Ditemukan 22179 data
Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum.
Terdakwa:
Riyan Andiko Alias Riyan Bin H. Majid
81 — 10
Televisi tersebut kemudian disimpan di rumah Saksidan keesokan harinya diambil oleh Terdakwa untuk dijual; bahwa, 6 (enam) unit televisi tersebut adalah 3 (tiga) unit televisi merekSharp dengan ukuran 32 inchi dan 3 (tiga) unit televisi merek Panasonicukuran 43 inchi; bahwa, Terdakwa tidak tahu kepada siapa televisi tersebut dijual olehRiyan Andiko; bahwa, Terdakwa memperoleh bagian uang sejumlah Rp1.000.000,00(satu juta rupiah);Andreas Leonardi Dotulung, di bawah janji pada pokoknyamenerangkan sebagai
Sedangkan saat bersamaTaufik, berhasil mengambil 6 (enam) unit televisi dengan rincian 3 (tiga) unittelevisi LED merek Sharp 32 Inchi dan 3 (tiga) unit televisi LED merekPanasonic 43 inchi; bahwa, 2 (dua) unit Televisi LED merek Sharp 32 inchi dan 3 (tiga) unittelevisi LED merek Sharp 32 Inchi Terdakwa jual kepada Yudi, sedangkan 3(tiga) unit televisi LED merek Panasonic 43 inchi, Terdakwa jual kepadaorang lain dengan perantara Rudi yang saat ini masih belum ditemukan; bahwa, 2 (dua) unit Televisi
Sedangkan saat bersamaTaufik, Terdakwa berhasil mengambil 6 (enam) unit televisi dengan rincian 3(tiga) unit televisi LED merek Sharp 32 Inchi dan 3 (tiga) unit televisi LEDmerek Panasonic 43 inchi; Tori dan Taufik Hidayat bertugas berjagajaga saat Terdakwa mengambiltelevisi di gudang dan membonceng Terdakwa saat mengangkut televisi; 2 (dua) unit Televisi LED merek Sharp 32 inchi dan 3 (tiga) unit televisiLED merek Sharp 32 Inchi Terdakwa jual kepada Yudi, sedangkan 3 (tiga)unit televisi LED merek
Sedangkan saat bersamaTaufik, Terdakwa berhasil mengambil 6 (enam) unit televisi dengan rincian 3(tiga) unit televisi LED merek Sharp 32 Inchi dan 3 (tiga) unit televisi LEDmerek Panasonic 43 inchi; Tori dan Taufik Hidayat bertugas berjagajaga saat Terdakwa mengambltelevisi di gudang dan membonceng Terdakwa saat mengangkut televisi;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum di atas, telah terbukti,Terdakwa saat bersama Tori bin Suman, mengambil 2 (dua) unit Televisi LEDmerek Sharp 32 inchi.
Sedangkan saat bersama Taufik, Terdakwaberhasilmengambil 6 (enam) unit televisi dengan rincian 3 (tiga) unit televisi LED merekSharp 32 Inchi dan 3 (tiga) unit televisi LED merek Panasonic 43 inchi.
20 — 3
Menetapkan barang bukti berupa;- 1 (satu) unit Televisi LCD merk LG 32 Inc;- 1 (satu) buah kotak Televisi Merk LG Ukuran 32 Inc;Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Poniem alias Dea;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Televisi LCD merk LG 32 Inc; 1 (satu) buah kotak Televisi Merk LG ukuran 32 Inc;Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu Poniem Alias Dea;4.
LCD merk LG 32 Inc;1 (satu) buah kotak Televisi Merk LG Ukuran 32 Inc;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa, terdakwa PINAYUNGAN HARAHAP alias PAYUNGAN alias BAYUbersamasama dengan Pendi alias Kabul dan Ari Nasution alias Ari (DPO)pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2017, sekira pukul 05.00 Wib bertempatdi Lingkungan VIIl Kelurahan Albion Prancis Kecamatan PinangsoriKabupaten Tapanuli Tengah telah mengambil barang milik
Dalam perkara ini barangyang dimaksud ialah 1 (satu) unit Televisi LCD merk LG 32 Inc dan 1 (satu)buah kotak Televisi Merk LG Ukuran 32 Inc yang diambil Terdakwa bersamadengan temannya Pendi alias Kabul dan Ari Nasution alias Ari (DPO) pada hariMinggu tanggal 05 Maret 2017, sekira pukul 05.00 Wib bertempat diLingkungan VIII Kelurahan Albion Prancis Kecamatan Pinangsori KabupatenTapanuli Tengah;Menimbang, bahwa berawal pada bulan Maret 2017 sekira pukul 05.00Wib terdakwa bersama dengan Pendi alias
LCD merk LG 32 Incdan 1 (satu) buah kotak Televisi Merk LG Ukuran 32 Inc;bukanlah milikTerdakwa melainkan hak/milik dari pada korban Poniem Alias Dea, sehinggaperbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur Mengambil sesuatubarang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;Ad.3.
Menetapkan barang bukti berupa; 1 (satu) unit Televisi LCD merk LG 32 Inc; 1 (satu) buah kotak Televisi Merk LG Ukuran 32 Inc;Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Poniem alias Dea;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Sibolga, pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2017, olehkami, Alex T.M.H. Pasaribu, S.H.M.H., sebagai Hakim Ketua , Tetty Siskha,S.H..
Putu Gede Juliarsana, SH.
