Ditemukan 1900 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-05-2008 — Upload : 14-08-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1066K/PIDSUS/2008
Tanggal 13 Mei 2008 — WIDJOKONGKO PUSPOYO
127161 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1 tanggal 01Oktober 2002 tentang Perjanjian Pengalinan Piutang (Cessie) sebanyak 1(satu) setCopy Minuta Akta Notaris Martin Roestamy, SH., MH. Nomor 2 tanggal 01Oktober 2002 tentang Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), sebanyak 1(satu) setCopy Minuta Akta Notaris Martin Roestamy, SH., MH. Nomor 3 tanggal 01Oktober 2002 tentang Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), sebanyak 1(satu) setCopy Minuta Akta Notaris Martin Roestamy, SH., MH.
    Nomor 4 tanggal 01Oktober 2002 tentang Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), sebanyak 1(satu) setCopy Minuta Akta Notaris Martin Roestamy, SH., MH. Nomor 5 tanggal 01Oktober 2002 tentang Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), sebanyak 1(satu) setCopy Minuta Akta Notaris Martin Roestamy, SH., MH. Nomor 6 tanggal 01Oktober 2002 tentang Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), sebanyak 1(satu) setCopy Minuta Akta Notaris Martin Roestamy, SH., MH.
    Nomor 7 tanggal 01Oktober 2002 tentang Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), sebanyak 1(satu) setCopy Minuta Akta Notaris Martin Roestamy, SH., MH. Nomor 8 tanggal 01Oktober 2002 tentang Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), sebanyak 1(satu) setCopy Minuta Akta Notaris Martin Roestamy, SH., MH. Nomor 9 tanggal 01Oktober 2002 tentang Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), sebanyak 1(satu) setCopy Minuta Akta Notaris Martin Roestamy, SH., MH.
    Nomor 10 tanggal 01Oktober 2002 tentang Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), sebanyak 1(satu) setCopy Minuta Akta Notaris Martin Roestamy, SH., MH. Nomor 11 tanggal 01Oktober 2002 tentang Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), sebanyak 1(satu) setCopy Minuta Akta Notaris Martin Roestamy, SH., MH. Nomor 12 tanggal 01Oktober 2002 tentang Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), sebanyak 1(satu) setCopy Minuta Akta Notaris Martin Roestamy, SH., MH.
    Nomor 15 tanggal 01Oktober 2002 tentang Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), sebanyak 1(satu) setCopy Minuta Akta Notaris Martin Roestamy, SH., MH. Nomor 16 tanggal 01Oktober 2002 tentang Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), sebanyak 1(satu) setCopy Minuta Akta Notaris Martin Roestamy, SH., MH. Nomor 17 tanggal 01Oktober 2002 tentang Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), sebanyak 1(satu) setCopy Minuta Akta Notaris Martin Roestamy, SH., MH.
Upload : 17-07-2014
Putusan PT MEDAN Nomor 10/PDT/2014/PT-MDN
RINA MARLINA X DANAMON
1913
  • Menyatakan Batal dan tidak sah akta No. 1 tanggal 1 Maret 2006 TentangPerjanjian Pengalinan dan Penyerahan Sebagai Jaminan (cessie) yangdibuat dan dikeluarkan oleh Notaris Djuita Siregar, SH. (tergugat II) Notarisdi Medan.. Menyatakan batal dan tidak sah akta No. 47 tanggal 26 September 2006Tentang Perjanjian Pengalihan dan Penyerahan Sebagai Jaminan (cessie)yang dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris Djuita Siregar, SH. (tergugat II)Notaris di Medan..
    Bahwa dengan rendah hati kami infokan pengertian cessie bagi Penggugatsehingga adanya pemahaman yang jelas bagi Penggugat dalam hal jaminanyang diperbolehkan dalam pengikatan perjanjian kredit dalam bentuk cessieyakni sebagai berikut :e Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak takberwujud (intangible goods) yang biasanya berupa piutang atasnama kepada pihak ketiga, dimana seseorangmenjual hak tagihnyakepada orang lain;e Cessie menurut KUHPerdata :Pasal 613 ayat (1) Ki ndangUndang Hukum
    Agar pemindahan berlakuterhadap si berutang, akta cessie tersebut harus diberitahukanpadanya secara resmi (betekend).
    Akta cessie No. 28 tanggal 23 April2007 Jo.
    yang diketahui dan disetujui oleh TergugatIV, tanpasepengetahuan dari Tergugatlll yakni :Perjanjian kredit No. 204/PK/0829/0306 tanggal 1 Maret 2006 yangdibuat dibawah tangan.Akta Perjanjian Pengalihan dan Penyerahan Sebagai Jaminan(Cessie) No. 1 tanggal 1 Maret 2006 diperbuat dihadapan NotarisDjuita Siregar SH/Tergugat ll.Surat Perjanjian Kredit No. 043/PK.Add/829/0407 tertanggal 23April 2007.Akta Perjanjian Pengalihan dan Penyerahan Sebagai Jaminan(Cessie) No. 47 tanggal 23 April 2007 diperbuat
Putus : 10-05-2012 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2960 K/Pdt/2010
Tanggal 10 Mei 2012 —
151128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam pelaksanakan Perjanjian Kredit a quo pada masamasaselanjutnya, Turut Tergugat Ill selaku kreditur yang berhak ataspenagihan hutang kredit Turut Tergugat , telah mengalinkan (cessie)tagihan hutang kredit berikut semua jaminan, termasuk personalguanrante yang dibuat Tergugat, kepada Turut Tergugat II;.
    GoroBatara Sakti, dialinkan Turut Tergugat Il kepada Penggugat denganjumlah hutang sebesar Rp.20.000.000.000, (dua puluh milyar rupiah).Cessie ini dituangkan dalam Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)nomor 5 tanggal 5 Agustus 2004 yang dibuat di hadapan Erni Rohaini,Sarjana Hukum, Master of Business Administration, Notaris di Jakarta.Pengalinan hak tagih a quo juga telah diberitahukan kepada TurutTergugat I, dan karenanya cessie telah mengikat PT.
