Ditemukan 11447 data
Terbanding/Tergugat I : MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL
Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL PROVINSI RIAU
Terbanding/Tergugat IV : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Terbanding/Turut Tergugat I : KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Terbanding/Turut Tergugat
178 — 0
Pembanding/Penggugat : ANDI NURBAI, SP Diwakili Oleh : HENDRA FIRDAUS, SH
Terbanding/Tergugat I : MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL
Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL PROVINSI RIAU
Terbanding/Tergugat IV : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Terbanding/Turut Tergugat I : KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Terbanding/Turut Tergugat
94 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP.PDIP) PUSAT dan 2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP.PDIP) SUMATERA UTARA tersebut;
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP.PDIP) PUSAT, diwakili oleh MEGAWATI SOEKARNO PUTRI dan TJAHJO KUMOLO, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PDI PERJUANGAN, 2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP.PDIP) SUMATERA UTARA, diwakili oleh PANDA NABABAN dan H. MUHAMMAD AFFAN, SS. Ketua DPD Sumatera Utara dan Sekretaris vs Tuan LAZUARDI, SE., Anggota DPRD Kota Binjai
Perubahan UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tegas dinyatakan bahwaperselisinan internal Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART melalui suatu MahkamahPartai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tegas dinyatakan bahwaperselisinan internal Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART melalui suatu MahkamahPartai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
Bahwa perkara a quo adalah perkara perselisihaninternal Partai Politik.
tentang Perubahan UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik tegas dinyatakan bahwa perselisihaninternal Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART melalui suatu MahkamahPartai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
2011 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik tegas dinyatakan bahwa Perselisihaninternal Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ADRT melalui suatu MahkamahPartai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
71 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN NASIONAL (DPN) PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (PKPI), DKK
Nomor 350 K/PDT/2006, yang amar putusannya yang berbunyibahwa Pengadilan tidak berwenang menyelesaikan sengketa PergantianAntar Waktu (PAW) terhadap anggota legislatif;b Bahwa apa yang dipermasalahkan Para Penggugat adalah mengenaiKeputusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yangmenyangkut internal partai maka diselesaikan lewat internal Partai juga danbukan lewat Keputusan hukum, ini adalah Keputusan Politik dan bukanKeputusan hukum.
Jadi tidak tepat diselesaikan lewat gugatan, tepatnyadiselesaikan dengan mengacu pada AD/ART Partai Keadilan dan PersatuanIndonesia (PKPI) karena menyangkut Internal Partai Keadilan danPersatuan Indonesia (PKPI).
Tentang Pemberhentian status keanggotaan Partai Keadilan dan PersatuanIndonesia atas nama H.Sudirman Narang, dan Surat Keputusan Nomor 21/SKEP/DPN PKP IND/VIII/2014 tertanggal 15 Agustus 2014 tentangPemberhentian Status Keanggotaan Partai Keadilan dan Persatuan IndonesiaHal.7 dari 16 hal.
adalah suatu kewajiban yang harusdilakukan oleh Partai terhadap anggotanya.
Tentang pemberhentian seseorangdiberhentikan dari partai politik juga diatur dalam Pasal 16 Undang UndangRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;Bahwa hal ini juga dipertegas dalam Angaran Dasar/Anggaran Rumah TanggaPartai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Pasal 8 ayat (1) AnggaranRumah Tangga Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang berbunyisebagai berikut:Berakhirnya keanggotaan seseorang dari Partai Keadilan dan PersatuanIndonesia (PKPI), karena:A Meninggal
Achmad Yani
Tergugat:
1.DPW Partai Peduli Rakyat Nasional
2.Dewan Perwakilan Rakyat daerah
45 — 24
Penggugat:
Achmad Yani
Tergugat:
1.DPW Partai Peduli Rakyat Nasional
2.Dewan Perwakilan Rakyat daerah
Terbanding/Tergugat : Walikota Samarinda
109 — 56
Pembanding/Penggugat : Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Kalimantan Timur Diwakili Oleh : Lasila,SH
Terbanding/Tergugat : Walikota Samarinda
65 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
PARTAI KEBANGKITAN BANGSA, DEWAN PENGURUS WILAYAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU VS KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHPROVINSI KEPULAUAN RIAU, DK
Abdul Basyid, jabatan Ketua DewanTanfidz Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi KepulauanRiau;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Merlina,S.H., dan kawan, Para Advokat yang tergabung dalamTim Hukum Rakyat Kepri, beralamat Jakarta Timur,berdasarkan Surat Kuasa tanggal 11 Desember 2017;Dr. H.