Terdakwa:
Prica Valeria Lanu Als Karin
40 — 26
memberatkan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PRICA VALERIA LANU Alias KARIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 8 (delapan ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit televisi
GANIS LILIN SANDIRA :e Barang yang hilang adalah sebuah televisi LED merk Panasonic 32yang terpasang didinding ruang tamu berikut remote controlnya, sebuahhandphone merk Iphone 5 dan uang tunai sebesar Rp. 4.400.000,(empatjuta empatratus ribu rupiah) yang disimpan dalam laci meja kasir.e Barang yang hilang berupa televisi, handphone dan uang adalah milikibu saksi TRI BUDIARTI alamat sama dengan saksi.e Orang yang pertama mengetahui dan menghubungi saksi TRIBUDIARTI adalah terdakwa PRICA VALERIA LANU
kasir Bintang Spa hilang.Barang berupa televisi, handphone dan uang adalah milik saksi dimanasebelumnya televisi terpasang pada dinding ruang tamu Bintang Spa,kemudian handphone dan uang jika saksi tidak mengambil selalu adadidalam laci meja kasir Bintang Spa.Saksi mengetahui adanya barangbarang milik saksi hilang di BintangSpa karena dihubungi oleh terdakwa PRICA VALERIA LANU aliasKARIN yang selanjutnya saksi mendatangi Bintang Spa yangmerupakan tempat usahanya dan mendapati bahwa televisi yangterpasang
telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Barang yang diambil dari Bintang Spa adalah sebuah televisi LED 32berikut remote controlnya, sebuah handphone merk Iphone warna rose golddan uang tunai sebesar Rp. 4.400.000, (empatjuta empatratus ribu rupiah).Ketika ditunjukan sebuah televisi LED 32 merk Panasonic berikut remotecontroInya, sebuah handphone merk Iphone 5 warna rose gold dan uangtunai sebesar Rp. 4.400.000, (empatjuta empatratus ribu rupiah), terdakwamembenarkan bahwa
teman terdakwayang diajak mengambil mengantarkan terdakwa ketempat kost terdakwadan setelah terdakwa turun, televisi, handphone dan uang dibawa olehteman terdakwa ketempat kostnya di Dalung.Maksud dan tujuan terdakwa mengambil televisi, handphone dan uangadalah untuk dimiliki Kemudian menjual kepada orang lain dan hasilnyaakan dibagi bersama dengan teman terdakwa.Mengambil televisi, handphone dan uang adalah tanpa seijin dan tanpasepengetahuan dari pemiliknya melainkan atas kemauan terdakwa sendiri.Pada
kerja dan menerangkan bahwa terdakwa membuat kunci duplikattanpa seijin dari pemilik Bintang Spa.Uang dan televisi yang diambil adalah milik majikan terdakwa yaitu saksiTRI BUDIARTI sedangkan handphone adalah milik teman terdakwa yaitusaksi WIWIK alias TIKA.Setelah berhasil mengambil televisi, handphone dan uang, teman terdakwayang diajak mengambil mengantarkan terdakwa ketempat kost terdakwadan setelah terdakwa turun, televisi, handphone dan uang dibawa olehteman terdakwa ketempat kostnya di Dalung.Maksud
MUHAMAD FAIZAL AKBAR ILATO, SH
Terdakwa:
Candra During Alias Candra
75 — 5
Banggai saksi Baharudin Habu meminta Tersangka ChandraDuring Alias Chandra untuk menjual 1 (Satu) unit televisi merek Polytron warnahitam yang dimana saksi Baharudin Habu memberitahukan kepada terdakwabahwa 1 (satu) unit televisi merek Polytron warna hitam adalah hasil curiansehingga Terdakwapun membawa 1 (satu) unit televisi merek Polytron warnahitam kerumahnya, sesampainya dirumah terdakwa menawarkantelevisitersebut kepada istinya, akan tetapi istrinya menolak sehingga Terdakwameminta saudara ACO
Banggai datanglah saudara ACO(Daftar Pencarian Orang) menawarkan televisi dengan harga Rp. 1.000.000(satu juta rupiah) yang diakui adalah milik Terdakwa dan dijual dengan alas anbahwa terdakwa sedang butuh uang, sehingga Saksi Suprianto Masulili aliasAnto mengatakan kepada saudara ACO (Daftar Pencarian Orang) saya mauliat dulu itu televisi, kKemudian saudara ACO (Daftar Pencarian Orang)menjawab kalua begitu saya pulang kerumah Candra dulu ambil itu televisi. 10menit kemudian saudara ACO (Daftar Pencarian
Banggai dengan membawa televisi dan kipasangin;Bahwa sesampainya di Desa Jayabakti Saksi menyimpan perahu tersebutdan mengambil televisi dan kipas angin kemudian dibawa pulang ke rumahSaksi lalu menyimpan televisi dan kipas angin tersebut di bawah tempat tidur,kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 pada siang hari Saksimenyuruh Terdakwa untuk menjual televisi tersebut kemudian Terdakwamengatakan ditukar shabushabu saja dan saat itu Saksi setuju kemudianTerdakwa datang ke rumah Saksi dan mengambil
Pagimana Kab.Banggai dan menyuruh Terdakwa menjual 1 (Satu) unit Televisi merkPolytron ukuran 21 inchi warna Hitam, lalu Terdakwa pergi ke rumah SaksiBaharudin Habu Alias Kunong untuk mengambil 1 (Satu) unit Televisi merkPolytron ukuran 21 inchi warna Hitam dan membawa kembali ke rumahTerdakwa.
Banggai dan menyuruh Terdakwa menjual 1 (Satu) unit Televisi merkPolytron ukuran 21 inchi warna Hitam, lalu Terdakwa pergi ke rumah SaksiBaharudin Habu Alias Kunong untuk mengambil 1 (Satu) unit Televisi merkPolytron ukuran 21 inchi warna Hitam dan membawa kembali ke rumahTerdakwa.
97 — 8
Menyatakan barang bukti:> 1 (satu) unit Televisi Merk SHARP 32 Inchi Warna Hitam besertaHalaman 4 dari 31 Putusan Nomor 212/Pid.B/2016/PN Blsbingkai pengaman televisi(Dikembalikan kepada saksi Nila Rahmadani Binti Kadeni selakukaryawan di karaoke Celcius)4.
Bahwa yang menjadi korban pengerusakan terhadap barang berupa 1(satu) unit televisi merk Sharp 32 inchi warna hitam beserta bingkaipengaman televisi tersebut adalah pihak managemen Karaoke FamilyCelcius.
