomor: B1186/GOLKAR/VII/2017 tanggal 26 Juli 2017 adalah sebagai perbuatanmelawan hukum;Memerintahkan Ketua Umum DPP Partai Golkar (Tergugat 1) untukmencabut Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR Nomor: B1186/GOLKAR/VIII/2017 tanggal 26 Juli 2017 tentang Penetapan NamaCalon Kepala Daerah Provinsi Lampung;Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebin dahulu walaupunada upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan II;Menghukum Tergugat dan secara tanggung renteng untuk membayarkerugian
    Nomor 1104 K/Pdt.SusParpol/2018Biaya oprasional berperkara di Mahkamah Partai Golkar sebesarRp502.000.000,00 (lima ratus dua juta rupiah).
    politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, banwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebin dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisinan tersebut telah diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor34/PIGOLKAR/IX/2017 tanggal 8 Januari 2018;Halaman 6 dari 9 hal.
Register : 20-05-2016 — Putus : 27-05-2016 — Upload : 21-07-2016
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 08/G/2016/PTUN.DPS
Tanggal 27 Mei 2016 — TERGUGAT: -KETUA TIM 5 ( LIMA ) DPD PARTAI HANURA PROVINSI BALI.

10867
  • TERGUGAT:-KETUA TIM 5 ( LIMA ) DPD PARTAI HANURA PROVINSI BALI.
    KETUA TIM 5 ( LIMA ) DPD PARTAI HANURA PROVINSI BALI , beralamat di ,Denpasar 5 PRR ne ee en nena nianSelanjutnya disebut sebagai : TERGUGATPengadilan Tata Usaha Negara tersebut ; 1. Telah Membaca Surat Gugatan Para Penggugat tertanggal 18 Mei 2016 yang telah terdaftardi Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar tanggal 20 Mei 2016 denganRegister Perkara Nomor : 08/G/2016/PTUN.DPS. ; 2. Telah ...22.
    Tergugat mencabut kembali pemberitahuan surat rekomendasi No. 006/DPDHANURA/BALI/54/2016 tanggal 21 April 2016 tentang pengajuan pencalonan dirisebagai Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Buleleng kepada Ketut Wirasana SH danperlu diadakannya kajian mendalam sesuai dengan AD/ART dan PO Partai Hanura ; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya operasional atas kerugian materiil dan nonmateriil dalam perkara ini sebesar RP. 1.000.000.000 (SATU MILIAR RUPIAH ) 3.
Register : 15-07-2013 — Putus : 19-09-2013 — Upload : 16-10-2013
Putusan PN SITUBONDO Nomor 30/Pdt.G/2013/PN.STB
Tanggal 19 September 2013 — Tergugat - DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA, Dkk.
785
  • Tergugat- DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA, Dkk.
Putus : 05-05-2023 — Upload : 07-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 519 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Tanggal 5 Mei 2023 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPP PPP),DK
11999 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPP PPP),DK
Register : 21-04-2020 — Putus : 13-08-2020 — Upload : 24-10-2022
Putusan PN BANTUL Nomor 39/Pdt.G/2020/PN Btl
Tanggal 13 Agustus 2020 — Penggugat:
SUKARDIYONO
Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra
Turut Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
2.Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra Kabupaten Bantul
3.SEFTI INDRA DEWI, S.Pd
4015
  • Penggugat:
    SUKARDIYONO
    Tergugat:
    Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra
    Turut Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
    2.Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra Kabupaten Bantul
    3.SEFTI INDRA DEWI, S.Pd
Putus : 24-04-2024 — Upload : 07-08-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 699 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tanggal 24 April 2024 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA, 2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, 3. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BERKARYA KABUPATEN KUTAI TIMUR DAN 1. KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KUTAI TIMUR, 2. BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) KABUPATEN KUTAI TIMUR
8256 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA, 2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, 3. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BERKARYA KABUPATEN KUTAI TIMUR DAN 1. KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KUTAI TIMUR, 2. BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) KABUPATEN KUTAI TIMUR
Register : 16-06-2022 — Putus : 15-09-2022 — Upload : 24-11-2023
Putusan PN BEKASI Nomor 302/Pdt.G/2022/PN Bks
Tanggal 15 September 2022 — Penggugat:
NOFEL SALEH HILABI
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Jawa Barat
