Ditemukan 129353 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1251/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    /PJK/2016Produk Unit Link adalah produk asuransi jiwa yang memenuhi kriteria sebagaiberikuta.
    yang mengandung pertanggunganrisiko kematian alami untuk memberikan manfaat proteksi jiwa bagi pemegangpolis atau orang yang dipertanggungkan;Bahwa pendapat Pemohon Banding ini diperkuat oleh Terbanding sendirimelalui Surat Nomor S492/PJ.031/2009 ("S492") tanggal 18 Mei 2009 sebagaiJawaban Terbanding atas Surat Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesiatanggal 15 Oktober 2008 dan Tindak Lanjut Pertemuan yang MembahasPermasalahan Perpajakan di Industri Asuransi Jiwa ("S492");Bahwa di dalam S492
    disebutkan bahwausaha asuransi jiwa merupakan suatu sistem proteksi menghadapi risikokeuangan atas hidup atau meninggalnya seseorang dimana premi merupakanpendapatan perusahaan asuransi, disamping hasil investasi yang takterpisahkan dari usaha asuransi jiwa.
    Berdasarkan Keputusan Ketua BapepamLK, menyatakan bahwaProduk Unit Link adalah produk asuransi jiwa.
    Polis asuransi jiwa unit link tersebut memberikan manfaatpertanggungan dan manfaat nilai polis (bila ada) yang merupakan satukesatuan yang tidakdapat dipisahkan pada polis asuransi jiwa unit link. Berdasarkan butir (5) huruf (a) poin (4) Keputusan Ketua BapepamLKmewajibkan perusahaan asuransi jiwa untuk memuat secara transparaninformasi rincian seluruh biaya yang dibebankan kepada pemegangpolis antara lain terdiri dari biaya akuisisi, biaya pengelolaan dan biayamortalita.
Register : 06-07-2017 — Putus : 20-09-2017 — Upload : 07-03-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 193/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 20 September 2017 — ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
11136
  • ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
Putus : 23-11-2020 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2616/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 23 Nopember 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
808 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
Putus : 09-09-2011 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 PK/Pdt/2011
Tanggal 9 September 2011 — ASURANSI JIWA EKA LIFE PUSAT,VS. NY. ROSITA
680 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA EKA LIFE PUSAT,VS. NY. ROSITA
Register : 11-09-2017 — Putus : 30-11-2017 — Upload : 02-01-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 532/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 30 Nopember 2017 — ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 >< Drs.H.SUPARWANTO, MBA CS
8927
  • ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 >< Drs.H.SUPARWANTO, MBA CS
Register : 02-06-2014 — Putus : 27-08-2014 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 377 B/PK/PJK/2014
Tanggal 27 Agustus 2014 — ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE;
10751 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE;
    ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE, tempat kedudukan Gedung SequisCentre Lt.6 d/h S Widjojo, Jl. Jend.
    Putusan Nomor 377/B/ PK/PJK/2014Put.36249/PP/M.1/12/2012, Tanggal 25 Januari 2012 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP220/PJ/2010 tanggal 10 Mei 2010mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Pasal 23 Nomor: 00012/203/07/062/09 tanggal 16 Maret 2009Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas nama PT.Asuransi Jiwa Sequis Life, NPWP
    Asuransi Jiwa Sequis Life, NPWP: 01.390.922.1062.000, alamat Gedung Sequis Center, Lt. 6 D/H S Widjojo, Jl. Jend.Sudirman No. 71, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tidakmemperhatikan atau) mengabaikan fakta yang menjadi dasarpertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon PeninjauanKembali (Semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusanyang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yangberlaku di Indonesia.4.
    paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undangundang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan sebagai berikut :Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggalfaksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggalpada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.36249/PP/M.1/12/2012 tanggal 25 Januari 2012, atas nama : PT.Asuransi Jiwa
    Asuransi Jiwa Sequis Life, NPWP: 01.390.922.1062.000,alamat Gedung Sequis Center, Lt. 6 D/H S Widjojo, JI. Jend. SudirmanNo. 71, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sehinggaperhitungan PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember2007 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagaimana tersebut diatas, adalah tidak benar sama sekali serta telah nyatanyatabertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku.Vil.