Soesilo berartibahwa tindakan tenaga bersama itu harus dilakukan oleh dua orang atau lebih.Dari fakta yang terungkap memang terbukti bahwa terdakwa melakukanpengerusakan terhadap 1 (satu) unit televisi merk Sharp 32 inchi wama hitambeserta bingkai pengaman televisi yang ada di room 103 karaoke family Celsiusdengan menggunakan tangan, serta menendang dengan menggunakan kakihingga 1 (satu) unit televisi merk Sharp 32 inchi warna hitam beserta bingkaipengaman televisi hingga rusak dan pecah, lalu terdakwa
Menetapkan Barang Bukti berupa : 1 (satu) unit Televisi Merk SHARP 32 Inchi Warna Hitam besertabingkai pengaman televisi ;Dikembalikan kepada saksi Nila Rahmadani Binti Kadeni selakukaryawan di karaoke Celcius).6.
SUPRIYANTO, S.H.
Terdakwa:
ANTON Bin ARJANI
94 — 24
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Televisi
Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah kemudiantimbul niat dari Terdakwa untuk mengambil televisi selanjutnya Terdakwa dansaudara MADI (DPO) berhenti lalu sepakat untuk mengambil televisi yangberada di Poskamling lalu saudara MADI (DPO) turun dari sepeda motormengambil televisi sedangkan Terdakwa duduk diatas sepeda motor sambilmengawasi kalau ada orang.
Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah televisi Terdakwabersam saudara MADI (DPO) pulang kerumah Terdakwa sesampainyadirumah Terdakwa, saudara MADI (DPO) bertanya kepada TerdakwaBagaimana Televisi yang diambil tersebut?
di Poskamling sudah tidak ada atau telah hilang, namunSaksi tidak mengetahui kemana televisi tersebut; Bahwa waktu jaga Poskamling berakhir sebelum sholat subuh,sehingga tidak ada yang melihat siapa yang mengambil televisi dariPoskamling tersebut; Bahwa televisi yang diambil berukuran 21 (dua puluh satu) Inchdengan Merek Coocaa warna hitam dan dikabelnya terdapat bekas catwarna putih; Bahwa televisi tersebut selalu diletakkan di dalam kotak kayuyang ditaruh pada dinding Poskamling;Halaman 4 dari
Madi (DPO)memiliki niat dan bersepakat untuk mengambil televisi tersebut ketikamelintas di depan Poskamling; Bahwa sekira Pukul 04.00 WIB, saat Terdakwa dan Sdr. Madi(DPO) mengambil televisi tidak ada orang lain yang melihat danmengetahul; Bahwa Sdr. Madi (DPO) yang mengambil televisi tersebut dariPoskamling sedangkan Terdakwa pada saat kejadian duduk di sepedamotor untuk mengawasi kalau saja ada orang lain, setelah berhasilmengambil televisi tersebut kemudian Sdr.
Madi (DPO) yangmengemudikan sepeda motor sedangkan Terdakwa yang membawa danmemegang televisi tersebut;Menimbang bahwa Televisi Poskamling dibeli dengan hargaRp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah), yang mana uang yangdigunakan untuk membeli televisi tersebut berasal dari turan Warga JalanSumber Waras 2 Desa Gadabung, yang mana 1 (satu) unit Televisi 21 (duapuluh satu) Inch Merek Coocaa Model No : 24W1900 warna hitam yang dimbiloleh Terdakwa bersamasama dengan Sdr.
MARYANI MELINDAWATI, SH
Terdakwa:
SAMUJI Als GENDUT BIN MUSIRAN
28 — 2
Musiran tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan dan 15 (lima belas) hari ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah televisi
merkAkari ukuran 14 inch warna hitam yang mengantung di tembok warung miliksaksi TANAMAH yang saat itu. sedang di tinggal oleh pemiliknya,selanjumya terdakwa segera mengambil televisi merk Akari ukuran 14 inchwarna hitam tersebut dengan cara terdakwa melepas baut yang menempelpada gantungan televisi dengan menggunakan sebuah obeng, setelahterdakwa berhasil mengambil televisi tersebut lalu di simpan terdakwa disebuah kandang ayam;Halaman 2 dari 11 Putusan Nomor 3245/Pid.B/2019/PN SBYBahwa pada hari
kamis tanggal 19 September 2019 sekitar jam 19.00 WIBterdakwa menawarkan / menjual televisi tersebut kepada saksi SUBALI Als.KRIBO Bin MUH.
CECEK tidak mau membelinya,kemudian saksi TANAMAH mendengar adanya kabar bahwa terdakwasedang menawarkan sebuah televisi yang ciricirinya seperti televisi miliksaksi TANAMAH yang hilang, lalu saksi TANAMAH melaporkan kejadiantersebut ke Polsek Wonokromo Surabaya, hingga akhirnya saksi DEDITRIANTO hari jumat tanggal 20 September 2019 sekira jam 20.00 WIBberhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta barang buktiberupa sebuah televisi merk Akari ukuran 14 inch warna hitam milik saksiTANAMAH
Saksi Tanamah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalahadanya pengambilan barang yang dilakukan oleh Terdakwa;Bahwa barang yang diambil oleh Terdakwa adalah berupa 1 (satu)televisi merk Akari ukuran 14 inch warna hitam ;Bahwa 1 (satu) televisi merk Akari ukuran 14 inch warna hitam tersebutmilik Saksi ;Bahwa kejadian pengambilan 1 (satu) televisi merk Akari
Gunungsari Surabaya danpengambilan sebuah televisi merk Akari ukuran 14 inch warna hitam tersebutdilakukan dengan cara saat Terdakwa ingin membeli makan dan namun namuntidak mempunyai uang dan melihat sebuah televisi merk Akari ukuran 14 inchwarna hitam yang mengantung di tembok warung milik saksi TANAMAH yangsaat itu sedang di tinggal oleh pemiliknya dan selanjumya terdakwa segeramengambil televisi merk Akari ukuran 14 inch warna hitam tersebut dengan caraterdakwa melepas baut yang menempel pada
Dodi Irawan, S.H.
