Ditemukan 19251 data
1.RIDWAN SAOL
2.SAMSIA RAHMAN
3.SALEH RAHMAN
4.WALTER MONTOLORI
5.YENITJE MONTOLORI
6.JULIUS PRANS BAWEKES
7.JANTJE BUKASIANG
8.HANS PATOLENGANENG
9.PORNIKA PATOLENGANENG
Tergugat:
1.ALBERT BUKASIANG
2.HERMINA BUKASIANG
3.PITER BUKASIANG
4.HOSIANA BUKASIANG
5.JULIUS BUKASIANG
6.SUSTENES ARUNDE
7.ROOSYE RUMBAI
8.OLWIN MONTUNG
9.HAMID SUMA
10.LAM PAPUTUNGAN
11.MARNI DUNGGIO
12.DJAFAR ABASI
13.DJAFAR POLOALO
14.FEMMY LUKAS
15.OSIN LUKAS
16.PAKAYA HUSAIN
17.ETTY DJAFAR
18.YUSRIL DAUD alias DUKO
19.DEDEH ROHAENDI
Turut Tergugat:
1.Kepala Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung
2.Notaris/PPAT Kota Bitung (MINTJE WAANI, S.H.)
3.Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung
51 — 16
MENGADILI
DALAM EKSEPSI :
- Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat ;
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima Niet Ontvankelijke Verklaard );
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard );
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.9.515.000.00,- (Sembilan juta lima ratus lima
164 — 97
Dalam Eksepsi :
- Mengabulkan Eksepsi para Tergugat;
Dalam Provisi :
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima/N.O. (Niet Ontvankelijke verklaard);
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima/N.O.
Menyatakan gugatan para Penggugat Tidak Dapat Diterima/N.O. (NietOntvankelijke verklaard);2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara inisejumlanh Rp 2.168.000, (Dua juta seratus enam puluh delapan riburupiah);Demikian Putusan ini dijatuhkan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Kabupaten Malang pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019 Masehibertepatan dengan tanggal 15 Ramadhan 1440 Hijiyah, oleh kami Drs. AHMADSYAUKANI, SH.MH., sebagai Ketua Majelis, Drs. H.
30 — 13
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
1.Hi. TAHER SJAIFUR
2.SINTA SJAIFUR
Tergugat:
1.Djufri Djaid
2.Muhammad Iqbal,SE
3.Syamsudin Latif
4.Nurjana Syamsu
5.Nurdiana,Amd.Keb
6.Dede Oka
7.Ahli Waris Almh. Halima Syamsu, (1. Aisa Syamsu, 2. Nurjana Syamsu),
8.Ahli waris Alm. Sarif Latif (1.Nurain Basir, 2.Muhammad Rifan Sarif dan 3.Muhammad Rizal Sarif)
Turut Tergugat:
1.Kapala Kelurahan Toboleu
2.Kantor Pertanahan Kota Ternate
30 — 12
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI :
- Menerima eksepsi Tergugat ;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaar).
DALAM POKOK PERKARA ;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaar).
54 — 33
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaar).Dalam Pokok Perkara ;- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaar).
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet OnvankelijkVerklaar).Halaman 27 dari 29 Putusan Nomor 30/Pdt.G/2020/PN TteDalam Pokok Perkara ; Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet OnvankelijkVerklaar).DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensitidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaar);DALAM KONVENSI/DALAM REKONVENSI: Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi membayarbiaya pekara yang hingga saat
101 — 55
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima.
Dalam Rekonvensi
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima.
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Menghukum para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.230.000,-(satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah)
103 — 0
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara:
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.075.000,00 (satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah).
88 — 36
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Waikabubak pada hari SELASA tanggal 22 JULI 2014oleh: PUTU WAHYUDI, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, COKORDA GDESURYALAKSANA, SH. dan EMMY HARYONO SAPUTRO, SH., MH.
36 — 10
M E N G A D I L I :DALAM KONPENSIDalam Eksepsi :Mengabulkan Eksepsi dari Para Tergugat tersebut ;Menyatakan gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima ( On VanKlijk Verklaard )Dalam Pokok Perkara :Menyatakan gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima ( On Vanklijk Verklaard )Dalam Rekonpensi :Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konpensi Tidak Dapat Diterima ( On Vanklijk Verklaard ) .
