Ditemukan 28227 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Memperbaiki Penulisan Nama
Register : 03-02-2023 — Putus : 01-03-2023 — Upload : 03-04-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 203/Pdt.P/2023/PN Sby
Tanggal 1 Maret 2023 — Pemohon:
Moch Soffi
273
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama Anak Pemohon pada Kartu Keluarga No. 3578032006140003 dan Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LU-11022013-0096 yang didaftar di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya yang semula tertulis MOCH. ISYRAKY LUTHFAN (nama lama) sedang sebenarnya harus tertulis MOCH.
    ISYRAQI LUTHFAN (nama baru);
  • Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk memperbaiki Nama Anak Pemohon tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara akibat permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
Register : 02-03-2023 — Putus : 14-03-2023 — Upload : 21-03-2023
Putusan PN PEMALANG Nomor 40/Pdt.P/2023/PN Pml
Tanggal 14 Maret 2023 — Pemohon:
ADTIK KRISTIYANA
354
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan Izin Kepada pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran anak pemohon dari nama MUHAMMAD HAFIDZ ANNAJIB lahir di Pemalang tanggal 1 Mei 2018, dari orang tua bernama SLAMET DAMIRI dan ADTIK KRISTIYANA diganti menjadi MUHAMMAD NAJIB lahir di Pemalang tanggal 1 Mei 2018 dari orang tua bernama SLAMET DAMIRI dan ADTIK KRISTIYANA.
  • Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang setelah ditunjukkan penetapan ini untuk memperbaiki nama anak Pemohon pada Akta kelahiran nomor 3327-LT-31072018-0092 untuk diregister pada register yang berjalan.
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).
Register : 22-06-2020 — Putus : 26-06-2020 — Upload : 02-07-2020
Putusan PN Meureudu Nomor 59/Pdt.P/2020/PN Mrn
Tanggal 26 Juni 2020 — Pemohon:
Nurul Bahri
4012
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama ayah pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1118-LT-25032019-0018, tertanggal 28 Maret 2019 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1118060401110003, tertanggal 23 Januari 2020, yang semula tertulis nama ayah pemohon M.
    Ali menjadi nama ayah pemohon yang sebenarnya Muhammad Ali ;
  • Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk memperbaiki nama ayah pemohon seperti tersebut di atas ;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa maksud permohonan pemohon untuk memperbaiki nama ayahpemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1118LT250320190018,tertanggal 28 Maret 2019 dan pada Kartu Keluarga (KK) Nomor :1118060401110003, tertanggal 23 Januari 2020, yang salah dan kelirudalam memberikan data pada saat pembuatan Kutipan Akta Kelahiran danKartu Keluarga (KK) tersebut;2. Bahwa nama ayah Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran dan KartuKeluarga (KK) semula tertulis M.
    Bahwa untuk memperbaiki nama ayah Pemohon dalam Kutipan AktaKelahiran dan Kartu Keluarga (KK) tersebut harus ada penetapan dariPengadilan Negeri ;4. Bahwa pemohon memohon agar biaya yang timbul dalam perkara inidibebankan kepada pemohon ;Halaman 1 dari 7 Penetapan Nomor 59/Pdt.P/2020/PN MrnSebagai bahan pertimbangan Bapak/Ibu turut saya lampirkan buktibuktidalam permohonan ini sebagai berikut:1.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nik : 1118063112990005,tertanggal 26 Februari 2019 ;.
    Foto Copy ljazah Sekolah Menengah Pertama Swasta Darussadadah Kab.Pidie atas nama Nurul Bahri;Foto Copy ljazah Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Glumpang Baro atasnama Nurul Bahri;Berdasarkan uraian tersebut diatas pemohon memohon kepada KetuaPengadilan Negeri Meureudu agar sudi kiranya mengabulkan permohonanpemohon sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon ;Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama ayahpemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor :1118LT250320190018
    nama ayah pemohonsebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1118LT25032019Halaman 5 dari 7 Penetapan Nomor 59/Pdt.P/2020/PN Mrn0018, tertanggal 28 Maret 2019 dan Kartu.
    Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama ayah pemohonsebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1118LTHalaman 6 dari 7 Penetapan Nomor 59/Pdt.P/2020/PN Mrnfoe NOON FPF WN bP250320190018, tertanggal 28 Maret 2019 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor :1118060401110003, tertanggal 23 Januari 2020, yang semula tertulis namaayah pemohon M. Ali menjadi nama ayah pemohon yang sebenarnyaMuhammad Ali ;3.
Register : 08-10-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 182/Pdt.P/2018/PN Bna
Tanggal 18 Oktober 2018 — Pemohon:
LIDYA KARDYNA
2310
  • MENETAPKAN

    1. MengabulkanPermohonanPemohon;
    2. Menyatakan sah perubahan nama anak Pemohon dari Aisyah menjadi Bela Safira, dan perubahan nama Pemohon dari Lidya Karaina menjadi Lidya Kardyna;
    3. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Anak Pemohon dan nama Pemohon pada Akte Kelahiran Nomor 1107-LT-28112014-0093 yang semula tertulis Aisyah menjadi Bela Safira dan nama Pemohon semula tertulis Lidya Karaina menjadi Lidya Kardyna;
    4. Memerintahkan Kantor
    Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh untuk memperbaiki nama anak Pemohon dari Aisyah menjadi Bela Safira dan penulisan nama Pemohon dari Lidya Karaina menjadi Lidya Kardyna pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1107-LT-28112014-0093;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 176.000,00 (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
  • Pemohon ingin memperbaiki nama Anak Pemohon dan Nama Pemohondari sebelumnya bernama Aisyah dirubah menjadi Bela Safira dan merubahpenulisan nama Pemohon dari yang sebelumnya bernama Lidya Karainadirubah menjadi Lidya Kardyna. Bahwa Pemohon ingin mengganti nama Anak Pemohon karena seringdiejek oleh temantemannya disekolah dan Pemohon merasa sedih karenaejekan tersebut.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Anak Pemohonpada Akte Kelahiran yang sebelumnya tertulis Aisyah menjadi Bela Safiradan nama Pemohon untuk merubah penulisan nama Pemohon pada AkteKelahiran Anak Pemohon yang sebelumnya tertulis Lidya Karaina menjadiLidya Kardyna.3. Memerintahkan Kantor Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh untuk memperbaikinama tersebut diatas dari Aisyah menjadi Bela Safira dan penulisan namaPemohon dari Lidya Karaina menjadi Lidya Kardyna.4.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Anak Pemohondan nama Pemohon pada Akte Kelahiran Nomor 1107LT281120140093yang semula tertulis Aisyah menjadi Bela Safira dan nama Pemohonsemula tertulis Lidya Karaina menjadi Lidya Kardyna;4. Memerintahkan Kantor Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh untukmemperbaiki nama anak Pemohon dari Aisyah menjadi Bela Safira danpenulisan nama Pemohon dari Lidya Karaina menjadi Lidya Kardyna padaKutipan Akta Kelahiran Nomor 1107LT281120140093;5.
