Ditemukan 3001 data
189 — 79
processing and card holder billing.Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and otherMenurut Majeliscriminal acts that adversely affect the payment services industry; andguarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa biaya yang Pemohon Banding catat merupakan pembayaran kepada Master CardInternasional atas jasajasa yang dilakukan (bukan merupakan pembayaran royalti)dimana pengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukan di Indonesia sehinggaberdasarkan P3B
bahwa selanjutnya Pasal 13 ayat 3b Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)antara Indonesia dan Amerika menyebutkan bahwa :"The term "royalties" as used in this Article also includes payments by a resident of one ofthe Contracting States for the use of, or the fight to use, industrial, commercial or scientificequipment, but not including ships, aircraft or containers the income from which is exemptfrom tax by the other Contracting State under Article 9 (Shipping and Air Transport)"bahwa Pasal
8 ayat 1 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesiadan Amerika menyebutkan bahwa :"Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax bythe other Contracting State unless such resident carries on business in that otherContracting State through a permanent establishment situated therein.
Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and othercriminal acts that adversely affect the payment services industry; and guarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, biaya yang Pemohon Banding catat merupakanpembayaran kepada Master Card Internasional atas jasajasa yang dilakukan (bukanmerupakan pembayaran royalti) dimana pengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukandi Indonesia sehingga berdasarkan P3B tersebut atas
tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa Terbanding tetapmelakukan koreksi sebesar Rp.3.116.170.471,00;bahwa menurut Pemohon Banding biaya sebesar Rp3.116.170.471,00 (USD271,804)merupakan biaya terkait pembayaran kepada Complex Systems, Inc., yaitu biayaadministrasi dan jasajasa yang dilakukan (Delivery & Installation), termasuk PPN, dimanapengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukan di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap(BUT), sehingga berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B
292 — 118
SE2/PJ.03/2008 menurut Pemohon Banding menjadisebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas 28% x 1% = 0.280%penghasilan netoPPh Pasal 26(4) dengan P3B 10% x (10.28)% = 0.072%Tarif efektif 0.352% bahwa menurut Majelis dasar hukum yang digunakan oleh Terbandingmaupun Pemohon Banding untuk memperkuat argumentasi masingmasingadalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK634/KMK.04/1994,Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep667/PJ./2001 tentang NormaPenghitungan Khusus Penghasilan Netto bagi Wajib Pajak
atas penghasilan kena pajak terutang =30% x 1% = 0,30% Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 20% x (10,3)% =0,14%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 20%) Total = 0,44% Angka 2Wajib Pajak luar negeri yang dimaksud dalam KEP667/PJ./2001 tersebutadalah Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor PerwakilanDagang (representative office/liaison office), selanjutnya disingkat KPD, diIndonesia yang berasal dari negara yang belum mempunyai PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B
) dengan Indonesia.Angka 3Untuk KPD dari negaranegara mitra P38 dengan Indonesia, maka besarnyatarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu BentukUsaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait.a.
Contoh 1: Penghitungan untuk KPD yang berasal dari Spanyol.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 daritabel terlampir) sebesar 10%.
Dengan demikian tarif pajak yang terutangadalah sebagai berikut: PPh atas penghasilan kena pajak terutang =30% x 1% = 0,30%Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 10% x (10,3)% =0,07%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%) Total = 0,37%b. contoh 2: penghitungan untuk KPD yang berasal dari Australia.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Australia (nomor 2 dari tabelterlampir) sebesar 15%, dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut:PPh atas penghasilan kena
94 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jika perusahaan (Jepang) menjalankan usahannyaseperti yang dikatakan sebelumnya, laba dari perusahaan itu (Jepang) bisadikenakan pajak di Negara lain itu (Indonesia), tetapi hanya mengenai bagianlaba yang dianggap berasal dari pendirian tetap tersebut (Indonesia);Bahwa mengacu pada ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda(P3B) di atas, Pemohon Banding merupakan Negara yang mempunyaiPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia yangmelakukan kegiatankegiatan terkait dengan
Tax Treaty) merupakan"lex specialis dalam ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan,sehingga sesuai dengan asas hukum "/ex specialis derogat lex generalis" makaketentuan yang diatur dalam P3B (Tax Treaty) dapat mengesampingkanketentuan yang diatur dalam peraturan perundangundangan perpajakan;Halaman 8 dari 44 halaman.
