Ditemukan 718 data
14 — 0
6201/Pdt.G/2021/PA.Sor
15 — 2
6201/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mlg
12 — 0
6201/Pdt.G/2020/PA.Sor
13 — 11
6201/Pdt.G/2022/PA.Sby
16 — 0
6201/Pdt.G/2019/PA.Clp
Rumata Christella
91 — 7
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 6201-LT-27092011-0036 atas nama PEDRO MARCELLO PARTOGI SIRINGO RINGO yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat tanggal
semula tertulis Nama Ibu RUMATA CHRISTELLA HUTAPEA menjadi RUMATA CHRISTELLA;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini, untuk melaporkan perbaikan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau agar dicatat ke dalam daftar atau register yang diperuntukan untuk itu, dan untuk memberi catatan dipinggir Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 6201
136 — 213
. ; 22 nn nn nn nn nnn nnn nnn enencnneneeSertifikat Hak Milik nomor 36042/ Desa Arang Limbung, tanggal 10 Mei2017, Surat Ukur nomor 6201 tanggal 17 02 2017, Luas 179 M terakhiratas nama Gouw Jong Kwan.
20 — 12
Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R Tahun 2007 warna Biru No.Pol Z-6201-NN , Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi GUGUN;4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah );
8 — 1
Atau memberikan keputusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat hadirsendiri menghadap sedangkan Tergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lain untuk hadirsebagai kuasanya, meskipun menurut berita acara pemanggilan dari Pengadilan AgamaProbolinggo tanggal 02 Mei 6201 dan 14 Mei 2013 Nomor : 0201/Pdt.G/2013/PA.Prob., yangdibacakan di persidangan, Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidakternyata bahwa tidak datangnya itu
7 — 0
6201/Pdt.G/2020/PA.Sor
13 — 3
6201/Pdt.G/2021/PA.Sby
11 — 0
6201/Pdt.G/2023/PA.Sbr
7 — 5
6201/Pdt.G/2022/PA.IM
16 — 6
6201/Pdt.G/2021/PA.Badg
8 — 1
6201/Pdt.G/2022/PA.Sbr
16 — 10
6201/Pdt.G/2021/PA.Clp
26 — 10
hukum Majelis HakimPengadilan Tingkat Pertama oleh karenanya, Tergugat + / Pembandingmemohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkdra ini i memperbaiki putusanPengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan eselanjutnya memeriksa pokokperkara ini serta menjatuhnkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :Mh E Ne G ADILI Menerima dan mengabukq Nermohonan banding dari Pemohon banding /Tergugat Il IntervensLuhtk seluruhnya ;2 222222 > Membatalkan, Patusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor06/6201
INTAN NURIAH
51 — 7
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Mengganti nama anak pemohon dalam Akta Kelahiran No. 6201-LU-06042017-0018 pada tanggal 06 April 2017 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat semula tertulis atas nama Yuhana Njeli diganti Aisya Asih;
- Memerintahkan Pemohon melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat paling lambat
LIPA RIA
16 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan memperbaiki kesalahan penulisan Tempat Lahir anak pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 6201-LT-29012016-0008, tanggal 25 November 2002 yang di terbitkan oleh Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat, yang semula tertulis tempat lahir KOTAWARINGIN BARAT diubah menjadi TEMPAYUNG;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
RICAMIYATI
42 — 8
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan mengganti/memperbaiki nama pemohon sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta perkawinan Pemohon Nomor, 6201-KW-19122012-0001 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten lamandau yang semula tertulis/terbaca Nama RICA menjadi RICAMIYATI;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan parihal perubahan nama permohonan tersebut kepada Dinas