Terdakwa:
Janri Firzada Bin Dapitson M.Tohir
24 — 4
Bahwa Televisi Merk LG warna hitam ukuran 32 Inci tersebut bisa adapada saksi Defri awalmulanya Terdakwa ingin menjual Televisi kepadasaksi Defri namun saksi Defri tidak mau kemudian Terdakwa pinjam uangkepada saksi Defri sebesar Rp.1.500.000.( satu juh lima ratus ribu rupiah) kemudian besok harinya sekira pukul 12.00.wib Terdakwa menyuruhJUMRO mengatar Televisi tersebut kKerumah saksi Defri dan saat itusaksi Defri tidak ada dirumah Televisi tersebut diterima oleh saksi yangmana saat itu Saksi menelpon
saksi Defri ada JUMRO disuruh Terdakwamengatar Televisi Kemudian saksi Defri bilang kepada saksi nah ngapongatar Televisi itu Kemudian saksi biiang nah ngomong langsung baedengan JUMRO lalu saksi Defri bicara dengan JUMRO di HP yang manaJUMRO bilang saat itu bahwa disuruh Terdakwa ngantar Televisi inikerumah bapak dan saksi Defri jawab ya sudah kalau disuruh Terdakwadan Televisi tersebut setelan saksi Defri pulang dari palembangdiserahkan oleh saksi kepada saksi Defri kemudian saksi Defri simpandirumah
(Dpo) berperan mengambil barang barang berupa Televisi danrokok Elektrik dari kontrakan korban saksi RINDA APRIANTI Als AMOYdan bersama saksi JUMRO menjualkan Televisi.
Pelaku JEJE (Dpo)berperan mengambil barang barang berupa Televisi dan rokok elektrikdari kontrakan korban saksi RINDA APRIANTI Als AMOY, saksi JUMROberperan ikut Menjual Televisi Tersebut yang mana pelaku saksi Suruhbersama saudara MADON (Dpo) mengantar Televisi tersebut kepadapembeli Peran saksi adalah menyuruh melakukan pencurian RokokElektrik (Vape) dan saksi yang menjual Televisi hasil curian tersebut.Halaman 14 dari 19 Putusan Nomor 296/Pid.B/2019/PN SkyMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta
Pelaku JEJE (Dpo)berperan mengambil barang barang berupa Televisi dan rokok elektrikdari kontrakan korban saksi RINDA APRIANTI Als AMOY, saksi JUMROberperan ikut Menjual Televisi Tersebut yang mana pelaku saksi suruhbersama saudara MADON (Dpo) mengantar Televisi tersebut kepadapembeli Peran saksi adalah menyuruh melakukan pencurian RokokElektrik (Vape) dan saksi yang menjual Televisi hasil curian tersebut.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum diatas, oleh karenaTerdakwa telah membeli dan
1.ANITA DIAN WARDHANI,SH
2.JESFRY AGUSTINUS, S.H
Terdakwa:
MOHAMAD JARMAN S.E.
117 — 53
CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA tahun 1993 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kab. Bogor
- 1 (satu) bundel asli AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT. CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA, Nomor 19, tanggal 23 Desember 2016 yang dikeluarkan di Notaris DEWI SUGINA MULYANI, SH
- 3 (tiga) lembar PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS PT.
MNC TELEVISI INDONESIA yang ditetapkan pada tanggal 24 Maret 2017 oleh KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA
- 1 (satu) lembar penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar PT. MNC TELEVISI INDONESIA yang diterbitkan pada tanggal 24 Maret 2017 oleh KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
- 1 (satu) lembar penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT.
MNC TELEVISI INDONESIA yang diterbitkan pada tanggal 24 Maret 2017 oleh KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
- 1 (satu) bundel asli AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT. CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA, Nomor : 13 tanggal 04 Mei 2011 yang dikeluarkan di Notaris SUTJIPTO, SH,. M.Kn.
- 2 (dua) bundel asli LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN, PT.
CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA, yang dikeluarkan tanggal 13 April 2017 oleh Kementrian Hukum Dan Ham Republik Indonesia dan ditanda tangani oleh Dr. FREDDY HARRIS, SH, LL.M, ACCS. (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum).
MNC Televisi;
- Copy table perubahan anggaran dasar PT MNC Televisi;
- Copy lini waktu Terdakwa menjabat sebagai Direktur PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia;
- Copy Surat Pernyataan Sumpah tanggal 22 Agustus 2017;
- Copy Berita Acara Pengumuman danPenerbitan Sertifikat pengganti No. 413/BA/HT&PT/IX/2017 tanggal 25 September 2017;
- Copy Surat PT. CTPI No.
24 — 3
M E N G A D I L I :Menyatakan terdakwa JUMAR Bin DULSIRIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN" ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Televisi berwarna
lalu melepas jek yang mengubungkan televisi dengan listrik,kemudian dengan kedua tangannya mengambil dan mengangkat televisi 14inchi merk AKARI warna silver lalu dibawa pergi Terdakwa menuju ke pintubelakang dimana Terdakwa semula masuk kemudian menuju ke rumahnya,sesampainya rumah, selang beberapa lama kemudian Saksi Korban TuminahBinti Sanbasri dan Saksi Sunardi Bin Santari datang untuk menanyakankeberadaan televisi milik Saksi Korban kepada Terdakwa, dan Terdakwamengakui perbuatannya telah mengambil
televisi dengan listrik, kemudian dengan keduatangannya mengambil dan mengangkat televisi 14 inchi merk AKARI warnasilver lalu dibawa pergi Terdakwa menuju ke pintu belakang dirnana Terdakwasemula masuk kemudian menuju ke rumahnya, sesampainya dirumah, selangbeberapa lama kemudian Saksi Korban Tuminah Binti Sanbasri dan SaksiSunardi Bin Santari datang untuk menanyakan keberadaan televisi milik SaksiKorban kepada Terdakwa, dan Terdakwa mengakui perbuatannya teiahmengambil 14 inchi merk AKARI warna
merk AKARI 14;Bahwa saksi kehilangan 1 (satu) buah Televisi (TV) berwarna merkAKARI ukuran 14 Inci pada hari selasa tanggal 1 Maret 2011diketahui sekitar jam : 00.30 Wib, di rumah Desa karanggedang Rt.17 Rw. 06 Kec.