Register : 29-06-2022 — Putus : 13-07-2022 — Upload : 14-07-2022
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 31/Pdt.P/2022/PN Mjl
Tanggal 13 Juli 2022 — Pemohon:
Dimpos Darwin Purba
316
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon di Akta Kelahiran Nomor: AL.536.0048468 tanggal 24 Januari 2014 atas nama Cesien Daniel Purba, dari Dimpos Purba menjadi Dimpos Darwin Purba;
    3. Memerintahkan Penitera Pengadilan Negeri Majalengka untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
    Majalengka untuk memperbaiki nama Pemohon di Akta Kelahiran Nomor: AL.536.0048468 tanggal 24 Januari 2014 atas nama Cesien Daniel Purba, dari Dimpos Purba menjadi Dimpos Darwin Purba;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Register : 17-10-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 28-10-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 421/Pdt.P/2019/PN Bpp
Tanggal 24 Oktober 2019 — Pemohon:
NURAINI KARYAWATI
205
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor: 3101/I/ 477/WNI/1991 yang diterbitkan oleh kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan yaitu memperbaiki nama Pemohon dari yang tercantum NURAENI KARYAWATI menjadi NURAINI KARYAWATI;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama Pemohon
    tersebut Pemohonmembenarkan;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan apaapa lagi dan mohon Penetapan;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menyingkat redaksi Penetapan iniditunjuk hal hal yang termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggapsebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA:Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti tersebut di atas;Menimbang, bahwa maksud dari Pemohon mengajukan permohonanyaitu memperbaiki
    nama Pemohon yang tertera dalam Akta Kelahiran Pemohondari yang tercantum NURAENI KARYAWATI menjadi NURAINI KARYAWATI;Menimbang bahwa Permohonan yang diajukan Pemohon adalahPermohonan yang persoalannya tegastegas diatur oleh undangundang(objectum litis) dalam hal perubahan nama Pemohon yang tertera dalam AktaHal. 4 dari 8 Penetapan Nomor 421/Pdt.P/2019/PN BppKelahiran Pemohon Nomor 3101/I/477/WNI/1991 tertanggal 3 Desember 1991dari yang tercantum NURAENI KARYAWATI menjadi NURAINI KARYAWATI;Menimbang
    Pemohon dalam permohonannya tertanggal 24Agustus 2019 mengajukan permohonan pencatatan perubahan nama Pemohonpada Akta Kelahiran Pemohon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Ayat (1)UU RI No. 23 Tahun 2006 jo Pasal 93 Ayat (2) Huruf a Peraturan Presiden RINo. 25 Tahun 2008, oleh karenanya Pengadilan berpendapat permohonanperbaikan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 3101/I/477/WNI/1991 yangditerbitkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaBalikpapan tertanggal 3 Desember 1991, yaitu memperbaiki
    nama Pemohondari yang tercantum NURAENI KARYAWATI menjadi NURAINI KARYAWATI,yang diajukan Pemohon tersebut beralasan hukum diajukan ke PengadilanNegeri Balikpapan tempat dimana Pemohon tinggal:;Menimbang bahwa pencatatan perubahan nama wajib dilaporkan kepadainstansi pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanyasalinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkapdiatas dikaitkan dengan dalildali permohonan Pemohon,
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki namaPemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor:3101/I/ 477/WNI/1991 yang diterbitkan oleh kantor Dinas kependudukandan Catatan Sipil Kota Balikpapan yaitu memperbaiki nama Pemohondari yang tercantum NURAENI KARYAWATI menjadi NURAINIKARYAWATI;a Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikannama Pemohon tersebut Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Register AktaPencatatan
Register : 26-11-2015 — Putus : 15-12-2015 — Upload : 06-01-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 562/Pdt.P/2015/PN Dps
Tanggal 15 Desember 2015 — I DEWA PUTU GEDE SUDARMA
2921
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama yang tertulis di Akte Kelahiran Pemohon I DEWA PUTU GEDE SUDARMA, diganti menjadi DEWA PUTU GEDE SUDARMA dan memperbaiki nama ayah pada Akte Kelahiran Pemohon I DEWA MADE BUDIASA menjadi DEWA MADE BUDIASA ; --------3.
    Memerintahkan / memberi ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan tentang pergantian nama Pemohon yang semula tertulis yaitu I DEWA PUTU GEDE SUDARMA, diganti menjadi DEWA PUTU GEDE SUDARMA dan memperbaiki nama ayah pada Akte Kelahiran Pemohon I DEWA MADE BUDIASA menjadi DEWA MADE BUDIASA; -----------------------------------------------------------------------------------------4.