33 — 15
DALAM KONPENSI :Dalam Eksepsi:- Mengabulkan Eksepsi Tergugat :Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
setelah Pewaris meninggal dunia dan pihak ketiga tersebut tidakditarik sebagai pihak;Bahwa gugatan Para Penggugat agar suratsurat yang berkaitan dengan obyeksengketa dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hokum adalah alasanyang mengadaada, karena gugatannya sendiri tidak jelas, obyek mana yang sudahdijual atau dihibahkan apakah keseluruhan atau sebagian;Berdasarkan jawaban tersebut di atas, Tergugat mohon kepada Majelis untukmenjatuhan putusan yang amarnya sebagai berikut;Dalam Eksepsi :e Menyatakan
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara :Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Bahwa atas jawaban Tergugat sebagai tersebut diatas, Para Penggugat mengajukanreplik pada pokoknya sebagai berikut;Dalam Eksepsi :121.Bahwa eksepsi Tergugat tersebut adalah tidak benar dan tidak dapat dibenarkan,karena eksepsi Tergugat tersebut bukan berkenaan dengan materi muatan eksepsidan bukan pula berkenaan dengan Yurisdiksi baik relative maupun absolute dariPengadilan Agama, namun
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;Menimbang, bahwa untuk meneguhkan kebenaran dalil gugatannya Para Penggugatmengajukan alat bukati berupa saksisaksi :Saksisaksi Para Pengeugat : 1.
Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :e Bahwa dalam sengketa ini Para Penggugat adalah pihak yang kalah, olehkarena itu berdasarkan ketentuan Pasal 192 RBg. biaya perkara yang dihitunghingga kini sebesar Rp. 401.000,0 (empat ratus satu ribu rupiah) dibebankankepada Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi secara tanggungrenteng;Mengingat peraturan perundangan yang berkaitan dengan perkara iniMENGADILI:DALAM KONPENSL:Dalam Eksepsi:e Mengabulkan Eksepsi Tergugat :Dalam Pokok Perkara:e Menyatakan
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM REKONPENSL : e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : 42e Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp. 401.000, (empat ratus satu ribu rupiah) secara tanggungrenteng;Demikian putusan ini dijatuhkan pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2012 Masehibertepatan dengan tanggal 15 Rajab 1433 #Miladiyah, oleh kamiDrs.
40 — 16
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvanklijk verklaart);
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;2.
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima(niet ontvanklijk verklaart );3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 1.141.000, (satu) juta seratus empatpuluhsatu ribu rupiah);Demikianlah dijatuhkan putusan ini pada hari Selasa,tanggal 11 Oktober 2011 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal13 Dzulgqodah 1432 Hijriyah, oleh kami Drs. H. ABD. SALAM,S.H. MH. sebagai Hakim Ketua Majlis, serta didampingi olehDrs. H. ASNAWI SEMVAUNA, S.H. dan Dra. Hj.
57 — 7
MENGADILI:DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :Menyatakan mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA:Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM REKONPENSI :Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menghukum Para Penggugat Dalam Konpensi / Para Tergugat Dalam Rekonpensi secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar segala biaya / ongkos perkara yang
Kasudin46Perizinan Bangunan Kota Administrasi Jakarta Barat untuk tidak melakukan apapun pada objek sengketa;Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat maka dimohonkan agar Pengadilan NegeriJakarta Barat menyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara ini, menolak gugatan Para Penggugat seluruhnyaatau menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa atas dalildalil eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat diatas maka Penggugat membantahdengan mendalilkan : Bahwa
bahwa pihak lain seperti yang tersebut diatas selayak/sepatutnya dilibatkan sebagai pihak dalamperkara ini sehingga subjek (Para Pihak) telah tidak memenuhi syarat gugatan;Menimbang, bahwa para pihak / subjek tidak lengkap sesuai eksepsi / keberatan Tergugat dan Turut Tergugattelah terbukti maka eksepsi tersebut dinyatakan dikabulkan, sehingga gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapatditerima;DALAM POKOK PERKARA:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan pendapat Majelis Hakim DALAM EKSEPSI menyatakan
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima maka tanpa pengulangan lagi Majelis Hakim bertetap dengannya danselanjutnya menyatakan dalam pokok perkara gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM REKONPENSI:Menimbang, bahwa gugatan Penggugat dalam Konpensi (eksepsi dan Pokok Perkara) dinyatakan tidak dapatditerima, maka demi mencegah pertentangan dalam putusan perkara ini sehingga gugatan Penggugat Dalam Rekonpensidinyatakan tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:55Menimbang, bahwa
Konpensi dinyatakan tidak dapat diterima demikian pula dalamRekonpensi juga dinyatakan tidak dapat diterima, maka Majelis Hakim menyatakan menghukum Para Penggugat DalamKonpensi / Para Tergugat Dalam Rekonpensi secara bersamasama (tanggung renteng) untuk membayar segala biaya /ongkos yang timbul dalam perkara ini;Mengingat Pasalpasal Peraturan Perundangundangan yang bersangkutan dengan perkara ini:MENGADILI:DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :Menyatakan mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;Menyatakan
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA:Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM REKONPENSI :Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Para Penggugat Dalam Konpensi / Para Tergugat Dalam Rekonpensi secara bersamasama (tanggungrenteng) untuk membayar segala biaya / ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksirsebesar Rp. 1.216.000,(satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah);Demikian
53 — 0
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ovankelijk Verklaark);- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara;
47 — 105
.- DALAM EKSEPSI- Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II- DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ( Niet ontvankelijke verklaard )II.