Putus : 28-07-2022 — Upload : 10-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2122 K/Pdt/2022
Tanggal 28 Juli 2022 — SUKU JIWA INDAH, dk
196 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUKU JIWA INDAH, dk
Putus : 30-04-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 46/B/PK/PJK/2014
Tanggal 30 April 2014 — Asuransi Jiwa Sequis Life
420 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asuransi Jiwa Sequis Life
Putus : 15-10-2019 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 897 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 15 Oktober 2019 — ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 VS Drs. SUTEKAD, M.M
8483 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 240/Pdt.Sus-PHI.G/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 21 Januari 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
    ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 VS Drs. SUTEKAD, M.M
    PUTUSANNomor 897 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA $1912,berkedudukan di Gedung Wisma Bumiputera lantai 1721,Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 75, Jakarta Selatan yangdiwakili olen Sutikno Widodo Sjarif, selaku Direktur Utamadan Yusuf Budi Baik, selaku Direktur Bisnis dan Pemasaran,dalam
    yang diderita oleh PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensi dan siapa saja yang harus bertanggungjawabatas kerugian tersebut, maka Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi harusmengajukan gugatan perdata di pengadilan negeni;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi ASURANSI JIWA
Register : 17-01-2018 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 04-07-2018
Putusan PA BADUNG Nomor 0014/Pdt.G/2018/PA.Bdg
Tanggal 6 Maret 2018 — Polani Bugiwati .Binti Husni Alamsyah Ketut Sugangga.Bin Made Jiwa
3719
  • MENGADILIMenyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Ketut Sugangga bin Made Jiwa) terhadap Penggugat (Polani Bugiwati binti Husni Alamsyah);Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.471000 ,- ( empat ratus tujuh puluh satu ribu );
    Polani Bugiwati .Binti Husni Alamsyah Ketut Sugangga.Bin Made Jiwa
Register : 22-10-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 16-11-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 325/Pdt-Sus-PKPU/2020/PN.JKT.PST.
Tanggal 10 Nopember 2020 — ASURANSI JIWA KRESNA
388174
  • ASURANSI JIWA KRESNA
Register : 21-08-2018 — Putus : 21-01-2019 — Upload : 26-08-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 240/Pdt.Sus-PHI.G/2018/PN.JKT.PST
Tanggal 21 Januari 2019 — SUTEKAD, MM >< ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
215142
  • SUTEKAD, MM >< ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
    Gedung Wisma Bumiputeralantai 17 21 Jalan Jenderal Sudirman Kavling 75, yangdiwakili oleh Sriyanto Muntasram selaku WakilKoordinator Pengelola Statuter Asuransi Jiwa BersamaBumiputera 1912 dalam perkara ini memberikan Kuasakepada Siti Arum Adinindyah, S.H., M.H., AAAIJ., JefryRasyid, SH., CLA, Med.
    Asuransi Jiwa Bumiputera karena terdapatpegawai yang masih dalam proses audit dan klarifikasi, danPutusan No.240/Pdt.
    Asuransi Jiwa Bumiputera nomor 124/PS/IX/2017 tertanggal 20September 2017 perihal Tindak Lanjut Penyimpangan Premi Anuitas diKantor Pemasaran Regional Jakarta II, diberi tanda T43 ;Foto copy Surat Pengelola Statuter kepada Agency Director Jakarta IIPT.
    Bumiputera dan PerjanjianBersama Pengakhiran Hubungan Kerja intinya bahwa Penggugat sebagaipegwai perusahaan Asuransi Jiwa Bersama 1912 yang ikut pindah(migrasi) d PT.
    Asuransi Jiwa Bersama (AJB), berhak mendapatkan HakPutusan No.240/Pdt.
Putus : 14-02-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 184/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3724 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lantai 317, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 45 46, Karet,Semanggi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Apriliani T.Siregar, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, dan kawankawan, berdasarkan
    Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, NPWP: 01.382.515.3073.000,beralamat di: Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17Jl. Jend. Sudirman Kav. 45 46, Karet Semanggi, Jakarta Selatan;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukanHalaman 2 dari 7 halaman.
    Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalin pertimbangan hukum danmenguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu biayapemeliharaan polis termasuk di dalamnya biaya pengelolaan investasidari polis asuransi jiwa
    unit link di jasa asuransi bukan merupakanbagian dari polis asuransi dari asuransi jiwa yang terutang PPN danHalaman 4 dari 7 halaman.
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr. H.M., Hary Djatmiko,S.H., M.S dan Dr. H.
