Ditemukan 1970 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 04-11-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 171_Pdt.P_2016_PA.Kdl
Tanggal 15 Agustus 2016 — Para Pemohon
80
  • , bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu alat bukti apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang takterpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    adanya perubahan identitas dan tanggal lahir yang semulatertulis SINWAN tanggal lahir ,23 tahun menjadi PEMOHON ,tanggallahir 17 Juni 1958 dan nama istri Pemohon yang semula tertulis SStanggal lahir 20 tahun menjadi PEMOHON II, tanggal lahir 29 Mei 1964yang akan digunakan untuk melengkapi persyaratan Administrasimembuat paspor untuk haji dan umroh dan menyamakan dengandokumen lain yang benar.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut , maka perubahanbiodata/ identitas para Pemohon mengubah atau meralat
    Olehkarena itu Pengadilan patut untuk memerintahkan kepada Pegawai PencatatNikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendaluntuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimanatertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyidiktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut ,maka permohonan para Pemohon telah sesuai dengan prosedur hukum yangberlaku oleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa
Register : 10-12-2015 — Putus : 28-12-2015 — Upload : 14-03-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 337/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 28 Desember 2015 — pemohon
80
  • Tidak ada ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: K.3/PW.01/06/I/2003 tanggal 13 September 1979 untukdisesuaikan dengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan,maka
Register : 05-06-2014 — Putus : 26-06-2014 — Upload : 29-09-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 108_Pdt.P_2014_PA.Kdl
Tanggal 26 Juni 2014 — Pemohon
461
  • diberitanda P.5Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    KalMenimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Semarang Barat Kabupaten KotaSemarang untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikandengan bunyi diktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan
Register : 02-12-2015 — Putus : 07-01-2016 — Upload : 14-07-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 329_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 7 Januari 2016 — Pemohon I dan II
91
  • Pemohon II menyatakantidak lagi mengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon I danPemohon II pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohon I danPemohon II meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal untuk merubah, membetulkanatau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalam Buku KutipanPendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan di bawahini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 01-02-2016 — Putus : 22-02-2016 — Upload : 21-08-2019
Putusan PA KENDAL Nomor 0045/Pdt.P/2016/PA.Kdl
Tanggal 22 Februari 2016 — Pemohon melawan Termohon
174
  • Pemohon;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    dan suaminya sebagaimana tercantum dalamDuplikat Kutipan Akta Nikah: KK.11.24.17/PW.01/156/2016 tanggal 26Januari 2016 untuk disesuaikan dengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamDuplikat Kutipan Pendaftaran Nikah tersebut di atas disesuaikan denganbunyi diktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan
Register : 24-02-2016 — Putus : 11-03-2016 — Upload : 28-07-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 64_Pdt.P_2016_PA.Kdl
Tanggal 11 Maret 2016 —
51
  • KalMenimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    Kalperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan.
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Patean Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamKutipan Akta Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan
Register : 11-08-2015 — Putus : 09-09-2015 — Upload : 22-12-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 220_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 9 September 2015 — Pemohon
280
  • Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidaklagi mengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan paraPemohon pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    diperbaikiatau diralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: K.9/PW.01/185/2000 tanggal 08 Juni 1976 untuk disesuaikandengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulisdalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktumamar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukumoleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan
Register : 16-02-2015 — Putus : 19-03-2015 — Upload : 07-08-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 49/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 19 Maret 2015 —
60
  • tetap padapermohonannya dan menyatakan tidak lagi mengajukan sesuatu tanggapanapapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon pada pokoknya Pemohonmohon agar Pengadilan Agama Kendal merubah atau meralat
    diralat biodata Pemohonsebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 0294/020/VIII/2013tanggal 19 Agustus 2013 untuk disesuaikan dengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) PeraturanMenteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah menentukanPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam AktaNikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat
    P/2015/PA.Kadluntuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal untuk merubah, membetulkanatau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Nikahdisesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon termasuk bidang perkawinan,maka sesuai
Register : 06-08-2015 — Putus : 01-09-2015 — Upload : 19-11-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 217/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 1 September 2015 —
60
  • /PA.KdlMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat identitasnya yang mana dalamBuku Nikahnya, nama ayah Pemohon (S NAMA BENAR), menjadi nama NAMABENAR, dan selanjutnya akan digunakan untuk melengkapi persyaratanadministrasi mengurus Mengurus Kartu Keluarga; Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (2) PeraturanMenteri
    /PA.KdlPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Cidadap Kabupaten Kota Bandung untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk
Register : 17-11-2016 — Putus : 03-01-2017 — Upload : 16-02-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 271_Pdt.P_2016_PA.Kdl
Tanggal 3 Januari 2017 — Pemohon
71
  • KalMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat identitasnyayang mana dalam Buku Nikahnya nama/ tanggal lahir Pemohon tertulis Sbin S, menjadi nama/ tanggal lahir Pemohon PEMOHON, selanjutnyaakan digunakan untuk melengkapi persyaratan administrasi mengurusmembuat akta kelahiran anak;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 233/21/IX/2002 tanggal 22 September 2002 untuk disesuaikandengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 15-06-2015 — Putus : 02-07-2015 — Upload : 22-12-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 182_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 2 Juli 2015 — Pemohon
80
  • KdlMenimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat identitasnyayang mana dalam Buku Nikahnya nama/ tanggal lahir Pemohon tertulistanggal lahir Pemohon (20 Tahun), nama suami Pemohon (S A bin M 2),dan tanggal lahir Pemohon (22 tahun), menjadi nama/ tanggal lahirPemohon 20 Februari 1972), nama suami Pemohon (S A bin M Z), dantanggal lahir suami Pemohon (81 Desember 1973), selanjutnya akandigunakan untuk melengkapi persyaratan administrasi mengurus
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 42/19/IV/A/92 tanggal 24 April 1992 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Jayakola Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatanuntuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikandengan bunyi diktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan
Register : 25-06-2013 — Putus : 22-07-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PA KENDAL Nomor 158/Pdt.P/2013/PA.Kdl.