peradilan;Menimbang, bahwa terhadap Memori Kasasi tersebut, TermohonKasasi , Il telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada tanggal 18September 2018 yang pada intinya agar menolak permohonan kasasi dariPara Pemohon Kasasi:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebutMahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,putusan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalampenerapan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Penggugat adalah Partai
Isdianto, S.Sos., M.M., sebagai Wakil GubernurKepulauan Riau Sisa Masa Jabatan 20162021 bersama PartaiDemokrat, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan dan PartaiNasional Demokrat.
Andi Sahputra Sinaga, SH., MH
Terdakwa:
Malik Alias Aleng Bin Alm Syahril
67 — 47
dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Flashdisk merk sandisk berukuran 16 GB berisikan 6 (enam) Vidio dan 9 (Sembilan) foto;
- 1 (satu) baliho Caleg dari Partai
- 1 (satu) baliho caleg dari Partai PDIP an. Lambok Lumban toruan dalam kondisi rusak;
- ikembalikan kepada Lambok Lumban toruan;
- 1 (satu) baliho caleg dari Partai Golkar an. Ramos Teddy Sianturi dalam kondisi rusak;
- ikembalikan kepada Ramos Teddy Sianturi;
- 1 (satu) baliho caleg dari Partai Golkar an.
Ferdiansyah dalam kondisi rusak;
- ikembalikan kepada Ferdiansyah;
- 1 (satu) baliho caleg dari Partai PDIP an. Lambok Lumban toruan dalam kondisi rusak;
- 1 (satu) baliho caleg dari Partai Nasdem an. Misradi dalam kondisi rusak;
- ikembalikan kepada saksi Misradi;
- 1 (satu) baliho Caleg dari Partai Buruh an. Ferdian Arfianda dan an. Arwansyah dalam kondisi rusak.
- ikembalikan kepada saksi Ferdian Arfianda.
176 — 28
Perbuatan Turut Tergugat II mengeluarkan surat Nomor 926/SDM.14-SD/64/Prov/X/2017 tertanggal 16 Oktober 2017 Perihal Penggantian Antar waktu DPRD Provinsi Kaltim dari Partai Amanat Nasional Dapil Kaltim I adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 4.
Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional atau DPW PAN Provinsi Kalimantan Timur2. Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional atau DPP PAN3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur
Terbanding/Tergugat IV : Komite Kehormatan Pertai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPC Kab.Tebo
Terbanding/Tergugat II : Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Propinsi Jambi
Terbanding/Tergugat V : Komite Kehormatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPD.Pertai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
24 — 21
Pembanding/Penggugat : Sukeri Diwakili Oleh : Sukeri
Terbanding/Tergugat IV : Komite Kehormatan Pertai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPC Kab.Tebo
Terbanding/Tergugat II : Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Propinsi Jambi
Terbanding/Tergugat V : Komite Kehormatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPD.Pertai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Terbanding/Tergugat III : Dewan Pimpinan Daerah Pertai Demokrasi Perjuangan
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganBahwa terhadap Surat Keputusan tersebut Penggugat menolakpemberhentian pemecatan dari keanggotaan Partai karena tidak pernahdiperiksa atau diminta keterangan dan diberikan kesempatan untukmelakukan pembelaan diri sebelum keputusan diambil oleh Tergugat sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Keputusan Tergugat yaitu DPPPDI Perjuangan tersebut dengan mengajukan penyelesaian perselisinantersebut kepada Tergugat dan Mahkamah Partai Partai DemokrasiIndonesia Perjuangan sesuai surat Penggugat tertanggal
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 24 ayat 2 huruf a, ayat 3Anggaran Dasar dan Pasal 92 ayat 2 huruf c Anggaran Rumah TanggaPDI Perjuangan bahwa pemecatan terhadap anggota Partai dilakukandengan caracara yang diatur dalam ADART PDI Perjuangan sertaPeraturan Partai No 23 Tahun 2015 serta mengatur tentang tata carapenyelesaian perselisinan Internal Partai yang harus diselesaikan padatingkat Mahkamah Partai.b.