Kantor Perwakilan Dagangyang berasal dari Negaranegara yang mempunyai P3B dengan Indonesiakarena dilindungi oleh P3B (Treaty Protection) di mana seperti telahdikemukakan sebelumnya, jika laba perusahaan luar negeri diperoleh darikegiatan usaha yang dilakukan tidak melalui BUT di Indonesia, maka Indonesiatidak berhak memberlakukan pajak laba usaha tersebut;Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) IndonesiaJepang yang berlaku, disebutkan:Ketentuan P3B Indonesia
dengan Indonesia, makabesarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif branchprofit tax dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimanadimaksud dalam P3B terkait;Lampiran:Tarif Branch Profit Tax (Branch Profit Tax) P3B Indonesia denganNegara Mitra (Jepang): 10%;Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S 279/PJ.312/2002 tentangPPh Final Bagi Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia;Angka 4 huruf b:Meskipun kegiatan ekspor barang ke Indonesia dilakukan secaratidak langsung melalui afiliasi yang
yang dipergunakan oleh Subjek Pajak LuarNegeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatandi Indonesia, yang dapat berupa salah satunya kantorperwakilan;Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia Jepang, ditegaskan bahwa laba perusahaan dari salah satuNegara hanya akan dikenakan pajak di Negara domisiliperusahaan tersebut, kecuali perusahaan tersebutmenjalankan usaha di Negara lainnya (Negara sumber)melalui suatu Bentuk Usaha Tetap.
61 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
biaya deletion compensation merupakan biaya yang berkaitanerat dengan usaha Pemohon Banding dan merupakan biaya untuk mendapatkan,menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, UndangUndang PPh;bahwa selain itu menurut Pemohon Banding biaya ini boleh diakui sebagai biaya sebabhal ini telah dipertegas oleh Direktorat Peraturan Perpajakan II Nomor Surat S746/P1032/2009, bahwa deletion compensation ini termasuk dalam kategori penghasilanyang tidak diatur secara tegas dalam P3B
Maka perlakuanperpajakannya mengacu pada Pasal 22 P3B RIRepublik Korea dimana hak pemajakanberada di Korea sepanjang HMC tidak memiliki BUT di Indonesia;Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, maka menurut pendapat Pemohon Bandingperhitungan jumlah pajak terutang yang seharusnya adalah sebagai berikut: Uraian JumlahPenghasilan Kena Pajak 7.342.864.527PPh Pasal 26 yang terutang 1.063.749.723Kredit Pajak:a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa 1.063.749.723c. STP (pokok kurang bayar)d.
di pasalpasal terdahulu dalam Persetujuan ini, yang diterima penduduk suatuNegara pihak pada persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negarapihak pada persetujuan tersebut.Dari surat permohonan penjelasan Pemohon Peninjauan Kembali kepada DirekturJenderal Pajak yang telah dijawab dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S746/PJ.032/2009 tanggal 01 Juli 2009 juga telah ditegaskan dalam butir 3 bahwa:3 Jika deletion compensation termasuk kategori penghasilan yang tidaksecara tegas diatur dalam P3B
RIRepublik Korea maka perlakuanperpajakannya mengacu pada Pasal 22 P3B RIRepublik Korea yaitudikenakan pajak di Korea sepanjang HMC tidak memiliki BUT diIndonesia.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatdibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonanbanding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP304/WPJ.19/BD.05
dengan KontraMemori tidak dapat menggugurkan fakta dan bukti yang terungkap dalampersidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, oleh karenanyakoreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenai perkaraa quo terikat dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antar PemerintahIndonesia dengan Belanda, dengan demikian koreksi Terbanding (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuaidengan ketentuan Pasal 22 juncto Pasal 12 ayat (3) P3B
229 — 77
Sesuai dengan Pasal 14 P3B IndonesiaJepang yang berlaku bahwa jasa tersebut hanya dikenakan pajak di negara yang bersangkutandikarenakan penerima jasa tidak berdomisili di Indonesia selain ituPemohon Banding tidakmelampirkan SKD;bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran extra management fee sebesar Rp156.078.774,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 26 karena jasa manajemen tersebut diterimadi luar negeri, dan seperti tertera dalam P3B IndonesiaJepang.