    Cessie ini dituangkandalam Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) nomor 5 tanggal 5Agustus 2004 yang dibuat di hadapan Erni Rohaini, Sarjana Hukum Masterof Business Administration, Notaris di Jakarta. Pengalihan hak tagih a quojuga telah diberitahukan kepada Turut Tergugat , dan karenanya cessie telahmengikat PT.
    PertaminaSaving & Investment) sepakat akan secepatnya menentukan danmelaksanakan proses penandatanganan akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) serta Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Akta Fidusia";Selanjutnya dalam Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) nomor 5tanggal 5 Agustus 2004 yang dibuat oleh dan dihadapan Fitri Endah Kania,SH selaku Notaris di Jakarta, dalam Pasal 5 berbunyi :"Penjual (Development Capital Investment) dengan ini menyatakan kepadaPembeli (PT.
    Bahwa atas hutang Turut Tergugat kemudian terjadi pembelian hak tagih(cessie) oleh Turut Tergugat Il dan kemudian dijual kepada Penggugatberdasarkan Akta Perjanjian No. 4 tanggal 15 Juli 2004 (Akta No. 4)dibuat oleh dan dihadapan Fitri Endah Kania, SH dan Akta PerjanjianPengalihan Piutang (Cessie) No. 5 tanggal 05 Agustus 2004 (Akta No. 5)dibuat oleh dan dihadapan Fitri Endah Kania, SH;.
Putus : 13-11-2014 — Upload : 26-11-2015
Putusan PN MAKASSAR Nomor 02/Pdt.Sus.Pailit/2014/PN Mks
Tanggal 13 Nopember 2014 —
292118
  • Agarpemindahan berlaku terhadap si berutang, akta cessie tersebutharus diberitahukan padanya secara r23~1ii (betekend)."Doktrin J. Satrio, dalam bukunya "Cessie, Subrogatie, Novatie,Kompensatie & Percampuran Hutang"; Penerbit : Alumni, Bandung1999, hal. 3031:"Pasal 613 ayat (2) Kitab UndangUndang Hukum Perdatamengatakan bahwa akta cessie baru berlaku terhadap cessus(debitor) kalau kepadanya sudah diberitahukan 8dc ?rlya cessie atausecara tertulis telah disetujui atau diakui olehnya."
    Sehinggadengan demikian keabsahan Akta Cessie tersebut masih harusdipermasalahkan.,."
    No.19tanggal 17 Juli 2008 clan Akta Cessie No.20 tanggal 17 Juli 2008atau tidak.4.
    Piutangpiutang atas nama kalau mau dialinkan harusdengan akta cessie.
    pemberitahuan Cessie/akta penyerahan tersebut kepada debitur Cessus (Termohon 1!)
Register : 06-08-2020 — Putus : 02-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 105/Pdt.G/2020/PN Bgr
Tanggal 2 Juni 2021 — Penggugat:
1.DADANG SUTISNA
2.IVONE NATADIHARDJA
Tergugat:
1.PT. Bank Commonwealth,
2.MICHAEL RYAN ADIWINATA,
3.NOTARIS Dr. ANRIZ NAZARUDDIN HALIM, S.H.,M.H.,M.Kn,
Turut Tergugat:
1.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Bogor,
2.PT. Duta Balai Lelang,
3.Kantor Pertanahan Dan Agraria Tata Ruang Kota Bogor,
11225
  • ,M.H., M.Kn., dengan peralinan Cessie sebesar Rp 1.899.213.928,00 (Satu MilyarDelapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Belas RibuSembilan Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah).Tanggapan Tergugat adalah:1.1. Bahwa Tergugat sebagai Krediturberhak untuk melakukanPengalihanPiutang (Cessie) kepada pihak lain. Hal ini sesuai dengan Pasal PerjanjianKredit Nomor 49 tanggal 23 Mei 2016 yang berbunyi:Pasal 12Pengalihan Hak(12.1).
    Menyatakan bahwa Akta Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 17 tanggal 25Juni 2020 Sah dan Berkekuatan Hukum;4. Menolak Permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslag);5.
    Dalam perjanjiankredit membahas prosesnya, sementara dalam Cessie membahas strukturpihaknya;0 Bahwa jaminan khusus harus dilakukan eksekusi terlebih dahulu, haktanggungan dan Cessie merupakan dua hal yang berbeda.
    Hak tanggunganmerupakan cara pengembalian yang terakhir apabila tidak bisa dilakukanpembayaran, dalam Cessie merupakan perubahan kedudukan si berpiutangsehingga Cessie tidak akan terjadi jika perjanjian utamanya masihberlangsung;0 Bahwa apabila perjanjian kredit jatuh tempo di tahun 2023 sementaraperjanjian kredit di tahun 2020, dapat dilakukan Cessie pada tahun 2021sepanjang telah terjadi wanprestasi, akan tetapi digaris bawahi telah terjadiwanprestasi terlebih dahulu.
    maka dilakukan Cessie.
Register : 05-06-2017 — Putus : 30-04-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 224/Pdt.G/2017/PN Jkt.Tim
Tanggal 30 April 2018 — -Ir. Tri Kuntarto, M.Sc LAWAN -PT GADING MEGA JAYA, Cs
269119
  • CESSIE NO. 13) adalah Kreditur Lama, dan penerima hak tagih dalam halini PENGGUGAT menjadi Kreditur Baru TERGUGAT Il.
    mampu membayar utang sehingga dibuatAKTA CESSIE NO. 13.
    Pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) terkait denganmetode penggunaan cessie.
    Bahwa kalau debitur yang beralin berdasarkan akta, maka sebenarnya tidakmasuk dalam definisi cessie, subrogasi maupun novasi.