Purbalingga, yangtelah mengambil TV tersebut adalah terdakwa;Bahwa saksi tidak mengetahui sendiri pencurian tersebut, karenakedatangan Sdri TUMINAH dan sdr SUNARDI dengan membawaterdakwa kerumahnya, saat itu sdri TUMINAH menceritakan telahkehilangan televisi didalam rumah tetapi diketahui terdakwa karenasaat itu terlinat dari balik kaca jendela sewaktu lari denganmembawa televisi;Bahwa terdakwa saat itu mengakui telah mengambil televisi miliksdri TUMINAH dengan eara melalui pintu belakang atau pintu
diambil dengan terlebih dahulumelepas kabel jek yang masih menempel dengan aliran listrik,setelah kabel terlepas kemudian televisi diambil dan dibawakeluar;e Bahwa terdakwa membawa TV tersebut dengan cara di pegangibagian bawah televisi dengan kedua tanganya atau di bopongselanjutnya televisi tersebut di bawa keluar rumah melalui pintusemula, televisi kKemudian dibawa pulang dengan berjalan kaki; Bahwa terdakwa mempunyai ide atau gagasan untuk melakukanpencurian televisi dirumah sdri TUMINAH pada
75 — 2
Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit televisi flat merk Toshiba ukuran 32 warna hitam;dikembalikan kepada saksi korban HASAN RAMINA;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
merk Toshiba 32dengan harga murah kepada saksi;Bahwa awalnya saksi diberi tahu oleh teman saksi ada televisi murah denganharga sebesar Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) danmemberi tahu alamatnya di jalan Pararawen, kemudian saksi datang ke rumahtersebut yang merupakan rumah Terdakwa untuk melihat televisi tersebut;Bahwa televisi yang dijual adalah televisi flat merk Toshiba ukuran 32 warnahitam dan saksi sempat mengecek kondisi ternyata masih bagus;Halaman 7 dari 18 Putusan
Purwanto ke rumah Terdakwa;Bahwa televisi tersebut kemudian dibeli oleh sdr.
Sehingga 1 (satu) unit televisi flat merk Toshiba ukuran 32 warna hitamtersebut telah lepas dari kekuasaan pemiliknya hal ini berarti televisi tersebut telahberpindah tempat dan lepas dari kekuasaan pemiliknya.
Sebagaimanadiketahui televisi adalah merupakan sarana hiburan korban dimana untukmemperolehnya harus korban membelinya.
maksud atau kehendakTerdakwa mengambil televisi tersebut bertentangan dengan hukum dan kehendak oranglain.
Dwi Ernawati . SH
Terdakwa:
ARIF DWI PRIYANTO ALS PENTHOL BIN SUGIANTO
69 — 12
kejadian televisi hilangbeberapa kali kKemudian pintu kereta selalu dikunci;Bahwa menurut Saksi, pada saat mengambil televisi yang terakhirTerdakwa masuk ke dalam gerbong kereta api namun oleh karena pintunyaterkunci, Terdakwa kemudian memukul pintu kaca gerbong menggunakanbatu hingga pecah, lalu Terdakwa masuk ke dalam gerbong untukmengambil 1 (Satu) unit TV LED merk Sony sebesar 32 Inc yang terpasang didinding gerbong dengan pelidung casing TV;Bahwa oleh karena pelindung casing televisi berupa
keadaan rusak/mati, maka Saksi membelinya dengan harga Rp.350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);Bahwa niat Saksi membeli televisi tersebut adalah untuk diambil onderdilyang masih bisa dipakai;Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah sering servis elektronik di tempatSaksi sehingga Saksi tidak merasa curiga dengan televisi yang ditawarkanTerdakwa;Bahwa ternyata televisi tersebut adalah milik PT KAI yang diambil olehTerdakwa;Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekira pukul18.00 WIB
,untuk mengambil 1 (Satu) unit Televisi LED merk Sony ukuran 32 Inc yangterpasang di dinding gerbong dengan dilapisi pelindung casing TV terbuatdari besi;Bahwa oleh karena pelindung casing televisi yang terbuat dari besi tidak bisadibongkar maka televisi tidak bisa diambil, sehingga Terdakwa kemudianmencongkelnya dengan menggunakan besi lancip yang Terdakwa bawa darirumah;Bahwa pada saat itu pelindung casing televisi yang terbuat dari besi tetaptidak bisa dibuka, hingga akhirnya Terdakwa merasa emosi
bisadibongkar maka televisi tidak bisa diambil, sehingga Terdakwa kemudianmencongkelnya dengan menggunakan besi lancip yang Terdakwa bawa darirumah;Bahwa pada saat itu pelindung casing televisi yang terbuat dari besi tetaptidak bisa dibuka, hingga akhirnya Terdakwa merasa emosi lalu memukultelevisi tersebut dengan menggunakan besi yang Terdakwa bawa, sehinggaakhirnya televisi milik PT KAI tersebut rusak dan tidak dapat dipergunakanlagi;Bahwa sebelum mengambil 5 (lima) unit Televisi LED merk LG sebesar
Pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekira pukul 00.30 WIB, yangdilakukan dengan cara Terdakwa masuk ke dalam gerbong kereta api yangpintunya tertutup tetapi tidak terkunci, lalu Terdakwa mengambil televisi yangmenempel di gerbong kereta dengan cara melepaskan televisi yangterpasang di dinding kereta api dengan menggunakan tangan kosong,selanjutnya Terdakwa membawa pulang televisi tersebut ke rumah Terdakwalalu dijual ke tukang servis dengan harga Rp. 350.000.