2.ADE PUSPITA SARI, Selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kota Bekasi Periode 2020-2025 Hasil Musyawarah Daerah V Partai Golongan Karya Kota Bekasi tanggal 29 Oktober 2021
1914
  • Dalam Provisi :

    • Menolak tuntutan provisi yang diajukanoleh Penggugat;

    Dalam Eksepsi :

    • Mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II;
    • Menyatakan Penggugat tidak memiliki dasar hak gugat untuk menggugat hasil Musda V Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Bekasi yang diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 29 Oktober 2021 di Graha Bintang Mustika Jaya - Kota Bekasi dan yang menetapkan Tergugat II selaku Ketua
    DPD Partai Golkar Kota Bekasi periode 2020 - 2025 yang kemudian dikukuhkan oleh Tergugat I dengan Surat Keputusan (SK) Nomor : SKEP-75/GOLKAR/XI/2021 tertanggal 01 November 2021;

Dalam Pokok perkara :

  • Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
  • Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang sebesar Rp 486.400,00(empat ratus delapan puluh enam ribu empat ratus
    Penggugat:
    NOFEL SALEH HILABI
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Jawa Barat
    2.ADE PUSPITA SARI, Selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kota Bekasi Periode 2020-2025 Hasil Musyawarah Daerah V Partai Golongan Karya Kota Bekasi tanggal 29 Oktober 2021
Putus : 29-03-2023 — Upload : 22-05-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 395 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Tanggal 29 Maret 2023 — AHMAD SYAIKHU (PRESIDEN PARTAI KEADILAN SEJEHTERA (PKS);, DKK
181118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AHMAD SYAIKHU (PRESIDEN PARTAI KEADILAN SEJEHTERA (PKS);, DKK
Putus : 26-03-2013 — Upload : 20-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 860 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 26 Maret 2013 — ., sebagai Ketua Pjs Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang, Provinsi Maluku Utara, 2. Ir. M. Ichsan Hi.I.Efendi, sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang, Provinsi Maluku Utara, 3. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang Provinsi Maluku Utara di Sofifi
5543 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., sebagai Ketua Pjs Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang, Provinsi Maluku Utara, 2. Ir. M. Ichsan Hi.I.Efendi, sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang, Provinsi Maluku Utara, 3. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang Provinsi Maluku Utara di Sofifi
    Politik yang merupakanperubahan dari UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politikyang diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 33 yaitu Pasal 32 menyatakan"perselisihan antara pengurus partai politik diselesaikan secara internal partaipolitik yang diatur dalam ADART partai tersebut, dan penyelesaian tersebutHal. 5 dari 11 hal.
    No. 860 K/Pdt.Sus/2012dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentukoleh partai tersebut, penyelesaian tersebut paling lama 60 hari dan putusanMahkamah Partai Politik atau sebutan lain dari partai politik bersifat final danmengikat secara internal partai, jika yang ditegaskan dalam Pasal 32 di ataspenyelesaian tidak tercapai maka telah jelas diatur dalam Pasal 33 yaitu dalamhal penyelesaian perselisihan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 yangdiuraikan tersebut
    Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yangditegaskan dalam Pasal 32 dan Pasal 33 serta bagian penjelasannya dariUndangUndang tersebut;b Bahwa kekeliruan putusan Pengadilan Negeri Ternate yang hanya mengacu padaYurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 2003 tersebut di atas merupakanpenerapan hukum yang keliru, karena UndangUndang Partai Politik Nomor 2Tahun 2011 yaitu perubahan dari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politiktelah jelas diatur tentang sengketa kepengurusan partai politik berkaitan denganpemecatan
    No. 860 K/Pdt.Sus/2012"pemberhentian dari keanggotaan partai", serta ayat 3 "tata cara dan mekanismepemberian sanksi diatur lebih lanjut dalam kode etik partai", kemudian pasal 6ayat "pemberian sanksi berupa teguran lisan atau tulisan terhadap anggota danatau pengurus dilakukan oleh pimpinan partai sesuai tingkatannya yangdiputuskan melalui rapat harian" dan ayat 2 "pemberian sanksi berupa skorsingatau pemberhentian sementara terhadap anggota dari kepengurusan partaidilakukan oleh pimpinan partai
    Bulan Bintang di KabupatenHalmahera Utara, dan dalam ADART Partai Bulan Bintang telah mengaturtentang mekanisme pemecatan dari partai bagai anggota partai, sementarapemecatan yang dilakukan DPW terhadap Penggugat tidak melalui mekanismedari ADART Partai Bulan Bintang, oleh karena itu pemecatan tersebut tidaksah, karena selain itu kesempatan untuk membela diri dari Penggugat pun tidakpernah diberikan oleh partai dan pemecatan tersebut diatur oleh sekelompokorang dalam pengurus Partai Bulan Bintang