    NO. 13 ditandatangani, PENGGUGAT denganTERGUGAT Il menandatangani Kesepakatan Bersama 11 Juni 2013 mengenaimekanisme pembayaran utang TERGUGAT II kepada PENGGUGAT.Bahwa dari skema pengalihan hak tagih (cessie) tersebut, maka hak tagih (cessie)yang dimiliki TERGUGAT kepada TERGUGAT II telah secara sah dialinkankepada PENGGUGAT, dan PENGGUGAT maupun TERGUGAT Il sudahmenyetujuinya, sehingga hal ini telah sesuai dengan ketentuan cessie dalam Pasal613 ayat (1) KUHPerdataBahwa AKTA CESSIE NO. 13 juga
Register : 18-03-2021 — Putus : 16-04-2021 — Upload : 16-04-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 228/PDT/2021/PT SBY
Tanggal 16 April 2021 — Pembanding/Penggugat : HARTO WIJOYO
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK TABUNGAN NEGARA Perseroan CABANG SIDOARJO
Terbanding/Tergugat II : Drs. H. BURHAN THAHIR AFFANDI, S.H
Terbanding/Tergugat III : LIE ANDRY SETYADANA
Terbanding/Tergugat IV : PT. Bank Tabungan Negara Cabang Sidoarjo
Terbanding/Tergugat V : Drs.H Burhanudin Thahir Affandi
Terbanding/Turut Tergugat I : NOTARIS ARIESCA DWI APTASARI., S.H., M.Kn
Terbanding/Turut Tergugat II : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Malang
Terbanding/Turut Tergugat III : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MALANG
Terbanding/Turut Tergugat IV : Ariesca Dwi Aptasari
Terbanding/Turut Tergugat V : Pemerintah RI C.q Kemenkeu C.q Dirjen Kekayaan Negara C.q Kakanwil Dirjen Kekayaan Negara Jawa Timur C.q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang
Terbanding/Turut Tergugat VI : Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
9760
  • Bahwa cessie yang dilakukan oleh Tergugat selaku pemberi cessiekepada Tergugat II selaku penerima cessie terhadap piutang tersebutdilakukan oleh dan di hadapan Turut Tergugat (I.c Notaris Ariesca DwiAptasari, SH.MKn., yang berkantor dan berdomisili hukum di Jember) ;13.
    Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) No.115/AMD/Area.II/SDA/V/2016 tertanggal 31 Mei 2016.11.
    P.AP.5P.6P.7P.8P.9P.10P.11P.12P.13P.14 (Cessie) No. 23 tertanggal 01062016 Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) No. 14 Tertanggal 01062016 PerjanjianPengalihan Piutang(Cessie) No. 15 Tertanggal 01062016 Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) No. 16 Tertanggal 01062016 PerjanjianPengalihan Piutang(Cessie) No. 17 Tertanggal 01062016 PerjanjianPengalihan Piutang(Cessie) No. 18 Tertanggal 01062016 PerjanjianPengalihan Piutang(Cessie) No. 19 Tertanggal 01062016 Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) No
    . 20 Tertanggal 01062016 PerjanjianPengalihan Piutang(Cessie) No. 21 Tertanggal 01062016 Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) No. 22 Tertanggal 01062016Pengalihan Perjanjian Piutang(Cessie) No. 24 Tertanggal 01062016 PerjanjianPengalihan Piutang(Cessie) No. 25 Tertanggal 01062016 membuktikan jikaTergugat 1 secaramelawan hukum telahmengalihkan Piutang keTergugat II melalui NotarisTurut Tergugat I!
    Artinya kepada cessie tersebutlan lebih dahuludiberitahukan kepada debitur.3.
Register : 12-03-2020 — Putus : 08-05-2020 — Upload : 12-05-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 229/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 8 Mei 2020 — Pembanding/Tergugat II : Gerry Tanuwijaya alias Tien Kok
Terbanding/Penggugat : Nyonya Lusiana
Turut Terbanding/Tergugat I : Leonaldy Kiatmajaya
Turut Terbanding/Tergugat III : Kantor Pusat PT. OCBC NISP.Tbk,
Turut Terbanding/Tergugat IV : Notaris Teddy Anwar, S.H. SpN
Turut Terbanding/Tergugat V : Notaris Lusi Indriani, S.H., M.Kn,
9868
  • Bahwa Pembelian cessie yang dilakuan olehTERGUGAT selaku pembeli Cessie, berawal dari TurutTergugat menawarkan tanah dan bangunan diatasnyaberupa Kostkostan, dikarenakan objek surat tersebutdalam hak tanggungan, dan akan di Sita oleh Tergugat IIkarena Penggugat dan Turut Tergugat I, telah lalaimenjalankan kewajibanya kepada Turut Tergugat Il,sehingga untuk membantu) Penggugat dan TurutTergugat I, Tergugat menyanggupi untuk membayar hakTagih (cessie) kepada Turut Tergugat II untukmemperlancar jual
    Menyatakan Sah demi hukum Akta Perjanjian Jual beli PiutangHalaman 15 putusan Nomor 229/Pdt/2020/PT.DKINomor 06 tanggal 02 Maret 2016 dan Akta Perjanjian pengalihanPiutang (cessie) Nomor 07 tanggal 02 Maret 2016;A.
    bahwahubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat didasari PerjanjianPengalihan Piutang (Cessie) sebagaimana Penggugat selaku Debiturdan Tergugat selaku Kreditur Baru;2.
    yang menyatakan :Menyatakan sah demi hukum Akta Perjanjian Jual Beli PiutangNomor 06 tanggal 02 Maret 2016 dan Akta Perjanjian PengalihanPiutang (cessie) Nomor 07 tanggal 02 Maret 2016;7.
    TENTANG PERJANJIAN JUAL BELI PIUTANG DAN PERJANJIANPENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) YANG DITANDATANGANITERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT II MENGIKAT BAGI TURUTTERGUGAT ;8.