23 — 15
sekira jam 13.00 saksi kembalibekerja, dan pada saat saksi kembali pulang bekerja sekira jam 17.00Halaman 5 dari 18 halaman, Putusan No. 47/Pid.B/2017/PN.PomWib saksi mendapatkan informasi bahwa Televisi milik saksi yang hilangdicuri sudah ditemukan, dan sdr Saiful mengatakan bahwa televisi miliksaksi di temukan berada di dalam kamar mandi rumah kontrakan Saiful;Bahwa saksi menerangkan menurut keterangan sdr Saiful bahwa pelakupencurian Televisi milik saksi dilakukan oleh terdakwa Alex NopriyantoBin
Sarnubi;Bahwa saksi menerangkan sdr Saiful dapat mengetahui bahwa terdakwayang mengambil televisi milik saksi ketika saksi Komaria Siti Sulistiohendak kekamar mandi, dan melihat ada bungkusan plastik hitam didalam kamar mandi, lalu saksi Komaria Siti Sulistia memanggil sdr Saifuluntuk membuka isi kantong plastik hitam tersebut dan ternyata berisi 1(satu) unit Televisi, Kemudian sdr Saiful bersama warga mengintai siapayang akan mengambil televisi didalam kamar mandi tersebut, dankemudian sdr Saiful
televisi dikamar mandi; Bahwa terdakwa menerangkan tidak pernah meminta ijin terlebih dahulukepada saksi Mehi Haryanto Bin Muhammad Yunus untuk mengambil 1(satu) unit Televisi LCD merek Toshiba 24 inc warna hitam;Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukanbarang bukti berupa : 1 (satu) unit Televisi LCD Merk Toshiba 24 Inc warna hitam;Menimbang bahwa, terhadap barang bukti tersebut telah dilakukanpenyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti olen Majelis Hakimkemudian
bahwa akan turun hujan dan menyuruhterdakwa untuk memindahkan televisi milik saksi Megi Haryanto yangdisimpan di dalam kamar mandi saksi Komaria Rini Sulistio agar tidakkehujanan, kemudian terdakwa langsung menuju kamar mandi rumahkontrakan saksi Komaria Rini Sulistio, dan pada saat terdakwa hendakmengambil televisi tersebut saksi Komaria Rini Sulistio berteriakMaling...maling... mendengar teriakan saksi Komaria Rini Sulistio kemudianterdakwa langsung melarikan diri dan meninggalkan televisi dikamar
televisi tersebut ke rumahkonirkan kemudian terdakwa langsung menyembunyikan televisi milik saksiMegi Haryanto tersebut ke dalam kamar mandi saksi Komaria Rini Sulistio BintiSudarso yang bersebelahan dengan rumah kontrakan terdakwa;Menimbang, bahwa keterangan terdakwa di persidangan pada hariSenin tanggal 07 Nopember 2016 sekira jam 16.00 Wib terdakwa diberi tahuoleh saudari Santi bahwa akan turun hujan dan menyuruh terdakwa untukmemindahkan televisi milik saksi Megi Haryanto yang disimpan di dalam
31 — 4
Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah televisi merk Polytron warna merah hati ukuran 21 inchi;Dikembalikan pada saksi MUHTAR SUPIAN bin (alm) SAHRI;- 1 (satu) buah pengait engsel jendela yang terbuat dari kayu dikasih kawat dan dililiti dengan tali nilon warna kuning dan tali ban warna hitam;- 1 (satu) buah kain warna hitam;- 3 (tiga) buah tali ban karet warna hitam;- 1 (satu) bungkus rokok LA Lights;- 1 (satu) buah korek mancis warna biru;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai
Sesampainya dirumah saksi MUHTAR SUPIAN bin (alm) SAHRI, terdakwa menutupi wajahnyadengan kain, lalu mematikan lampu rumah kemudian mencongkel jendela rumahmenggunakan obeng, setelah itu masuk ke dalam rumah dan tanpa seijin saksiMUHTAR SUPIAN bin (alm) SAHRI mengangkat (satu) buah televisi Polytronwarna merah hati ukuran 21 inchi yang diletakkan di atas rak televisi di ruangtamu, kemudian dibawa keluar melalui pintu samping rumah menuju arah semaksemak untuk menyembunyikan televisi tersebut, sementara
terdakwa di rumahnya, beberapa saat kemudian terdakwa datang sambilmendorong kendaraannya, saat ditanyakan, terdakwa yang awalnya tidak mengakukalau telah mengambil televisi, akhirnya mengaku kalau telah mengambil televisimilik saksi MUHTAR SUPIAN bin (alm) SAHRI dan televisi tersebut telahterdakwa gunakan sebagai jaminan pinjaman uang sebesar Rp 300.000, (tiga ratusribu rupiah) pada saksi ASMADI als MADI bin (alm) MATSAM dimana saksiASMADI als MADI bin (alm) MATSAM tidak mengetahui kalau televisi
kalau memang terdakwa yang telah mengambil televisi milik saksi;Bahwa menurut pengakuan terdakwa, televisi milik saksi terdakwa jadikanjaminan pinjam uang sebesar Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) padatemannya yaitu ASMADI als MADI bin (alm) MATSAM;Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari saksi untuk mengambil televisi Polytrontersebut;Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakanbenar dan tidak keberatan;
dan saksiABDURRAHMAN als ADUL bin (alm) AMAK sempat melihat terdakwamelintas di depan gang membawa televisi sehingga oleh saksi MUHTARSUPIAN bin (alm) SAHRI terdakwa dikejar namun terdakwaberhasilmeloloskan diri;e Bahwa televisi tersebut telah terdakwa gunakan sebagai jaminan pinjamanuang sebesar Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) pada saksi ASMADI alsMADI bin (alm) MATSAM dimana saksi ASMADI als MADI bin (alm)MATSAM tidak mengetahui kalau televisi tersebut adalah barang curian;e Bahwa dari uang
terdakwamelintas di depan gang membawa televisi sehingga oleh saksi MUHTARSUPIAN bin (alm) SAHRI terdakwa dikejar namun terdakwaberhasilmeloloskan diri;Bahwa televisi tersebut telah terdakwa gunakan sebagai jaminan pinjamanuang sebesar Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) pada saksi ASMADI alsHalaman 11 dari 20 Putusan Nomor 139/Pid.B/2015/PN Mtp12MADI bin (alm) MATSAM dimana saksi ASMADI als MADI bin (alm)MATSAM tidak mengetahui kalau televisi tersebut adalah barang curian;e Bahwa dari uang Rp
123 — 38
Saksi : GREOS SUMARTANA SARAGIH.Bahwa benar terdakwa Freddy ManotasSianturi telah melakukan penggelapanuang setoran iuran televisi kabel milikPT.
