Ditemukan 2424 data
SYAFRUDDIN, SH
Terdakwa:
WARSO WIDANARTO, SE
183 — 84
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yangada padanya karena jabatan atau kedudukanMenimbang bahwa Indriyanto Seno Adji menguraikan unsurunsur Pasal 3sebagai berikut menyalahngunakan kewenangan sebagai bestanddeel delict dandengan tujuan menguntungkaan ...... sebagai element delict. Bestanddeel delictselalu berhubungan dengan perbuatan yang dapat dipidana (strafbare handeling),sedangkan element delict itu tidak menentukan suatu perbuatan dapat dipidanaatau tidak.
80 — 52
,MH, INDRIYANTO, SH.,MH dan SUKARLAN FACHRIE DOEMAS, SHadvokat dan penasihat hukum berkedudukan di Jalan C.
MATHEOS MATULESSY, S.H
Terdakwa:
2.I GEDE TANGUN
3.I GEDE SUKADANA
4.I KETUT PUTRAYASA
5.I GEDE SUJANA
163 — 86
karena tidak sesuai dengan rasakeadilan atau normanorma kehidupan sosial dalam masyarakat, makaperbuatan tersebut tetap dapat dipidana;Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Bambang Poernomo dalambukunya AsasAsas Hukum Pidana (1994: 115) menjelaskan yang dimaksuddengan melawan hukum formil, apabila suatu perbuatan bertentangan denganketentuan perundangundangan dan pengecualiannya juga didasarkan kepadaundangundang;Halaman 230 dari 284 Putusan Nomor 25/Pid.SusTPK/2021/PN DpsMenimbang, bahwa menurut Indriyanto
115 — 101
Indriyanto Seno Adji, SH.,MH dalammakalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan Sebagai Strafbarehendeling, yangPutusan Perkara No. 34/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Pgp Hal 312disampaikan dalam diskusi terbatas di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, padatanggal 01 Oktober 2002, mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan JeanWaline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasidalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut :1.
122 — 47
Indriyanto Seno Adji, SH, MH .
102 — 24
Indriyanto Seno Adji memberikan pengertianpenyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero danWaline dalam kaitannya detournement de pouvoir dengan Freis Ermessen,penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3(tiga) wujud yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2.
95 — 73
Indriyanto SenoAdji, SH.MH, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, CV. DiaditMedia ; hal 429), pengertian penyalahgunaan kewenangan dapat diartikan dalam 3wujud, yaitu : a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentinganpribadi, kelompok atau golongan; b.
199 — 141 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2547 K/PID.SUS/2011126bertentangan dengan Pasal 12 ayat (1) dan (2) PP No. 105 Tahun2000 Pasal 7 ayat (2) a;Menurut Indriyanto Seno Adji, menyatakan "Kewenangandiskresioner (discretionary power) dari Aparatur Negara, baikperbuatannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan (kewenangan mengikat) maupun menyimpangiperaturan perundangundangan (kewenangan aktif), dan dilakukansesuai pula dengan AsasAsas Umum Pemerintahan yang baik,dalam kondisi mendesak, urgensi, dan atau darurat sifatnyamerupakan
NELLY, SH
Terdakwa:
FERDI EFRIMAL, S.Pd bin HASAN BASRI
66 — 39
Indriyanto SenoAdji, yang memandang perbuatan melawan hukum dengan penyalahgunaankewenangan adalah berbeda satu dengan yang lainnya, walau sebenarnya dalampenyalahgunaan kewenangan tersirat adanya perbuatan melawan hukum (Prof.
73 — 13
Indriyanto SenoAdji; Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana; hal. 427428)Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluangyang dapat dimanfaatkan oleh Pelaku Tindak Pidana Korupsi, peluang manatercantum di dalam ketentuanketentuan tentang tata kerja yang berkaitan denganjabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidanakorupsi.Menimbang, bahwa terdakwa karena jabatan atau kedudukannyaselakudirektur PT.
116 — 41
Indriyanto SenoAdji; Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana; hal. 427428)Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluangyang dapat dimanfaatkan oleh Pelaku Tindak Pidana Korupsi, peluang manatercantum di dalam ketentuanketentuan tentang tata kerja yang berkaitan denganjabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidanakorupsi.Menimbang, bahwa terdakwa karena jabatan atau kedudukannya = selakudirektur PT.
Terbanding/Penuntut Umum V : TRI SUMARNI, SH.,MH.
Terbanding/Penuntut Umum III : AB.RAMADHAN, SH
Terbanding/Penuntut Umum I : Dr. HERI JERMAN, SH.,MH
Terbanding/Penuntut Umum IV : MUKHAMAD TRI SETYOBUDI
Terbanding/Penuntut Umum II : TIAZARA LENGGOGENI, SH.
