Ditemukan 372 data
10 — 6
Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama dan Pasal 7 ayat (2, 3, 4) Kompilasi Hukum Islam, tidak secara tegasmengatur isbat nikah dengan alasan tidak teliti petugas pencatat nikah(P3N), namun dalam perkara ini Hakim pemeriksa perkaramempertimbangkan dengan menggunakan logika berpikir deduktif, bahwateori pembaruan hukum menyebutkan perubahan hukum sesungguhnyaberdampak pada perubahan tempat dan waktu;Menimbang, bahwa Hakim pemeriksa perkara perlu mengutip salahsatu kaidah fikih yang berbunyiGlo 5291
8 — 5
Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama dan Pasal 7 ayat (2, 3, 4) Kompilasi Hukum Islam, tidak secara tegasmengatur isbat nikah dengan alasan tidak teliti petugas pencatat nikah (P3N),namun dalam perkara ini Hakim pemeriksa perkara mempertimbangkandengan menggunakan logika berpikir deduktif, bahwa teori pembaruan hukummenyebutkan perubahan hukum sesungguhnya berdampak pada perubahantempat dan waktu;Menimbang, bahwa Hakim pemeriksa perkara perlu mengutip salahsatu kaidah fikih yang berbunyi Glo 5291
8 — 4
Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama dan Pasal 7 ayat (2, 3, 4) Kompilasi Hukum Islam, tidak secara tegasmengatur isbat nikah dengan alasan tidak teliti petugas pencatat nikah (P3N),namun dalam perkara ini Hakim pemeriksa perkara mempertimbangkandengan menggunakan logika berpikir deduktif, bahwa teori pembaruan hukummenyebutkan perubahan hukum sesungguhnya berdampak pada perubahantempat dan waktu;Menimbang, bahwa Hakim pemeriksa perkara perlu mengutip salahsatu kaidah fikih yang berbunyi Glo 5291
14 — 4
Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agamadan Pasal 7 ayat (2, 3, 4) Kompilasi Hukum Islam, tidak secara tegas mengaturisbat nikah dengan alasan tidak teliti petugas pencatat nikah (P3N), namundalam perkara ini Hakim pemeriksa perkara mempertimbangkan denganmenggunakan logika berpikir deduktif, bahwa teori pembaruan hukummenyebutkan perubahan hukum sesungguhnya berdampak pada perubahantempat dan waktu;Menimbang, bahwa Hakim pemeriksa perkara perlu mengutip salah satukaidah fikin yang berbunyi Glo 5291
TRI NATALIA
13 — 0
kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon pada kutipan Akta Kelahiran pemohon yang semula tertulis TRI NATALLIA diperbaiki menjadi TRI NATALIA;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mempawah untuk segera mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatat atau memproses lebih lanjut tentang perubahan nama pada kutipan akta kelahiran Nomor: Nomor 5291
6 — 5
Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama dan Pasal 7 ayat (2, 3, 4) Kompilasi Hukum Islam, tidak secara tegasmengatur isbat nikah dengan alasan tidak teliti petugas pencatat nikah (P3N),namun dalam perkara ini Hakim pemeriksa perkara mempertimbangkandengan menggunakan logika berpikir deduktif, bahwa teori pembaruan hukummenyebutkan perubahan hukum sesungguhnya berdampak pada perubahantempat dan waktu;Menimbang, bahwa Hakim pemeriksa perkara perlu mengutip salahsatu kaidah fikih yang berbunyi Glo 5291
13 — 4
Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama dan Pasal 7 ayat (2, 3, 4) Kompilasi Hukum Islam, tidak secara tegasmengatur isbat nikah dengan alasan tidak teliti petugas pencatat nikah (P3N),namun dalam perkara ini Hakim pemeriksa perkara mempertimbangkandengan menggunakan logika berpikir deduktif, bahwa teori pembaruan hukummenyebutkan perubahan hukum sesungguhnya berdampak pada perubahantempat dan waktu;Menimbang, bahwa Hakim pemeriksa perkara perlu mengutip salahsatu kaidah fikih yang berbunyi Glo 5291
7 — 5
Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama dan Pasal 7 ayat (2, 3, 4) Kompilasi Hukum Islam, tidak secara tegasmengatur isbat nikah dengan alasan tidak teliti petugas pencatat nikah (P3N),namun dalam perkara ini Hakim pemeriksa perkara mempertimbangkandengan menggunakan logika berpikir deduktif, bahwa teori pembaruan hukummenyebutkan perubahan hukum sesungguhnya berdampak pada perubahantempat dan waktu;Menimbang, bahwa Hakim pemeriksa perkara perlu mengutip salahsatu kaidah fikih yang berbunyi Glo 5291
7 — 4
Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama dan Pasal 7 ayat (2, 3, 4) Kompilasi Hukum Islam, tidak secara tegasmengatur isbat nikah dengan alasan tidak teliti petugas pencatat nikah (P3N),namun dalam perkara ini Hakim pemeriksa perkara mempertimbangkandengan menggunakan logika berpikir deduktif, bahwa teori pembaruan hukummenyebutkan perubahan hukum sesungguhnya berdampak pada perubahantempat dan waktu;Menimbang, bahwa Hakim pemeriksa perkara perlu mengutip salahsatu kaidah fikih yang berbunyi Glo 5291
9 — 4
Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama dan Pasal 7 ayat (2, 3, 4) Kompilasi Hukum Islam, tidak secara tegasmengatur isbat nikah dengan alasan tidak teliti petugas pencatat nikah (P3N),namun dalam perkara ini Hakim pemeriksa perkara mempertimbangkandengan menggunakan logika berpikir deduktif, bahwa teori pembaruan hukummenyebutkan perubahan hukum sesungguhnya berdampak pada perubahantempat dan waktu;Menimbang, bahwa Hakim pemeriksa perkara perlu mengutip salahsatu kaidah fikih yang berbunyi Glo 5291
10 — 0
5291/Pdt.G/2014/PA.Bwi
7 — 7
5291/Pdt.G/2023/PA.IM
10 — 2
5291/Pdt.G/2019/PA.Badg
17 — 8
5291/Pdt.G/2020/PA.Tgrs
16 — 14
5291/Pdt.G/2023/PA.Jr
9 — 1
5291/Pdt.G/2019/PA.Sby
26 — 29
5291/Pdt.G/2023/PA.Grt
28 — 1
5291/Pdt.G/2022/PA.Bwi
8 — 0
5291/Pdt.G/2020/PA.Grt
7 — 2
5291/Pdt.G/2022/PA.Cbn