Vision Cemerlang Barelang TV Kabeladalah untuk membuat input laporan untuksetiap pelanggan baru yang masuk menjadipelanggan televisi kabel di PT.
saksi Freddy ManotasSianturi melakukan penggelapan uangpembayaran iuran televisi kabel sebesarRp.33.858.000, tersebut sejak bulanMaret 2009 s/d bulan Pebruari 2010 ;Bahwa benar setahu saksi, Freddy ManotasSianturi melakukan penggelapan uangpembayaran iuran televisi kabel sebesarRp.33.858.000, tersebut dengan caraFreddy Manotas Sianturi pergi menagihuang pembayaran iuran televisi kabelkepada para pelanggan tapi tidak semuauang yang berhasil ditagih oleh FreddyManotas Sianturi disetorkan kepada saksiBahwa
kabel diwilayah sekitar Jalan Pemuda dan JalanSei Jang ;Bahwa benar uang sejumlahRp.33.858.000, tersebut adalah uangpembayaran iuran televisi kabel dari 175orang pelanggan ;Bahwa benar setahu saksi aturannya uangpembayaran iuran televisi kabel yangtelah ditagih oleh para kolektor kapan4.
Vision Cemerlang Barelang TV Kabel ;Bahwa benar setahu saksi Freddy ManotasSianturi tidak menyetorkan uangpembayaran iuran televisi kabel = atasnama saksi ke kantor PT. VisionCemerlang Barelang TV Kabel ;Bahwa benar saksi tidak ingat persistanggal berapa setiap kali melakukanpembayaran iuran televisi kabel namunada petugas kolektor yang setiap bulandatang ke rumah saksi untuk menagihiuran televisi kabel setiap bulan yangbesarnya Rp.71.000.
Bripka Apriansyah
Terdakwa:
JEKI bin PARMAN
31 — 11
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ringan ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
3. Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari terdakwa melakukan tindak pidana lagi sebelum lewat masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan;
4. Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) unit televisimerk Sharp, warna hitam ukuran 24 inch (dua puluh empat inch), model : LC24SA40001, nomor seri : 9612918L00509, beserta kotak televisi tersebut;
- 1 (satu) unit recaiver warna hitam terdapat tulisan matrix garuda.
- 1 (satu) lembar kartu garansi televisi yang pada kartu garansi tersebut tertera penjelasan nomor model dan nomor seri yang sama dengan yang tertera pada televisi tersebut yaitu model: LC24S40001, nomor seri 9612918L00509.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk APP KTM, type : 100 4x Nomor Polisi KB 4820 PI, Noka : MFMAGDFRS6J301805, Nosin : TM150FMG626172298.Menetapkan barang bukti berupa ; 1(satu) unit televisi merk Sharp, warna hitam ukuran 24 inch (dua puluhempat inch), model : LC24SA40001, nomor seri : 9612918L00509,beserta kotak televisi tersebut; 1 (Satu) unit recaiver warna hitam terdapat tulisan matrix garuda. 1 (satu) lembar kartu keluarga No. 6101082010110001. 1 (Satu) lembar kartu garansi televisi yang pada kartu garansi tersebuttertera penjelasan nomor model dan nomor seri yang sama dengan yangtertera pada televisi tersebut yaitu model: LC24S40001
DIAN NOVITA .SH
Terdakwa:
RIAN TANJUNG Als RIAN Bin AZMI
12 — 8
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dalam dakwaan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Televisi
terdakwa untuk mengecek televisi yang ingindititipkan oleh terdakwa ;Bahwa saksi bersama saksi Dedi dan warga setempat menuju rumahterdakwa dan sekira jam 05.50 Wib saksi melihat terdakwa melewati depansop tunjang di Jalan Lintas Timur dengan membawa 1 (satu) unit televisi 42inchi warna hitam, kKemudian saksi bersama warga lainnya mencegat terdakwauntuk menanyai perihal kepemilikan televisi tersebut ;Putusan Nomor 343/Pid.B/2016/PN.PLW Halaman 4 dari 32Bahwa setelah ditanyakan kepada terdakwa akhirnya
terdakwa mengakuibahwa televisi tersebut milik warga yang berada di Jl.
Pelalawan ;Bahwa pada saat kejadian saksi berada di warung bersama dengan saksiHendra yang mana terdakwa ada menelepon saksi dan mengatakan inginmenitipkan barang berupa 1 (Satu) unit televisi di rumah saksi Dedi, lalu saksitidak bersedia untuk dititipbkan barang tersebut dan selanjutnya saksi bersamasaksi Hendra merasa curiga atas kepemilikan televisi dimaksud serta langsungmenuju rumah terdakwa untuk mengecek televisi yang ingin dititipkan olehterdakwa.Bahwa setelah ditanyakan kepada terdakwa akhirnya
Pelalawan,Putusan Nomor 343/Pid.B/2016/PN.PLW Halaman 6 dari 32lalu. diperjalanan tepatnya di dekat rumah saksi Dedi terdakwa adamenghubungi saksi Dedi untuk menitipkan televisi tersebut namun saksi Deditidak bersedia sehingga terdakwa melanjutkan perjalanan ke rumahnya.Bahwa televisi yang telah diambil oleh terdakwa tersebut rencananya akandijual oleh terdakwa namun pada hari yang sama sekitar jam 05.50 Wib padasaat terdakwa di perjalanan sambil membawa televisi menuju rumahnya,perbuatan terdakwa
1.RITA REGINA MEILANI, SH.
2.PINTA NATALIA SIHOMBING,SH.