1086 — 4313
(rangkap/copy/arsip ke3) asli atas nama INDRIYANTO SETIOPURNOMO;2 (dua) lembar kwitansi pembayaran FIRST TRAVEL warnamerah (rangkap/copy/arsip ke2) dan warna kuning(rangkap/copy/arsip ke3) asli atas nama SYIFA FATIMATUZAHRA;2 (dua) lembar kwitansi pembayaran FIRST TRAVEL warnamerah (rangkap/copy/arsip ke2) dan warna kuning(rangkap/copy/arsip ke3) asli atas nama ARINI DWINOVIYANTI;2 (dua) lembar kwitansi pembayaran FIRST TRAVEL warnamerah (rangkap/copy/arsip ke2) dan warna kuning(rangkap/copy/arsip
copy/arsip ke3) asli atas nama RESA LWGOWOSUHODO;2 (dua) lembar kwitansi pembayaran FIRST TRAVEL warnamerah (rangkap/copy/arsip ke2) dan warna kuning(rangkap/copy/arsip ke3) asli atas nama LIES RATNAGUMANTI;2 (dua) lembar kwitansi pembayaran FIRST TRAVEL warnamerah (rangkap/copy/arsip ke2) dan warna kuninghalaman 388 dari 629 halaman, Putusan No.195/Pid./2018//PT.Bdg.463.1.283463.1.284463.1.285463.1.286463.1.287463.1.288463.1.289463.1.290463.1.291463.1.292(rangkap/copy/arsip ke3) asli atas nama INDRIYANTO
117 — 30
perbuatan hukum dalam arti materil ialah perbuatan yang selain dariperbuatan tersebut dilarang dan diancam oleh masyarakat sebagai suatuperbuatan yang tidak patut dan sangat tercela, perbuatan tersebut harus bersifatbertentangan baik dengan hukum yang tertulis maupun yang tidak tertulis.Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan :Yang bertentangan dengan hukum yang objektif.Bertentangan dengan hak subjektif dan orang lain.Perbuatan itu tanpa hak.PoP, >Perbuatan itu tidak patut dan tercela.Menurut Indriyanto
Bahwa Indriyanto Seno Adji berpendapat bahwa menyalahgunakankewenangandiartikan sebagai : Memiliki Kewenangan, tetapi menggunakan kewenangannya lain daripadaKewenangan yangada ; Tidak memiliki Kewenangan, tetapi melakukan tindakantindakan seolaholahmemilikikewenangan; Melakukan perbuatan atau tindakan dengan menyalahgunakan proseduruntuk mencapai tujuantertentu;Menimbang, bahwa dari pengertianpengertian tersebut dapatlahdisimpulkan bahwa yang dimaksud dengan unsur kedua yang bersifat alternatif ini
257 — 88
Indriyanto Seno Adji,SH.
47 — 17
Indriyanto Seno Adji, SH.MH ; Korupsi KebijakanAparatur Negara dan Hukum Pidana ; CV. Diadit Media ; hal 427)Menimbang, bahwa dari pendapat Para Ahli Hukum, (R. Wiyonodan Drs.
MELLY DIANA
Terdakwa:
1.MOHAMAD WAHYU, S.Pd
2.SUBADRI, S.Ag., M.M.
3.DEDE M. ILYAS, S.Pd., M.M
223 — 60
Putusan Nomor 67/Pid.SusTPK/2020/PN Bdgterdapat atau berasal dari cabang hukum lainnya (Indriyanto Seno Adji,Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, CV.
DiaditMedia, Jakarta, 2006 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek HukumPidana Korupsi, Ull Press, Yogyakarta, 2013);Menimbang, bahwa lebih lanjut, Indriyanto Seno Aji menyatakandalam hukum administrasi Negara, wewenang adalah kemampuanuntuk melakukan tindakan hukum public atau kemampuan untukbertindak yang diberikan oleh undangundang. Penyalahgunaanwewenang dalam hukum administrasi Negara pengertiannya adalahdalam 3 tiga bentuk yaitu;1.
282 — 129
Indriyanto Seno Adji memberikan pengertianpenyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero danWaline dalam kaitannya detournement de pouvoir dengan Freis Ermessen,penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3(tiga) wujud yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan tindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2.
92 — 24
., Ajaran SifatMelawan Hukum Materiil Dalam Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PTAlumni, Bandung, 2002, hal.327Menimbang, bahwa menurut Indriyanto Seno Adji, hukum pidanadapat mempergunakan pengertian perbuatan melawan hukum secaramateriel yang terdapat atau berasal dari hukum perdata.
MUSLIM, SH
Terdakwa:
AMUS YANTO IJIE, S.T.
162 — 99
Indriyanto Seno Adji,S.H.
95 — 27
Indriyanto SenoAdji; Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana; hal. 427428)Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukanPage 264Putusan Pengadilan TIPIKORNo.31/Pid.Sus.K/2015/PN.Mdntersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yangmelekat pada jabatan dan kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelakutindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan,kesempatan atau