Register : 03-04-2023 — Putus : 27-09-2023 — Upload : 09-10-2023
Putusan PN POSO Nomor 43/Pdt.G/2023/PN Pso
Tanggal 27 September 2023 — Penggugat:
MEGAWATI AMBO ASA
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLKAR
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR PROPINSI SULAWESI TENGAH
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR KABUPATEN MOROWALI UTARA
4.HJ. WARDAH DG MAMALA, SE, KETUA DPD PARTAI GOLKAR MOROWALI UTARA
Turut Tergugat:
1.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MOROWALI UTARA
2.BUPATI MOROWALI UTARA
3.KOMISI PEMILIHAN UMUM MOROWALI UTARA
2110
  • Penggugat:
    MEGAWATI AMBO ASA
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLKAR
    2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR PROPINSI SULAWESI TENGAH
    3.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR KABUPATEN MOROWALI UTARA
    4.HJ. WARDAH DG MAMALA, SE, KETUA DPD PARTAI GOLKAR MOROWALI UTARA
    Turut Tergugat:
    1.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MOROWALI UTARA
    2.BUPATI MOROWALI UTARA
    3.KOMISI PEMILIHAN UMUM MOROWALI UTARA
Putus : 26-02-2024 — Upload : 05-04-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 247 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tanggal 26 Februari 2024 — DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PERINDO KABUPATEN BOJONEGORO, 2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERINDO PROVINSI JAWA TIMUR, 3. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERINDO DAN 1. KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN BOJONEGORO, 2. BUPATI BOJONEGORO, 3. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN BOJONEGORO, 4. GUBERNUR PROVINSI JAWA TIMUR
5932 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PERINDO KABUPATEN BOJONEGORO, 2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERINDO PROVINSI JAWA TIMUR, 3. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERINDO DAN 1. KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN BOJONEGORO, 2. BUPATI BOJONEGORO, 3. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN BOJONEGORO, 4. GUBERNUR PROVINSI JAWA TIMUR
Putus : 14-04-2023 — Upload : 15-09-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 457 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Tanggal 14 April 2023 — DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPC PKB LAMPUNG BARAT), DKK
14758 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPC PKB LAMPUNG BARAT), DKK
Register : 11-03-2019 — Putus : 09-09-2019 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN TONDANO Nomor 81/Pdt.G/2019/PN Tnn
Tanggal 9 September 2019 — Penggugat:
MICHAEL PIETER LALA
Tergugat:
1.KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA CQ.H.PRABOWO SUBIANTO
2.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA CQ FERDINAND M.TURANG S.SOS
560
  • Penggugat:
    MICHAEL PIETER LALA
    Tergugat:
    1.KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA CQ.H.PRABOWO SUBIANTO
    2.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA CQ FERDINAND M.TURANG S.SOS
Register : 23-06-2010 — Putus : 07-09-2010 — Upload : 01-02-2012
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 29/Pdt.G/2010/PN.Pkl
Tanggal 7 September 2010 — MOCHTAR (PENGGUGAT) MELAWAN Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kabupaten Pekalongan (TERGUGAT I), 2. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Pekalongan (TERGUGAT II), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan (TERGUGAT III)
4720
  • MOCHTAR (PENGGUGAT) MELAWAN Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kabupaten Pekalongan (TERGUGAT I), 2.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Pekalongan (TERGUGAT II), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan (TERGUGAT III)
    Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kabupaten Pekalongan,beralamat Jalan.Alun alun Utara No.2 Kajen, KabupatenPekalongan, Selanjutnya disebut sebagai Tergugat 2. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar KabupatenPekalongan, alamat Jalan.Mandurorejo No.501, Desa NyamukKecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan, selanjutnyadisebut sebagai Tergugat Il; 3.
    Bahwa, Penggugat adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyatdaerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan sejak masa bhaktitahun 20092014 dan terpilih menjadi Waki SPRDKabupaten Pekalongan dari fraksi Partai golkar ;2.