Pemohon Banding dapatmembuktikan dengan SKD, passport dan laporan perjalanan pegawai Pemohon Banding yangmenerima pelayanan manajemen tersebut;bahwa Pemohon Banding menerima jasa management dari Arysta Lifescience Co Jepang di luarnegeri, dan seperti tertera dalam P3B IndonesiaJepang Pemohon Banding dapat membuktikandengan SKD, passport, dan laporan perjalanan pegawai Pemohon Banding yang menerimapelayanan manajemen tersebut, sehingga menurut Pemohon Banding pembayaran ExtraManagement Fee sebesar
57 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) 9.989.797 9.989.797KUPJumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar 41.204.797 41.204.797Menurut SengketaPosPos yang Disengketakan Peneliti (Rp) Pemohon Banding (Rp) (Rp)Objek PPh Pasal 26 1.240.106.672 1.084.027.897 156.078.775 Alasan Sanggahan: Sengketa Objek PPh Pasal 26 ini atas jasa manajemen yang diterima di luar negeri.Menurut Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh Pasal 26 karena jasa manajementersebut diterima di luar negeri, dan seperti tertera dalam P3B
bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalansehubungan dengan jaminan pengembalian utang;Halaman 5 dari 15 halaman Putusan Nomor 303/B/PK/PJK/2015(c) royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan denganpenggunaan harta;(d) imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;(e) hadiah dan penghargaan;(f) pensiun dan pembayaran berkala lainnya;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE03/PJ.101/1996 tanggal29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B
Kepala KPP yang melegalisasi fotokopi tersebut wajibmemegang aslinyaAngka 2 huruf cSurat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bankbank atau lembagalembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yangbersangkutan.Bagi bankbank atau lembagalembaga keuangan tersebutlangsung diterapkan ketentuanketentuan sesuai dengan P3Byangbersangkutan.Dalam hal terdapat bank atau lembaga keuangan yang tidak disebutkansecara tegas dalamP3B, tetapi berdasarkan persetujuaan CompetentAuthority Indonesia dan
Domisili yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pajak tempatWajib Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dandipersamakan dengan Surat Keterangan Domisili yang dibuat CompetentAuthority.Angka 3 huruf bBentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai dengan kelaziman dinegara tempat Wajib Pajak luar negeri berkedudukan, namun sekurang kurangnya harus menyatakan bahwa Wajib Pajak luar negeri yangbersangkutan benar berkedudukan di negara tersebut sesuai denganketentuan P3B yang berlaku
Bagi Wajib Pajak bank, SuratKeterangan Domisili tersebut berlaku selama bank tersebut tetapmempunyai alamat yang sama dengan alamat yang tercantum dalamSurat Keterangan Domisili.Bahwa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia JepangBahwa untuk menikmati fasilitas tax treaty harus memenuhi kriteriaresidence terlebih dahulu, hal ini diatur dalam :Article 4RESIDENCEParagraf 1 :For the purposes of this Agreement, the term "resident of a ContractingState" means any person who, under the laws
Koperasi Pegawai Kantor PLN Pengendalian Beban Jawa Bali KPK PLN PIIIB
Tergugat:
1.Koperasi Induk Pegawai PLN KIP PLN
2.Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah LPDB KUMKM
3.Notaris H. Warman, SH
4.Pemerintah RI Cq KEMENKEU Cq DIRJEN Kekayaan Negara Cq Kanwil DJKN Jawa Barat Cq KPKNL Bogor
246 — 389
Kontrak 001/SPK/KIPPLN/2011 dan No. 001/KPK PLN P3B JB/I/2011 tanggal 03 Januari 2011 antaraPenggugat dengan Tergugat I..
PLN (Persero) Cabang Palangkaraya antara Koperasi Induk Pegawai PLN(KIPPLN) dengan koperasi Pegawai Kantor PLN P3B Jawa Bali tertanggal 03Januari 2011 No. Plhak Pertama : 001/SPK/KIPPLN/2011, No. PlHak Kedua :Hal 28 dari 47 Hal Putusan No.161/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.001/KPK PLN P3B JB/I/2011, Perjanjian ini merupakan pelaksanaan dari Perjanjiantentang Pengadaan dan Pengoperasian Mesin Sewa Diesel Genset 10 MW di PLTDKahayan Baru PT PLN (Persero) Cabang Palangkaraya, diberi tanda P8;9.
Warman SH), diberi tanda P11;12.Foto copy Akta Notaris No.40 tentang Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan KoperasiPegawai Kantor PLN dan Pusat Pengaturan Beban Jawa Bali (KPK PLN P3B)tertanggal 16 Februari 2011 yang dibuat dihadapan Notaris H. Warman, SH), diberitanda P12;13.Foto copy Akta No.41 tentang Jaminan Fidusia Koperasi Pegawia Kantor PLNPenyaluran dan Pusat Pengaturan Beban Jawa Bali (KPK PLN P3B) tertanggal 16Februari 2011 yang dibuat dihadapan Notaris H.
Bukti Perjanjian Kerjasama Nomor : 027/UM/KPK PLN P3B/I/2011 tertanggal 26Januari 2011 antara Koperasi Pegawai Kantor P3B JawaBali dengan KoperasiInduk Pengawai PLN (KIPPLN), diberi tanda T.I1;2.
Kontrak001/SPK/KIP PLN/2011 dan No. 001/KPK PLN P3B JB/I/2011 tanggal 03 Januari2011;2.
244 — 119
SE2/PJ.03/2008 menurut Pemohon Bandingmenjadi sebagai berikut: Keterangan PPh terutang atas 28% x 1% = 0.280%penghasilan neto PPh Pasal 26(4) dengan P3B 10% x (10.28) % 0.072% Tarif efektif 0.352% bahwa menurut Majelis dasar hukum yang digunakan oleh Terbandingmaupun Pemohon Banding untuk memperkuat argumentasi masingmasingadalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK634/KMK.04/1994,Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep667/PJ./2001 tentang NormaPenghitungan Khusus Penghasilan Netto bagi Wajib
) dengan Indonesia.Angka 3Untuk KPD dari negaranegara mitra P38 dengan Indonesia, maka besarnyatarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu BentukUsaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait.a.