    Bahwa terdapat perbedaan nama Pemohon antara Akta KelahiranHal 1 dari 8 halaman Penetapan Nomor 562/Pdt.P/2015/PN Dps.dengan dokumen dokumen Pemohon seperti KTP, KK dan ljazah sekolahdimana nama Pemohon di Akta Kelahiran Pemohon tertulis DEWA PUTUGEDE SUDARMA dan di KTP, KK dan ljazah sekolah lainnya namaPemohon tertulis nama DEWA PUTU GEDE SUDARMA dan perbedaannama ayah dalam Akta Kelahiran Pemohon tertulis nama DEWA MADEBUDIASA sedangkan dalam KK tertulis DEWA MADE BUDIASA ;= Bahwa Pemohon ingin memperbaiki
    nama Pemohon yang tertulis di AkteKelahiran Pemohon' tersebut supaya nantinya sama dengan dokumendokumen Pemohon seperti KTP, KK dan Ijazah sekolah lainnya dan namaayah Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon dan agar Pemohon tidakmengalami kesulitan apabila mengurus keperluan administrasi Pemohonjika terdapat perbedaan nama tersebut ;= Bahwa oleh karena dalam Akte Kelahiran masih tercantum nama Pemohontertulis DEWA PUTU GEDE SUDARMA, sedangkan untuk memperbaikimenjadi DEWA PUTU GEDE SUDARMA dan nama
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama yang tertulis diAkte Kelahiran Pemohon DEWA PUTU GEDE SUDARMA, digantimenjadi DEWA PUTU GEDE SUDARMA dan memperbaiki nama ayahpada Akte Kelahiran Pemohon DEWA MADE BUDIASA menjadi DEWAMADE BUDIASA ; 3.
    nama Pemohon yang tertulis di AkteKelahiran Pemohon tersebut supaya nantinya sama dengan dokumendokumen Pemohon seperti KTP, KK dan ljazah sekolah lainnya dan namaayah Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon dan agar Pemohon tidakmengalami kesulitan apabila mengurus keperluan administrasi Pemohonjika terdapat perbedaan nama tersebut ; = Bahwa Ayah dari Pemohon sekarang ini sudah Almarhum, sedangkanlbunya Pemohon sudah bercerai sebelum Ayah Pemohon Almarhum ; = Bahwa Pemohon mempunyai adik kandung satu
Register : 20-06-2024 — Putus : 01-07-2024 — Upload : 01-07-2024
Putusan PN GARUT Nomor 98/Pdt.P/2024/PN Grt
Tanggal 1 Juli 2024 — Pemohon:
ANDI KUSUMAH
194
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk memperbaiki nama dari Andi menjadi Andi Kusumah ;
    2. Memerintahkan kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan tanggal kelahiran tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan ini diterima, untuk dilakukan pencatatan pada catatan pinggir mengenai penggantian nama Pemohon tersebut dalam Kutipan
Register : 05-07-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 18-07-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 1234/Pdt.P/2023/PN Sby
Tanggal 18 Juli 2023 — Pemohon:
Moh. Rifai Ruslan Efendi
88
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama dan Tempat Tanggal Lahir pada AKTA KELAHIRAN (dokumen) yang semula tertulis RIFAI RUSLAN EFENDI (nama lama) sedang sebenarnya harus tertulis MOH.