;Bahwa surat tersebut berisikan bahwa Penggugat diusulkan untukdiberhentikan sebagai anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangantersebut karena akibat dikeluarkan Putusan Komite Kehormatan DPD PDIPerjuangan Propinsi Jambi yaitu Tergugat Il yang memutuskan dibebaskandari tugas dari Jabatan Partai dan / atau Jabatan atas nama Partai danmengusulan Pemecatanan atau Pemberhentian dari Anggota Partai,Padahal Tergugat IV yaitu Komite Kehormatan DPC PDI Perjuangan Kab.Tebo dalam Putusannya hanya merekomendasi
hanya di tingkat DPP Partai bukan di tingkatDPC dan DPD Partai.
Di tingkat DPC Partai dan DPD Partai yang adahanya Bidang Kehormatan yang masuk menjadi bagian dari PengurusDPC dan DPD dengan Jabatan Wakil Ketua Bidang Kehormatan, yang diDPC Tebo di pegang oleh Sdr Nuryanto SPD dan yang bersangkutan tidakpernah memanggil dan memeriksa Penggugat baik selaku anggota yangteradu dan atau terlapor sesuai dengan pasal 1 angka 1112 PeraturanPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 23 tahun 2015Tentang Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan
61 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
FRANS BUNGARAN SITANGGANG, S.E VS DEWAN PIMPINAN KOTA PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPK PKP INDONESIA) KOTA PEMATANG SIANTAR,, DK
DEWAN PIMPINAN PROPINSI PARTAI KEADILAN DANPERSATUAN INDONESIA (DPP PKP INDONESIA)SUMATERA UTARA, diwakili oleh Ketua DewanPerwakilan Provinsi PKP Indonesia Sumatera Utara, IrJuliski Simorangkir, M.M., beralamat di Jalan RestuNomor 186 Kota Medan;3. DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DANPERSATUAN INDONESIA (DPN PKP INDONESIA),diwakili oleh Ketua Dewan Pimpinan Nasional PKP, Prof.Halaman 1 dari 8 hal. Put. Nomor 225 K/Pdt.Sus.Parpol/2018DR.
politik harus diselesaikan terlebin dahulu secara internal melaluiMahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan Pasal33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Majelis akanmempertimbangkan alasanalasan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa, alasanalasan
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2) UndangUndang Partai Politik, perselisihan partai politik harus diselesaikanHalaman 5 dari 8 hal. Put. Nomor 225 K/Pdt.Sus.Parpol/2018terlebih dahulu melalui mekanisme internal partai politik sebelumdiajukan penyelesaiannya ke Pengadilan Negeri, penyelesaian manatidak terbukti adanya dalam sengketa a quo;b.
Bahwa terbukti perselisihan partai politik yang dipicu oleh tindakan paraTermohon Kasasi memberhentikan Pemohon Kasasi sebagai AnggotaPartai serta mengusulkan PAW untuk Pemohon Kasasi sebagai AnggotaDPRD Kota Pematang Siantar periode 20142019 belum diajukanpenyelesaiannya melalui mekanisme internal partai;c.
Bahwa namun demikian pertimbangan Judex Facti dalam perkara a quoperlu diperbaiki yaitu bahwa karena perselisihnan partai politik dalamperkara a quo belum diajukan penyelesaiannya melalui mekanismeinternal partai sebagaimana ditentukan oleh Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Partai Politik maka gugatan dalam perkara a quo adalahgugatan bersifat prematur bukan persyaratan mengajukan gugatan tidakterpenuhi sebagaimana dipertimbangkan oleh Judex Facti ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO)
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO) PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Turut Tergugat:
KETUA DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPRD) PROVINSI KALIMANTAN BARAT
60 — 18
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO)
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO) PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Turut Tergugat:
KETUA DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPRD) PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Tumino
Tergugat:
DPP Partai Amanat Nasional Cq. DPW PAN Prov Jambi Cq. DPD PAN Kab Tebo
60 — 30
Penggugat:
Tumino
Tergugat:
DPP Partai Amanat Nasional Cq. DPW PAN Prov Jambi Cq. DPD PAN Kab Tebo
Terbanding/Tergugat : DPW PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PKB JAWA TIMUR
75 — 39
Terbanding/Tergugat : DPW PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PKB JAWA TIMUR., Advokat,Pengacara dan Penasehat Hukum pada Kantor LembagaBantuan Hukum ASTRANAWA beralamat di Gedung GrahaAstranawa Jalan Gayungsari Timur 33 Surabaya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 03 Agustus 2020,sebagai Pihak Pelawan/Pembanding;Lawan:DPW PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB) JAWA TIMUR,berkedudukan di Jalan Ketintang Madya No. 153 155 KotaSurabaya, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: OtmanRalibi, SH, M. Jafar Shodigq, SH.MH, Abdi Noorman, SH,Abdul Kadir, SH.MH. dan M.