Contoh 1: Penghitungan untuk KPD yang berasal dari Spanyol.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 daritabel terlampir) sebesar 10%.
Dengan demikian tarif pajak yang terutangadalah sebagai berikut: PPh atas penghasilan kena pajak terutang =30% x 1% = 0,30% Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 10% x (10,3)% = 0,07%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%) Total =0,37%b. contoh 2: penghitungan untuk KPD yang berasal dari Australia.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Australia (nomor 2 dari tabelterlampir) sebesar 15%, dengan demikian tarif pajak yang terutang adalahsebagai berikut: PPh atas penghasilan kena
SE2/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 adalah sebagai berikut:Uraian Tarif PajakPPh atas penghasilan kena pajak terutang = Tarif PPh Pasal 17 UU PPhx 1%Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = Tarif P3B x (1 Tarif PPh Pasal 17 UU PPh)%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%)Total tarif efektif = jumlah PPh atas PKP terutang ditambahPKP setelah dikurangi pajak dari suatu BUT (branch profit tax(BPT) bahwa menurut Majelis dengan berubahnya salah satu unsur formula di dalamperhitungan
168 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kedua, terlepas dari Production SharingContract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifat G to B yangdasarnya secara umum berlaku tax domestic law, sedangkan P3Bmerupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law, namundi sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalamhubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlakusebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production Sharing Contract(PSC), dan berlaku secara equilbrium dimana Production SharingContract (PSC) secara
mutatis mutandis akan mengadopsi P3B a quo.Ketiga, dalam postulat hukum bahwa Production Sharing Contract(PSC) walaupun selama ini merupakan perjanjian atau kesepakatan atasusaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidangpertambangan.
Sedangkan P3B mengatur bahwa pembebanan ataspemberlakuan pembagian perpajakan secara seimbang sehubungandengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yangberasal dari kegiatan business profit, yang sudah barang tentumempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasi konvensi internasional.Keempat, in casu Branch Profit Tax, memiliki keterkaitan hubunganhukum (innerlijkke samenhang) antara Kontrak Bagi Hasil (ProductionSharing Contract) dengan P3B Indonesia Belanda sebagaimana yangdimuat
P3B yang secaramutatis mutandis in casu tidak terdapat sengketa perpajakan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidakdilakukan secara terukur yang sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 11 sampai dengan Pasal13 Perjanjian Kontrak Karya juncto Pasal 4 dan
Pasal 26 ayat (4) sertaPasal 32A dan Pasal 33A ayat (8 dan 4) UndangUndang PajakPenghasilan juncto UndangUndang Nomor 1 Tahun 1967 junctoPenjelasan Pasal 13 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentangPerjanjian Internasional juncto Vienna Convention juncto Pasal 38Piagam Mahkamah Internasional juncto Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia Belanda juncto S604/MK/017/1998;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan karena pendapat yangdisampaikan cukup berdasar
46 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukumpembuktian yang berlaku bahwa foto copy tulisan tangantanpa ada aslinya (bukti P3a dan P3b), tanpa alatbukti pendukung lainnya dan saksi saksi dianggapsebagai bukti yang tidak sah yang tidak menentukan(decisive evidence) kemenangan perkara a quo;.
Bahwa Pemohon PK memohon dengan sangat bahwa dalamtingkat pemeriksaan peninjauan kembali ini agarMahkamah Agung berkenan memberikan pertimbangan danmenyikapinya dengan tegas, jelas dan lugas mengenaibukti foto copy tulisan tangan (bukti P3a dan P3b)tanpa ada aslinya, tanpa didukung dokumen bukti buktilainya dan saksi saksi, dapatkah dibenarkan "bukti"Hal. 10 dari 15 hal. Put.
No. 121PK/Pdt.Sus/2009yang semata mata dan melulu) menjadi faktor penentu(decisive factor) memenangkan perkara aquo;Atau dengan kata lain bisakah dibenarkan bila buktifoto copy tulisan tangan seperti (P3a dan P3b)tanpa dukungan alat bukti lainnya dan saksi dianggapsebagai bukti yang sah?
;10.Bahwa permohonan pertimbangan dan sikap Mahkamah11.Agung dalam tingkat peninjauan kembali ini mengenaidibenarkan tidaknya atas foto copy tulisan tangantanpa ada aslinya dan tanpa dukungan bukti buktilainnya dan saksi saksi (bukti P3a dan P3b)dijadikan bukti satu satunya yang menentukankemenangan perkara a quo.