DALAM REKONPENSI- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard) III.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum para Penggugat Konpensi / para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini sejumlah Rp. 3.321.000,- (tiga juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah).
64 — 23
M E N G A D I L IDALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM REKONPENSI : Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp 957.500,- (sembilan ratus lima puluh tujuh
Hal. 57 dari 60 Hal.Mengingat peraturanperaturan hukum yang berlaku;MENGADILIDALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI:e Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat I seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA : e Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM REKONPENSI : e Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIT: e Menghukum Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp 957.500,(sembilan
214 — 108
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard- Gugatan Para Penggugat samar dan kabur (obscuur libel).
dikalahkan dalamperkara ini, maka Para Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara, yang besarnyaakan ditetapkan dalam amar putusan ini;Mengingat UndangUndang dan Peraturan Perundangundangan yang berkaitandengan perkara ini;MENGADILIDALAM EKSEPSIe Menolak eksepsi Tergugat I;e Menolak eksepsi Tergugat IV untuk seluruhnya;e Mengabulkan eksepsi Tergugat V untuk seluruhnya;e Gugatan Para Penggugat tidak lengkap pihakpihaknya.e Gugatan Para Penggugat samar dan kabur (obscuur libel).DALAM POKOK PERKARA:1 Menyatakan
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard) ;2 Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.359.000,(empat juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah );Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari RABUtanggal 20 APRIL 2016 oleh kami : RAMA J.
79 — 29
- DALAM KONPENSI; DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA: - Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
.:.e Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;II. DALAM REKONPENSL =nn nnn e Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konpensitidak dapat diterima;Ill.
200 — 0
MENGADILI:Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvakelijke verklaard);Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara
97 — 44
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Vankelijk Verklaard) ;
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima(Niet On VankelijkVerklaard) ; =2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp.996.000, (Sembilan ratus sembilan puluh enamribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Negeri Saumlaki, pada hari Jumat tanggal 24 Juni2011, oleh kami MOHAMAD SHOLEH, S.H., sebagai Hakim KetuaMajelis, TRI SUGONDO,S.H., dan SUHARDIN Z.
73 — 20
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima;- Menghukum Para Penggugat untuk Membayar Biaya Perkara sejumlah Rp. 309.000,- (Tiga Ratus Sembilan Ribu Rupiah);
dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa dengan tidak dapat diterimanya gugatan Para Penggugat,maka dengan mempedomani ketentuan Pasal 110 Undangundang Negara RepublikIndonesia Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pihak Para14Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah yang tercantum dalamAmar Putusan ini ;Mengingat, ketentuan Pasal 63 ayat (2) huruf a, ayat (3), dan ayat (4)Undangundang Negara Republik Indonesia Nomor : 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;MENGADILIe Menyatakan
Gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima ;e Menghukum Para Penggugat untuk Membayar Biaya Perkara sejumlahRp. 309.000, (Tiga Ratus Sembilan Ribu Rupiah) ;Demikianlah diputus dalam Musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasatanggal 3 Juli 2012, oleh BAIQ YULIANTI, S.H. selaku Hakim Ketua Majelis, DEWIELIZA KUSUMANINGRUM, S.H. dan DIKDIK SOMANTRI, S.H., S.IP. masingmasing selaku Hakim Anggota.