NOOR ROCHIM
Tergugat:
MUHAMMAD BAHAUD DUROR, S.Pi
Turut Tergugat:
1.Ketua Dewan Pimpinan Daerah, DPD Partai NasDem Kabupaten Rembang
2.Dewan Pengurus Pusat, DPP Partai NasDem
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Rembang
25 — 13
Penggugat:
NOOR ROCHIM
Tergugat:
MUHAMMAD BAHAUD DUROR, S.Pi
Turut Tergugat:
1.Ketua Dewan Pimpinan Daerah, DPD Partai NasDem Kabupaten Rembang
2.Dewan Pengurus Pusat, DPP Partai NasDem
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Rembang
Tergugat:
Mahkamah Partai GOLKAR, c.q. H. John Kenedy Azis, SH., MH
18 — 9
;
Tergugat:
Mahkamah Partai GOLKAR, c.q. H. John Kenedy Azis, SH., MH
45 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA UMUM DAN SEKRETARIS JENDRAL DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KARYA PEDULI BANGSA
Bali yaitu "diusulkan oleh partai politik yangHal. 5 dari 19 hal. Put.
No. 1990 K/Pdt/2008kemudian diberikan kursi tersebut oleh partai kepada Penggugat sebagaianggota partai yang dicalonkan.
Bahwa inti daripasal tersebut adalah perselisihan partai politik yang meliputi berkenaan dengankepengurusan, pelanggaran terhadap hak anggota partai, pemecatan tanpaalasan jelas, penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjawaban keuangan,dan atau keberatan terhadap keputusan partai diajukan melalui pengadilannegeri.
No. 1990 K/Pdt/2008mengadili sengketa partai politik, oleh karena tidak ada satu pasal pun didalam UU No. 31 tahun 2002 yang mengatur bahwa sengketa atau perkarapartai politik menetapkan pengadilan negeri tidak berwenang mengadilinyamalahan sebaliknya berdasarkan Bab VIIl Peradilan perkara Partai PolitikPasal 16 UndangUndang No. 31 tahun 2002 mengatur :1. Perkara Partai Politik berkenan dengan ketentuan UndangUndang inidiajukan melalui Pengadilan Negeri ;2.
Bangsa berada di tangan anggota partai itu sendiri ;Bahwa oleh karena telah terjadi perselisihan di dalam partai baik antaraanggota dengan partai dan penyelesaiannya di intern partai tidak bisadilaksanakan maka sudah tepat dan benar sengketa tersebut diajukan dipengadilan negeri, untuk mendapatkan penyelesaian di dalam rangkamenegakkan hukum untuk terwujudnya keadilan ;Bahwa Pengadilan Negeri Denpasar telah salah dan keliru menerapkanhukum oleh karena Pengadilan Negeri Denpasar dalam memberi pertimbanganputusan
SITI ULIFAH
Tergugat:
MOCHAMMAD SHOLEH
Turut Tergugat:
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NasDem KABUPATEN MOJOKERTO
37 — 8
Penggugat:
SITI ULIFAH
Tergugat:
MOCHAMMAD SHOLEH
Turut Tergugat:
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NasDem KABUPATEN MOJOKERTO
143 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI ACEH KABUPATEN ACEH TIMUR SELAKU KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH cq ZULFAZLI AIYUB, DK
111 — 120
Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera
Warganegara Indonesia,pekerjaan Wiraswasta dan Pendiri Partai DamaiSejahtera, Anggota Dewan Pertimbangan Pusat(DEPERPU) Partai Damai Sejahtera, bertempattinggal di Jl. Delman Asri IV No. 9 Rt. 011Rw. 005 #Kelurahan Kebayoran Lama Utara,Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,dalam hal ini member kuasa kepada :PARASIAN SIMBOLON,SH. ++ eee eee eeeAGUNG BERTI IRAWAN, SH.Keduanya Warganegara Indonesia, PekerjaanAdvokat, berkantor di Jalan Gunung SahariRaya, No. 2 Komp.