Bahwa bilamana Mahkamah Agung menyikapinyamembolehkan/membenarkan foto copy. tulisan tangantanpa ada aslinya, tanpa dukungan alat bukti lain,tanpa dukungan saksi seperti dalam casus quo, buktiP3a dan P3b dijadikan "bukti" sah dan menjadi buktiyang menentukan (decisive evidence) memenangkanperkara a quo, maka bilamana demikian pendapat danpertimbangan Mahkamah Agung dalam tingkat peninjauankembali maka secara final telah diperoleh ketentuanhukum baru ( yurisprudensi, judge made law) bahwafoto copy
247 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memiliki SKD yang berasal dari pemeritahSingapura dan Inggris, sehingga dapat menggunakan fasilitas tarif P3B antaraPemerintah Indonesia dengan Singapura dan P3B antara Pemerintah Indonesiadengan Inggris;Bahwa berdasarkan halhal tersebut, Peneliti melakukan penelitiansebagai berikutObjek PPh Pasal 26 menurut SPT Pemohon Banding Tanggal Buti a Tarif Tarif Berlaku PPh Ps.26 Terutang (Rp)No Uraian Penerima Negara (Rp)Potong P3B PPh Ps.26 SPT Pemeriksa SPT Pemeriksa1 31 lanuari 2009 Service Acergy Singapore
71 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2), Pasal 11 ayat (5), Pasal22 ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepangmenyatakan:Pasal 3 ayat (2):Untuk penerapan persetujuan ini oleh suatu negara, istilah istilah yang tidak dirumuskan, kecuali dari hubungan kalimatnyaharus diartikan lain, akan mempunyai arti menurutperundangundangan negara itu menyangkut pajakpajak yangberlaku dalam persetujuan ini;Pasal 11 ayat
tentang definisi suatukegiatan yang yang tidak dirumuskan dalam perjanjian tersebutmaka akan diberlakukan pengertian berdasarkan perundanganperpajakan negara yang bersangkutan;Bahwa karena imbalan guarantee fee tersebut merupakanpassive income yang bukan berasal dari kegiatan usaha utamadari Sumitomo Electric Industries, Ltd. dan Mitsubishi Material,Corp. sehingga seharusnya guarantee fee tidak dikenakanpajak di Negara Jepang;Bahwa memang secara tegas pengertian guarantee fee tidakdinyatakan dalam P3B
P3B antara PemerintahIndonesia dengan Pemerintah Jepang juga tidak mengaturHalaman 18 dari 21 halaman. Putusan Nomor 813/B/PK/PJK/201316.17.pengenaan pajak atas Guarantee Fee, namun demikian,berdasarkan Pasal 3 ayat (2) P3B antara Pemerintah Indonesiadengan Pemerintah Jepang dalam hal suatu istilah yang tidakdirumuskan dalam perjanjian tersebut maka akan diberlakukanpengertian berdasarkan perundangan perpajakan negara itudalam hal ini Negara Indonesia.
.22/BD.06/2009tanggal 2 November 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2006 Nomor 00021/204/06/413/08 tanggal 6 Agustus 2008 atasnama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali NPWP:01.071.223.0413.001, sehingga PPh Pasal 26 yang masih harus dibayarmenjadi sebesar Nihil, adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbanganbahwa Guarantee Fee tidak diatur dalam Perjanjian Penghindaran PajakBerganda (P3B
) Indonesia Jepang sehingga sesuai Pasal 22 PerjanjianPenghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia Jepang hak pemajakannyaadalah Jepang, oleh karenanya koreksi Terbanding tersebut tidak dapatdipertahankan;Halaman 20 dari 21 halaman.
230 — 85
./2001 tersebut adalahWajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang(representative office/liaison office), selanjutnya disingkat KPD, di Indonesia yangberasal dari negara yang belum mempunyai Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) dengan Indonesia;Angka 3Untuk KPD dari negaranegara mitra P38 dengan Indonesia, maka besarnya tarifpajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu Bentuk Usaha Tetaptersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait;Contoh 1: Penghitungan
untuk KPD yang berasal dari Spanyol.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 dari tabelterlampir) sebesar 10%.
Dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagaiberikut: PPh atas penghasilan kena pajak terutang = 30% x 1% = 0,30% Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 10% x (10,3)% = 0,07%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%) Total = 0,37% b. contoh 2: penghitungan untuk KPD yang berasal dari Australia.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Australia (nomor 2 dari tabelterlampir) sebesar 15%, dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut:PPh atas penghasilan kena
SE2/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 adalah sebagai berikut: Uraian Tarif PajakPPh atas penghasilan kena pajak terutang = Tarif PPh Pasal 17 UU PPh x 1%Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = Tarif P3B x (1 Tarif PPh Pasal 17 UUPPh)Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%) Total tarif efektif = jumlah PPh atas PKP terutang ditambah PKP setelah dikurangi pajak dari suatu BUT (bprofit tax(BPT) bahwa menurut Majelis dengan berubahnya salah satu unsur formula di dalamperhitungan PPh
234 — 72
Banding seharusnya atas transaksi tersebutbukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan karenanya dengansendirinya belum terutang Pajak Penghasilan Pasal 26;bahwa seandainya pun apabila menurut Terbanding atas pembayaran tersebutsudah terutang Pajak Penghasilan Pasal 26, akan tetapi karena jasa tersebut belumefektif dilaksanakan, maka selayak nya Terbanding ikut mempertimbangkanketentuan tentang pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang diatur dalamPerjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B
milik Chemithon Corporation sesuai denganInvoice yang diterbitkan oleh Chemithon Corporation;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat menyampaikan SuratKeterangan Domisili (SKD) Chemithon CorporationUSA, yang diterbitkan olehotoritas yang berkompeten di negara tempat lawan transaksi Pemohon Bandingberdomisili tersebut;bahwa menurut Majelis, Surat Keterangan Domisili (SKD) digunakan sebagai dasarbagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuaiyang ditegaskan dalam P3B
salahsatu dasar untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai yang ditegaskan dalam P3Bdimana negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak berdomisili;bahwa Majelis berpendapat SKD bukan satusatunya dokumen untuk menentukannegara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak berdomisili, namunberdasarkan kontrak, bukti pembayaran serta penerbit Invoice dapat diketahuinegara tempat lawan transaksi Pemohon Banding berdomisili yaitu negara AmerikaSerikat(United States of America);bahwa berdasarkan P3B
antara Indonesia dengan Amerika Serikat, diketahui :Time test atau persyaratan jangka waktu untuk adanya BUT di Indonesia dipenuhiapabila jasa tersebut dilakukan di Indonesia lebih dari 91 hari dalam periode 12bulan,Business profit yaitu Pendapatan dari Independent Personal Services sebagaiprofessional services akan dikenakan pajak di negara sumber atau di Indonesia jikanegara treaty partner memiliki BUT di Indonesia;bahwa menurut Majelis, berdasarkan P3B yang telah berlaku pada umumnyaimbalan atas
jasa yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri merupakanlaba usaha sehingga pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesiaapabila Wajib Pajak luar negeri tersebut melakukan jasa di Indonesia melalui suatuBUT di Indonesia, terkecuali berdasarkan P3B dengan Jerman, Luxembourg, Swissdan Pakistan;bahwa menurut Majelis, Chemithon CorporationUSA sebagai negara treaty partnertidak terbukti memiliki BUT di Indonesia;bahwa menurut Majelis, jasa dokumentasi teknis dan bantuan teknis akan
109 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan peraturan tersebut,pemberian jasa konsultasi tersebut tidak dapat digolongkan sebagai royalti;Bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menyatakan bahwaberdasarkan P3B yang berlaku, pada umumnya imbalan atas jasa yang diterimaatau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri merupakan Laba Usaha sehinggapengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila
Wajib PajakLuar Negeri tersebut melakukan jasa di Indonesia melalui suatu BUT (BentukUsaha Tetap) di Indonesia;Bahwa sesuai dengan Pasal 5 P3B antara Indonesia dengan Singapuradikatakan bahwa WPLN dianggap mempunyai BUT apabila WPLN tersebutberada di Indonesia melebihi Time Test dalam P3B (dalam hal ini 90 hari);Bahwa jasa konsultasi yang diberikan oleh pihak Luar Negeri dilakukanmelalui via telepon dan kunjungan dan pihak Pemohon Banding ke kantorkonsultan di Luar negeri tersebut.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE09/PJ.34/1992 tanggal 26Maret 1992 tentang Pemberitahuan Berlakunya Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B) RI SingapuraHalaman 8 dari 19 halaman Putusan Nomor 134/B/PK/PJK/2016Angka 2 huruf mApabila penghasilan berupa bunga, deviden dan royalti yang diperolehatau diterima oleh yang berhak dan menikmati (beneficial owner)penghasilan tersebut, tarif pemotongan PPh Pasal 26 adalah sebagaiberikut :m.7.m.2.m.3.Dividen (Pasal 10 Persetujuan)(i) 10% dari
,sehingga pendapatan yang diterima adalah merupakan active income, dansesual dengan ketentuan P3B, hak pemajakannya ada pada negaradomisili karena yang bersangkutan tidak mempunyai BUT di Indonesia;bahwa terbukti dengan COD Nomor : 200612643C tanggal 08 Juli 2008yang diterbitkan oleh Corporate Tax Division for Comptroller of Income Tax,Halaman 11 dari 19 halaman Putusan Nomor 134/B/PK/PJK/2016Inland Revenue Authority of Singapore, Hampton Technology Pte., Lid.
Ltd kepada Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) berupa pemberian pengetahuan atau informasi di bidangteknikal, industrial, atau komersial termasuk dalam pengertian royaltisebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (4) P3B Indonesia Singapuradan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h Undangundang RepublikIndonesia Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga AtasUndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan;6.