Putus : 14-02-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 185/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3924 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lantai 317, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 45 46, Karet,Semanggi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Apriliani T.Siregar, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJend.
    Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, NPWP: 01.382.515.3073.000,beralamat di: Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17JI. Jend. Sudirman Kav. 45 46, Karet Semanggi, Jakarta Selatan;diberitahukanMenimbang, bahwa sesudah putusan terakhir iniHalaman 2 dari 7 halaman.
    Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yangterungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum MajelisPengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi telahdiperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak denganbenar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalin pertimbanganhukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casubiaya pemeliharaan polis termasuk di dalamnya biaya pengelolaaninvestasi dari polis asuransi jiwa
    unit link di jasa asuransi bukanmerupakan bagian dari polis asuransi dari asuransi jiwa yang terutangHalaman 4 dari 7 halaman.
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr. H.M., Hary Djatmiko,S.H., M.S dan Dr. H.
Putus : 14-11-2012 — Upload : 18-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 453 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 14 Nopember 2012 — ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA vs NURYADI, SE.
5338 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA tersebut ;
    ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA vs NURYADI, SE.
    ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA, beralamat di JalanMatraman Raya No. 165167 Jakarta Timur 13140, dalam hal inimemberi kuasa kepada AMRAN SIPAYUNG, Kepala Kantor Cabang(KKC) Kalimantan, beralamat di Jalan A.
    Asuransi Jiwa BumiAsih Jaya Cab. Kalimantan dan hal ini disampaikan melalui Surat Nomor: 175/SDMDKL/2010 tanggal 08 Desember 2010 tentang Pengakhiran Kontrak Kerja terhadapbeberapa karyawan termasuk Sdr. Nuryadi, SE.
    Pasal151 (3) UndangUndang No. 13 Tahun 2003 sebagaimana dipertimbangkan dan diputussesuai amar PHI a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwaputusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT.ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA tersebut harus ditolak ;1011Menimbang, bahwa karena nilai gugatan/tuntutan dalam perkara aquo di bawahRp.150.000.000, (seratus lima puluh
Putus : 13-02-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 13 Februari 2019 — ASURANSI JIWA KRESNA VS 1. JONNER PANJAITAN, DK
8550 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA KRESNA tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 97/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.BDG. tanggal 27 Agustus 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi;Dalam Eksepsi; Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara;1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat sejak dibacakannya putusan ini;3.
    ASURANSI JIWA KRESNA VS 1. JONNER PANJAITAN, DK
    ASURANSI JIWA KRESNA, berkedudukan di 18 ParchPlace SCBD Tower C Lantai 3, Jalan Jenderal Sudirman Kav.5253 Jakarta Selatan, diwakili oleh Kurniadi Sastrawinata,selaku Direktur Utama, yang dalam hal ini memberi kuasakepada Fadjar Rachmat S., dan kawan, Para Pegawai PTAsuransi Jiwa Kresna, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 3 September 2018;Pemohon Kasasi:;Lawan:JONNER PANVJAITAN, Warganegara Indonesia, bertempattinggal di Komp.
    KURNIADI SASTRAWINATA, selaku Direktur PT.Asuransi Jiwa Kresna, bertempat tinggal di Jalan TamanSari Raya, Nomor 56 S, RT 012, RW 004, KelurahanTaman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat;OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Gedung SoemitroDjojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur 24Halaman 1 dari 12 hal. Put.
    Asuransi Jiwa Kresna di 18 Parch Place SCBD TowerC Lantai 3, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52 53 Jakarta Selatan 12190;8. Menyatakan Turut Tergugat tidak cakap menjadi Direktur Tergugatkarena itu tidak layak untuk di contoh atau ditiru;9. Memerintahkan Turut Tergugat Il agar Turut Tergugat selaku DirekturTergugat dapat ditinjau Kembali atau diganti;10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul;Halaman 4 dari 12 hal. Put.
    ASURANSI JIWA KRESNA, tersebut harus ditolakdengan perbaikan;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaHalaman 9 dari 12 hal. Put.
Putus : 14-02-2019 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 159/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4831 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
    PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 159/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17 Jalan Jend. Sudirman Kav. 45 46, Karet Semanggi,Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Colin Peter Startup danApriliani T.
    Putusan Nomor 159/B/PK/Pjk/201914 November 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakMaret 2011 Nomor 00310/207/11/073/13 tanggal 5 September 2013, atasnama PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, NPWP 01.382.515.3073.000,beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17Jalan Jend.
