Ditemukan 27713 data
182 — 120
Menyatakan formalitas Surat Gugatan Penggugat mengandung cacat hukum, dan Pengadilan Negeri Kupang tidak berwenang mengadili perkara a
Menyatakan formalitas Surat Gugatan Penggugat mengandung cacathukum, dan Pengadilan Negeri Kupang tidak berwenang mengadiliperkara aquo;3. Menyatakan Surat Gugatan Penggugat bertanggal 16 Juni 2011 yangtelah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang dibawah registerperkara perdata gugatan Nomor : 114/Pdt.G/2011/PN.Kpg tanggal 24 Juni2011 tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);4.
1.Bowo Hartono, SE
2.Tiara Kurnia Handayani
Tergugat:
Budi Susanto
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional
28 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) berkaitan dengan formalitas gugatan;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp314.000.00 (tiga ratus empat belas ribu rupiah);
ARMANTA BUKIT
Tergugat:
PT.BANK BNI CABANG KABANJAHE
Turut Tergugat:
1.SENTOSA GURUSINGA, BBA
2.ARNOLD NAPITUPULU
3.KAWAR SEMBIRING
146 — 22
MENGADILI:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena cacat formalitas gugatan
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp2.954.000,00(dua juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah);
146 — 41
DALAM EKSEPSI : - Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Tergugat III :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak memenuhi formalitas gugatan karena obyek gugatan kabur (obscuur libel) : DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.941.000,00 (dua juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah).
untukmembayar segala biaya yang timbul dari perkara ini yang jumlahnyasebagaimana tercantum dalam amar putusan ;Mengingat dan memperhatikan ketentuan hukum = yang berlakukhususnya dalam HIR (Stb. 194144), UndangUndang No. 48 Tahun 2009Tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang No. 49 Tahun 2009 TentangPeradilan Umum, serta Ketentuan dan Peraturan PerundangUndangan lainyang bersangkutan;MENGADILIDALAM EKSEPSI: Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Tergugat Ill : Menyatakan gugatan Penggugat tidak memenuhi formalitas
Hj. KONDA MOKODOMPIT
Tergugat:
KEPALA DESA MUNTOI TIMUR
76 — 28
MENGADILI:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena tidak memenuhi ketentuan formalitas gugatan dalam hal kewenangan absolut Pengadilan;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. Rp. 475.500,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah);
HARYO DAMAR TEGUH WIYOSO
Tergugat:
NURHADI
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANTUL
74 — 0
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) berkaitan dengan formalitas gugatan;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sejumlah Rp1.332.000.00 (satu juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
PT. INDRAMAS ENVIRO KARYA
Tergugat:
1.PT. MANGGUNG MAS PERDANA
2.BS. YODIPATI
157 — 41
MENGADILI
DALAM EKSEPSI :
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak memenuhi formalitas gugatan karena kabur (obscuur libel);
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah)
dan Tergugat II :Menyatakan gugatan Penggugat tidak memenuhi formalitas gugatankarena kabur (obscuur libel) :DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet OnvankelijkVerklaard) ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu Rupiah):Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Temanggung pada hari : Selasa, tanggal 27 November 2018oleh kami RAHMAWATI WAHYU SAPTANINGTIAS, S.H., M.H.Li
60 — 44
MENGADILI
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang formalitas gugatan;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ont vankelijk verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp161.000,00 (seratus enam puluh satu ribu rupiah);
97 — 10
DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI : Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat :Menyatakan gugatan Penggugat tidak memenuhi formalitas gugatan karena obyek gugatan kabur (obscuur libel) : DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ; DALAM REKONPENSI :Menyatakan gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah
segala biaya yang timbul dari perkara ini yangjumlahnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ;Mengingat dan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku khususnya dalamHIR (Stb. 194144), UndangUndang No. 48 Tahun 2009 Tentang KekuasaanKehakiman, UndangUndang No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, sertaKetentuan dan Peraturan PerundangUndangan lain yang bersangkutan;MENGADILIDALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat :Menyatakan gugatan Penggugat tidak memenuhi formalitas
82 — 35
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Mengabulkan eksepsi Para Tergugat tentang formalitas gugatan;- Menyatakan gugatan Penggugat kabur/ tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formal gugatan perbuatan melawan hukum;DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 3.861.000,- (Tiga juta delapam ratus enam puluh satu ribu rupiah);
dinyatakan tidak dapat diterima,sehingga Majelis Hakim tidak perlu lagi melanjutkan pemeriksaan materi pokokperkara dan sebagai konsekwensinya tentang pokok perkara haruslah dinyatakantidak dapat diterima serta Penggugat haruslah dihukum membayar biaya perkarayang besarnya sebagaimana disebut dalam amar putusan;Mengingat pasal 162 R.Bg dan pasalpasal lain dari peraturan perundangundangan yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIDALAM EKSEPSI Mengabulkan eksepsi Para Tergugat tentang formalitas
138 — 69
MENGADILI :
Dalam Eksepsi;
- Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat tentang formalitas gugatan;
- Menyatakan Penggugat tidak memiliki kualitas dan kedudukan hukum (Legal Standing);
Dalam Pokok Perkara;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ditaksir sebesar Rp. 7.556.000,- (Tujuh juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah);
1.PT. TRIMEGAH KARYA UTAMA
2.PT. MANUNGGAL SUKSES MANDIRI
Termohon:
BUPATI BOVEN DIGOEL
452 — 374
M E N G A D I L I :
- DALAM EKSEPSI DAN FORMALITAS PERMOHONAN
Menolak Eksepsi Termohon untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK PERMOHONAN:
- Menyatakan Permohonan Para Pemohon Tidak Diterima;
- Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 667.000,00 (enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
diatas pada pokoknya memberikan beberapa data dan informasi kepada MajelisHakim yang memeriksa Perkara ini sebagai pengetahuan hakim (vide Pasal100 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 TentangPeradilan Tata Usaha Negara) belaka;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon mengajukan eksepsi, makasebelum memeriksa pokok permohonan, Pengadilan akan memeriksamengenai eksepsi yang diajukan Termohon dan juga mengenai formalitaspengajuan permohonan di Pengadilan terlebih dahulu;1.DALAM EKSEPSI DAN FORMALITAS
berkenaan dengan keabsahan Keputusan Bupati Boven Digoel No.522/539.a/BUP/2015 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawitatas nama PT Trimegah Karya Utama dan PT Manunggal Sukses Mandiri (VideBukti P9 dan Bukti T8) maka hal tersebut adalah masuk kepada Prosedur danSubstansi Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang AdministrasiPemerintahan mengenai syarat sahnya Keputusan yang merupakanpembahasan pokok perkara bukan formalitas
Peraturan Mahkamah Agung No. 6Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa AdministrasiPemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif;Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan hukummengenai Eksepsi Termohon dan Formalitas Permohonan Para Pemohon diatas maka Pengadilan berkesimpulan bahwa:1. Eksepsi Termohon tidak bersifat eksepsional sehingga Pengadilanmenolak Eksepsi Termohon;2.
