Ditemukan 61852 data
152 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Permohonan Pemohon adalah Informasi Publik,Sehingga Secara Hukum Patut Untuk Diberikan Kepada PemohonSelaku Pihak Berkepentingan.3. Memerintahkan Termohon Keberatan (Kantor Pelayanan KekayaanNegara Dan Lelang (KPKNL) Serang) untuk segera memberikanseluruh informasi berserta dokumendokumen pendukung yangdimohonkan oleh Pemohon selambatlambatnya 7 (tujuh) hari sejakputusan ini diucapkan, diantaranya :Informasi tentang surat permohonan tertulis PT.
Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan InformasiPublik, juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan, gugatan diajukan telah lewatwaktu 14 (empat belas) hari:Menimbang, bahwa di samping itu alasanalasan tersebut padahakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaanHalaman 5 dari 7 halaman.
Safaruddin
Termohon:
Kejaksaan Tinggi Aceh
178 — 106
147 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa sengketa informasi publik merupakan halhal yang baru,karena keterbukaan informasi merupakan sarana dalammengoptimalkan partisipasi publik terhadap penyelenggaraannegara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yangberakibat pada kepentingan publik.
Bahwa Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa InformasiPublik Di Pengadilan, tidak mengatur lembaga PeninjauanKembali, sehingga upaya upaya hukum luar biasa PeninjauanKembali dalam sengketa informasi publik menjadi tidakdimungkinkan.Halaman 3 dari 6 halaman.
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
Termohon:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
246 — 257
Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatankebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilankeputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;Halaman 10 dari 50 Putusan Perkara Nomor : 18/G/KI/2021/PTUN.PLKb. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakanpublik;c. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publikdan pengelolaan Badan Publik yang baik;d.
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan BadanPublik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.Pasal 4(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai denganketentuan UndangUndang ini;(2) Setiap Orang berhak:a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untukmemperoleh Informasi Publik;c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuaidengan UndangUndang ini; dan/atau8.
kepada pejabat yangberwenang pada badan publik atau swasta;9.
tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan bahwadengan membuka akses publik atau transparansi terhadap informasidiharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab danberorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaikbaiknya.
, sementara berdasarkanUndangundang 14 tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik menyatakan pada pasal 9 ayat 1 dan ayat 2dan pasal 17 huruf G :(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkanInformasi Publik secara berkala;(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud ayat (1) :a.
KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Termohon:
HANZAMWADI
170 — 195
Memerintahkan Badan Publik (Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi) untuk memberikan informasi yang diminta oleh Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi berupa:
- Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2020, 2021, dan 2022 untuk setiap SKPD/OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah;
4. Menolak Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi untuk selebihnya;
5.
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PONTIANAK
Termohon:
HADI SUWITODINATA
95 — 0
Sandi Andika
Termohon:
Sekertaris Daerah Kab.Musi banyuasin
83 — 71
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI RIAU
Termohon:
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI-PEKANBARU)
173 — 191
sifatnyadapat diberikan kepada publik dan ada informasi yang tidak dapatHalaman 11 dari 41 halaman, Putusan Nomor : 46/G/KI/2019/PTUN.PBRdiberikan kepada publik, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 61ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ BadanPertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturandan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha ;b) Bahwa informasi yang dapat diberikan kepada publik sudahdisampaikan dalam sidang mediasi oleh KIP dan juga sudahsampaikan dalam jawaban
, bahwa di dalam ketentuan Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikdisebutkan : Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usahanegara apabila yang digugat adalah Badan Publik negara.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yangmenerangkan pengertian Badan Publik dan Badan Publik Negara sebagaiberikut
Publik Di Pengadilan, yang dimaksudBadan Publik adalah Badan Publik Negera dan Badan Publik selain BadanPublik Negara.
Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili sengketa yangdiajukan oleh Badan Publik selain Badan Publik Negara dan/atauPemohon Informasi yang meminta informasi kepada Badan Publik selainBadan Publik Negara.b.
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik joHalaman 28 dari 41 halaman, Putusan Nomor : 46/G/KI/2019/PTUN.PBRPasal 1 angka 8 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Pengadilan.
Kecamatan Periuk
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA PD)
117 — 57
M E N G A D I L I:
- Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik;
II. DALAM POKOK SENGKETA :
II.1. Menolak Keberatan yang diajukan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk seluruhnya;
II.2.
Permohonan informasi publik yang sama diajukan secara sekaliguske lebih dari 3 (tiga) badan publik, ataub.
Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya dalam Putusanini disebut UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik) dan PeraturanMahkamah Agung R.I.