Tanggal 22 Juli 2013 — Pemohon
90
  • Pemohon menyatakan tidak lagi mengajukansesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makaditunjuk segala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkaraini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari penetapan in1;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohon memintaagar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahanyang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelahada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkankepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan KangkungKabupaten untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan denganbunyi diktum amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang perkawinan
Register : 03-03-2015 — Putus : 19-03-2015 — Upload : 22-12-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 71_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 19 Maret 2015 — Pemohon
130
  • tanda P.6;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebutdi atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 345/318/1973 tanggal 03 September 1973 untuk disesuaikandengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal untukmerubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimanatertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyidiktum amar penetapan di bawah ini;Halaman 7 dari 10 halamanPenetapan. Nomor .0071/Pat.P/2015 /PA.
Register : 09-02-2017 — Putus : 23-02-2017 — Upload : 07-06-2017
Putusan PA KUDUS Nomor 0028/Pdt.P/2017/PA.Kds
Tanggal 23 Februari 2017 — perdata pemohon
111
  • ;Menimbang, bahwa selain bukti surat untuk meneguhkanpermohonan tersebut, Pemohon juga mengajukan saksisaksi sebagaiberikut :Saksi pertama : Saksi 1, agama Islam, Pekerjaan buruh, tempat tinggal diKecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus, saksi tersebut telah memberikanketerangan dibawah sumpah pada pokoknya adalah :7 Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan isteri Pemohon, karenatetangga Pemohon ;7 Bahwa Pemohon dan isteri Pemohon belum pernah bercerai dan tidakpernah poligami;7 Bahwa Pemohon bermaksud meralat
    Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan isteri Pemohon, karenatetangga Pemohon ;" Bahwa Pemohon dan isteri Pemohon belum pernah bercerai dan tidakpernah poligami;7 Bahwa Pemohon bermaksud meralat namanya yang tertera dalambuku Kutipan Akta nikahnya tentang tahun kelahiran daljam kutipanakta nikah ditulis 1964 yang benar adalah 1966;7 Bahwa maksud Pemohon mengajukan perubahan biodata nikah untukmengurus KTP, KK dan surat penting lainnya;Menimbang, akhirnya Pemohon menyampaikan kesimpulansecara lisan
    Oleh karena itu Pengadilan patutmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kota Kabupaten Kudus untuk merubah, membetulkanatau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalam KutipanPendaftaran Nikah Nomor : 711/06/IV2000 tanggal 03 Pebruari 2000 yangdikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Jekulo KabupatenKudus, sesuai amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka permohonan Pemohon beralasan
Register : 11-02-2015 — Putus : 12-03-2015 — Upload : 22-12-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 44_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 12 Maret 2015 — Pemohon
233
  • Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Kendal, bermaterai cukup dantelah sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda P.5;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    Kalterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal untukmerubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimanatertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyidiktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk
Register : 26-05-2014 — Putus : 19-06-2014 — Upload : 29-09-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 98_Pdt.P_2014_PA.Kdl
Tanggal 19 Juni 2014 — Pemohon
282
  • diberitanda .P.5.Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuaan Permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: KK.11.24.11/PW.01/845/2014 tanggal 07 Desember 1998 untukdisesuaikan dengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    KdlAgama Kecamatan Patebon Kabupaten Kabupaten Kendal untukmerubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimanatertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyidiktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang perkawinan,maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89 UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 sebagaimana
Register : 10-03-2015 — Putus : 16-04-2015 — Upload : 30-09-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 82_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 16 April 2015 — Pemohon I dan Pemohon II
61
  • Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidaklagi mengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan paraPemohon pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    KalKutipan Akta Nikah: 202/25/1984 tanggal 10 September 1984 untukdisesuaikan dengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan
    Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kota Kendal Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulisdalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktumamar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukumoleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan
Register : 02-04-2018 — Putus : 03-05-2018 — Upload : 26-06-2018
Putusan PA BANGKALAN Nomor 0156/Pdt.P/2018/PA.Bkl
Tanggal 3 Mei 2018 — Pemohon
135
  • Menyatakan meralat dan mengubah nama Pemohon bin Pemohon , Bkl, 29 Desember 1959 yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor - tanggal 08 Maret 2007yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalan, menjadi Pemohon , tempat / tanggal lahir Sampang / 31 Desember 1964;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalan;4.
Register : 02-12-2015 — Putus : 04-01-2016 — Upload : 14-08-2019
Putusan PA KENDAL Nomor 0328/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 4 Januari 2016 — Pemohon melawan Termohon
200
  • Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidaklagi mengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan paraPemohon pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    diperbaikiatau diralat biodata para Pemohon sebagaimana tercantum dalam KutipanAkta Nikah: 304/27/VIII/1982 tanggal 24 Juli 1982 untuk disesuaikandengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulisdalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktumamar penetapan di bawah ini;Halaman 7 dari 10 halamanPenetapan No. 0328/Padt.P/2015/PA.KalMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukumoleh
Register : 26-11-2014 — Putus : 24-12-2014 — Upload : 30-04-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 230/Pdt.P/2014/PA.Kdl
Tanggal 24 Desember 2014 — Pemohon
86
  • Bahwa saksi tahu, Pemohon datang ke Pengadilan Agama ini adalahuntuk meralat/merubah nama ayah Pemohon dan nama suamiPemohon yang salah dalam Duplikat Akta Nikah. Bahwa sepengetahuan saksi ayah Pemohon bernama ORANG TUAPEMOHON.
    Pemohon.Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.