Register : 21-04-2016 — Putus : 31-08-2016 — Upload : 12-05-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 95/Pdt.G/2016/PN Pbr
Tanggal 31 Agustus 2016 — IDRIS LIKA VS 1.YUNITAWATY ALias YUNITAWATI MANURUNG 2.BANK TABUNGAN NEGARA Tbk PEKANBARU
8458
  • Surat Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) Nomor; 13 tanggal 02 Desember 2015 yang dibuat dihadapan Lenny Guspida\vati,SH Notaris di Pekanbaru, adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat.;3. Menyatakan Penggugat yang membeli piutang yang beritikad baik dan senantiasa dilindungi hukum;4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.;6.
    Bank Tabungan Negara (Persero) telah terjadi Jual Beli Piutang danPengalihnan Hak Atas Tagihan (Cessie) terhadap utang Tergugat terhadap PT.Bank Tabungan Negara ?
    Dasar alasan adanyapengalinan hak yang demikian adalah kepentingan komersial tertentu, sehinggatransaksi cessie tersebut dalam kaitannya dengan transaksi pemberian kreditadalah transaksi atau perjanjian accessoir (yang mengikut keberadaan daritransaksi atau perjanjian pokok).
    Dan dalam perjanjian tersebut yang perludiperhatikan dalam suatu transaksi cessie yang sah adalah syarat untuk dibuatnyasuatu akta cessie (berikut dengan syarat sahnya suatu perjanjian) dan adanyapemberitahuan ke debiturnya yaitu debitur bank (vide pasal 613 jo 584 KUHPerdata).Menimbang, bahwa sistem hukum di Indonesia menganut larangan milikbeding, (vide Pasal 1154 KUHperdata), yang berarti setiap janji yang memberikanHalaman 13, Putusan Perdata Nomor 95/Pdt/G/2016/PNPBR.kewenangan kepada kreditur
    ;Menimbang, bahwa Tergugat II untuk memenuhi perjanjian kredit tersebut,Tergugat Il mengalinkan pembayaran angsuran kreditnya (Piutang) kepadaPenggugat dengan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang, No.12, tanggal 2Desember 2015 (bukti surat P14) dan Akta Pengalinan Hak Atas Cessie, No.13,tanggal 2 Desember 2015 (bukti surat P15) yang dibuat dihadapan LennyGuspidawati.SH Notaris di Pekanbaru, dan Tergugat I memberitahukan PenjualanHalaman 14, Putusan Perdata Nomor 95/Pdt/G/2016/PNPBR.laku Cessie
    Surat Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) Nomor; 13 tanggal 02Desember 2015 yang dibuat dinadapan Lenny Guspidavati,SH Notaris diPekanbaru;Adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Register : 16-07-2014 — Putus : 07-04-2015 — Upload : 26-10-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 354/PDT.G/2014/PN.JKT.PST.
Tanggal 7 April 2015 —
7224
  • Cessie (penyerahan danpengalihan hak atas tagihan) kepadaTergugat ;Bahwa permohonan dari Penggugat sebagai masyarakat didasari olehadanya peraturanperaturan yang menjadi Hukum Positif yang terdapatdidalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata(KUHP);UndangUndang Perbankan serta ketentuanyang berkaitan dengan itu,yang memungkinkan dan atau mengamanatkan Tergugat untuk dapatmelakukan penjualan secara Cessie(Penyerahan dan Pengalihan HakAtas Tagihan) atas piutang dari Tergugat II selaicu Debitur kepadaBadan
    Menyatakan menurut hukum nilai jual beli Cessie dari Tergugat kepadaPenggugat atas hutang dari Tergugat II dan Tergugat Il kepada Tergugat adalah sebesar:7.1. Rp. Rp. 358.105.680, (Tiga ratus limapuluh delapan juta seratus limaribu enam ratus delapan puluh Rupiah), untuk hutang Tergugat II; 7.2.
    Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dan ataumenggantikan haknya Tergugat untuk memberitahukan secara tertulis danatau. mengumumkan melalui media cetak tentang telah terjadinyaPenyerahan dan Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) beserta jaminannyadari Tergugat kepada Penggugat; 18.
    Kedudukan hukum Penggugat dengan Tergugat tidak jelas hubunganhukumnya ;Menimbang, bahwa memperhatikan dengan seksama dalil gugatanPenggugat dike tahui bahwa Penggugat adalah pihak ketiga yang hendakuntuk membeli secara cessie utang dan jaminan Tergugat Il dan TergugatIll yang semula selaku nasabah PT.
    (pengalihan hak atas tagihan)atas fasilitas kredit dan jaminan Tergugat II dan Tergugat Ill yang telahmenjadi piutang Tergugat; Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang sah untuk menebus danataumembeli cessie (penyerahan dan pengailan hak atas tagihan dariTergugat ; Menghukum Tergugat Il untuk melakukan penyerahan danpengalihanhak atas tagihan (cessie) atas hutang dan jaminannya dari Tergugat Ildan Tergugat Ill kepada Penggugat ; Menimbang, bahwa terhadap pokok gugatan Penggugat terse butdiatas,
Putus : 30-05-2012 — Upload : 12-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 30 Mei 2012 — PT. ARYDAN PACIFIC INDONESIA terhadap ISKANDAR ZULKARNAEN, SH.,MH. dan ALI SUMALI NUGROHO, SH., SSos, selaku TIM KURATOR PT. KYMCO LIPPO MOTOR INDONESIA (dalam pailit) dan MARTINUS LAIHAD, selaku Direktur PT. KYMCO LIPPO MOTOR INDONESIA (dalam pailit), dk.