    Bahwa, berdasarkan suratnya tertanggal 29 April 2010Nomor; B. 007 /FPG/IV/2010 Perihal; Pengusulan PerubahanPimpinan DPRD TANPADISERTAI ALASAN YANG JELASTergugat mengajukan usulan kepada Tergugat III untukmemberhentikan Penggugat dari Jabatan pimpinan DPRDKabupaten Pekalongan dari fraksi Partai Golkar Periode20092014 atau sebelum berakhir masajabatannya ; mengusulkan Hj.
    NURBALISTIK , S.IP ( KetuaDPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan periode MasaBhakti 20102015) untuk menggantikan Pimpinan DPRDKabupaten Pekalongan dari fraksi Partai Golkar Periode2009 2014 ;3. Bahwa , salah satu) dasar hukum usulan tersebut suratdari Tergugat Il tertanggal 26 April 2010 Nomor;3B.018/Golkar Il 33/1V/2010 Perihal : PermohonanPenggantian Pimpinan DPRD ;.
Putus : 21-11-2012 — Upload : 19-09-2013
Putusan PN TAKENGON Nomor 9/Pdt.G/2012/PN.Tkn
Tanggal 21 Nopember 2012 —
9616
  • Musa ABDewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA-PA), Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA),RutaKomisi Independen Pemilihan (KIP) Kab. Aceh TengahKetua DPRK Aceh TengahBupati Kepala Daerah Kab. Aceh Tengah
    V, tanpa melaluirapat paripurna kemudian mengusulkan agar dilakukan PAW kepada Tergugat IV,selanjutnya Tergugat VI mengusulkan kepada Gubernur Aceh;Bahwa Penggugat dalam menjalankan tugas sebagai Anggota DPRK Aceh Tengahperiode 20092014 dari Partai Aceh selalu taat dan patuh pada aturan partai terutamapada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) Partai Acehteristimewa pasal 53, 54 55 angaran rumah tangga partai;Bahwa Penggugat selaku Anggota DPRK Aceh Tengah periode 20092014 dalammenjalankan
    Jadi tidak tepat diselesaikan lewatGugatan, tepatnya diselesaikan dengan mengacu pada AD/ART Partai Aceh karenamenyangkut Internal Partai Aceh.
    pada ayat (1)dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partaipolitik.Susunan mahkamah partai politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada kementerian.Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harusdiselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.Putusan mahkamah partai politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secarainternal dalam hal perselisihan
    Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 tahun 2011 tersebut,maka secara tegas telah diatur mengenai perselisihan partai pada dasarnya harusdiselesaikan oleh internal partai berdasarkan Angaran Dasar (AD) dan AnggaranRumah Tangga (ART) partai oleh suatu lembaga, dapat berupa mahkamah partaipolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik yang susunan mahkamahpartai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik disampaikan olehpimpinan partai politik kepada Kementerian Hukum dan Hak
    Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diaturdi dalam AD dan ART.192 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk olehPartai Politik.3 Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat(2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.4 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada
Register : 02-02-2023 — Putus : 02-05-2023 — Upload : 04-05-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 134/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 2 Mei 2023 — Penggugat:
Sri Astuti
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera
2.Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Sulawesi Selatan
3.Dewan Penggurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Luwu
Turut Tergugat:
1.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu
2.Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan
333
  • Penggugat:
    Sri Astuti
    Tergugat:
    1.Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera
    2.Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Sulawesi Selatan
    3.Dewan Penggurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Luwu
    Turut Tergugat:
    1.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu
    2.Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan
Register : 04-03-2011 — Putus : 04-05-2011 — Upload : 03-11-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 21/PLW/2011/PTUN-JKT
Tanggal 4 Mei 2011 — Dewan Pimpinan Pusat Partai Pemuda Indonesia (DPP PPI);Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manuasia Republik Indonesia
10557
  • Dewan Pimpinan Pusat Partai Pemuda Indonesia (DPP PPI);Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manuasia Republik Indonesia
    PUTUSANNOMOR : 21/PLW/2011/PTUN JKTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa TataUsaha Negara pada tingkat pertama dengan acara singkat,telah memberikan putusan dalam sengketa perlawanan terhadapdismissal prosedur Ketua Pengadilan Tata Usaha NegaraJakarta, yang dimohonkan olehDEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEMUDA INDONESIA (DPP PPI),berkedudukan / sekretariat di Komplek Bonagabe, Jalan RayaJatinegara No.101
    Ss 2 Niko Silitonga ;Masing masing warga negara Indonesia,selaku Pejabat Ketua dan Sekrertaris Jenderal DewanPimpinan Pusat Partai Pemuda Indonesia (DPP PPI),beralamat di Komplek Bonagabe, Jalan Raya JatinegaraNo.101 Blok.A08 Jatinegara Timur, Jakarta Timur 13320,berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga(AD / ART), yang disahkan dengan Keputusan MenteriHukum Dan Hak Asasi Manuasia Republik IndonesiaNomor : M.HH13.11.01 Tahun 2008, tanggal 17Maret 2008, Berita Negara Republik IndonesiaNomor
    34, tanggal 25 April 2008, serta SuratKeputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Pemuda Indonesia(DPP PPI) Nomor : SKP.103.IST/DPPPPI/A/VII /2009, tanggal22 Agustus 2009, yang dalam hal ini memberi kuasakepada :1.