Terdakwa:
YADI Bin ASRI
28 — 19
YADI Bin ASRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
- Memerintahkan agar supaya barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit televisi
Selanjutnya, berdasarkanpersetujuan dari pihak toko, salah satu karyawan toko (Saksi AE SUHAND)I)disuruh membawa dan mengantarkan televisi yang Terdakwa pesan danmengajak Saksi AE SUHANDI ke rumah warga yang tidak Terdakwa kenal(saksi YEYEN). Setelah Terdakwa masuk ke rumah sambil membawa televisi, Terdakwamengatakan kepada saksi YEYEN bahwa televisi tersebut milik Sseorangguru dan disuruh dititip.
Kemudianatas persetujuan saksi, saksi menyuruh Saksi AE SUHANDImengantarkan Televisi tersebut bersama dengan Terdakwa. Setelahsampai di rumahnya, Terdakwa mengatakan Televisi tersebut dimasukandahulu ke ruang tamu dalam rumah dengan alasan orang yang mauHalaman 5 dari 19 Putusan Nomor 460/Pid.B/2020/PN Cbimembayar televisi tersebut belum dating. Terdakwa menyuruh Saksi AESUHANDI untuk pulang tersebih dahulu ke toko sambil menunggu orangyang mau membayar televisi tersebut pulang.
Terdakwamasuk ke dalam rumah kemudian sekitar 15 Menit datang seorang laki laki dan Saksi AE SUHANDI langsung bertanya perihal Televisi tersebutmau dipasang dimana. Namun laki laki tersebut balik nanya denganmengatakan Televisi yang mana. Dari dalam rumah, datang SaksiYEYEN sambil mengatakan bahwa Televisi tersebut sudah dibawa olehTerdakwa melalui pintu belakang rumah dan selanjutnya Saksi AESUHANDI langsung mencari ke belakang rumah, tetapi tidak berhasilmenemukan Televisi dan Terdakwa.
Terdakwa menanyakan untukpembelian televisi bisa dibayar ditempat atau tidak dan dijawab oleh Saksi A.BERING SLAMET bisa. Setelah itu, Terdakwa mengecek rute jalan di belakangtoko yang akan dilalui untuk membawa kabur Televisi.
JULITA S. NABABAN, SH
Terdakwa:
FERNANDO MANURUNG
40 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Fernando Manurung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit televisi merek Changhong warna hitam ukuran 24 inchi;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan kepada saksi yaitu berupa 1(satu) unit televisi Changhong warna hitam ukuran 24 inchi tersebut adalahmilik saksi, akan tetapi saksi tidak mengetahui bagaimana caranyasehingga televisi tersebut dapat ditemukan dirumah saksi TRISWANDISIDABALOK. Bahwa adapun nilai daripada 1 (satu) unit televisi Changhong warnahitam ukuran 24 inchi tersebut adalah Rp. 1.800.000, (satu juta delapanratus ribu rupiah).
televisi tersebut denganharga Rp. 500.000.
merek changhong ukuran 24 inchi berwarnahitam, lalu Terdakwa mengambil televisi tersebut kemudian mengambil 1(satu) buah seprai dan 1 (Satu) buah selimut yang ada dikamar tersebutuntuk membungkus televisi tersebut agar tidak dilihat orang dan agar amantidak pecah ketika dibawa.
Lalu Terdakwamemberikan upah sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) karena telahberhasil menjualkan televisi tersebut.
Bahwa Terdakwa datang mengantarkan televisi tersebut hari Sabtu jam01.00 Wib, malam hari dan pada saat itu Terdakwa tidak ada membawasuratsurat televisi tersebut.
HENRY SIAHAAN, SH
Terdakwa:
Sudianto
49 — 19
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana PENADAHAN;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan Barang Bukti, berupa :
- 2 (dua) unit Televisi
merk Polytron ukuran 24 (dua puluh empat inch);
- 1 (satu) unit Televisi Merk Polytron ukuran 22 (dua puluh dua Inchi);
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah).
Menetapkan Barang Bukti : 2 (dua) unit Televisi merk Polytron ukuran 24 (dua puluh empat inch) 1 (Satu) unit Televisi Merk Polytron ukuran 22 (dua puluh dua Inchi)Dikembalikan kepada saksi Tommy Sarmin bala5.
rupiah) kepada saksi Alfus Turanadan saksi Alfus Turana menyerahkan 2 (dua) unit Televisi merk Polytronukuran 24 (dua puluh empat inch) dan 1 (satu) unit Televisi Merk Polytronukuran 22 (dua puluh dua Inchi) kepada Terdakwa Sudianto.
alias Alfon mengambil uang sebesarRp.1.700.000., (Satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari terdakwa kemudiansaksi Alfus Turana alias Alfon pergi dan Terdakwa mengambil televisi LEDsebanyak tiga unit yaitu 2 Unit Televisi merk polytron yang ukuran 24 inci dansatu unit televisi merk politron ukuran 22 Inci;Bahwa benar Barang berupa 2 (dua) unit televisi Led merk Polytron denganukuran 24 inci dan 1 (Satu) unit televisi Led Merk Polytron dengan ukuran 22Inci ini yang telah Terdakwa beli dari saksi ALFUS
TURANA Alias ALFONbelum sempat dijual Kembali TerdakwaBahwa benar 2 (dua) unit televisi Led merk Polytron dengan ukuran 24 incidan 1 (satu) unit televisi Led Merk Polytron dengan ukuran 22 Inci tersebutmasih dalam kondisi terbungkus didalam karton televisi atau masih baruseperti dijual di Toko;Bahwa benar Terdakwa tidak tahu siapa pemilik dari 2 (dua) unit televisi Ledmerk Polytron dengan ukuran 24 inci dan 1 (Satu) unit televisi Led MerkPolytron dengan ukuran 22 Inci yang telah Terdakwabeli dari
Menetapkan Barang Bukti, berupa : 2 (dua) unit Televisi merk Polytron ukuran 24 (dua puluh empat inch); 1 (Satu) unit Televisi Merk Polytron ukuran 22* (dua puluh dua Inchi);Dikembalikan kepada saksi Tommy Sarmin Bala;6.
Dikembalikan kepada saksi Tommy Sarmin Bala;