    RIFAI RUSLAN EFENDI,(nama baru) dan Tempat Tanggal Lahir yang benar yakni Sampang, 09-08-1995;
  • Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk memperbaiki nama dan tempat tanggal lahir pemohon tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Register : 05-09-2022 — Putus : 19-09-2022 — Upload : 26-09-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 867/Pdt.P/2022/PN Tng
Tanggal 19 September 2022 — Pemohon:
1.TRI OKTAPIANA
2.DIAN AYU LESTARI
205
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut;
    2. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki nama anaknya pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3313-LU-20052016-0004 yang sebelumnya AALIESHA NAZAHA SHAKEERA, diperbaiki menjadi AALIESHA ZAYNA SHAKEERA dengan memperbaiki nama tengah;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan / melaporkan Salinan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kantor Dinas Kependudukan
Register : 02-01-2020 — Putus : 08-01-2020 — Upload : 23-01-2020
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 5/Pdt.P/2020/PN Lsm
Tanggal 8 Januari 2020 — Pemohon:
ABDUL GAFAR ISHAK
274
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Mengizikan Pemohon memperbaiki nama anak Pemohon pada Passport agar sesuai dengan KTP, KK, Akte Kelahiran dan Ijazah yaitu dari nama Hanif Fariswan menjadi Muhammad Hanif Fariswan;
    3. Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki nama anak Pemohon tersebut diatas dan dicatatkan dalam register yang tersedia untuk itu;
Register : 22-10-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 142/Pdt.P/2020/PN Prp
Tanggal 27 Oktober 2020 — Pemohon:
SALMAWATI
176
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Anak pemohon dari semula tertulis dengan NAMA: SITI ARAFAH AS menjadi NAMA: SITI ARAFAH dan memperbaiki nama Pemohon dari semula tertulis SALMAWATI.DS menjadi SALMAWATI di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor1406-LT-04102013-0032 tahun 2013;
    3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu di Pasir Pengaraian untuk
    Bahwa sepengetahuan saksi, Pemohon ingin memperbaiki nama anaknyaHalaman 3 dari 7 penetapan Nomor 142/Pdt.P/2020/PN Prpyang semula bernama SITI ARAFAH AS menjadi SITI ARAFAH; Bahwa usia anak Pemohon adalah berumur 11 tahun;2.
    Bahwa sepengetahuan saksi, Pemohon ingin memperbaiki nama anaknyayang semula bernama SITI ARAFAH AS menjadi SITI ARAFAH;Bahwa usia anak Pemohon adalah berumur 11 tahun;Menimbang, bahwa Pemohon membenarkan keterangan saksisaksitersebut;Menimbang, bahwa Pemohon sudah tidak mengajukan sesuatu lagi danselanjutnya mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalasesuatu yang termuat dalam berita acara sidang dipandang telah termuat dalampenetapan ini dan merupakan satu
    kesatuan yang tidak terpisahkan denganpenetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahagar diberikan Penetapan untuk memperbaiki nama anak Pemohon danmemperbaiki nama ibu dari anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahirandengan alasan sebagaimana yang telah diuraikan tersebut diatas.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, ditegaskanpencatatan perubahan nama dilaksanakan
    Dalam permohonan ini Pemohoningin memperbaiki nama anak Pemohon itu menjadi nama: SITI ARAFAH.Pemohon juga ingin memperbaiki nama ibu anak Pemohon dalam Kutipan AktaKelahiran dari SALMAWATI.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Anak pemohondari semula tertulis dengan NAMA: SITI ARAFAH AS menjadi NAMA: SITIARAFAH dan memperbaiki nama Pemohon dari semula tertulisSALMAWATI.DS menjadi SALMAWATI di dalam Kutipan Akta KelahiranNomor 1406LT041020130032 tahun 2013;.
Register : 05-06-2023 — Putus : 27-06-2023 — Upload : 27-06-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 951/Pdt.P/2023/PN Sby
Tanggal 27 Juni 2023 — Pemohon:
ARIES SUSANTO
240
  • 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua pada Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis sebelumnya ALI PURWADI diperbaiki menjadi ALI;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama tersebut dalam waktu 30 hari setelah diterimanya Salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk memperbaiki nama orang

Register : 16-02-2023 — Putus : 17-02-2023 — Upload : 17-02-2023
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 26/Pdt.P/2023/PN Arm
Tanggal 17 Februari 2023 — Pemohon:
Wira cristian rompis
245
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan marga di Akta kelahiran No. 1706/1993 tanggal 14 Oktober 1993 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota madya Manado yang tercatat atas nama ROMPIS WIRA CRISTIAN menjadi WIRA CRISTIAN ROMPIS;
    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini agar dapat
    memperbaiki nama dan marga Pemohon pada Akta Kelahiran No. 1706/1993 tanggal 14 Oktober 1993 dari ROMPIS WIRA CRISTIAN menjadi WIRA CRISTIAN ROMPIS atau menerbitkan Akta kelahiran baru dengan nama WIRA CRISTIAN ROMPIS;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
Register : 24-02-2016 — Putus : 14-03-2016 — Upload : 16-03-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 82/ Pdt.P/ 2016/ PN Dps
Tanggal 14 Maret 2016 — ANAK AGUNG MADE PUTRA MULIARTA, DK.