Rasuna Said Kav. 67, Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkanSurat Kuasa Substitusi tanggal 8 Desember2010, selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT ;DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DAMAI SEJAHTERA, (diwakilioleh : MAGIT LES DENNY TEWU, SE., M.M),Warganegara Indonesia, Pekerjaan Ketua UmumPartai DamaiSejahtera, berkedudukan di Jl. Let. Jen. S.Parman No. 6 G, Bundaran Slipi, Jakarta Barat 11480, dengan ini memberi Kuasa kepada :1. ASTRO P. GIRSANG, SH.Hal 3 dari 60 hal Put. No.160/G/2010/PTUN JKT.2.
Bahwa, Penggugat adalah salah satu Pendiri Partai DamaiSejahtera, berdasarkan Akta Pendirian Partai DamaiSejahtera yang dibuat di hadapan Notaris EllizaAsmawel, SH. Nomor 1 tanggal 1 Oktober 2001, dan telahter register di Departemen Kehakiman dan HAMtahun 2001(Bukti p2. Bahwa, Penggugat adalah Anggota Partai Damai Sejahteraberdasarkan Kartu) Anggota Partai Damai Sejahtera dansampai saat ini status keanggotaan PENGGUGAT masihberlaku (Bukti P2). 0~ 2e. ones eee3.
Bahwa, berdasarkan Pasal 1 ayat 2 UndangUndang No. 2Tahun 1999 Tentang Partai Politik juncto Pasal 15 ayat1 Undang Undang No.2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik,kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggota yangdilaksanakan menurut Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga. Dan dalam Pasal 15 ayat 3 dinyatakan, anggotaPartai Politik wajib mematuhi dan melaksanakan AnggaranDasar dan Anggaran Rumah Tangga serta berpartisipasidalam kegiatan Partai Politik. 4.
Bahwa, Penggugat juga adalah Anggota Dewan PertimbanganPusat (DEPERPU) Partai Damai Sejahtera, berdasarkan SKDPP PDS No. 082/SK.DPP.PDS/XII/2006 tertanggal 14Desember 2006 Dan SK tersebut sampai saat ini masihtetap berlaku tidak pernah dicabut (Bukti P3).
62 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPC PPP) KABUPATEN BANJAR, DKK
., sebagai anggota Partai Persatuan Pembangunan sertaFPPP DPRD Kabupaten Banjar telah melakukan tindakan indisipliner partai yangberakibat menjatuhkan citra dan nama baik Partai Persatuan Pembangunan terutamadi Kabupaten Banjar, maka perlu diambil tindakan administratif partai berupapemberhentiannya sebagai anggota Partai Persatuan Pembangunan danberkonsekuensi pada pemberhentian sebagai anggota FPPP DPRD KabupatenBanjar.
Partai Dewan PimpinanPusat Partai Persatuan Pembangunan.
;Kewenangan Mahkamah Partai:= Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara Nomor 11/Pdt.G/2012/PN.Mtp.
,tanggal 18 Oktober 2012 adalah masalah perselisihan internal partai, makapenyelesaiannya melalui mekanisme yang diatur dalam partai tersebut, yaitudalam Anggaran Dasar Partai dan Anggaran Rumah tangga Partai PersatuanPembangunan, sebagaimana termuat dalam Pasal 20 ayat (4) Anggaran Dasar(AD) PPP jo.Pasal 19 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP;Pasal 20 ayat (4) Anggaran Dasar PPP, berbunyi:(4) Mahkamah Partai DPP bertugas dan berwenang:a Memutus perkara perselisihan kepengurusan internal PPP
mengadili sangketa tersebut karena yang berwenangmemeriksa sangketa internal perkara ini adalah Mahkamah Partai Dewan PimpinanPusat Partai Persatuan Pembangunan.