313196 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SadikunNiaga Mas Raya telah dilakukan pembagian yang dilakukan padatanggal 21 Oktober 2011 maka tidak relevan lagi adanya pengalihanpiutang tersebut diatas.Bahwa lebih lanjut Pemohon Kasasi akan menguraikan bahwa PerjanjianCessie tersebut telah memenuhi syaratsyarat cessie dan olehkarenanya adalah hal yang keliru apabila Judex Facti menyatakanPerjanjian Cessie tidaklah relevan terhadap Daftar Pembagian yangtelah dilakukan.Bahwa Perjanjian Cessie diatur dalam Pasal 613 Kitab UndangUndangHukum Perdata
    Dengandemikian, telah terbukti Perjanjian Cessie telah terpenuhisebagaimana disyaratkan Pasal 613 ayat 1 KUHPer;2. Telah terpenuhinya Pasal 613 ayat 2 KUHPerBahwa Perjanjian Cessie antara Pemohon Kasasi dengan PT. SNRtelah memenuhi syarat Pasal 613 ayat 2 KUHPer yaitu bahwa padafaktanya telah melakukan pemberitahuan kepada Para Termohon Kasasi bahwa piutang PT.
    Satrio, dalambukunya berjudul "Penjelasan Hukum tentang cessie, National LegalReform Program, Jakarta, 2010, halaman 23 yang menyebutkan lebihlanjut sebagai berikut (kutipan) :"maka dalam suatu peristiwa cessie, yang penting adalah bahwaHal. 12 dari 18 hal. Put. No. 44 K/Pdt.Sus/2012B.4.B.5.pemberitahuan terjadinya cessie sampai pada cessus.
    Cessie antara Pemohon Kasasidengan PT.
    SNR adalah Perjanjian Cessie yang sah dan harus dihormatidan dipatuhi oleh Para Termohon Kasasi.Bahwa adalah keliru dan salah menafsirkan hukum apabila Judex Factimempertimbangkan bahwa karena telah dilakukan pembagian padatanggal 21 Oktober 2011 kepada PT. SNR maka cessie menjadi tidakrelevan terhadap proses pembagian tersebut.
Putus : 21-03-2011 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3317 K/Pdt/2010
Tanggal 21 Maret 2011 —
5254 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CHANDRA,SH. di Jakarta; Hal : Perjanjian Pengalinan Piutang (Cessie); kepadaTergugat Il; berarti Cessie antara Tergugat dan Tergugat II prosedurnyatidak sesuai dengan asasasas Cessie sehingga perbuatan tersebutmerupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);.
    Bahwa, disamping adanya prosedur Cessie yang tidak sesuai denganasasasas Cessie, juga telah terjadi yaitu Tergugat bertindak sebagaiPenjual berdasarkan Kuasa dibawah tangan tanggal 3 (tiga) Januari 2006(dua ribu enam), berhubungan dengan kuasa yang dibuat dibawahtangan tanggal 29 (dua puluh sembilan) Desember 2005 (dua ribu lima);Nomor : SK HKM 635; karena berdasarkan Kuasa dibawah tangan,maka mohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa danmembuktikannya didepan persidangan; perihal prosedur cessie
    sesuai denganSyaratsyarat Cessie yang dibenarkan dan sangat bertentangan denganAsasAsas Cessie yaitu : Asas Nemoplus Jurist; Asas Cessiesebagai Lembaga Assessoir; Asas Cessie Levering Tertulis; AsasTranparansi Kepada Debitur;8.
    CHANDRA, SH. di Jakarta;Hal : Perjanjian Pengalinan Piutang (Cessie); cacat hukum dan tidakmempunyai kekuatan hukum;Bahwa, Akia ini tidak pernah diperlinatkan dan atau diberitahukan kepadaDebitur sehingga tidak sesuai dengan pasal 4 Akta Nomor ; 66; Tanggal24 Pebruari 2006; Notaris ; Ny. SJARMEINI S. CHANDRA, SH. diJakarta; Hal : Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) ; dan bertentangandengan pasal 613 KUH Perdata;Hal. 5 dari 25 hal. Put. No. 3317 K/Pdt/201014.
    Siarmeini S.Chandra, SH. di Jakarta; Hal: Perjanjian Pengalinan Piutang (Cessie);cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;Hal. 9 dari 25 hal. Put. No. 3317 K/Pdt/201010.
Register : 15-08-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 28-12-2018
Putusan PN BANJARBARU Nomor 48/Pdt.G/2018/PN Bjb
Tanggal 28 Nopember 2018 — Penggugat:
JUNAIDI
Tergugat:
1.WAHYUDI
2.SRI WAHYUNI
11358
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan alat bukti yang diajukan Penggugat sah dan berharga menurut hukum;
    3. Menyatakan sah Jual Beli Piutang dan Pengalihan Piutang (Cessie) antara Penggugat dengan PT.
    Fotokopi Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor:342/BJM/AMD/VI/2018 tanggal 07 Juni 2018, diberi tanda bukti P11;12. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor:400/BJM/AMD/VI1I/2018 tanggal 04 Juli 2018, diberi tanda bukti P12;13.
    Bank Tabungan Negara(Persero) ada akta notaris jual beli secara cessie di Notaris Fermanto;Bahwa pada saat dilakukannya penandatangan jual beli cessie tersebutdari pihak Para Tergugat tidak hadir, sejak peringatan ke1 Para Tergugattidak pernah datang;Bahwa terhadap pelaksanaan penandatangan jual beli cessie tersebutsudah ada pemberitahuan kepada Para Tergugat;Halaman 9 dari 24, Putusan Nomor 48/Padt.G/2018/PN BjbBahwa sejak dilakukan penandatangan tersebut hingga sekarang ParaTergugat tidak pernah
    Agar pemindahan berlaku terhadap siberutang, akta cessie tersebut harus diberitahukan padanya secara resmi(betekend). Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itudibuat, jadi tidak pada waktu akta itu diberitahukan pada si berutang (Sumber:Laporan Penelitian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dalam buku PenjelasanHukum Tentang Cessie, Rachmad Setiawan dan J.