163
  • Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki nama anak Para Pemohon yang kedua semula bernama : ANAK AGUNG KRESNA SASMITA DEVI MULIARTHA, menjadi ANAK AGUNG KRESNA SASMITA DEVI MULIARTA ;3.
    Memberi ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk memperbaiki nama anak Para Pemohon yang kedua dari ANAK AGUNG KRESNA SASMITA DEVI MULIARTHA, menjadi ANAK AGUNG KRESNA SASMITA DEVI MULIARTA, perempuan, lahir di Denpasar pada tanggal 8 Mei 2009 sesuai Kutipan Akta Kelahiran tertanggal 10 Juni 2011 Nomor : 3556/IST.DB/2011, untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu ;4.
    didaftarkan/dicatatkan pada Kepala KantorCatatan Sipil Kota Denpasar tertanggal 5 Februari 2004 Nomor : 138/K/2004( foto copy terlampir ) ;Bahwa dari perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II telah dikaruniai 4( empat ) orang anak masingmasing bernama : ANAK AGUNG PUTRISASTRANINGSIH MULIARTHA, ANAK AGUNG KRESNA SASMITADEVI MULIARTHA, ANAK AGUNG ADI SATYA DHARMAMULIARTA dan ANAK AGUNG ARI SAKRESNADAHA MULIARTA,( masingmasing foto copy akta kelahiran terlampir ) ;Bahwa Para Pemohon berkeinginan untuk memperbaiki
    nama anak ParaPemohon yang kedua semula bernama ANAK AGUNG KRESNASASMITA DEVI MULIARTHA menjadi ANAK AGUNG KRESNASASMITA DEVI MULIARTA dan Para Pemohon berkeninginan untukmenghilangkan huruf H pada nama MULIARTHA, supaya nama anakPara Pemohon seragam dengan nama saudarasaudaranya yang tidakmenggunakan huruf H tersebut dan juga Pemohon I juga tidakmenggunakan huruf H pada namanya tersebut ;Bahwa atas hal tersebut diatas Para Pemohon berkeinginan untukmemperbaiki nama anak Para Pemohon yang kedua
    nama anakPara Pemohon yang kedua semula bernama ANAK AGUNGKRESNA SASMITA DEVI MULIARTHA menjadi ANAK AGUNGKRESNA SASMITA DEVI MULIARTA yang merupakan anakkedua dari pasangan suami istri : ANAK AGUNG MADE PUTRAMULIARTA dengan LUH MADE PERMANAWATL SE ;Memerintahkan atau memberi ijin kepada Kepala Kantor DinasKependudukan Dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk memperbaiki namaanak Para Pemohon yang kedua dari ANAK AGUNG KRESNA SASMITADEVI MULIARTHA, menjadi ANAK AGUNG KRESNA SASMITA DEVIMULIARTA, perempuan
    nama ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka dapatlahdinyatakan bahwa nama anak kedua Para Pemohon dalam Akta Kelahiran yangtertulis atas nama ANAK AGUNG KRESNA SASMITA DEVI MULIARTHA,menghilangkan huruf H pada nama MULIARTHA, sehingga menjadi ANAKAGUNG KRESNA SASMITA DEVI MULIARTA, dengan demikian petitumpermohonan nomor. 2 dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atasmaka dalam hal ini Pengadilan Negeri Denpasar menganggap bahwa
    nama anakPara Pemohon yang kedua semula bernama : ANAK AGUNGKRESNA SASMITA DEVI MULIARTHA, menjadi ANAKAGUNG KRESNA SASMITA DEVI MULIARTA ;3 Memberi ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil KotaDenpasar untuk memperbaiki nama anak Para Pemohon yang kedua dariANAK AGUNG KRESNA SASMITA DEVI MULIARTHA, menjadiANAK AGUNG KRESNA SASMITA DEVI MULIARTA, perempuan,lahir di Denpasar pada tanggal 8 Mei 2009 sesuai Kutipan Akta Kelahirantertanggal 10 Juni 2011 Nomor : 3556/IST.DB/2011, untuk