225 — 174 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 136/B/PK/PJK/2013beban untuk Asiangeos adalah beban sewa kapal (charter) termasukkelengkapan, oleh karena itu Asiangeos tidak termasuk obyek PPh Pasal 26.Berdasarkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia denganPemerintah Singapura mengenai pengenaan pajak berganda dan pencegahanpengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak atas penghasilan (P3B)dijelaskan sebagai berikut:a.
Berdasarkanpersetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PemerintahSingapore mengenai pengenaan pajak berganda dan pencegahanpengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak atas penghasilan (P3B)dijelaskan sebagai berikut :a.
Penelaah berkesimpulan bahwa tarif pajak yangdikenakan adalah tarif Pasal 26 sebesar 20%.Bantahan :Bahwa antara Indonesia dan Singapore terdapat Perjanjian Peghindaran PajakBerganda P3B.
Bahwa ketentuan perpajakan dalam P3B adalah ketentuankhusus (Lex Sepecialis) sehingga terhadap hal yang diatur dalam P3B berlakumutlak, ketentuan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah italidengan UndangUndang No.17 Tahun 2000 tidak berlaku lagi.Bahwa sesuai dengan Pasal 7 P3B Indonesia Singapore mengenai kegiatanusaha biaya perusahaan terjait persewaan kapal MV.Volans sebesarRp 12.546.778.652 dibatalkan sebab transaksi berada di Singapore PB3 denganSingapore Pasal 7 ayat (1).Sesuai dengan
Kembali dapat menyerahkanSurat Keterangan Domisili yang menunjukan bahwa Asiangeos merupakanresides dari Singapura namun demikian berdasarkan penelitian atas alasankeberatan Pemohon Peninjauan Kembali sifat biaya yang dibayarkan keAsiangeos Elisi P3B IndonesiaSingapura tidak diatur secara spesialis dalam PIBIndonesiaSingapura.Menurut Majelis :Berdasarkan Uraian dan keterangan dari kedua belah pihak, berpendapatterdapat cukup bukti bahwa lokasi kerja Pemohon Peninjauan Kembali adalahBlok Nort Belut
270 — 146
dapatmemberikan Certificate of Domicile (COD) dimaksud adalah tidak benar;: bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Objek PPh Pasal 26dengan alasan karena sampai dengan pembahasan dilakukan, PemohonBanding tidak dapat memberikan Certificate of Domicile (COD) atasPerusahaan Luar Negeri tersebut sehingga atas objek tersebut dikenakantarif PPh Pasal 26 sebesar 20%.bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :SE03/PJ.101/1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B
bahwa Surat Keterangan Domisili berlakuselama (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk WayibPajak Bank.bahwa menurut pendapat Majelis, sengketa banding ini hanya berkaitan denganmasalah yuridis formal dimana Terbanding menggunakan tarif 20 % sedangkanPemohon Banding menggunakan tarif 15 % sesuai dengan tax treaty Indonesiadengan Swiss.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan buktibukti sebagaiberikut :COD SGS Societe Generale De Surveillance SA tertanggal 18 Oktober 2010,P3B
Dengan demikian bisa dikenai tarif pemotongan PPh Pasal 26sesuai tarif tax treaty;aes pbahwa berdasarkan ketentuan P3B Indonesia dengan Konfederasi SwissPasal 10, ditegaskan bahwa :DIVIDENDS1. Dividends paid by a company which is a resident of a ContractingState to a resident of the other Contracting State may be taxed in thatother State.2.
Dengan demikian alasan Terbanding melakukankoreksi karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan Certificate ofDomicile (COD) dimaksud adalah tidak benar.bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan bahwa tarif yangseharusnya dikenakan adalah sebesar 15% sesuai dengan ketentuan dalamPasal 10 P3B Indonesia dengan Konfederasi Swiss, dengan demikianMajelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding tidak dapatdipertahankan, sehingga jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayardihitung kembali menjadi
79 — 16
SLAMET HARI SANTOSO melawan PT PLN Persero Head Office Jalan Trunojoyo Blok M.1/135 Kebayoran Baru Jakarta, Cq PT PLN Persero P3B ( Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban ) Region Jawa Timur dan Bali Branch Office, Jalan Suningngrat No. 45 Taman Sidoarjo ;
PURWADI, SH, 3.MOH NURUL ALI, S.HI para Advokat SUPARMAN, SH & REKAN yang beralamat diJalan Merpati Ill Graha Kembangan Asri Gresik berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal1 Desember 2010 ;Selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT ;Melawan ......MELAWAN:PT PLN Persero Head Office Jalan Trunojoyo Blok M.1/135 Kebayoran Baru Jakarta, CqPT PLN Persero P3B ( Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban ) Region Jawa Timur danBali Branch Office, Jalan Suningngrat No. 45 Taman Sidoarjo ;Selanjutnya disebut sebagai
PT.PLN (Persero) P3B. REGION. Jawa Timur & Bali, Jl.Suningrat 45Ketegan Taman Kab. Sidoarjo dengan segala kewenangannya sebagaiPenanggung Jawab terhadap keberadaan Kabel transmisi SUTET 500.KV seluruhJawa Timur dan Bali khususnya yang berada di wilayah Kab.Gresik yang beradadiatas rumah PARA PENGGUGAT sehingga dengan demikian secara otomatissebagai penanggung jawab terhadap sengketa uang ganti rugi yang dituntut PARAPENGGUGAT;.