    Bank Tabungan Negara (Persero) berhakmelakukan transaksi secara cessie adalah setelah 6 (enam) bulan Tergugat melakukan penunggakan dan dalam hal ini Tergugat telah lebih dari 2 (dua)tahun menunggaknya. Bahwa untuk proses pengalihan secara cessienya sudahdikeluarkan surat peringatan ke1, ke2 dan ke3 dan juga sudah di umumkanmelalui media massa berupa koran. Bahwa terhadap pengalihan cessie tersebuttelah dilakukan Pemberitahuan cessie kepada Tergugat . Bahwa adapunperjanjian Penggugat dengan PT.
    (vide: asas Pacta Sun Servanda), sedangkan di dalambukti P2 tersebut terdapat salah satu klausul terkait dengan pengalihan danpenjualan piutang (cessie) oleh PT.
Register : 21-03-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 16-03-2017
Putusan PN MALANG Nomor 52/Pdt.G./2016/PN.Mlg.
Tanggal 22 Nopember 2016 — ADRIKA YOGI EKA WASIH
6328
  • )sedangkan penggugat tidak mendapat pemberitahuan tentangcessie tersebut.Bahwa Cessie dapat dilakukan melalui akta otentik atau akta bawahtangan.
    Syarat utama keabsahan cessie adalah pemberitahuan cessietersebut kepada pihak terhutang untuk disetujui dan diakuinya.
    Pihakterhutang di sini adalah pihak terhadap mana si berpiutang memilikitagihan.Pengaturan mengenai cessie diatur dalam Pasal 613 KitabUndangUndang Hukum Perdata Indonesia.Halaman 4 dari 35 halaman Putusan Nomor : 52/Pdt.G./2016/Pn.Mlg.12.13.14.15.16.Bahwa karena Penggugat belum dan atau tidak menyetujui dan mengakuicessie tersebut maka gugurlah syarat sah keabsahan cessie sebagaimanadiatur dalam Pasal 613 Kitab UndangUndang Hukum Perdata Indonesia.Sehingga cessie tersebut tidak sah dan tidak berlaku
    Bahwa antara pihak Tergugat melaksanakan Cessie kepadaTergugat Il melalui Akta Perjanjian Pengalihan danPenyerahan Hak (Cessie) atau Rutang Nomor 187 Tanggal18 Februari 2016 dibuat dihadapan Notaris DyahNuswantari Ekapsari, Sarjana Hukum, Notaris diSidoarjo sehingga dengan demikian Tergugat II yangdalam hal ini bertindak selaku Kreditur baru.g.
    Bahwa dengan demikian TERGUGAT telah melaksanakansegala sesuatunya sesuai dengan ketentuan dantidak melakukan perbuatan melawan hukum.3.4.12, Bahwa Tergugat menolak dengan keras dalil penggugatpada butir 12 surat gugatan oleh Penggugat yangmenyatakan : "Bahwa karena penggugat belum dan atau tidakmenyetujul dan mengakui cessie tersebut maka gugurlah syaratsah keabsahan cessie sebagaimana diatur dalam pasal 613 kitabundangundang hukum perdata Indonesia.sehingga cessie tersebuttidak sah dan tidak berlaku
Register : 08-06-2020 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BEKASI Nomor 212/Pdt.G/2020/PN Bks
Tanggal 7 Juni 2021 — Penggugat:
1.Budy
2.Liana
Tergugat:
1.P.T. Wannamas Multifinance
2.Kevin Adiputra Halim
Turut Tergugat:
MIS Hestungkoro, SH.MM,Mkn
19551
  • 20 November menyebutkan jikaTergugat telah mengalihkan Piutang/nak tagih (Cessie) tersebut kepadasdr.
    Amri Rochmansyahtersebut diatas kemudian Para Penggugat menayakan kepada Tergugat terkait Pengalinan Hak Atas Tagihan (Cessie) tersebut, tetapi Tergugat menolak memberitahu jika Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) tersebuttelah beralin bukan kepada sdr.
    Teratai Indah Il CL/3 Harapan Indah, KotaBekasi;27.Bahwa karena Akte Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) No. 4950tertanggal 11 November 2019 yang dibuat dihadapan Turut Tergugattersebut tidak melibatkan Para Penggugat maka (Cessie) tersebut dianggapcacat hukum dan tidak berdasar;28.
    AktePengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) 6.
    berikut jaminanjaminan yang melekat melaluiJUAL BELI PIUTANG (cessie) kepada Tergugat Il / cessionarisberdasarkan:8.1.
Register : 08-01-2020 — Putus : 12-05-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Bgr
Tanggal 12 Mei 2020 — Penggugat:
Konstan Dangan Rianto
Tergugat:
HAJI MUHIDIN,
Turut Tergugat:
1.PT. BANK TABUNGAN NEGARA PERSERO TBK,
2.BPN KANTOR PERTANAHAN KOTA BOGOR,
10427
  • Bahwa jual beli piutang antara PENGGUGAT dengan TURUTTERGUGAT dituangkan dalam akta otentik berupa Akta Perjanjian(Cessie) Piutang selanjutnya disebut Akta Cessie No. 189 tanggal29 Maret 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Rinasari Dwi Juli, S.H.;.
    Bor.Pengalihnan Hak atas Tagihan (cessie) dari PT.
    Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktuakta cessie itu dibuat, jadi tidak pada waktu akta itu diberitahnukan kepada siberutang ;Menimbang, bahwa cessie merupakan penggantian orang yangberpiutang lama dengan seseorang yang berpiutang baru (vide : permasalahancessie dan subrogasi Klinik Hukumonline.com, awala klik Rabu 21 Desember2011, Sri KuSumasari, SH, MH) ;Menimbang, bahwa dengan demikian Cessie merupakan pengalihan haktagih/piutang dari kreditur lama kepada kreditur baru berdasarkan suatuperistiwa
    hukum dan dilakukan dengan suatu akta otentik, pemindahan berlakuterhadap Debitur apabila akta cessie tersebut diberitahukan kepadanya secararesmi (betekend) dan Hak Tagih Piutang dianggap telah berpindah pada waktuakta cessie itu dibuat, bukan pada waktu akta itu diberitahukan kepada siDebitur, sehingga agar Cessie dapat dinyatakan sah menurut hukum harusmemenuhi syaratsyarat sebagai berikut :1.