    Putusan Nomor 159/B/PK/Pjk/2019putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu biaya pemeliharaan polistermasuk di dalamnya biaya pengelolaan investasi dari polis asuransijiwa unit link di jasa asuransi bukan merupakan bagian dari polisasuransi dari asuransi jiwa yang terutang PPN dan oleh karenanyakoreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.
Putus : 09-01-2013 — Upload : 11-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 548/B/PK/PJK/2011
Tanggal 9 Januari 2013 — ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE
5638 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE
    No. 548/B/PK/PJK/201 1Bahwa berikut adalah referensi tentang Asuransi Jiwa Unit Link daribeberapa pakar dalam bidang keuangan dan perasuransian,diantaranya :Eddy KA Berutu dalam Rubrik Konsultasi Asuransi ini diasuh Eddy KABerutu, Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia bidang Pendidikan,Pelatihan, dan Pengembangan, tentang "Apa Itu Unit Link", Senin, 20April 2009, http://bisnis.vivanews .com/news/read/50722 apa itu unit link.
    "Asuransi jiwa unit link adalah produk asuransi jiwa yang bersifathibrida.
    Dalam industri asuransi jiwa diIndonesia saat ini, dikenal jenis asuransi tradisional misalnya term life(asuransi jiwa berjangka); whole life (asuransi jiwa seumur hidup),endownent (asuransi jiwa tradisional dengan kombinasi tabungan),serta polis asuransi jiwa modern unit link atau investment link bahkansaat ini mulai dikemas dengan nama baru seperti education link sertaretirement link dan tidak mustahil nama tersebut akan terus bertambahdengan jenis link lainnya.Asuransi jenis ini sangat populer
    Asuransi Jiwa Unit Link adalah asuransi jiwa dimana unitlink dana investasinya dipisahkan dengan dana pertanggunganHal 14 dari 21 hal. Put. No. 548/B/PK/PJK/2011untuk klaim nasabah.
    Jasa asuransi jiwa inilahyang dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN Tahun2000 jo Pasal 5 huruf d dan Pasal 8 Peraturan PemerintahHal 16 dari 21 hal. Put.
Putus : 05-05-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1239 K/Pdt/2021
Tanggal 5 Mei 2021 — PT ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA VS LEY LESTARI,
691498
  • PT ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA VS LEY LESTARI,
    PUTUSANNomor 1239 K/Pdt/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara:PT ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA,berkedudukan di Wisma Asia, Lantai 11, Jalan Letjend. S.Parman, Kav. 79, Jakarta Barat, 11420, diwakili olehFreddy Thamrin, selaku Direktur Utama, dalam hal inimemberikan kuasa kepada Hendro Saryanto, S.H., M.H.
    berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 September2020;Pemohon Kasasi:LawanLELY LESTARI, bertempat tinggal di Jalan Imam Bonjol,Nomor 10, RT 01, RW 01, Kelurahan Kauman, KecamatanPonorogo, Kabupaten Ponorogo,;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan NegeriPonorogo untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Perjanjian Asuransi Jiwa
    Menyatakan Perjanjian Asuransi Jiwa yang tertuang dalam PolisNomor 204908MD dengan produk Whole Life adalah sah danmengikat menurut hukum;3. Menyatakan pihak Terbanding/semula sebagai Tergugat telah ciderajanji (wanprestasi) untuk melaksanakan kewajiban membayar klaimasuransi sesuai yang tercantum dalam Polis Nomor 204908MD;4. Menghukum pihak Terbanding/semula sebagai Tergugat untukmembayar kerugian yang diderita oleh pihak Pembanding/semulasebagai Penggugat berupa:4.1.
Register : 01-09-2022 — Putus : 29-03-2023 — Upload : 29-03-2023
Putusan PN PALEMBANG Nomor 192/Pdt.G/2022/PN Plg
Tanggal 29 Maret 2023 — Penggugat:
SALBIAH
Tergugat:
1.PIMPINAN PUSAT ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
2.PIMPINAN WILAYAH ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
3.PIMPINAN KANTOR CABANG CINDE, ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
255175
  • Penggugat:
    SALBIAH
    Tergugat:
    1.PIMPINAN PUSAT ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
    2.PIMPINAN WILAYAH ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
    3.PIMPINAN KANTOR CABANG CINDE, ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912