Register : 08-11-2022 — Putus : 21-11-2022 — Upload : 23-11-2022
Putusan PN BATANG Nomor 188/Pdt.P/2022/PN Btg
Tanggal 21 Nopember 2022 — Pemohon:
MUHLISIN
3113
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 2.638/Disp./1994 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Batang pada tanggal 6 September 1994 dari yang sebelumnya tercatat bernama Slamet Muchlisin di perbaiki menjadi Muhlisin dan memperbaiki nama ayah Pemohon dari sebelumnya bernama Amat Toit diperbaiki
Register : 15-01-2024 — Putus : 24-01-2024 — Upload : 26-02-2024
Putusan PN MAUMERE Nomor 10/Pdt.P/2024/PN Mme
Tanggal 24 Januari 2024 — Pemohon:
MARIA MARTINI AZI UNA
1714
  • MENETAPKAN:

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Mengijinkan kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki nama Pemohon dari ang ada di Pspor lama yakni Maria Martina Azi Una menjadi Maria Martini Azi Una pada paspor baru sesuai yang tertera di Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia, Kutipaan Akta kelahiran dan Kartu Keluarga milik Pemohon;
    3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kantor Imigrasi
    Kelas II Maumere di Maumere guna merubah/memperbaiki nama yang di Sistem Keimigrasian yakni Maria Martina Azi Una menjadi Maria Martini Azi Una;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp213.000 (dua ratus tiga belas ribu rupiah);
Register : 26-08-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1014/Pdt.P/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 4 September 2019 — Pemohon:
Srikanti
233
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon dari Nama KANTI menjadi SRIKANTI ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut kepada instansi pelaksana, dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi
    DKI Jakarta, untuk memperbaiki nama Pemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon dari Nama KANTI menjadi SRIKANTI ;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 281.000,- (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
  • ., tanggal 26Agustus 2019 yang berbunyi sebagai berikut :Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Repubik Indonesia.Bahwa Pemohon lahir di Banyumas pada tanggal 24 September 1982.Bahwa Pemohon bermaksud memperbaiki nama ibu/Orang tua di Aktakelahiran anak Pemohon dari nama Kanti seharusnya Srikanti yangdilcal.kaclra.p.c.IR.b.Kepala, Satuan Pelaksana Catatan Sipil KotamadyaJakarta Barat.Bahwa alasan Pemohon memperbaiki nama ibu / Orang tua di AktaKelahiran anak Pemohon tersebut untuk menyamakan nama Orang
    tuaPemohon (ibu) sesuai dengan KTP ,KK ibu Pemohon yang sudah beratasnama Srikanti.Bahwa untuk memperbaiki nama ibu / Orangg tk.ta d.