    BankTabungan Negara (Persero) Tbk (Turut Tergugat I) kepada Pembeli cessie(Penggugat), dimana Penggugat selaku pembeli cessie tidak dapat mengklaimkepemilikannya secara utuh terhadap jaminan cessie yang sudah dibelinya dariBank walaupun telah menandatangani akta cessie, karena yang beralihhanyalah hak tagih kepada Debitur sesuai dengan Pasal 16 UndangUndangNo. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan sehingga pembeli cessie tersebuthanya berhak melakukan penagihan piutangnya saja (menggantikan Banksebagai
Register : 23-09-2013 — Putus : 12-11-2013 — Upload : 08-05-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 7/PAILIT/2013/PN.NIAGA/MDN
Tanggal 12 Nopember 2013 — PT. TUNGGUL ULUNG MAKMUR (PT. TUM), diwakili oleh Kuasa Hukumnya Syamsuddin Daeng Rani, SH dan Hoa Sun, SH, Keduanya Advokat pada Kantor Advokat SYAM DAENG RANI & FAUNNERS, Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON PAILIT ; T E R H A D A P PT. TUNAS JAYA TAMAMAS (PT. TJT), Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON PAILIT ;
253112
  • Bahwa Termohon menolak hakhak orangorang tersebut yangmuncul berdasarkan cassie yang tidak sah dan cacat hukum/bertentangan dengan hukum;Bahwa perihal cessie ini dalam Buku Karangan J Satrio denganjudul Cessie Tagihan Atas Nama, halaman 3435, PenerbitYayasan DNC, tahun 2012 yaitu: Pada peristiwa cessie, perikatan yang melahirkan tagihan,yang dioperkan (dicedeer), tetap utuh, hanya saja hak tagihkreditur/cedent sekarang' beralih kepada cessionaries,dengan konsekuensi krediturnya beralih dari semula
    cedentmenjadi cessinarisDengan demikian dapat disempulkan cessie menimbulkanadanya pergantian cessie bukan penambahan Kreditor;E.
    ) tidak sah/tidak memenuhisyarat hukum;vi) Perjanjian kerjasama sebagaimana sumber perikatan tidakmemberikan hak kepada salah satu pihak untuk dapatmengalihkan piutang (Cessie) apapun kepada pihak lain;vii) Cessie tersebut hanya akalakalan (itikad tidak baik) dariPemohon untuk digunakan dalam mengajukan pailitseolaholah telah memenuhi unsure minimal 2 kreditur,sementara cessie tidak menimbulkan utang baruBerdasarkan halhal tersebut diatas, terlihat jelaspermohonan aquo tidak memenuhi syaratsyarat
    yang tidak sah dan atau cacat hukum/bertentangan dengan hukum ;e Bahwa perihal cessie ini dalam Buku Karangan J.
    perjanjian cessie yangterjadi antara PT.
Putus : 20-01-2014 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 119 PK/TUN/2013
Tanggal 20 Januari 2014 — THAM TJUK PENG vs. DEEPAK KUMAR Alias DEEPAK KUMAR TONY
6655 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bank Swadesi, Tbk, Penjual Hak Piutang (Cedent) hal manasesuai dengan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 28, tertanggal 12Agustus 2009, yang dibuat dihadapan Otty Hari Chandra Ubayani, SH. Notarisdi Jakarta (Akta Cessie No. 28) (Bukti P2) ;3 Bahwa Piutang dimaksud adalah seluruh hak tagih, manfaat dan kepentinganlainnya yang dimiliki oleh PT. Bank Swadesi, Tbk, termasuk di dalamnyaadalah Hak Tanggungan atas 3 (tiga) bidang tanah yang dikenal sebagai :1).
    Surat Nomor : 10.3/HTP/2010 tanggal 5 Oktober 2010 ;Yang kesemuanya berisi perihal permohonan pencatatan Akta Cessie No. 28;1).2).3).4).7 Bahwa terhadap suratsurat Penggugat tersebut diatas,Tergugat menjawab melalui suratnya yang padapokoknya menolak permohonan Penggugat untukmencatatkan Akta Cessie No. 28 a quo, karena Aktatersebut sedang disengketakan oleh Tham Juk Peng (AhliWaris Tham Sauw Kin / Debitor) di Pengadilan NegeriBekasi dalam Register Perkara Nomor : 40/Pdt.G/ 2010/PN.Bks ;8 Bahwa gugatan
    melalui surat Nomor : 35/SPer/FR/VI/11 tanggal 20 Juni 2011 Perihal Permohonanuntuk Pencatatan Akta Cessie No. 28 tanggal 12 Agustus2009 dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) cq.Cessie ;Bahwa kemudian Tergugat menjawab melalui SuratNomor : 464/30032.12.16/VII/2011 tanggal 4 Juli 2011yang pada pokoknya tetap menolak permohonanPenggugat a quo dengan alasan yang sama yaitu bahwaAkta Cessie No. 28 tanggal 12 Agustus 2009 denganalasan yang sama seperti sebelumnya yaitu bahwa AktaPerjanjian Pengalihan
    : 464/30032.16/VII/2011 Perihal PenolakanPencatatan Cessie No. 28 yang diterbitkan oleh Tergugat paa tanggal 4Juli 2011 ;4 Memerintahkan Tergugat untuk mencatat Akta Perjanjian PengalihanPiutang (Cessie) No. 28 tertanggal 12 Agustus 2009 dalam Buku Tanahyang tersedia untuk itu dan menerbitkan Surat Keterangan PendaftaranTanah (SKPT) Cq.