Kemudian dalam normaPasal 5 ayat (1) Perma Nomor 02 Tahun 2011 juga telah menggariskanketentuan bahwa setiap keberatan baik yang diajukan oleh PemohonInformasi Publik maupun Badan Publik diajukan ke Pengadilan yang wilayahhukumnya meliputi tempat kedudukan Badan Publik;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan kedudukan hukumPemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik in casu adalah KantorKecamatan Periuk Kota Tangerang yang berkedudukan sebagai badanhukum publik (badan publik negara) yang merupakan
Pihakadalah pihakpihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi, yaituPemohon Informasi dengan Badan Publik Negara atau Badan Publik SelainBadan Publik Negara.
UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jis. Peraturan MahkamahAgung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian SengketaInformasi Publik di Pengadilan;MENGADILI:I. Menerima Permohonan Keberatan dari PemohonKeberatan/Termohon Informasi Publik;ll. DALAM POKOK SENGKETA :Il.1. Menolak Keberatan yang diajukan PemohonKeberatan/Termohon Informasi Publik untuk seluruhnya;Halaman 24 dari 26 Putusan Nomor 19/G/KI/2021/PTUNSRGI.2.
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BENGKULU
Termohon:
DARMA YULIA
93 — 69
menetapkanpetunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan SengketaInformasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
: Pasal 6 3 === = 32 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nn nn nnn nnn n nnn n nnn nn nnnnnnnne noe (1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. ;(2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. ;(3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimanadimaksud pada ayat (1)adalah: a. informasi yang dapat membahayakan negara
Informasi Publik yang diminta belum dikuasai ataudidokumentasikan. ;Pasal 17, menyatakan bahwa : setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiapPemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepda pemohon informasi publikdapat menghambat proses penegakan hukum...dst; b.
Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publikdapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual danperlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; c. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publikdapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara... dst; d. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publikdapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; e.
Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publikj.dapat mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhirmaupun wasiat Seseorang,; Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publikdapat mengungkap rahasia pribadi se dst; Memorandum atau suratsurat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yangmenurut sifatkan dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkap
Kantor Pertanahan Kota Tangerang
Termohon:
Nurman Samad
209 — 167
Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
83 — 46
Padahal alasan mengajukan informasi publik adalahmerupakan hal yang wajib untuk disampaikan dalam mengajukanpermohonan informasl; 22222 2Bahwa secara tertulis Pemohon menyampaikan alasan Pemohonmengajukan permohonan informasi publik adalah untuk melakukanHal 7 dari 22 halaman Putusan No: 45/G/KI/2019/PTUN.SMGPENGAWASAN PUBLIK.
Bahwa setiap Informasi Publik adalah bersifat terouka dan dapatdiakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik sesuai Pasal 2 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik. 29222220 2 22 nn none nn nn nn nn ne nnn nn cnenenee2.
Bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuaiPasal 4 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik. 3: Bahwa Badan Publik wajid menyediakan, memberikan dan/ataumenerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannyakepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikansesuai dengan ketentuan sesuai Pasal 7 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;4.
Bahwa sesuai Pasal 22 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan pada pokoknyabahwa Badan Publik wajib memberikan informasi yang diminta jikainformasi yang diminta adalah informasi yang bukan dikecualikan danberada dibawah penguasaannya:7.
Bukti T Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010pSTentang Standar Layanan Informasi Publik (fotocopysesuai dengan fotocopynya);5.
ANIS ARSITA, S.I.Kom
Termohon:
BALAI PRASARANA PEMUKIMAN WILAYAH BKL DITJEN CIPTA KARYA KPUPR
1 — 2
1.Keuchik Gampong Paya Tieng, Kecamatan Peukan Bada , Kabupaten Aceh Besar
2.Sekretaris Gampong Paya Tieng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar
Termohon:
Komisi Informasi Aceh
114 — 55
Informasi yang diminta tidak dalam penguasaan pejabat publik PayatiengKecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar.
Secara hukum terbukti bahwa tidak adasatupun saksi Pemohon sengketa informasi publik yang memenuhi syaratsebagai saksi dalam perkara sengketa informasi publik Nomor 058/VII/KIAPS/2017 antara Pemohon sengketa informasi publik dan PARA PEMOHONdalam perkara ini.Halaman 6 dari 22 HalamanPutusan Nomor : 1/G/KI/2018/PTUN.BNA4.
dikecualikansesuaidengan ketentuan peraturan perundang undangan.2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:a.
terkait untuk mengambil keputusan dalamupaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publikaataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaianSengketa Infomasi Publik;d. mengambil sumpah setiap saksi yang didengarketerangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaianSengketa Informasi Publik; dane. membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehinggamasyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.Bahwa UU KIP tidak menyebutkan dalam
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia No. 02 Tahun 2011 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan,disebutkan: Pihak adalah pihakpihak yang semula bersengketa di KomisiInformasi, yaitu Pemohon Informasi dengan Badan Publik Negaraatau Badan Publik selain Badan Publik Negara8.
KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA SURABAYA
Termohon:
JARINGAN KAWAL JAWA TIMUR
149 — 73
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Informasi Publik pada tingkat pertama dengan AcaraSederhana, yang dilaksanakan di Gedung Pengadilan Tata Usaha NegaraSurabaya, Jl. Raya Ir. H.