Objek Permohonan Para Pemohon in litis tidak dapat diajukanmelalui Permohonan melainkan harus mengajukan pembatalan melaluimekanisme Upaya Administratif, dan jika tidak puas dengan hasil upayaadministratif dapat mengajukan Gugatan di Pengadilan denganmemperhatikan syaratsyarat formil yang berlaku;Dengan demikian Pengadilan berpendapat Permohonan Para Pemohon cacatformil dan oleh karenanya tidak dapat diperiksa lebih lanjut oleh PengadilanTata Usaha Negara Jayapura, sehingga aspek formalitas Permohonan
1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara, UndangUndang Republik Indonesia Nomor 30Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan MahkamahAgung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara untuk MemperolehPutusan atas Penerimaan Permohonan Guna mendapatkan Keputusandan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan, serta peraturanperundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI:1.DALAM EKSEPSI DAN FORMALITAS
PT. Jui Shin Indonesia
Tergugat:
PT. Harta Beton Sejahtera,
555 — 0
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat ;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak memenuhi formalitas gugatan karena kurang pihak;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 528.000,- (lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Arifin alias Baco
Tergugat:
1.Rasyid Ganing
2.Asinan Ishak
3.Sumardin M
Turut Tergugat:
Ahmad HI M Ali
24 — 15
MENGADILI:
Dalam Eksepsi :
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tentang formalitas gugatan;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini sejumlah Rp. 12.620.000,- (dua
Nana Rusyana
Tergugat:
1.1) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya c.q. Bupati Tasikmalaya
2.2) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sukapura sekarang bernama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya
3.3) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sukapura sekarang bernama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya, Unit Salawu
Turut Tergugat:
4) Badan Pertanahan Nasional (BPN) / Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya
33 — 21
M E N G A D I L I :
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, II dan Tergugat III ;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak memenuhi formalitas gugatan karena kabur ( obscuur libel) ;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini diperhitungkan
1.H. Safari Sarbani Bin sarbani
2.Hj. ERONI Binti Alm. HASAN MAHAD
Tergugat:
1.ROPIUDIN Bin Alm. HASAN MAHAD
2.Rohmat HS, S.sos Bin Hasan Mahad Alm
Turut Tergugat:
Wakidi
119 — 0
M E N G A D I L I :
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat kabur karena tidak memenuhi formalitas gugatan;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp5.297.500,00 (lima juta dua ratus sembilan
HASIRIN PUSPA ADIRANI. SH
Tergugat:
MILONO HADINOTO
Turut Tergugat:
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. GUBERNUR DKI JAKARTA
59 — 20
M E N G A D I L I :
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi dari Terlawan tentang eksekusi yang dilawan sudah terlaksana dengan eksekusi lelang (tidak memenuhi syarat formalitas pengajuan gugatan perlawanan tersebut;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ;
- Menghukum
IR SUTRISNO,
Tergugat:
1.PT. BANK HSBC Indonesia Kantor Pusat,
2.PT. BANK HSBC Indonesia Cabang Bogor,
3.PT. BALAI MANDIRI PRASARANA.
Turut Tergugat:
NOTARIS NY. NATALIA LINI HANDAYANI , SH,
101 — 24
M E N G A D I L I
DALAM PROVISI
- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak memenuhi formalitas gugatan karena kurang pihak ;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
perkaraini;Mengingat dan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku khususnyadalam HIR, Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUH Perdata), UndangUndangNomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 49Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum dan ketentuan pasalpasal lain yangbersangkutan dalam perkara ini :MENGADILIDALAM PROVISI Menolak tuntutan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I; Menyatakan gugatan Penggugat tidak memenuhi formalitas
NOTI YULIANTI
Tergugat:
Mujiyok
83 — 9
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
-Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
1.Menyatakangugatan Penggugat tidak memenuhi formalitas gugatan karenaobjek gugatan tidak jelas;
2.MenyatakanGugatan Penggugattidak dapat diterima;
3.Menghukum Penggugatuntuk membayarbiayaperkara ini yang
121 — 59
MENGADILI :
Dalam Eksepsi;
- Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat tentang formalitas gugatan;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak sinkron atau tidak didukung antara Posita dengan Petitumnya yakni masing-masing obyek sengketa yang dikuasai Para Tergugat tidak dinyatakan dalam petitumnya dan adanya ketidak-cocokan identitas obyek sengketa antara yang ada dalam surat gugatan dengan kenyataan di lapangan;
Dalam Pokok Perkara;
- Menyatakan gugatan