    No : 28, yang diterbitkan olehTergugat pada tanggal 4 Juli 2011 ;Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan No464/30032.16/VII/2011 perihal : Penolakan Pencatatan Cessie No : 28,yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 4 Juli 2011 ;Memerintahkan Tergugat untuk mencatat Akta Perjanjian PengalihanPiutang (Cessie) No. 28, tertanggal 12 Agustus 2009 dalam buku tanahyang tersedia untuk itu dan menerbitkan Surat Keterangan PendaftaranTanah (SKPT) cq Cessie ;Menghukum Tergugat dan Tergugat
Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2060 K/Pdt/2011
PT. PELITA JAYA AGUNG vs MAKMUR SEJAHTERA Cq. HERMAN PT. ASTA TEMBAYONG dk
5531 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., Tentang Cessie kami tidak menandatanganinya dan halitu. dilakukan oleh Tergugat III (PT. Mandari Sekuritas Indonesia) danTergugat (PT. Asta Makmur Sejahtera qq. Herman Tembayong) PerjanjianPengalinan Piutang (Cessie) tersebut telah dibuat tanggal 27 Januari 2003Nomor 22 dihadapan Tergugat IV (H. Uyun Yudibrata, S.H., selaku Notaris/PPAT) antara Tergugat (PT. Asta Makmur Sejahtera Cq. HermanTembayong) dengan Tergugat Ill (PT. Mandari Sekuritas Indonesia) dimanaPenggugat (PT.
    Mandari Sekuritas Indonesia menerimapengalihan cessie dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (TurutTergugat), PT. Mandari Sekuritas Indonesia segera mencessikan Hak TagihPT. Pelita Jaya Agung (Penggugat) kepada PT.
    Cessie tersebut diatas semua adalah cacat hukum (buiten effect).Dalam pengalihan cessie ini Penggugat merasa dizolimi oleh Tergugat (PT.Asta Makmur Sejahtera) dalam hal ini Herman Tembayong ;8.
    Bahwa, selanjutnya untuk memenuhi Perjanjian Pengelolaan Dana Investasiantara Penggugat dengan Tergugat III dan untuk memenuhi PerjanjianPengalihan Piutang (cessie) antara Turut Tergugat dengan Tergugat III, makaPenggugat selaku debitur telah membayar lunas harga cessie kepada TurutTergugat selaku Kreditur (pemegang hak tanggungan) melalui Tergugat IIIsejumlah Rp.2.856.365.957,18 (dua milyar delapan ratus lima puluh enamjuta tiga ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh tujuh Rupiahdelapan
    Tergugat IIItelah menerima seluruh pelunasan atas transaksi cessie dari Penggugatyang diikuti dengan penyerahan atas dokumen cessie oleh Tergugat Illkepada Penggugat untuk diroya tanggal 24 Januari 2003 oleh Tergugat VII;Oleh karena itu demi hukum telah hapus segala perikatan hutang piutang.karena Penggugat telan membayar lunas segala macam hutang piutangHal. 5 dari 20 hal.
Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 662 K/PDT.SUS/2011
PT. PLAZA INDONESIA REALTY, TBK. DAN PT. SINAR MONEXINDO; PT. FRIVEN INDONESIA
198198 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 662 K/PDT.SUS/201110.11.12.ratus enam puluh delapan juta enam ratus lima puluh lima ribu sembilanratus empat puluh lima Rupiah) ;Bahwa Pemohon melalui Akta Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 101tertanggal 22 Desember 2010 yang dibuat dihadapan Sugito Tedjamulja,SH., Notaris di Jakarta (Akta Cessie) telah menggalihkan piutang atastagihan Termohon yang telah jatun tempo sebesar Rp 100.000.000,00(seratus juta Rupiah) kepada Pemohon Il (Bukti P11) ;Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 613 Ayat (2)
    (vide Bukti P11) ;Bahwa Pemohon Il adalah suatu badan hukum berupa perseroanterbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia(Bukti P13) ;Bahwa Pemohon Il juga telah memberitahukan Termohonperihalpengalihan piutang dan/atau hak tagih (Cessie) tersebut dengan suratNo. 15/12/1/11 tanggal 12 Januari 2011 Perihal : Penagihan Utang(Bukti P14) ;Hal. 6 dari 19 hal.Put.
    para Pemohon dan mempertimbangkan perihal keabsahanperistiwa hukum terkait pengalihan sebagian piutang pada TermohonKasasi (Cessie) dari Pemohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi Il (videBukti P11, P12, P13 dan P14) ;Bahwa Majelis Hakim pada tingkat Judex Facti telah melaksanakanwewenangnya sebagaimana para Pemohon Kasasi uraikan pada butir25 di atas dan telah menyatakan bahwa peristiwa hukum pengalihansebagian piutang pada Termohon Kasasi (Cessie) dari Pemohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi Il telah terbukti
    tegasdan nyata telah terbukti kKeabsahan asal usul Pemohon Kasasi Il sebagaiKreditur lain yang memiliki hak tagih terhadap Termohon Kasasi ;Bahwa secara Yuridis, pengalihan piutang (Cessie) melalui Akta Cessie(vide Bukti P11) tersebut telah melahirkan/menjadikan Pemohon Kasasill sebagai Kreditur baru yang berdiri sendiri dan terpisah dari PemohonKasasi ll.
    yang dibuat dihadapan Notaris 22Desember 2010 kepada Pemohon Kasasi Il ;Bahwa Cessie tersebut, menurut ilmu hukum dapat dibenarkan, tetapidalam perkara a quo atau/dan perkaraperkara serupa perlu diperiksa/dinilaiapakah Cessie tersebut tidak sematamata digunakan oleh Kreditur untukmenciptakan adanya Kreditur kedua guna memenuhi persyaratan pailitsebagaimana disyaratkan oleh Undangundang Kepailitan (Pasal 2 UndangUndang No. 3 Tahun 2004) ;Bahwa dalam perkara a quo jelas tanggaltanggal terjadinya perbuatanperobuatan