AGUS IMAM SONHAUI, S.T., M.MT.j2222222eeeneeeoee=Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya ;IRA TURSILOWATI, S.H., M.H. j222 222222 eee eeeeeeKepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya ;IGNATIUS HOTLAN, S.H. j==22222222222 2 eenKepala Sub Bagian Bantuan Hukum pada Bagian HukumSekretariat Daerah Kota Surabaya ;NOVI SETIOWATI, S., SOS. ; 22=Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik pada DinasKomunikasi dan Informatika Kota Surabaya ; AHMAD RIZAL SAIFUDDIN, S.H. j222222222222Staf
;Staf Sub Bidang Pengelolaan Informasi Publik pada DinasKomunikasi dan Informatika Kota Surabaya.
; Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentangPelaksanaan Undangundang No. 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik; nnn nn nnn nnn n ne een nnn nnnn =Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung R.I.
No. 2 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan; 222 2 nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn neePasal 1 angka 11 Peraturan Mahkamah Agung R.I.
Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah Provinsi Papua
Termohon:
Nelson Yohosua Ondi, S.Ip
191 — 21
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
Termohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
249 — 197
Kalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021;
MENGADILI SENDIRI :
- Menolak keberatan dari pemohon keberatan (semula Temohon) terhadapPutusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021
- Menyatakan bahwa seluruh informasi tentang pengelolaan anggaran dana pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 adalah informasi yang terbuka dan dapat diakses publik
Kewenangan Mengadili :Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan Pasal 3 huruf b yang menyebutkan :Huruf b"Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili sengketa yangdiajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yangmeminta Informasi kepada Badan Publik NegaraBahwa dengan demikian berdasarkan hal tersebut diatasPenggugat dahulu sebagai termohon (Bupati Kotawaringin Timur) dalamsengketa informasi
publik merupakan Badan Publik Negara, makaPengadilan Tata Usaha Negara Palangka raya berwenang untukmemeriksa, memutus dan menyelesaikan Gugatan/Keberatan sengketaini.ll.
Bahwa mempetimbangkan hal yang sangat jelas yaituPeraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 tahun 2013 TentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pasal 4 dalamMenetapkan Obyek sengketa a quo yaitu :(1) Para pihak yang mengajukan permohonan penyelesaiansengketa informasi publik wajib mengikuti prosespenyelesaian sengketa informasi publik dengan sungguhsungguh dan itikad baik.(2) Komisi Informasi tidak wajib menanggapipermohonan yang tidak dilakukan dengan sungguhsungguhdan itikad baik.(
Bukti P7 : Jawaban Termohon atas gugatan sengketaInformasi Publik tertanggal 8 Maret 2021 (fotokopidari fotokopi);8.
berwenanguntuk mengadili sengketa yang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atauPemohon Informasi yang meminta informasi kepada Badan Publik;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mencermati Subjeksubjekyang menjadi pihak dalam sengketa ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang
Termohon:
Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Pemalang
304 — 195
M E N G A D I L I
- Mengabulkan Permohonan Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi;
- Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 012/PTS-A/VIII/2020 tanggal 6 Agustus 2020;
- Memerintahkan Badan Publik Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi menolak memberikan seluruh informasi yang diminta oleh Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi.
VALENTARA SARANA RAYA;PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK, Berupa;1. Salinan Perjanjian Kontrak Pekerjaan;2.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun 2010 Tentang StandarLayanan Informasi Publik;9. Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun 2013 Tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik;10.
, mengirimkan surat KepadaPPID Kabupaten Pemalang, Nomor: 01/Wasmas/GNPKRIPemalang/VIII/2019, Tanggal 26 Agustus 2019, Perihal: PermintaanInformasi Publik, dengan Informasi publik yang diminta, sebagai berikut;.
mengatur halhal sebagai berikut;Pasal 1 angka12 : Pemohon Informasi Publik adalah warga negaradan/ atau badan hukum Indonesia yang mengajukanpermintaan informasi publik sebagaimana diaturdalam UndangUndang ini;Pasal 4 ayat(1) : Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publiksesuai dengan ketentuan UndangUndang ini;Pasal 4 ayat (3) : Setiap Pemohon Informasi Publik berhakmengajukan permintaan Informasi Publik disertaidengan alasan permintaan tersebut;Menimbang, bahwa dalam Pasal 8 angka 9 Akta Notaris
Pasal 4 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik a quo mengandung maksudsetiap orang berhak memperoleh informasi publik dengan batasan tertentuyaitu. mengajukan permintaan informasi publik disertai alasanpermintaannya.
Kepala Desa Mojodoyong Kecamatan Kedawung Kabupaten Sragen
Termohon:
Darto Suparno
174 — 100
Sekretaris Daerah Kota Surabaya selaku Atasan PPID Kota Surabaya
Termohon:
Aan Ainur Rofik
94 — 65