    nama Pemohon yang terrcantumdalam Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut dari KANTI menjadi SRIKANTI ; Bahwa untuk memperbaiki nama Pemohon di Akta Kelahiran anak Pemohontersebut harus ada Penetapan dari Pengadilan Negeri setempat ;Saksi 2. : MUTMAINAH, menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, karena saksi adalah sebagai adiksepupu dari Suami Pemohon ; Bahwa benar Pemohon bernama Srikanti, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran,KTP dan KK dari Pemohon ; Bahwa benar pada Akte Kelahiran
    anak Pemohon yang bernama Lina PuspitaSari, tertulis nama Pemohon adalah KANTI ; Bahwa Pemohon bermaksud memperbaiki nama Pemohon yang terrcantumdalam Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut dari KANTI menjadi SRIKANTI ; Bahwa untuk memperbaiki nama Pemohon di Akta Kelahiran anak Pemohontersebut harus ada Penetapan dari Pengadilan Negeri setempat ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Penetapan ini, makasegala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap sudahturut termuat secara
    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dalamAkta Kelahiran anak Pemohon dari Nama KANTI menjadi SRIKANTI ;oe Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan namaPemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut kepada instansipelaksana, dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilProvinsi DKI Jakarta, untuk memperbaiki nama Pemohon dalam Akta Kelahirananak Pemohon dari Nama KANTI menjadi SRIKANTI ;4.
Register : 03-10-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PN PURWOREJO Nomor 53/Pdt.P/2019/PN Pwr
Tanggal 17 Oktober 2019 — GIRENG NASRUDIN
7217
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon dan nama Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran anak Pemohon;3.
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon dan nama Pemohon yang tertera pada Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 3592/2008 tanggal 25 Oktober 2008 yang sebelumnya tertulis MUAMAR MARUF anak ke-dua, laki-laki dari suami istri GIRENG NASIRUDIN dan CHOIRIYAH dan akan diperbaiki menjadi MUAMAR MARUF KHOERUDIN anak ke-dua, laki-laki dari suami istri GIRENG NASRUDIN dan CHOIRIYAH;4.
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohondan nama Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran anak Pemohon;3.
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohondan nama Pemohon yang tertera pada Akta Kelahiran anak PemohonNomor 3592/2008 tanggal 25 Oktober 2008 yang sebelumnya tertulisMUAMAR MARUF anak kedua, lakilaki dari suami istri GIRENGNASIRUDIN dan CHOIRIYAH dan akan diperbaiki menjadi MUAMARMARUF KHOERUDIN anak kedua, lakilaki dari suami istri GIRENGNASRUDIN dan CHOIRIYAH;4.
Register : 21-11-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 30-01-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 618 / Pdt.P / 2016 / PN Dps
Tanggal 15 Desember 2016 — NYOMAN SUDIARTAWAN, dk.
186
  • Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;2 Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki nama dan tanggal lahir anak Para Pemohon untuk memperbaiki nama dan tanggal lahir anak Para Pemohon di dalam Kutifan Akta Kelahiran yang semula bernama I PUTU WILLING GITHA ARTAWAN, tanggal lahir 03 Januari 2007 diperbaiki menjadi PUTU ARTAWAN, dan tanggal lahir 08 Januari 2007;3 Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan tentang perbaikan nama anak Para Pemohon
    Ketua Pengadilan Negeri Denpasaragar dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama dapat menentukan hariHalaman 2 dari 9 Penetapan Nomor 618 / Pdt.P / 2016 / PN Dpssidang, dan setelah pemeriksaan dianggap cukup para Pemohon mohon agarBapak Hakim dapat menetapkan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:1.2.Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki nama dantanggal lahir anak Para Pemohon di didalam Kutipan Akta Kelahiran yangsemula bernama PUTU
    Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;2 Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki nama dantanggal lahir anak Para Pemohon untuk memperbaiki nama dan tanggallahir anak Para Pemohon di dalam Kutifan Akta Kelahiran yang semulabernama PUTU WILLING GITHA ARTAWAN, tanggal lahir 03 Januari2007 diperbaiki menjadi PUTU ARTAWAN, dan tanggal lahir 08Januari 2007;3 Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan tentangperbaikan nama anak Para Pemohon tersebut kepada Kepala DinasKependudukan