    Pusat Partai PemudaIndonesia Masa Bakti 2008 2013 yang sah, sebagaimanaditetapkan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia, berdasarkan Surat Keputusan Menteri HukumDan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : M.HH13.11.01 Tahun 2008, tanggal 17Maret 2008, yang diumumkan dalam Berita NegaraRepublik Indonesia Nomor i 34, tanggal 25 April2008 ;Bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Pemuda Indonesia, belummelaksanakan Musyawarah Nasional, karena masa jabatan PengurusDewan Pimpinan Pusat
    Partai Pemuda Indonesia adalah sampaidengan tahun 2013, sebagaimana secara tegas disebutdalam Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH13.11.01 Tahun2008, tanggal 17 Maret 2008, tentang PengesahanPerubahan Nama, Lambang dan Tanda Gambar PartaiDemokrat Kasih Bangsa Indonesia Menjadi Partai PemudaIndonesia, serta Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan PusatMasa Bakti 2008 1013 ;Bahwa pada tanggal 23 Februari 2011,telah dikeluarkan Penetapan Nomor21/G/2011/PTUNJKT
Putus : 28-07-2010 — Upload : 04-05-2012
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 26/Pdt./2010/PT.TK
Tanggal 28 Juli 2010 — DPD PARTAI GOLONGAN KARYA KOTA METRO MELAWAN A. ROZI YASIN DAN Komisi Pemilihan Umum Kota Metro
2616
  • DPD PARTAI GOLONGAN KARYA KOTA METRO MELAWAN A. ROZI YASIN DAN Komisi Pemilihan Umum Kota Metro
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara antara: DPD PARTAI GOLONGAN KARYA KOTA METRO, beralamat di Jl.lkan Tongkol No.26 Kota Metro; Dalam hal ini diwakilioleh Ny.Hj.RINI TAYATI, Jabatan Ketua DPD PartaiGolongan Karya Kota Metro, TONDI MUAMMARGADAFFI NASUTION, Jabatan Sekretaris DPDPartai Golongan Karya Kota Metro, memilih
    Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum pada Badan Hukumdan Hak Asasi Manusia Partai Golongan KaryaProp.Lampung, beralamat di Jl.Ir.Hi.Juanda Nomor7B Pahoman Bandar Lampung, baik bertindaksendirisendiri maupun bersamasama,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19FPEBTUSr 2OTO% nnmnannn nnn mene nena semen nnnnansSemula Turut Tergugat, sekarang Pembanding; MELAWAN:A.
    Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2009;Menyatakan Surat Keputusan Komisi Pemilinan Umum Kota Metro (Tergugat) Nomor:270/370/KPU.8.M/SK/VII/2009 tertanggal 29 Juli 2009 danSurat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro (Tergugat) Nomor:270/374/KPU.8.M/SK/VII/2009 tertanggal 30 Juli 2009 sepanjangmengenai Lampiran Angka 2 yang menetapkan Dra.ENDANG RAHAYUNINGSIH sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Metro hasilPemilinan Umum Tahun 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum;Memerintahkan Dewan Pimpinan Daerah Partai
Register : 27-09-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 27-11-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 104/Pdt.G/2018/PN Bjm
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penggugat:
RAHMAN ABDI
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT KALIMANTAN SELATAN
4917
  • Penggugat:
    RAHMAN ABDI
    Tergugat:
    DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT KALIMANTAN SELATAN
    SusParpol/2018/PN.Bjmanggota Partai Hanura Kabupaten Hulu Sungai Selatan, namun oleh KetuaDewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kab.HSS keinginanPENGGUGAT ditolak dengan tegas baik secara lisan maupunpemberitahuan lewat watshap (WA) Hand Phone.Bahwa PENGGUGAT juga mempertanyakan kepadaKetua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kab.HSS apakahsudah menerima surat Tanggal 15 Juli 2018 yang dikirimkan olehPENGGUGAT perihal pengunduran diri sebagai anggota Partai HanuraKabupaten Hulu Sungai,
    mengirim surat dengan tujuan kepadaKetua Cabang Nasdem HSS untuk mengajukan pengunduran diri sebagaianggota partai Nasdem dan kembali kepartai HANURA Kabupaten HSS,dengan kemudian diproses secara administrasi oleh Partai Nasdem.Bahwa atas adanya keinginan PENGGUGAT untukmengundurkan diri ditolak dengan tegas oleh Ketua Dewan PimpinanCabang (DPC) Partai Hanura Kab.HSS dan adanya surat pengunduran dirisebagai anggota partai Nasdem Kab.HSS dan kembali kepartai HANURAKabupaten HSSkemudian PENGGUGAT
    Bahwa adapun ketentuan pasal 32 UU RI No.2 tahun 2011 berbunyisebagai berikut :1).Perselisihnan Partai Politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar dan AnggaranRumahtTangga ;2). Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;3).
    Susunan Mahkamah Partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksudpada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian ;4).
    , dengan demikian dapat disimpulkan perselisihan Partai Politik antaraPenggugat dan Tergugat belum diselesaikan melalui Mahkamah Partai atausebutan lain yang dibentuk Partai Politik;Menimbang, bahwa oleh karena belum dilakukannya penyelesaianinternal partai politik yang diatur dalam AD dan ART, sebagaimana ditentukanHalaman 12 dari 14 Putusan Nomor 104/Pdt.
Putus : 11-04-2017 — Upload : 07-08-2017
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 136/Pdt.G/2016/PN.Ktg.
Tanggal 11 April 2017 — HASSAN, lawan DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA,
11817
  • HASSAN, lawan DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN)KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA,
    Hassan sebagai Anggota Partai Amanat Nasional tanggal 19 Agustus 2014 denganalasan karena Penggugat melakukan perbuatan tercela dan merusak nama baik partai;6) Bahwa, atas pemberhentian sebagai anggota PAN tersebut Penggugat mengajukan keberatankepada Mahkamah Partai Partai Amanat Nasional pada Oktober 2014; 7) Bahwa, karena sudah lama menunggu hasil Keputusan Mahkamah Partai Partai AmanatNasional yang sudah 2 (dua) tahun tidak turunturun tersebut, Penggugat lalu mengajukangugatan keberatan tanggal
    UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik disebutkan yang dimaksud denganperselisihan partai politk meliputi antara lain: (1) perselisihan yang berkenaan dengankepengurusan; (2) pelanggaran terhadap hak anggota partai politik; (3) pemecatan tanpa alasan yangjelas; (4) penyalahgunaan kewenangan; (5) pertanggungjawaban keuangan; (6) keberatanterhadap keputusan partai politik; Menimbang, bahwa sebelum masuk ke pembahasan perkara, Majelis akanmempertimbangkan apakah Pengadilan Negeri Kotamobagu
    UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011tentang Partai Politik, disebutkan perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politikdan dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik dan menurut Pasal 33 ayat (1) UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 jo.
    UndangUndangNomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ditentukan bahwa pemberhentian anggota partai politikbisa disebabkan oleh alasan melanggar AD/ART partai politi yang bersangkutan dan berdasarkanproses pembuktian dari keterangan saksi Amran Walahe dan saksi Misye Takalawesang, serta buktisurat P.9 yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Amanat Nasional untukmemecat Penggugat sebagai anggota partai haruslah terlebih dahulu ada SP (surat peringatan) 1, SP2, dan SP 3 kemudian setelah
    oleh Penggugatyang kemudian dapat merusak citra dan nama baik partai, sehingga dengan demikian maka suratpemecatan atau Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional No.