PT PLN ( Persero ) P3B ( Penyalurandan Pusat Pengatur Beban Jawa Bali ) Region Jawa Timur dan Bali Branch Office Jl.Suningrat No. 45, Taman, Sidoarjo, sedangkan prihal gugatan dalam perkara Tahun 1994Nomor : 25/Pdt.G/1994/PN.
100 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kedua, terlepasdari Production Sharing Contract merupakan perjanjian yang bersifat Gto B yang dasarnya secara umum berlaku tax domestic law, sedangkanP3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law,namun di sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalamhubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlakusebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production Sharing Contract,dan berlaku secara equilbrium dimana PSC secara mutatis mutandisakan mengadopsi P3B
Sedangkan P3B mengatur bahwapembebanan atas pemberlakuan pembagian perpajakan secaraseimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit, yangsudah barang tentu mempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasikonvensi internasional.
Keempat, in casu Branch Profit Tax, memilikiketerkaitan hubungan hukum (innerlijke samenhang) antara KontrakBagi Hasil (Production Sharing Contract) dengan P3B Indonesia Inggrissebagaimana yang dimuat dalam Article 10.7 yang menyatakan bahwa:Notwithstanding any other provisions of this Agreement, where aHalaman 5 dari 9 halaman.
menyelesaikan melalui renegosiasi kontrak (videKeputusan Terbanding Nomor KEP01536/KEB/WPJ.07/2016 tanggal27 Oktober 2016), maka Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali dalam in casu dapat dibenarkan melakukan pilihanhukum dan menggunakan asas in dubio contra fisco sehingga berlakutarif tidak boleh lebih dari 10% (sepuluh persen), sehingga PemohonBanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak melanggarketentuan peraturan perundangundang perpajakan atas penggunaantarif pajak sesuai dengan P3B
dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan JunctoPasal 11 sampai dengan Pasal 13 Perjanjian Kontrak Karya JunctoPasal 4 dan Pasal 26 ayat (4) serta Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (3dan 4) UndangUndang Pajak Penghasilan Juncto UndangUndangNomor 1 Tahun 1967 Juncto Penjelasan Pasal 13 UndangUndangNomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Juncto ViennaConvention Juncto Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional JunctoPasal 10 ayat (7) P3B
243 — 111
SE2/PJ.03/2008 menurut Pemohon Banding menjadisebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas 28% x 1% = 0.280%penghasilan netoPPh Pasal 26(4) dengan P3B 10% x (10.28) % = 0.072%Tarif efektif 0.352% bahwa menurut Majelis dasar hukum yang digunakan oleh Terbandingmaupun Pemohon Banding untuk memperkuat argumentasi masingmasingadalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK634/KMK.04/1994,Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep667/PJ./2001 tentang NormaPenghitungan Khusus Penghasilan Netto bagi Wajib
PPh atas penghasilan kena pajak terutang =30% x 1% = 0,30%Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 20% x (10,3)% =0,14%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 20%) Total = 0,44% Angka 2Wajib Pajak luar negeri yang dimaksud dalam KEP667/PJ./2001 tersebutadalah Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor PerwakilanDagang (representative office/liaison office), selanjutnya disingkat KPD, diIndonesia yang berasal dari negara yang belum mempunyai PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B
) dengan Indonesia.Angka 3Untuk KPD dari negaranegara mitra P38 dengan Indonesia, maka besarnyatarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu BentukUsaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait.Contoh 1: Penghitungan untuk KPD yang berasal dari Spanyol.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 daritabel terlampir) sebesar 10%.
Dengan demikian tarif pajak yang terutangadalah sebagai berikut: PPh atas penghasilan kena pajak terutang =30% x 1% = 0,30%Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 10% x (10,3)% =0,07%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%) Total = 0,37%b. contoh 2: penghitungan untuk KPD yang berasal dari Australia.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Australia (nomor 2 dari tabelterlampir) sebesar 15%, dengan demikian tarif pajak yang terutang adalahsebagai berikut: PPh atas penghasilan kena
SE2/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 adalah sebagaiberikut: Uraian Tarif Pajak PPh atas penghasilan kena pajak terutang = Tarif PPh Pasal 17 UU PPh x 1% Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = Tarif P3B x (1 Tarif PPh Pasal 17 UUPh)%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%) Total tarif efektif = jumlah PPh atas PKP terutang ditambahPKP setelah dikurangi pajak dari suatu BUT (branch profit tax(BPT) bahwa menurut Majelis dengan berubahnya salah satu unsur formula di dalamperhitungan